Thursday, August 15, 2013

Mengenal Kelompok Islam Jama'ah (LDII)

Islam Jama’ah adalah suatu nama jama’ah sempalan yang sangat identik dengan khawarij. Kelompok ini pusatnya di Indonesia dan hampir tidak terdengar namanya di luar Indonesia, walaupun mereka mengaku-ngaku bahwa jama’ah mereka ini telah mendunia.
Jama’ah ini didirikan oleh seorang yang bernama Nur Hasan Ubaidah [1], yang menurut pengakuannya bahwa jema’ah ini telah ada sejak tahun 1941. Namun yang benar ia baru dibai’at pada tahun 1960.
Kelompok ini berdiri pertama kalinya dengan nama Darul Hadits. Lalu kemudian berganti-ganti nama menjadi YPID (Yayasan Pendidikan Islam Djama’ah), lalu LEMKARI (Lembaga Karyawan Islam [2]) dan pada tahun 1991 menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia). Penggantian ini dalam rangka menyesuaikan dengan keadaan dan supaya tidak ketahuan jejak mereka jika mulai timbul ketidaksukaan dari masyarakat. Berikut sekilas tentang jemaah mereka.
Sistem Pengajian
Sistem pengajian mereka disebut manqul. Yaitu bahwasanya kajian hadits dan Al-Qur’an harus memakai isnad. Mereka berdalil dengan perkataan Ibnul Mubarok: Isnad itu bagian dari agama. Kalau tanpa isnad, maka siapa saja akan berkata apa yang dia sukai. Dalam masalah hadits, Nur Hasan Ubaidah mengaku mempunyai isnad sampai ke Imam Bukhari dan Imam-imam yang lainnya. Sedang dalam masalah Al-Qur’an, dia mengaku mempunyai isnad sampai ke Ali bin Abu Thalib dan Utsman bin Affan, bahkan sampai ke malaikat Jibril. Siapa saja yang memiliki isnad selain Islam Jema’ah dianggap tidak sah dan palsu.
Menurut mereka barang siapa yang beramal tanpa isnad sama saja amalnya tidak sah dan tidak diterima oleh Allah. Sehingga wajar saja jika kita masuk masjid atau rumah mereka, mereka selalu mengepel bekas kita karena menganggap thoharoh kita tidak sah sehingga kita dianggap membawa najis.
Islam Jama’ah dan Hadits Nabi
Menurut mereka, shahih tidaknya suatu hadits tergantung kepada amir mereka. Sebuah hadits palsu dapat dianggap hadits shahih jika menurut amir mereka hadist shahih.
Sistem Keamiran
Menurut mereka, mendirikan kelompok (jema’ah) dan berbai’at terhadap amir adalah wajib. Dalil-dalil yang mereka gunakan adalah :
1. Hadits tentang iftiroq (terpecahnya) umat menjadi 73 golongan. Dan dalam suatu lafadz hadits tersebut Rosulullah menjelaskan hanya satu golongan yang masuk surga yaitu al-Jama’ah. Menurut mereka, itulah jema’ah mereka yang disebut oleh Rosulullah.
2. Sebuah hadits yang menurut mereka diriwayatkan oleh Imam Ahmad, namun ternyata tidak ada. Yaitu hadits :Tidak ada Islam kecuali dengan jama’ah dan tidak ada jama’ah kecuali dengan amir dan tidak ada amir kecuali dengan bai’at. Itu hanyalah ucapan Umar bin Al-Kaththab yang diriwayatkan oleh Ad-Darimi dengan sanad yang dhaif, di dalam sanadnya ada perawi majhul (tidak dikenal) dan lemah (lihat Silsilah Fatawa Syar’iyyah karya Syaikh Abul-Hasan As-Sulamani fatwa no.39).
3. Surat Al-Isro’ ayat 71:
“Pada hari yang Kami panggil setiap orang dengan imamnya (kitab catatan amalnya), maka barang siapa yang didatangkan kitabnya dari kanannya, maka mereka membaca kitabnya dan mereka tidak dirugikan sedikitpun.”
Menurut mereka pada hari kiamat nanti setiap orang akan dpanggil bersama imamnya yaitu amirnya. Barangsiapa yang tidak punya amir, maka dia akan dikumpulkan bersama orang-orang kafir. Anggota-anggota Islam Jama’ah sangat taat kepada amirnya. Mereka berdalil dengan surat An-Nisa ayat 59 :
“Hai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kepada Rosul dan Ulil amri di antara kalian.”
Menurut mereka hanyalah disebut orang beriman jika telah taat kepada Allah, Rosulullah, dan amir mereka. Tidak cukup hanya taat kepada Allah dan Rosulullah. Jadi perintah Allah sama dengan perintah Rosul sama dengan perintah amir mereka. Bahkan jika mereka berbuat maksiat kepada Allah, bisa dimaafkan dengan cukup beristighfar. Namun jika bersalah kepada amir, maka tidak cukup hanya beristighfar tapi juga harus dengan membuat surat pernyataan tobat (yang hal ini merupakan tasyabuh dengan orang-orang Kristen Katolik) dan membayar kafarah yang ditentukan menurut selera amir mereka.
Perekonomian
Jalannya kegiatan amir dan para pengurus jema’ah mereka yaitu dengan menarik shodaqoh wajib dari setiap anggotanya sekian persen dari pendapatannya. Besar shodaqoh wajib (yang lebih cocok disebut pajak) ini berubah-ubah sesuai keputusan amir, dan setiap anggota tidak sama berdasarkan kekayaan mereka.
Pengkafiran Terhadap Orang-orang di Luar Jama’ah Mereka
Perlu diketahui bahwasanya jenis anggota mereka secara umum terbagi dua, yaitu fanatik (bersifat keras tanpa toleransi) dan moderat (ada sedikit toleransi terhadap orang-orang di luar jema’ah mereka). Yang moderat ini biasanya adalah anggota-anggota baru yang mereka anggap seperti muallaf. Mereka masih mau sholat dengan orang-orang di luar jema’ah mereka, namun lama-kelamaan juga akan sama seperti yang fanatik.
Sedangkan yang fanatik, mereka menganggap semua orang yang di luar kelompok mereka adalah kafir. Sehingga mereka tidak mau sholat diimami atau di masjid orang-orang yang bukan anggota jema’ah mereka. Bahkan mereka boleh mengambil harta orang di luar jema’ah mereka asal tidak membahayakan mereka.
Aqidah Mereka
Menurut mereka orang yang melakukan dosa besar kekal di dalam neraka. Dan orang-orang yang tidak membai’at imam mereka adalah kafir dan najis. Selain itu mereka mempunyai suatu aqidah yang identik dengan taqiyyahnya orang-orang Syi’ah. Mereka menamakannya Fathonah bithonah Budiluhur Luhuringbudi karena Allah, yaitu bolehnya berbohong demi kepentingan jema’ah mereka.
Mereka berdalil dengan kisah berbohongnya Nabi Ibrohim ketika berkata bahwa patung besar yang telah menghancurkan patung-patung yang kecil.
Sistem Doktrin Ajaran Mereka

