Wednesday, September 4, 2013

Bagaimanakah Puasa di Negara yang Waktu Siangnya Jauh Lebih Panjang dari Waktu Malam?

Tanya: 
"Apa yang diperbuat orang-orang yang waktu siang mereka panjangnya sampai dua puluh satu jam, apakah mereka mengira-ngira puasa mereka? Dan apa yang diperbuat mereka jika waktu siangnya pendek sekali? Demikian pula apa yang harus dilakukan jika waktu siang berlangsung terus menerus sampai enam bulan, dan waktu malam juga berlangsung terus menerus sampai enam bulan?"
Jawab:
Siapa pun yang memiliki malam dan siang dalam lingkup dua puluh empat jam, mereka tetap berpuasa di siang itu, baik siangnya pendek atau panjang, dan puasa mereka tetap sah, meski siang mereka sangat pendek. Tetapi barangsiapa yang waktu siang dan malamnya lebih panjang dari di atas, seperti enam bulan misalnya, maka mereka harus mengira-ngira untuk berpuasa dan mengerjakan shalat. Seperti yang diperintahkan nabi pada hari Dajjal yang seperti satu tahun, demikian pula pada hari yang seperti satu bulan dan satu minggu, maka shalat juga dikira-kira pada hari-hari tersebut.
Dalam masalah ini majlis para ulama di Saudi Arabia telah mengeluarkan sebuah keputusan, yaitu no: 61 tanggal 12-4-1398 H yang menyatakan,
"Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada rasulullah, keluarga dan para sahabat, wa ba`du:
Pada daurah (seminar) yang kedua belas di kota Riyadh, tepatnya pada hari-hari awal di bulan Rabiul Akhir tahun 1398 H, Majlis Hai`ah Kibar Ulama` (Dewan Himpunanr para ulama` senior) disuguhi surat dari Ketua Umum Rabitah alam islami di Makkah Al-Mukarramah no: 555 tanggal: 16-1-1398 H, yang isinya berkenaan dengan surat dari ketua organisasi islam di Kota Malu, Swedia. Ia memberitahukan bahwa negara Skandinavia, pada musim panas, waktu siangnya menjadi sangat panjang, sedangkan musim dingin, waktu siangnya menjadi sangat pendek, karena letak geografis daerah tersebut.
Demikian pula pada bagian utara daerah itu, matahari tak pernah tenggelam di musim panas. Kebalikannya, saat musim dingin matahari selalu terbenam. Kaum muslimin di daerah tersebut bertanya bagaimana cara berbuka dan kapan dimulai berpuasa di bulan ramadhan. Dan bagaimana cara menentukan waktu-waktu shalat di negara tersebut. Ketua organisasi itu mengharap kepada ketua Umum rabitah untuk memberikan fatwa dalam hal ini.
Setelah mempelajari dan menelitih dengan seksama, majlis pun memberi keputusan sebagai berikut:
Pertama: Barangsiapa tinggal di negara yang malamnya bisa dibedakan dari siang dengan terbitnya fajar dan tenggelamnya matahari, hanya saja waktu siangnya sangat panjang saat musim panas dan sangat pendek saat musim dingin, maka wajib baginya mengerjakan shalat lima waktu tepat pada waktunya yang telah ditentukan. Karena keumuman firman Allah yang berbunyi,
Dirikanlah shalat sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan dirikan pula shalat subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan oleh malaikat.” (QS. Al-Isra`: 78)
Juga firman-Nya,
Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS: An-Nisa`: 103)
Juga karena ada sebuah hadits sahih dari Buraidah, dari Nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam,
((أَنَّ رَجُلًا سَأَلَهُ عَنْ وَقْتِ الصَّلَاةِ، فَقَالَ لَهُ: صَلِّ مَعَنَا هَذَيْنِ يَعْنِي الْيَوْمَيْنِ، فَلَمَّا زَالَتِ الشَّمْسُ أَمَرَ بِلَالًا فَأَذَّنَ، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ الظُّهْرَ، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ الْعَصْرَ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ بَيْضَاءُ نَقِيَّةٌ، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ الْمَغْرِبَ حِينَ غَابَتِ الشَّمْسُ، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ الْفَجْرَ حِينَ طَلَعَ الْفَجْرُ، فَلَمَّا أَنْ كَانَ الْيَوْمُ الثَّانِي أَمَرَهُ فَأَبْرَدَ بِالظُّهْرِ، فَأَنْعَمَ أَنْ يُبْرِدَ بِهَا، وَصَلَّى الْعَصْرَ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ أَخَّرَهَا فَوْقَ الَّذِي كَانَ، وَصَلَّى الْمَغْرِبَ قَبْلَ أَنْ يَغِيبَ الشَّفَقُ، وَصَلَّى الْعِشَاءَ بَعْدَمَا ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ، وَصَلَّى الْفَجْرَ فَأَسْفَرَ بِهَا ثُمَّ قَالَ: أَيْنَ السَّائِلُ عَنْ وَقْتِ الصَّلَاةِ؟ فَقَالَ الرَّجُلُ: أَنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: وَقْتُ صَلَاتِكُمْ بَيْنَ مَا رَأَيْتُمْ)) (رواه البخاري ومسلم)
“Bahwa seorang lelaki bertanya kepada beliau tentang waktu shalat, maka beliau menjawab, “Kerjakan shalat bersama kami dalam dua hari ini.”
