Saat kita
telat menghadiri shalat Jum’at, biasanya shaf-shaf di masjid telah penuh, tinggal tersisa shaf di
belakang yang masih kosong. Terkadang sebagian orang melangkahi
punggung-punggung manusia untuk sampai pada barisan depan, karena ingin mendapatkan
keutamaan shaf terdepan. Apakah perbuatan itu diperbolehkan?
Jumhur
ulama berpendapat hukumnya makruh, berdalil dengan hadits Abdullah bin Busr
radhiyallahu ‘anhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat seorang
laki-laki yang melangkahi punggung-punggung manusia, kemudian beliau
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
اجلس فقد اذيث
“Duduklah,
sungguh engkau telah mengganggu” [HR. Abu Daud]
Sebagian
ulama Asy-Syafi’iyyah seperti Ibnul Mundzir, Al-Ghazali, dan An-Nawawi berpendapat
hukumnya haram, berdalil dengan hukum
asal dalam larangan hadits yang bermakna tahriim.
Asy-Syaukani
rahimahullah berkata:
“Abu
Hamid (Al-Ghazali –pen) menghikayatkan ta’liq dari Al-Imam Asy-Syafi’i yang menegaskan keharamannya”
[Nailul Authar, 2/527]
An-Nawawi
rahimahullah berkata:
“Pendapat
yang terpilih (dalam madzhab Asy-Syafi’i –pen) adalah haram” [Al-Majmuu’,
4/547]
Namun pendapat
jumhur ulama lebih kuat Allahua’lam, terdapat dalil yang memalingkan dari
keharamannya yaitu hadits ‘Uqbah bin Al-Harits radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
أن النبي صلئ
العصر فتخطى رقاب الناس إلى بيته
“Bahwa
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah shalat Ashar, kemudian beliau melewati
punggung-punggung manusia saat pulang ke rumahnya” [HR. Al-Bukhari no. 851]
Kapankah
hal itu dilarang?
Ibnu Rajab
Al-Hambali rahimahullah berkata:
“Kebanyakan
ulama menghukumi makruh melewati punggung-punggung manusia khusus di hari Jum’at, baik imam telah hadir
menyampaikan khutbah maupun belum hadir. Sebagian ulama yang lain berpendapat
tidak makruh kecuali setelah imam hadir. Diantara ulama yang berpendapat
demikian adalah Ats-Tsauri, Malik, Al-Auza’i dalam satu riwayat dan Muhammad bin Al-Hasan” [Fathul Bari, 5/442]
Para ulama
tersebut berdalil dengan hadits Arqam bin Al-Arqam Al-Makhzuumi radhiyallahu ‘anhu,
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
الذي يتخطى الناس
يوم الجمعة ويفرق بين الإثنين بعد خروج الإمام ...
“Seorang
yang melangkahi punggung-punggung manusia pada hari Jum’at dan memisahkan
antara dua orang, setelah imam keluar…” [HR. Ahmad, 3/417]
Namun
hadits ini dha’if karena di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Hisyam bin
Ziyad Abu Al-Miqdam. Para ulama al-jarh wat ta’dil melemahkannya. Kesimpulannya,
hukum makruh di sini berlaku umum, baik imam telah hadir menyampaikan khutbah
maupun belum, karena ‘illat dalam larangan hadits adalah “mengganggu”.
Bagaimana jika
terdapat shaf di depan yang masih kosong, lalu kita harus melangkahi punggung
manusia untuk sampai ke sana?
Ibnu Rajab
rahimahullah berkata:
“Jika ia
mendapatkan shaf yang masih kosong, lalu ia tidak mungkin sampai ke sana kecuali
dengan melewati punggung manusia, para ulama memiliki dua pendapat. Pendapat pertama menyatakan tidak makruh saat
itu, ini merupakan pendapat Al-Hasan, Qatadah, Al-Auza’i, Asy-Syafi’i dan
selainnya. Pendapat kedua menyatakan makruh, ini merupakan pendapat ‘Atha,
Ats-Tsauri dan Ahmad dalam satu riwayat” [Fathul Bari, 5/442]
Bagaimana
jika wudhu kita batal, lalu kita tidak bisa keluar dari masjid kecuali dengan
melewati punggung manusia?
Ibnu Rajab
rahimahullah melanjutkan perkataannya:
“Kapan
terdapat kebutuhan yang sangat mendesak, seperti wudhu atau berjalan menuju
satu-satunya tempat shalat yang masih tersisa atau ia adalah seorang imam yang
hendak menuju tempat shalatnya, maka hukumnya tidak makruh. Telah berlalu penyebutan hadits
Uqbah bin Al-Harits saat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam segera bangun dari tempat
shalat, lalu beliau berjalan sambil melewati punggung-punggung manusia”
Allahua’lam
Sumber: Fathul 'Allam, 2/165-168
Ditulis
oleh Abul-Harits di Madinah, 18 Dzulqa’dah 1435
No comments:
Post a Comment