Dari Buraidah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
”Sesungguhnya aku pernah melarang kalian untuk menziarahi kubur, maka (sekarang) ziarahilah kuburan.” (HR. Muslim no. 977)
At-Tirmizi menambahkan:
“Sebab ziarah kubur itu akan mengingatkan pada hari akhirat.”
Dari Buraidah radhiallahu anhu dia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam mengajarkan mereka (para sahabat) -jika mereka keluar menuju pekuburan- untuk membaca:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ لَلاَحِقُوْنَ نَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ
“Salam keselamatan atas penghuni rumah-rumah (kuburan) dari kaum mu’minin dan muslimin, mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dari kita dan orang-orang yang belakangan, dan kami Insya Allah akan menyusul kalian, kami memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian.” (HR. Muslim no. 974)
Dari Abu Martsad Al-Ghanawi radhiallahu anhu dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan melakukan sholat padanya.” (HR. Muslim no. 972)
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Seandainya salah seorang dari kalian duduk di atas bara api hingga (bara api itu) membakar pakaiannya sampai mengenai kulitnya itu adalah lebih baik daripada dia duduk di atas kuburan.” (HR. Muslim no. 971)
Penjelasan ringkas:
Ziarah kubur adalah salah satu sunnah yang sangat ditekankan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Beliau sendiri telah mengamalkannya, memerintahkannya, dan juga mengabarkan bahwa dia bisa mengingatkan negeri akhirat. Hal itu karena seorang manusia yang berakal, jika dia melihat tempat di mana dia kelak akan berakhir di dunia ini, tidak diragukan dia akan menjadi zuhud terhadap dunia dan dia akan beralih untuk memikirkan bagaimana dia mempersiapkan dirinya untuk kehidupannya yang kekal di akhirat. Apakah dia akan masuk ke dalam surga ataukah dia akan terjatuh ke dalam neraka.
Karenanya, Nabi shallallahu alaihi wasallam menganjurkan untuk mengucapkan salam kepada penghuni kubur. Dimana di antara lafazh salamnya adalah pengakuan bahwa dia juga akan bernasib sama seperti orang yang sedang dikubur tersebut.
Di antara hukum-hukum yang berkenaan dengan kuburan adalah:
1. Disunnahkan untuk menziarahinya setiap kali seseorang ingin mengingat kematian dan akhirat. Hanya saja hukum ini hanya berlaku bagi lelaki. Adapun bagi wanita, sebagian ulama berpendapat bahwa mereka dilarang untuk melakukan ziarah kubur berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu secara marfu’:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam melaknat wanita-wanita peziarah kubur.” (HR. At-Tirmizi dan Ibnu Majah) [1]
2. Tidak boleh mengkhususkan hari-hari tertentu untuk ziarah kubur, karena anjuran Nabi shallallahu alaihi wasallam di atas bersifat mutlak dan umum.
3. Mengucapkan salam kepada penghuni kubur dengan lafazh yang terdapat dalam hadits Buraidah yang kedua di atas.
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ لَلاَحِقُوْنَ نَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ
4. Dilarang duduk di atas kuburan.
5. Dilarang menginjak kuburan. Jika duduk di atasnya saja dilarang maka tentu saja menginjaknya jauh lebih terlarang.
6. Dilarang masuk ke dalam kompleks pekuburan dengan menggunakan sandal. Hal ini berdasarkan hadits Basyir bin Khashashiah dia berkata: Ketika Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam sedang berjalan, tiba-tiba beliau memandang seorang laki-laki yang berjalan di antara kubur dengan mengenakan sandal, maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda, “Wahai pemilik (yang memakai) sandal celakalah engkau mengetahui Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam ia melepaskan kedua sandalnya dan melemparkannya.” (HR. Abu Daud, Nasai, dan Ibnu Majah)
7. Dilarang shalat menghadap ke kuburan, sebagimana dilarang shalat di masjid yang di bagian dalamnya ada kuburan.
Catatan kaki:
[1] Yang rajih, wanita diperbolehkan berziarah kubur hanya saja tidak diperbolehkan terlalu sering. Silakan baca: Ziarah Kubur Bagi Wanita (admin blog)
No comments:
Post a Comment