Maka, ketika matahari tergelincir, beliau menyuruh Bilal mengumandangkan adzan, kemudian memerintahnya untuk mendirikan shalat dhuhur. Lalu rasulullah menyuruhnya kembali untuk mendirikan shalat ashar, yang saat itu matahari sangat tinggi, putih dan masih terang. Tak lama kemudian, Rasulullah menyuruhnya untuk mendirikan shalat Maghrib ketika terbenam matahari. Kemudian beliau menyuruhnya mendirikan shalat isya` ketika awan-awan merah di langit menghilang. Lalu menyuruhnya mendirikan shalat subuh saat datang fajar.
Ketika datang hari kedua, beliau menyuruh Bilal mengerjakan shalat dhuhur saat hari dingin. Lalu shalat ashar saat matahari tinggi, beliau mengakhirkan shalat ashar ini dari yang kemarin. Kemudian mengerjakan shalat maghrib sebelum awan merah di langit menghilang. Lalu mengerjakan shalat isya` setelah hilang sepertiga malam, dan mengerjakan shalat subuh, saat hari benar-benar telah terang.
Lalu beliau bertanya, “Mana orang yang bertanya tentang waktu shalat?” lelaki itu menjawab, “Saya wahai rasulullah.” Kemudian beliau bersabda, “Waktu shalat kalian adalah diantara (dua waktu) yang telah kalian lihat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits lain,
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ابْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ((وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ، وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ، وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ، وَوَقْتُ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ، وَوَقْتُ صَلَاةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الْأَوْسَطِ، وَوَقْتُ صَلَاةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ، فَإِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ، فَأَمْسِكْ عَنِ الصَّلَاةِ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ)) (أخرجه مسلم في صحيحه)
“Dari Abdullah bin Amru bin Ash, sesungguhnya nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam bersabda, “Waktu dhuhur dimulai saat matahari tergelincir, yang saat itu bayang-bayang seseorang seperti panjang tubuhnya selama waktu ashar belum datang. Waktu ashar ketika matahari belum menguning. Waktu shalat maghrib sebelum awan-awan merah menghilang. Waktu shalat isya` sampai pertengahan malam. Dan waktu shalat subuh dimulai sejak terbitnya fajar selama matahari belum terbit. Jika matahari telah terbit, maka jangan mengerjakan shalat, karena ia terbit di antara dua tanduk syetan”.” (HR. Muslim)
Juga hadits-hadits lain yang menyebutkan ketentuan waktu shalat, baik dalam bentuk ucapan dan perbuatan. Hadits-hadits yang ada itu, tidak membedakan antara panjang dan pendeknya siang. Juga tidak membedakan panjang dan pendeknya malam, selama waktu-waktu shalat bisa dibedakan dengan tanda-tanda yang diterangkan rasulullah Shallallahu `alaihi wa Sallam. Ini jawaban yang berkenaan dengan penentuan waktu shalat mereka.
Adapun yang berkenaan dengan penentuan waktu puasa di bulan ramadhan, maka setiap mukallaf dari mereka, harus berhenti makan, minum, dan meninggalkan segala hal yang membatalkan puasa dalam setiap harinya, dimulai dari terbit fajar sampai matahari terbenam di negara mereka, selama waktu siang bisa dibedakan dari waktu malam, dan keseluruhan waktunya adalah dua puluh empat jam.
