Thursday, March 14, 2013

Hukum Jual-Beli Kredit Lewat Perusahaan Leasing

Tanya:

Mau tanya ustadz, ada seseorang berbisnis jual beli mobil, terus ada calon konsumen berniat membeli mobilnya dengan cara kredit. Apa hukumnya jikalau penjual memproses pembelian kreditnya dengan perusahaan leasing.  Di mana perusahaanleasing membayarkan cash kepada penjual, dan menjual kredit kepada pembeli.
Jawab:
Ustadz Dzulqarnain hafidzahullah menjawab,
Pertama, perusahaan leasing boleh menjadi pihak pemodal dan menjual secara cicil berdasarkan tiga syarat:
  1. Akad cicil diadakan setelah perusahaan leasing membeli mobil dan memasukkan mobil itu ke dalam gudang kepemilikannya.
  2. Bila pemesan barang batal membeli/mencicil, pihak leasing tidak boleh memaksa pemesan untuk membeli/mencicil.
  3. Kerusakan/perugian, yang terjadi sebelum akad, ditanggung oleh pihakleasing.
Kedua, kalau pihak leasing tidak memiliki kriteria di atas, penjual mobil tidak boleh tolong menolong dalam dosa dan hal yang diharamkan, dalam bentuk menghubungkan pembeli dengan pihak leasing.
Tiada masalah bila si penjual menjual mobilnya kepada pembeli yang datang membeli secara tunai (baik pembeli itu berhubungan dengan leasing maupun tidak), selama penjual tidak memiliki andil dalam hubungan antara pembeli dan pihak leasing.

Dinukil oleh Abul-Harits dari dzulqarnain.net

2 comments:

  1. Ustadz, saya mau bertanya..gaji pokok PNS di Indonesia dibayarkan dengan sistem dibayar dimuka.

    bagaimana hukum menggunakan uang gaji dibayar dimuka?

    apakah gaji dibayar dimuka tersebut termasuk HUTANG, termasuk TITIPAN (sehingga tidak boleh digunakan sebelum berhak) atau termasuk PEMBERIAN (fatwa ibnu taimiyah)..

    ReplyDelete
  2. Gaji adalah upah dari perkerjaan pegawai. Dalam ilmu fiqh, membayar upah pekerja di muka itu diperbolehkan, asalkan pekerja tersebut amanah dalam menyelesaikan pekerjaannya. Namun yang saya ketahui, gaji PNS justru dibayar di akhir bulan, bahkan terkadang molor sampai awal bulan berikutnya. Jadi, gaji tersebut boleh digunakan insya Allah..

    Allahua'lam

    ReplyDelete