Tuesday, June 25, 2013

Bunuh Diri, Benarkah Mati Sebelum Waktunya?

Tanya:

"Katanya mati bunuh diri itu mati sebelum waktunya dan bukan karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, lalu apakah berarti yang mencabut nyawa bukan malaikat Izrail?"
Jawab:

Ustadz As-Sarbini Al-Makassari hafidzahullah menjawab,

"Anggapan bahwa orang yang mati bunuh diri mati sebelum waktunya dan bukan karena Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah aqidah yang batil. Ini adalah aqidah kaum Mu’tazilah yang sesat, yang mengingkari takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karena itu, mereka mengatakan bahwa orang yang mati terbunuh atau bunuh diri, adalah mati sebelum ajal yang diketahui, dikehendaki dan ditetapkan dalam Kitab Lauhul Mahfuzh oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Artinya mati di luar takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kalau seandainya dia tidak terbunuh atau bunuh diri, dia akan hidup hingga ajal yang ditakdirkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jadi menurut mereka, orang yang mati terbunuh punya dua ajal.

Yang benar menurut aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang sesuai dengan dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijma’ salaf, bahwa orang yang mati terbunuh atau bunuh diri adalah mati sesuai ajal yang ditakdirkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: 

“Orang yang mati terbunuh sama halnya dengan orang mati lainnya. Tidak ada seorang pun yang kematiannya mundur dari ajalnya. Sebab ajal setiap sesuatu adalah batas akhir umurnya, dan umurnya adalah jangka waktu kehidupannya (di dunia). Jadi umur adalah jangka waktu kehidupan (di dunia) dan ajal adalah berakhirnya batas umur/kehidupannya.”

Syaikhul Islam juga berkata:

 “Allah Maha Mengetahui segala sesuatu sebelum terjadinya dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menulisnya. Jadi Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengetahui bahwa orang ini akan mati dengan sebab penyakit perut, radang selaput dada, tertimpa reruntuhan, tenggelam dalam air, atau sebab-sebab lainnya. Demikian pula, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengetahui bahwa orang ini akan mati terbunuh, apakah dengan pedang, batu, atau dengan sebab lain yang menjadikan terbunuhnya seseorang.”

Jadi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menakdirkan kematiannya dengan sebab itu. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
Tidaklah suatu jiwa akan meninggal kecuali dengan seizin Allah (takdir Allah), Allah telah menulis ajal kematian setiap.” [Ali ‘Imran: 145]

As-Sa’di rahimahullah menafsirkan ayat ini dengan berkata:

“Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan bahwa seluruh jiwa tergantung ajalnya dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala, takdir dan ketetapan-Nya. Siapa saja yang Allah Subhanahu wa Ta’ala tetapkan kematian atasnya dengan takdir-Nya, niscaya dia akan mati meskipun tanpa sebab. Sebaliknya, siapa saja yang dikehendaki-Nya tetap hidup, maka meskipun seluruh sebab yang ada telah mengenainya, hal itu tidak akan memudharatkannya sebelum ajalnya tiba. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan, menakdirkan dan menulis hidupnya hingga ajal yang ditentukan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

Maka jika ajal mereka telah datang, mereka tidak mampu mengundurkannya sesaat pun dan mereka tidak mampu memajukannya (sesaat pun).” [Al-A’raf: 34]

Sebaliknya, kaum yang menafikan dan menolak adanya sebab musabab dalam terjadinya sestatu yang ditakdirkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala mengatakan bahwa seandainya dia tidak terbunuh, maka dia tetap akan mati saat itu.

Maka hal ini juga batil, dan dibantan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah dengan mengatakan: “Kalau seandainya Allah Subhanahu wa Ta’ala mengetahui bahwa orang tersebut tidak akan mati terbunuh, maka ada kemungkinan Allah Subhanahu wa Ta’ala menakdirkan kematiannya pada saat itu dan ada kemungkinan Allah Subhanahu wa Ta’ala menakdirkan tetap hidupnya dia hingga waktu yang akan datang. 

Maka penetapan salah satu dari dua kemungkinan tersebut atas takdir yang belum terjadi adalah kejahilan. Hal ini seperti perkataan seseorang: ‘Kalau orang ini tidak makan rezeki yang ditakdirkan Allah Subhanahu wa Ta’ala untuknya, maka mungkin saja dia akan mati atau dia diberi rezeki yang lain’.” 

[Majmu’ Al-Fatawa, 8/303-304 cet. Darul Wafa’, Syarhu Al-Aqidah Ath-Thahawiyyah karya Ibnu Abil ‘Izz hal. 143, cet. Al-Maktab Al-Islami, Taisir Al-Karim Ar-Rahman]

Yang mencabut nyawa orang yang mati bunuh diri juga malaikat pencabut nyawa, yaitu Malakul Maut. Adapun penamaan malaikat Izrail, maka penamaan ini tidak tsabit (shahih) dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Oleh karena itu, penamaan ini diingkari oleh para ulama.

Al-Imam Al-Muhaddits Al-Albani dalam Syarhu wa Ta’liq Al-Aqidah Ath-Thahawiyyah (hal. 84, cet. Maktabah Al-Ma’arif) ketika menjelaskan perkataan Al-Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullah:

“Kita juga beriman dengan Malakul Maut yang diperwakilkan untuk mencabut ruh-ruh alam.” Al-Albani berkata dalam syarahnya: “Inilah namanya dalam Al-Qur’an. Adapun penamaan Izrail sebagaimana yang tersebar di kalangan manusia, tidak ada dalil (dasar)nya. Hanyalah sesungguhnya hal itu berasal dari cerita Al-Isra’iliyat (cerita Bani Isra’il).”

Al-Imam Al-Faqih Al-’Utsaimin rahimahullah berkata dalam Syarhu Al-Aqidah Al-Wasithiyyah (hal. 46, cet. Daruts Tsurayyah lin Nasyr): 

“Demikian pula kita mengetahui bahwa di antara para malaikat ada yang diperwakilkan untuk mencabut ruh-ruh Bani Adam atau ruh-ruh setiap makhluk yang bernyawa. Mereka adalah Malakul Maut dan rekan-rekan malaikat yang membantunya. Malakul Maut tidak bernama Izrail, karena penamaan tersebut tidak tsabit (tetap) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.”
Wallahu a’lam."

Sumber: Majalah Asy Syariah no. 59/V/1431 H/2010, hal. 71, 72 dan 76 via fadhlihsan.wordpress.com

No comments:

Post a Comment