Dan dihalalkan bagi mereka makan, minum, bersetubuh dan yang lainnya, pada malam hari saja, meski waktunya sangat pendek. Karena syariat Islam umum bagi semua manusia di seluruh negara. Allah berfirman,
Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu waktu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Barangsiapa tidak mampu menyempurnakan puasa sehari penuh karena waktunya yang sangat panjang, atau mengetahui dengan tanda, penelitihan, atau kabar dari seorang dokter ahli yang bisa dipercaya, atau berkeyakinan penuh bahwa berpuasa akan membinasakannya, atau bakal menderita penyakit sangat parah, atau menyebabkan lambatnya kesembuhan dirinya, atau penyakitnya bertambah parah, maka dia harus berbuka, dan mengqadha` hari-hari yang ia berbuka di hari-hari itu pada bulan lainnya yang ia mampu melakukannya. Allah berfirman,
Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Allah juga berfirman,
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Juga firman-Nya,
Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78)
Kedua: Barangsiapa tinggal di negara yang matahari sama sekali tidak terbenam selama musim panas, dan tidak muncul sama sekali di musim dingin, atau berada di negara yang siangnya terus menerus selama enam bulan, atau malamnya terus menerus selama enam bulan pula, maka wajib atas mereka untuk mengerjakan shalat lima waktu dalam setiap dua puluh empat jam. Yaitu dengan mengkira-kirakan waktu dan menentukannya sesuai negara terdekat, yang disitu waktu shalat bisa dibedakan antara yang satu dengan yang lain. 
Hal ini sesuai hadits Isra` mi`raj, bahwasanya Allah Subhaanahu wa Ta`ala mewajibkan atas umat ini lima puluh kali shalat dalam sehari semalam, tetapi nabi Muhammad Shallallahu `alaihi wa Sallam senantiasa memohon keringanan kepada-Nya, sampai Dia Berfirman,
((ياَ مُحَمَّدُ، إِنَّهُنَّ خَمْسُ صَلَوَاتٍ كُلَّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، لِكُلِّ صَلاَةٍ عَشْرٌ فَذَلِكَ خَمْسُوْنَ صَلاَةً))
“Wahai Muhammad! Sesungguhnya kewajiban itu adalah lima kali shalat dalam sehari semalam. Bagi setiap shalat ada sepuluh pahala, maka semuanya menjadi lima puluh kali shalat.”
Juga sesuai dengan hadits Talhah bin Ubaidillah ia berkata,
((جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَهْلِ نَجْـدٍ ثَائِرَ الرَّأْسِ، نَسْمَعُ دَوِيَّ صَوْتِهِ وَلاَ نَفْقَهُ مَا يَقُوْلُ، حَتَّى دَناَ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَإِذاَ هُوَ يَسْأَلُ عَنِ اْلإِسْلاَمِ، فَقاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي اْليَوْمِ وَاللَّيْلَةِ، فَقَالَ: هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهُنَّ؟ قاَلَ: لاَ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَعَ…))
“Datang seorang lelaki dari penduduk Najed kepada rasulullah dengan kepala yang awut-awutan. Kami mendengar sedikit suaranya tapi tak bisa memahami apa yang dikatakannya. Sampai ia mendekat kepada rasulullah. Rupanya ia bertanya tentang islam. Maka rasulullah menjawab, “Lima kali shalat dalam sehari semalam.” Lelaki itu bertanya, apakah ada kewajiban lain bagiku selain shalat lima kali itu? Beliau menjawab, “tidak, kecuali jika kamu mengerjakannya secara tathowwu`”.”
Juga sesuai dengan hadits Anas bin Malik, ia berkata,
((نُهِيْناَ أَنْ نَسْأَلَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَيْءٍ، فَكاَنَ يُعْجِبُناَ أَنْ يَجِيْءَ الرَّجُلُ مِنْ أَهْلِ الْباَدِيَةِ الْعَاقِلُ فَيَسْأَلُهُ وَنَحْنُ نَسْمَعُ فَجاَءَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْباَدِيَةِ فَقاَلَ: ياَ مُحَمَّدُ! أَتاَناَ رَسُوْلُكَ، فَزَعَمَ أَنَّكَ تَزْعُمُ أَنَّ اللهَ أَرْسَلَكَ. قَالَ: صَدَقَ، إِلَى أَنْ قاَلَ: وَزَعَمَ رَسُوْلُكَ أَنَّ عَلَيْنَا خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِيْ يَوْمِناَ وَلَيْلَتِناَ. قاَلَ: صَدَقَ، قَالَ: فَبِالَّذِيْ أَرْسَلَكَ، آللهُ أَمَرَكَ بِهَذَا؟ قَالَ: نَعَمْ…))
“Kami dilarang bertanya kepada rasulullah karena suatu hal. Sehinggga kami sangat berharap jika ada seorang lelaki dari penduduk kampung (baduwi) yang cerdas dan bertanya kepada beliau. Sehingga kami bisa mendengar apa yang ditanyakannya. Maka datanglah seorang lelaki dari penduduk kampung, ia bertanya, “Wahai Muhammad! Telah datang kepada kami utusan kamu, ia mengatakan bahwa Allah-lah yang mengutusmu.” Nabi menjawab, “Benar!” sampai ia berkata, “Utusanmu mengatakan bahwa kami wajib mengerjakan lima kali shalat dalam sehari semalam.” Nabi menjawab, “Benar!” kemudian lelaki itu berkata, “Demi Dzat Yang mengutusmu! Apakah Allah yang menyuruhmu dengan semua ini?” beliau menjawab, “benar”.”
