Friday, July 19, 2013

Hukum Mengadakan Ta'lim atau Pengajian Sebelum Shalat Tarawih

Berikut adalah fatwa Syaikh Al-Albani, Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikh Ubaid Al-Jabiri rahimahumullah dalam permasalahan ini.

Tanya :

"Kami di Kuwait ada kebiasaan menyampaikan ceramah setelah raka'at keempat pada shalat Tarawih. Apakah hal tersebut diperbolehkan? Jika boleh, bagaimana bentuk ceramah ini?"

Jawab :

Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin rahimahullah menjawab,

"Saya berpandangan bahwa hendaknya hal tersebut tidak dilakukan, karena :

Pertama : hal tersebut bukan termasuk petunjuk Salaf.

Kedua : bahwa sebagian orang (yang datang ke masjid) terkadang hanya ingin shalat Tarawih, setelah itu pulang ke rumah. Sehingga jika disampaikan ceramah, maka bisa menghalangi keinginan mereka itu, membuat mereka bosan, dan merupakan bentuk pemaksaan bagi mereka untuk mendengarkan ceramah itu. Untaian nasehat, jika tidak diterima maka kejelekannya akan lebih banyak daripada manfaatnya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu 'alaihi wa alihi sallam dahulu menyelang-nyeling dalam menyampaikan ceramah kepada para shahabat beliau, tidak memberatkan mereka, dan tidak mengulang-ulangnya. Menurut saya, meninggalkannya lebih utama. Jika imam memang ingin memberikan ceramah kepada jama'ah, hendaknya menjadikannya di bagian akhir, tatkala shalat telah usai. Hingga mereka memiliki piihan untuk tetap berada di masjid atau keluar." (Liqa' Bab Al Maftuh 6/229)

Tanya :

"Apa hukum menyampaikan ceramah di antara shalat Tarawih atau di pertengahannya, yang mana hal itu dilakukan terus-menerus?"

Jawab :

Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin rahimahullah menjawab,

"Adapun menyampaikan ceramah, hendaknya tidak dilakukan karena hal itu bukan termasuk petunjuk Salaf. Tetapi jika memang dibutuhkan atau imam shalat berkehendak, ceramah boleh disampaikan setelah Tarawih. Jika hal itu dimaksudkan sebagai bentuk ibadah, maka itu adalah bid'ah. Dan tanda bahwa amalan itu dia jadikan sebagai ibadah adalah terus menerus dilakukan setiap malam. Kemudian kita katakan : Wahai saudaraku, kenapa engkau berceramah kepada orang-orang? Kadang sebagian orang memiliki kesibukan sehingga mereka ingin bisa langsung pergi setelah selesai Tarawih agar bisa mendapatkan pahala yang disebutkan dalam sabda Rasul 'alaihish shalatu was salam :

من قام مع الإمام حتى ينصرف كتب له قيام ليلة

"Barangsiapa yang shalat tarawih bersama imam sampai selesai, maka akan dituliskan baginya pahala shalat semalam suntuk." (1)

Jika engkau ingin mengadakan ceramah dalam kondisi setengah dari jama'ah atau bahkan tiga perempat dari mereka juga menginginkan demikian, maka janganlah engkau menahan seperempat dari mereka untuk keluar dari masjid. Bukankah Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

إذا أمّ أحدكم الناس فليخفف فإن من ورائه ضعيف والمريض وذي الحاجة

"Jika salah seorang dari kalian mengimami manusia, hendaknya dia ringankan karena di belakangnya ada orang yang lemah, sakit, dan memiliki kepentingan." (2)

Atau sebagaimana yang dikatakan oleh beliau 'alaihish shalatu was salam. Maksudnya, jangan mengukur orang lain dengan dirimu sendiri atau orang yang suka terhadap ceramah. Ukurlah orang lain dengan sesuatu yang tidak memberatkan mereka. Imamilah shalat Tarawih mereka. Jika kalian telah selesai dari shalat tersebut, silahkan berikan ceramah yang engkau inginkan.

