Misalkan saat seorang menghadiri shalat Jum’at,
ia telah mendapati imam telah duduk tasyahud akhir, kemudian ia langsung duduk
mengikuti imam dan sempat salam bersama imam.
Apakah ia telah mendapatkan shalat Jum’at? Bukankah ia tidak sempat mendengarkan khutbah? Bagaimana ia mengqadha shalatnya, 4 rakaa’at atau 2 raka’at? Bukankah ia juga tidak mendapatkan satu raka’at bersama imam?
Apakah ia telah mendapatkan shalat Jum’at? Bukankah ia tidak sempat mendengarkan khutbah? Bagaimana ia mengqadha shalatnya, 4 rakaa’at atau 2 raka’at? Bukankah ia juga tidak mendapatkan satu raka’at bersama imam?
Para ulama berselisih kapankah
seseorang dikatakan masih mendapatkan shalat Jum’at. Terdapat tiga pendapat
yang masyhur dalam permasalahan ini:
Pertama, seorang mendapatkan shalat Jum’at jika ia
mendengarkan khutbah. Barangsiapa yang tidak sempat mendengarkan khutbah, maka
ia shalat Zhuhur. Sebab khutbah merupakan syarat sah Jum’at menurut pendapat
ini. Diantara ulama yang berpegang dengan pendapat ini adalah Thawus, Atha’,
Mujahid, Makhul dan Sa’id bin Jubair rahimahumullah.
Mereka berdalil dengan dalil ‘aqli bahwa khutbah
merupakan pengganti dari dua raka’at shalat Zhuhur, sementara dua raka’at yang
lain ditunaikan dengan dua raka’at Jum’at. Sehingga barangsiapa yang
ketinggalan khutbah, maka dua raka’at
Jum’at tidak mencukupinya, ia harus shalat Zhuhur 4 raka’at.
Kedua, seorang mendapatkan shalat Jum’at jika ia
masuk dalam shalat sebelum imam salam. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah,
Dawud Azh-Zhahiri dan dirajihkan oleh Ibnu Hazm rahimahumullah.
Dalil pendapat ini adalah hadits Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
فما أدركتم فصلوا وما فاتكم فأتموا
“Apa yang kalian dapati (dari gerakan shalat imam –pen), maka shalatlah
(mengikuti gerakannya –pen), dan apa yang kalian tertinggal, maka
sempurnakanlah” [HR. Al-Bukhari no. 636 dan Muslim no. 602]
Ketiga, seorang mendapatkan shalat Jum’at, jika ia
mendapatkan satu raka’at shalat Jum’at bersama imam. Ini merupakan pendapat
Al-Hasan Al-Bashri, Ibrahim An-Nakha’i, Az-Zuhri, Al-Auza’i, Al-Laits bin Sa’ad,
Sufyan Ats-Tsauri, Malik, Asy-Syafi’i dan Ahmad.[1]
Dalil pendapat ini adalah riwayat hadits lain
dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda:
من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة
“Barangsiapa yang mendapatkan satu raka’at shalat (bersama imam –pen),
maka ia mendapatkan shalat tersebut” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Ini juga merupakan pendapat yang ternukil dari sahabat
Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud dan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhum.
Tarjih
Dalil pendapat ketiga merupakan nash dalam
permasalahan ini. Hadits yang dijadikan dalil pendapat kedua hanyalah
menunjukkan anjuran nabi untuk mengikuti gerakan imam saat ia tertinggal shalat.
Sedangkan dalil pendapat pertama hanyalah logika ‘aqli yang justru membutuhkan
dalil.
Kesimpulannya, pendapat ketiga lebih kuat,
Allahua’lam. Pendapat ini dirajihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani, Asy-Syaikh
Abdul Aziz bin Baz dan Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahumullah.[2]
Jika seorang makmum masuk dalam shalat Jum'at sesaat sebelum imam salam, maka menurut pendapat yang rajih, ia tidak teranggap mendapatkan shalat Jum'at, sehingga ia harus mengqadha' 4 raka'at dengan niat shalat Zhuhur.
Allahua’lam
Ditulis oleh Abul-Harits di Madinah, 7 Muharram
1436
No comments:
Post a Comment