Tuesday, July 2, 2013

7 Ketentuan Gadai

Tanya: 

"Ustadz bagaimana hukum pegadaian syariah yang sekarang berkembang ditengah-tengah masyarakat? Terus bagaimanakah sebenarnya sistem pergadaian yang sesuai dengan syar’i. Mohon dicantumkan juga dengan semua dalil-dalil yang lengkap dan shahih, yang berkenaan dengan hukum pergadaian ini. Jazakallahu khairan."

Jawab:

"Wa’alaikumussalam warahmatullaahi wabarakaatuh.
Berikut beberapa ketentuan umum dalam muamalah gadai atau dalam fiqh disebut dengan nama ar-rahn:

1. Barang gadai bukanlah sesuatu yang harus ada dalam hutang piutang, dia hanya diadakan dengan kesepakatan kedua belah pihak, misalnya jika pemilik uang khawatir uangnya tidak atau susah untuk dikembalikan. Jadi, barang gadai itu hanya sebagai penegas dan penjamin bahwa peminjam akan mengembalikan uang yang akan dia pinjam. Karenanya jika dia telah membayar utangnya maka barang tersebut kembali ke tangannya.

2. Barang gadai, walaupun dia digadaikan, maka dia tetap merupakan milik orang yang berhutang. Kepemilikannya tidak berubah hanya karena dia digadaikan.

3. Karenanya kepemilikannya tidak berpindah, maka pemilik uang tidak boleh memanfaatkan barang gadai karena itu bukanlah haknya, bahkan itu termasuk riba. Karena dia meminjamkan uang lalu dia memetik manfaat dengan menggunakan barang gadai tersebut.

4. Jika barang gadai butuh pembiayaan -misalnya hewan perahan, hewan tunggangan, dan budak (sebagaimana dalam as-sunnah) maka:

- Jika dia dibiayai oleh pemiliknya maka pemilik uang tetap tidak boleh menggunakan barang gadai tersebut.

- Jika dibiayai oleh pemilik uang maka dia boleh menggunakan menggunakan barang tersebut sesuai dengan biaya yang telah dia keluarkan, tidak boleh lebih.

Maksud barang gadai yang butuh pembiayaan, yakni jika dia tidak dirawat maka dia akan rusak atau mati. Misalnya hewan atau budak yang digadaikan, tentunya keduanya butuh makan. Jika keduanya diberi makan oleh pemilik uang maka dia bisa memanfaatkan budak dan hewan tersebut sesuai dengan besarnya biaya yang dia keluarkan.

5. Barang yang dijadikan boleh apa saja selama bernilai, dan nilainya tidak mesti lebih tinggi dibandingkan hutang. Dan yang diserahkan kepada pemilik uang, bisa barangnya dan bisa juga wakil dari barangnya, misalnya BPKB pada kendaraan.

6. Jika pemilik barang gadai tidak bisa melunasi hutangnya sampai pada waktu yang telah disepakati, maka barang tersebut tidak langsung dimiliki oleh pemberi hutang, karena itu merupakan perbuatan zhalim. Maka dalam hal ini ada dua jalan keluar:

a. Pemilik uang menambah tempo pembayaran.

b. Barang gadai tadi dijual. Jika harga jualnya lebih tinggi dari hutangnya, maka sisa uangnya harus dikembalikan kepada pemilik barang gadai. Dan jika nilainya kurang maka pemilik barang gadai tetap wajib melunasi.

7. Jika pemilik uang menyimpan barang gadai tersebut di rumahnya dan dia yang menanggungnya, maka dia bisa meminta biaya penitipan kepada pemilik barang tersebut, yang besarnya tergantung kesepakatan kedua belah pihak.

Inilah secara umum ahkam dalam pegadaian, insya Allah dalil-dalilnya akan datang pada tempatnya. Wallahu a’lam bish-shawab."


No comments:

Post a Comment