Tanya:
“Assalamu’alaikum
warohmatullah, ustadz, ana mau tanya :
1. Bagaimana hukumnya menerima pemberian dari atasan di kantor (PNS) yang uangnya berasal dari anggaran, ana bagian keuangan yang ngurusin masalah pencairan. jadi kalau ada pencairan sering diberi uang hasil pencairan tsb…mgkn upah capek..padahal ana sudah dapet gaji perbulan..halalkah.. padahal anggaran tersebut seharusnya bukan untuk dipakai pribadi maupun diberikan ke orang lain tmasuk ana?
2. Bagaimana pula apabila
kita diberi atasan yang uangnya mgkn sama krn pencairan anggaran, tapi uang
tersebut kita tidak tau sumbernya darimana.. seperti pencairan tunjangan guru,
yang guru terkadang memberi ke bagian seksi tertentu, entah para guru tsb
dimintai oleh seksi tsb atw mereka memberi dalam rangka ucapan terima
kasih…tapi uang itu yang diberikan ke kita itu kita tidak tau dari mana..karena
tidak berani bertanya..bisa jd dari pendapatan atasan pribadi maupun kumpulan
dari pemberian2 guru entah itu ikhlas atau mereka dipaksa untuk memberi..halalkah?
3. Seandainya
haram..bagaimana baiknya kita menyikapi uang tersebut..apakah dikembalikan dg
konsekuensi dimarah atasan atau kita sumbangkan ke kepentingan umum atw orang
miskin..ataw jg kita manfaatkan utk membeli keperluan kantor yg akan digunakan utk
kepentingan kantor..”
Jawab:
Ustadz Sofyan Chalid Ruray
hafidzahullah menjawab,
“Wa’alaykumussalam
warahmatullah,
Jawaban pertanyaan ke-1
dan 2 adalah: Harta tersebut tidak halal, sebab tidak halal bagi seorang
pegawai untuk mengambil harta apapun melebihi gaji yang telah ditetapkan
untuknya, meski dinamakan hadiah, uang pulsa, uang capek, dll.
Adapun jawaban pertanyaan
ke-3: Harta tersebut harus dikembalikan dan tidak boleh digunakan meskipun
harus dimarahi atasan. Hal ini butuh ketegasan dari Anda, dan insya Allah jika
Anda tegas dari awal untuk tidak menerima sesuatu melebihi gaji Anda maka
mereka tidak akan lagi mencoba memberi (baca: menyuap) Anda.
Adapun dalil atas
pengharaman menerima harta melebihi gaji/bagian yang sudah ditetapkan bagi seorang
pegawai adalah sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan
Al-Imam Muslim rahimahumallah:
عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ ،
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ اسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم رَجُلاً
مِنَ الأَزْدِ يُقَالُ لَهُ ابْنُ اللُّتْبِيَّةِ عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا
قَدِمَ قَالَ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي قَالَ فَهَلاَّ جَلَسَ فِي بَيْتِ
أَبِيهِ ، أَوْ بَيْتِ أُمِّهِ فَيَنْظُرَ يُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ وَالَّذِي
نَفْسِي بِيَدِهِ لاَ يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْهُ شَيْئًا إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ،
أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ، ثُمَّ رَفَعَ بِيَدِهِ
حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَةَ إِبْطَيْهِ – اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ اللَّهُمَّ
هَلْ بَلَّغْتُ ثَلاَثًا
Dari Abu Humaid As-Sa’idi
radhiyallahu’anhu, beliau berkata: “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam
mempekerjakan seseorang dari suku Al-Azdi, namanya Ibnul Latbiyyah untuk
mengumpulkan zakat, maka tatkala ia telah kembali ia berkata, ‘Ini untuk kalian dan ini
untukku dihadiahkan untukku’.
Rasulullah
shallallahu’alaihi wa sallam pun berkata, ‘Kenapa dia tidak duduk di rumah bapaknya atau rumah ibunya
sehingga dia melihat apakah dihadiahkan kepadanya atau tidak?! Demi Dzat yang jiwa Muhammad di
tangan-Nya, tidaklah seorangpun dari kalian menerima sesuatu darinya melainkan
ia datang pada hari Kiamat sambil membawanya di atas lehernya onta yang
bersuara, atau sapi yang melenguh atau kambing yang mengembik’, kemudian
beliau mengangkat kedua tangannya sampai kami melihat putih kedua ketiaknya,
kemudian bersabda, ‘Ya Allah, aku telah menyampaikan, Ya Allah aku telah
menyampaikan (beliau mengatakannya sebanyak tiga kali).”
Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah
dalam Shahih-nya
menyebutkan hadits ini pada bab: Hadiah-hadiah bagi pekerja [باب هدايا العمال].
Al-Imam Muslim
rahimahullah dalam Shahih-nya menyebutkan hadits ini pada bab: Pengharaman
hadiah-hadiah bagi para pekerja [باب
تَحْرِيمِ هَدَايَا الْعُمَّالِ].
Juga dalam hadits yang
dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Hakim dan Al-Imam Al-Baihaqi rahimahumallah
dari sahabat yang mulia Abu Humaid As-Sa’idi radhiyallahu’anhu,
dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’, Nabi shallallahu’alaihi
wa sallam bersabda:
هدايا العمال غلول
“Hadiah-hadiah bagi
pekerja adalah ghulul (harta yang haram).”
Dan dalam hadits yang
dikeluarkan oleh Al-Imam Muslim rahimahullah:
عَنْ عَدِىِّ بْنِ عَمِيرَةَ الْكِنْدِىِّ
قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ مَنِ
اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَكَتَمَنَا مِخْيَطًا فَمَا فَوْقَهُ
كَانَ غُلُولاً يَأْتِى بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Dari Adi bin Umairoh
Al-Kindi radhiyallahu’anhu, beliau berkata, ‘Aku pernah mendengar
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja diantara
kalian yang kami pekerjakan, lalu dia menyembunyikan dari kami sebuah jarum
atau yang lebih besar darinya, maka itu adalah ghulul (harta rampasan yang
haram) yang akan datang bersamanya pada hari kiamat.”
Juga dalam hadits yang
dikeluarkan oleh Al-Imam Abu Daud dari Buraidah radhiyallahu’anhu dan
dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah, Rasulullah shallallahu’alaihi
wa sallam bersabda:
من استعملناه على عمل فرزقناه رزقا فما
أخذ بعد ذلك فهو غلول
“Barangsiapa yang kami
pekerjakan untuk melaksanakan sebuah tugas, lalu kami telah memberikan upah
kepadanya, maka apapun yang dia ambil selain upah itu adalah ghulul (harta yang
haram).”
Wallahu
A’lam.
Dinukil oleh Abul-Harits
dari nasihatonline.wordpress.com
No comments:
Post a Comment