Juga disebutkan dalam sebuah hadits,
((أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَ أَصْحَابَهُ عَنِ الدَّجاَّلِ، فَقاَلُوْا: مَا لُبْثُهُ فِي اْلأَرْضِ؟ قَالَ: أَرْبَعُوْنَ يَوْماٍ، يَوْمٌ كَسَنَةٍ، وَيَوْمٌ كَشَهْرٍ، وَيَوْمٌ كَجُمُعَةٍ، وَسَائِرُ أَياَّمِهِ كَأَيَّامِكُمْ، فَقِيْلَ: ياَ رَسُوْلَ اللهِ! اَلْيَوْمُ الَّذِيْ كَسَنَةٍ، أَيَكْفِيْناَ فِيْهِ صَلاَةُ يَوْمٍ؟ قَالَ: لاَ، أَقْدِرُوْا لَهُ قَدْرَهُ))
“Bahwa nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam bercerita kepada para sahabat tentang dajjal. Lalu mereka bertanya, “Berapa lama ia tinggal di bumi?” Nabi menjawab, “Empat puluh hari, satu hari seperti setahun, hari kedua seperti satu bulan, hari ketiga seperti satu jum`at (satu minggu), kemudian hari-hari berikutnya seperti hari-hari yang ada pada kalian.” Lalu seseorang bertanya, “Wahai rasulullah! Mengenai hari yang seperti setahun, apakah kita cukup mengerjakan shalat sehari saja?” Beliau menjawab, “Tidak! Tapi perkirakan hari itu.”
Pada hadits ini, rasulullah tidak menganggap satu hari yang seperti setahun sebagai satu hari, yang cukup mengerjakan shalat lima kali saja pada hari itu. Tapi beliau mewajibkan pada hari yang seperti setahun itu, shalat lima waktu setiap dua puluh empat jam. Beliau memerintah para sahabat untuk meletakkan shalat-shalat itu pada masing-masing waktunya, sesuai dengan jarak antara waktu shalat yang satu dengan waktu shalat lainnya pada hari-hari biasa di negeri mereka.
Jadi! Wajib bagi kaum muslimin yang menetap dalam negeri yang ditanyakan dalam pertanyaan ini, untuk menentukan waktu-waktu shalat sesuai dengan negara terdekat, yang disitu bisa dibedakan antara malam dengan siang, juga bisa diketahui dengan jelas semua waktu shalat yang lima dengan tanda-tanda syar`inya pada setiap dua puluh empat jam.
Mereka juga wajib berpuasa ramadhan dan mengkira-kirakan puasa mereka, yaitu dengan menentukan permulaan bulan ramadhan dan akhirannya. Memulai imsak, juga waktu berbuka pada setiap hari di negeri tersebut sesuai permulaan bulan dan akhirannya. Sesuai dengan terbitnya fajar dan terbenamnya matahari dalam setiap harinya menurut negara terdekat, yang disitu malam dan siang bisa dibedakan. Sehingga semua waktu itu berjumlah dua puluh empat jam, sebagaimana dijelaskan nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam dalam hadits Dajjal, juga sesuai petunjuk beliau kepada para sahabat, mengenai cara menentukan waktu shalat dalam hari-hari Dajjal itu, karena tidak ada perbedaan antara puasa dan shalat.
Semoga Allah memberi taufiq kepada kita semua, dan shalawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita nabi Muhammad Shallallahu `alaihi wa Sallam dan para sahabat…"
Sumber:
تُحْـفَةُ اْلإِخْوَانِ بِأَجْوِبَةٍ مُهِمَّةٍ تَتَعَلَّقُ بِأَرْكاَنِ اْلإِسْلاَمِ
(Tuhfatul Ikhwaan Bi Ajwibatin Muhimmatin Tata`allaqu Bi Arkaan Al-Islam) Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Rahimahullah, Daar Thaibah, Riyadh, Cet. 1, 1421 H/2000 M.

No comments:

Post a Comment