Saturday, February 1, 2014

Khazanah Islam II (Tahukah Anda?)

Tahukah Anda?
• Penduduk Arab pertama yang masuk Islam setelah kaum Anshar adalah penduduk Yaman. (Al Awa’il, At Thabarani rahimahullah hlm. 60)
• Komandan pertama yang ditunjuk oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah Abdullah bin Jahsy. (Al Awa’il, At Thabarani rahimahullah hlm. 62)
• Orang pertama yang mengucapkan “Amama ba’du” adalah Nabi Dawud ‘alaihis salam. (Al Awa’il, At Thabarani rahimahullah hlm. 40)

• Shahabat Anshar pertama yang syahid dalam perang Badar adalah Haritsah bin An Nu’man Al Anshari radhiyallahu ‘anhu. (Al Awa’il, At Thabarani rahimahullah hlm. 71)
• Al Muktsirun fir riwayah adalah shahabat yang meriwayatkan lebih dari seribu hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka adalah Abu Hurairah, Ibnu Umar, Anas bin Malik, Ibnu Abbas, Abu Sa’id al Khudri, Jabir bin Abdillah, dan ‘Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anhum. (Mausu’atul Fawaid karya Ahmad Syamlan hal. 189)
• Ada delapan shahabat yang diperkenankan untuk berfatwa semasa hidup Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka adalah Abu Bakar Ash Shidiq, Umar bin Al Khaththab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Abdurrahman bin Auf, Muadz bin Jabal, Zaid bin Tsabit, dan Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhum. (Mausu’atul Fawaid karya Ahmad Syamlan hal. 221)
• Sembilan guru hadits yang sama-sama diriwayatkan oleh penyusun kutubus sittah di dalam kitab mereka. Mereka adalah Ziyad bin Yahya Al Hassani, Abu Sa’id Al Asyaj, Amr bin Ali Al Fallas, Muhammad bin Basyar Bundar, Muhammad bin Al Mutsanna, Abu Kuraib Al Kuufi, Muhammad bin Ma’mar Al Qaisi, Nashr bin Ali Al Jahdhami, Ya’qub bin Ibrahim Ad Daraqi. (Tazyiinul ‘Ain karya Muhammad bin Ibrahim Al Misri hal. 18)
Tahukah Anda?
• Surat Al Kafirun dan surat Al Ikhlas disunnahkan untuk dibaca pada empat shalat sunnah; dua rakaat sebelum Shubuh, shalat Witir, dua rakaat setelah Thawaf, dan dua rakaat setelah Maghrib. (Mausu’atul Fawaid karya Ahmad Syamlan hal. 174)
• Ternyata tidak hanya kaum hawa saja yang mengalami haid (menstruasi)! Ada beberapa jenis hewan juga mengalaminya seperti: kelelawar, kelinci, unta, kuda, anjing, dan lain-lainnya. (Mausu’atul Fawaid karya Ahmad Syamlan hal. 88)
• Wilayah Mina adalah wilayah yang ditempati oleh jutaan jamaah haji untuk melaksanakan manasik haji selama beberapa hari. Sejak dahulu, Mina digunakan sebagai tempat penyembelihan hewan kurban oleh jamaah haji. Banyak keajaiban ilahi di Mina, antara lain: tidak ada seekor burung pun yang mengambil daging, jarang sekali ditemui nyamuk, dan tidak ada seekor lalat pun yang mengerubungi daging-daging sembelihan. (Mausu’atul Fawaid karya Ahmad Syamlan hal. 63)
• Tergesa-gesa itu terhitung kebiasaan setan! Namun, ada lima kondisi yang dikecualikan: memuliakan tamu, mengurus jenazah, menikahkan seorang gadis, melunasi hutang, dan bertaubat dari dosa. (Mausu’atul Fawaid karya Ahmad Syamlan hal. 99)
• Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memiliki sembilan bilah pedang. Masing-masingnya diberi nama khusus oleh beliau. (Mausu’atul Fawaid karya Ahmad Syamlan hal. 141)
Sumber: Majalah Qudwah edisi 5 & 11, vol. 01/1431 H/2013 M via fadhlihsan.wordpress.com

4 comments:

  1. tanya Ustadz,
    Jika seseorang memiliki hutang yang banyak dan pembayarannya diangsur tiap bulan, apakah diterima infak dan shadaqahnya sedikit atau banyak sebelum lunas hutangnya?

    ReplyDelete
  2. Permasalahan ini ditinjau dari dua sisi yaitu dari sisi orang yang berhutang dan orang yang memberikan hutang (pinjaman).

    Pertama, bolehkah bagi orang yang berhutang memberikan hadiah sebelum ia melunasi hutangnya?

    Kedua, apa hukum menerima hadiah tersebut?

    Jawaban pertanyaan pertama dirinci,

    1. Jika ia memberikan hadiah untuk menunda pelunasan hutang atau ada maksud tertentu dari pemberian tersebut, maka hukumnya terlarang

    2. Jika ia memberikan hadiah tanpa ada maksud tertentu dan tidak berkaitan dengan pelunasan hutang, misalkan karena adanya hubungan kekerabatan atau kebiasaannya memang suka memberi hadiah atau sebab yang lain, maka hal ini terpuji. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

    خيركم أحسنكم قضاء

    “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam melunasi hutang” [HR. At-Tirmidzi no. 1317 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu]

    Kemudian permasalahan kedua, apa hukum menerima hadiah tersebut? Jika diketahui maksud pemberian hadiah adalah point pertama, maka tidak boleh diterima. Bahkan sebagian ulama mengharamkan hal tersebut. Jika ia terlanjur menerima hadiah, maka wajib dikembalikan.

    Namun jika yang melandasi pemberian hadiah adalah point kedua, maka diperbolehkan insya Allah menerima hadiah tersebut. Allahu a’lam. Lalu bagaimanakah cara untuk mengetahui niat seseorang saat memberikan hadiah?

    Kita lihat secara zhahir, jika sebelum berhutang, ia terkenal dermawan dan suka memberi hadiah pada orang lain, maka diterima hadiahnya. Sebaliknya, jika sebelum berhutang, ia sekalipun belum pernah memberi hadiah pada kita, maka jangan diterima hadiahnya.

    ReplyDelete
  3. kalau kita infaknya untuk masjid atau pondok pesantren atau anak yatim , bagaimana pak ustad, boleh atau tidak? padahal utang kita masih banyak tapi kita kan mbayarnya angsur tiap bulan?

    ReplyDelete
  4. Jika infak Anda untuk masjid atau anak yatim tidak menghalangi pelunasan angsuran hutang tiap bulan, maka silahkan Anda berinfak. Infak dalam keadaan ini hukumnya sunah.

    Allah ta’ala berfirman:

    وَمَا أَنفَقْتُم مِّن شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

    “Apapun harta yang kalian infakkan maka Allah pasti akan menggantikannya. Dialah sebaik-baik pemberi rizki.” [QS. Saba’: 39]

    Namun jika infak Anda dapat menghalangi pelunasan angsuran hutang, maka hutang yang sifatnya wajib harus didahulukan dari infak yang sifatnya sunah. Tidak diperbolehkan Anda berinfak hingga seluruh hutang Anda lunas. Allahua'lam

    ReplyDelete