Kekuatan doktrinnya tertumpu pada ‘Sistem 354′ yaitu :
3 = Jamaah, Quran dan Hadits.
5 = Program lima bab berisi janji/sumpah bai’at kepada sang amir yaitu : Mengaji, Mengamal, Membela, Sambung jamaah dan Taat Amir.
4 = Tali pengikat Iman yang terdiri dari : Syukur kepada Amir, Menganggungkan Amir, Bersungguh-sungguh dan Berdoa.
Peringatan
Kita harus berhati-hati terhadap mereka, jangan sampai tertipu oleh mereka. Sering sekali mereka menutupi sifat-sifat mereka. Sehingga ketika mereka mendakwahi orang awam seakan-akan mereka seperti orang biasa yang mau berjabat tangan dengan orang lain, tidak mengkafirkan orang lain, dan tidak menganggap orang lain membawa najis dan sebagainya.
Padahal ini semua adalah tipuan mereka yang mereka sebut dengan bithonah agar bisa mempunyai anggota yang sebanyak-banyaknya.
(Dinukil dengan ringkas dari kaset “Sesatnya Islam Jama’ah” oleh Ustadz Hasyim Rifa’i -mantan anggota Islam Jama’ah- dan buku “Bahaya Islam Jama’ah Lemkari dan LDII” terbitan LPPI (Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam), Jakarta)
Catatan kaki:
[1] Nama kebesarannya: Al Imam Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Al Kadzdzab). Adapun arti kata Lubis menurut dia sendiri adalah “Luar biasa” atau “Superman”. Sedangkan nama kecilnya Madekal atau Madigol. Dia asli pribumi Jawa Timur. Tahun dan tempat lahirnya: 1915 di Desa Bangi Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri Jawa Timur.
[2] Namun, dengan adanya UU No. 8 tahun 1985, LEMKARI sebagai singkatan Lembaga Karyawan Islam sesuai MUBES 11 tahun 1981 ganti nama dengan Lembaga Karyawan Dakwah Islam (LEMKARI), dan kelompok ini berafiliasi ke GOLKAR.

No comments:

Post a Comment