Saturday, September 13, 2014

Hukum Melangkahi Punggung Manusia di Masjid

Saat kita telat menghadiri shalat Jum’at, biasanya shaf-shaf  di masjid telah penuh, tinggal tersisa shaf di belakang yang masih kosong. Terkadang sebagian orang melangkahi punggung-punggung manusia untuk sampai pada barisan depan, karena ingin mendapatkan keutamaan shaf terdepan. Apakah perbuatan itu diperbolehkan?

Jumhur ulama berpendapat hukumnya makruh, berdalil dengan hadits Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat seorang laki-laki yang melangkahi punggung-punggung manusia, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

اجلس فقد اذيث

Duduklah, sungguh engkau telah mengganggu” [HR. Abu Daud]

Sebagian ulama Asy-Syafi’iyyah seperti Ibnul Mundzir, Al-Ghazali, dan An-Nawawi berpendapat hukumnya haram,  berdalil dengan hukum asal dalam larangan hadits yang bermakna tahriim.

Asy-Syaukani rahimahullah berkata:

Abu Hamid (Al-Ghazali –pen) menghikayatkan  ta’liq dari Al-Imam Asy-Syafi’i yang menegaskan keharamannya” [Nailul Authar, 2/527]

An-Nawawi rahimahullah berkata:

Pendapat yang terpilih (dalam madzhab Asy-Syafi’i –pen) adalah haram” [Al-Majmuu’, 4/547]

Namun pendapat jumhur ulama lebih kuat Allahua’lam, terdapat dalil yang memalingkan dari keharamannya yaitu hadits ‘Uqbah bin Al-Harits radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

أن النبي صلئ العصر فتخطى رقاب الناس إلى بيته

Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah shalat Ashar, kemudian beliau melewati punggung-punggung manusia saat pulang ke rumahnya” [HR. Al-Bukhari no. 851]

Kapankah hal itu dilarang?

Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata:

Kebanyakan ulama menghukumi makruh melewati punggung-punggung manusia  khusus di hari Jum’at, baik imam telah hadir menyampaikan khutbah maupun belum hadir. Sebagian ulama yang lain berpendapat tidak makruh kecuali setelah imam hadir. Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Ats-Tsauri, Malik, Al-Auza’i dalam satu riwayat dan  Muhammad bin Al-Hasan” [Fathul Bari, 5/442]

Para ulama tersebut berdalil dengan hadits Arqam bin Al-Arqam Al-Makhzuumi radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الذي يتخطى الناس يوم الجمعة ويفرق بين الإثنين بعد خروج الإمام ...

Seorang yang melangkahi punggung-punggung manusia pada hari Jum’at dan memisahkan antara dua orang, setelah imam keluar…” [HR. Ahmad, 3/417]

Namun hadits ini dha’if karena di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Hisyam bin Ziyad Abu Al-Miqdam. Para ulama al-jarh wat ta’dil melemahkannya. Kesimpulannya, hukum makruh di sini berlaku umum, baik imam telah hadir menyampaikan khutbah maupun belum, karena ‘illat dalam larangan hadits adalah “mengganggu”.

Bagaimana jika terdapat shaf di depan yang masih kosong, lalu kita harus melangkahi punggung manusia untuk sampai ke sana?

Ibnu Rajab rahimahullah berkata:

Jika ia mendapatkan shaf yang masih kosong, lalu ia tidak mungkin sampai ke sana kecuali dengan melewati punggung manusia, para ulama memiliki dua pendapat.  Pendapat pertama menyatakan tidak makruh saat itu, ini merupakan pendapat Al-Hasan, Qatadah, Al-Auza’i, Asy-Syafi’i dan selainnya. Pendapat kedua menyatakan makruh, ini merupakan pendapat ‘Atha, Ats-Tsauri dan Ahmad dalam satu riwayat” [Fathul Bari, 5/442]

Bagaimana jika wudhu kita batal, lalu kita tidak bisa keluar dari masjid kecuali dengan melewati punggung manusia?

Ibnu Rajab rahimahullah melanjutkan perkataannya:

Kapan terdapat kebutuhan yang sangat mendesak, seperti wudhu atau berjalan menuju satu-satunya tempat shalat yang masih tersisa atau ia adalah seorang imam yang hendak menuju tempat shalatnya, maka hukumnya tidak makruh. Telah berlalu penyebutan hadits Uqbah bin Al-Harits saat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam segera bangun dari tempat shalat, lalu beliau berjalan sambil melewati punggung-punggung manusia

Allahua’lam



Sumber: Fathul 'Allam, 2/165-168


Ditulis oleh Abul-Harits di Madinah, 18 Dzulqa’dah 1435

No comments:

Post a Comment