Kami memohon kepada Allah agar memberikan rezeki kepada kami dan juga kalian berupa ilmu yang bermanfaat dan amal shalih. Bergembiralah untuk mendapatkan kebaikan dengan datangnya kalian ke tempat ini, karena :

من سلك طريقاً يلتمس فيه علماً سهل الله له به طريقاً إلى الجنة

“Barangsiapa menempuh suatu jalan untuk mencari ilmu (syar’i), Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga dengan upaya tersebut.” (HR. Muslim No. 2699 dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu).

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tetap Dia limpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga beliau, serta seluruh shahabat beliau." (Liqa' Bab Al Maftuh 29/118)

***

Tanya :

"Apakah boleh bagi imam masjid dalam shalat Tarawih untuk menyampaikan ceramah setiap selesai beberapa raka'at?"

Jawab :

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah menjawab,

"Bisa boleh dan bisa tidak. Jika berupa peringatan, teguran, serta perintah dan larangan terhadap suatu perkara yang baru terjadi, maka ini adalah wajib. Adapun jika dijadikan sebagai kebiasaan yang teratur, maka ini menyelisihi sunnah." (Silsilah Al Huda wa An Nur no. 656)

Beliau rahimahullah juga berkata :

"Shalat malam di bulan Ramadhan disyariatkan untuk menambah pendekatan diri kepada Allah 'Azza wa Jalla dengan bentuk shalat Tarawih saja. Oleh karena itu, kami berpandangan bahwa tidak boleh bagi kita untuk mencampur shalat Tarawih dengan sesuatu dari ilmu, ta'lim, dan yang semisalnya. Yang seyogyanya dilakukan adalah shalat Tarawih saja. Adapun ilmu, ia memiliki waktu tersendiri. Tidak dibatasi dengan waktu tertentu, tetapi melihat kepada maslahat hadirin. Ini hukum asalnya. Maksud saya dari penjelasan tadi bahwa orang yang membuat kebiasaan memberikan ta'lim atau ceramah kepada orang-orang dalam shalat Tarawih di antara setiap empat raka'at misalnya, dan dia menjadikannya sebagai kebiasaan, maka itu adalah perkara yang dibuat-buat dalam agama ini dan menyelisihi sunnah."

(Transkrip kaset Silsilah Al Huda wa An Nur no. 693, menit ke-28.)

Bagaimana jika ceramah atau ta'lim itu diadakan setelah Isya sebelum dilaksanakannya Tarawih? Ustadz Askari hafidhahullah pernah menanyakan kepada Syaikh Muhammad bin Ghalib hafidhahullah tentang pelajaran/ta'lim yang diadakan setelah shalat Isya sebelum dilaksanakannya Tarawih. Pertanyaan ini kemudian disampaikan kepada Syaikh Ubaid Al Jabiri hafidhahullah. Beliau menjawab bahwa setelah Isya lebih utama untuk tidak diadakan pelajaran. Silahkan simak di sini.

Sumber : http://media-sunni.blogspot.com/2012/07/hukum-ceramah-di-antara-shalat-tarawih.html
-------------


Catatan kaki :

1. Hadits Abu Dzar radhiallahu 'anhu riwayat At Tirmidzi (806) dan beliau menshahihkannya, Abu Dawud (1375), An Nasa'i (1605), dan Ibnu Majah (1327). Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi.
2.  Hadits Muttafaqun 'alaihi dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu dengan lafadz:
إِذَا أَمَّ أَحَدُكُم النَّاسَ فَلْيُخَفِّفْ، فَإِنَّ فِيهِمُ الصَّغِيرَ وَالْكَبِيرَ وَالضَّعِيفَ وَذَا الْحَاجَةِ، فَإِذَا صَلَّى وَحْدَهُ فَلْيُصَلِّ كَيْفَ شَاءَ

"Jika salah seorang dari kalian mengimami manusia, hendaknya dia ringankan karena di antara mereka ada anak kecil, orang yang lanjut usia, lemah, dan memiliki kepentingan. Jika dia shalat sendirian, silahkan shalat sebagaimana yang dia inginkan."

No comments:

Post a Comment