Wednesday, March 27, 2013

Halalkah Uang "Tips" di Luar Gaji?


Tanya:

Assalamu’alaikum warohmatullah, ustadz, ana mau tanya :

1. Bagaimana hukumnya menerima pemberian dari atasan di kantor (PNS) yang uangnya berasal dari anggaran, ana bagian keuangan yang ngurusin masalah pencairan. jadi kalau ada pencairan sering diberi uang hasil pencairan tsb…mgkn upah capek..padahal ana sudah dapet gaji perbulan..halalkah.. padahal anggaran tersebut seharusnya bukan untuk dipakai pribadi maupun diberikan ke orang lain tmasuk ana?

2. Bagaimana pula apabila kita diberi atasan yang uangnya mgkn sama krn pencairan anggaran, tapi uang tersebut kita tidak tau sumbernya darimana.. seperti pencairan tunjangan guru, yang guru terkadang memberi ke bagian seksi tertentu, entah para guru tsb dimintai oleh seksi tsb atw mereka memberi dalam rangka ucapan terima kasih…tapi uang itu yang diberikan ke kita itu kita tidak tau dari mana..karena tidak berani bertanya..bisa jd dari pendapatan atasan pribadi maupun kumpulan dari pemberian2 guru entah itu ikhlas atau mereka dipaksa untuk memberi..halalkah?

3. Seandainya haram..bagaimana baiknya kita menyikapi uang tersebut..apakah dikembalikan dg konsekuensi dimarah atasan atau kita sumbangkan ke kepentingan umum atw orang miskin..ataw jg kita manfaatkan utk membeli keperluan kantor yg akan digunakan utk kepentingan kantor..”

Jawab:

Ustadz Sofyan Chalid Ruray hafidzahullah menjawab,


Wa’alaykumussalam warahmatullah,

Jawaban pertanyaan ke-1 dan 2 adalah: Harta tersebut tidak halal, sebab tidak halal bagi seorang pegawai untuk mengambil harta apapun melebihi gaji yang telah ditetapkan untuknya, meski dinamakan hadiah, uang pulsa, uang capek, dll.

Adapun jawaban pertanyaan ke-3: Harta tersebut harus dikembalikan dan tidak boleh digunakan meskipun harus dimarahi atasan. Hal ini butuh ketegasan dari Anda, dan insya Allah jika Anda tegas dari awal untuk tidak menerima sesuatu melebihi gaji Anda maka mereka tidak akan lagi mencoba memberi (baca: menyuap) Anda.

Adapun dalil atas pengharaman menerima harta melebihi gaji/bagian yang sudah ditetapkan bagi seorang pegawai adalah sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim rahimahumallah:

عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ اسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم رَجُلاً مِنَ الأَزْدِ يُقَالُ لَهُ ابْنُ اللُّتْبِيَّةِ عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي قَالَ فَهَلاَّ جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ ، أَوْ بَيْتِ أُمِّهِ فَيَنْظُرَ يُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لاَ يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْهُ شَيْئًا إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ، ثُمَّ رَفَعَ بِيَدِهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَةَ إِبْطَيْهِ – اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ ثَلاَثًا

Dari Abu Humaid As-Sa’idi radhiyallahu’anhu, beliau berkata: “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mempekerjakan seseorang dari suku Al-Azdi, namanya Ibnul Latbiyyah untuk mengumpulkan zakat, maka tatkala ia telah kembali ia berkata, ‘Ini untuk kalian dan ini untukku dihadiahkan untukku’. 

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pun berkata, ‘Kenapa dia tidak duduk di rumah bapaknya atau rumah ibunya sehingga dia melihat apakah dihadiahkan kepadanya atau tidak?! Demi Dzat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, tidaklah seorangpun dari kalian menerima sesuatu darinya melainkan ia datang pada hari Kiamat sambil membawanya di atas lehernya onta yang bersuara, atau sapi yang melenguh atau kambing yang mengembik’, kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sampai kami melihat putih kedua ketiaknya, kemudian bersabda, ‘Ya Allah, aku telah menyampaikan, Ya Allah aku telah menyampaikan (beliau mengatakannya sebanyak tiga kali).”

Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah dalam Shahih-nya menyebutkan hadits ini pada bab: Hadiah-hadiah bagi pekerja [باب هدايا العمال].

Al-Imam Muslim rahimahullah dalam Shahih-nya menyebutkan hadits ini pada bab: Pengharaman hadiah-hadiah bagi para pekerja [باب تَحْرِيمِ هَدَايَا الْعُمَّالِ].

Juga dalam hadits yang dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Hakim dan Al-Imam Al-Baihaqi rahimahumallah dari sahabat yang mulia Abu Humaid As-Sa’idi radhiyallahu’anhu, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

هدايا العمال غلول

“Hadiah-hadiah bagi pekerja adalah ghulul (harta yang haram).”

Dan dalam hadits yang dikeluarkan oleh Al-Imam Muslim rahimahullah:

عَنْ عَدِىِّ بْنِ عَمِيرَةَ الْكِنْدِىِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَكَتَمَنَا مِخْيَطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولاً يَأْتِى بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Dari Adi bin Umairoh Al-Kindi radhiyallahu’anhu, beliau berkata, ‘Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja diantara kalian yang kami pekerjakan, lalu dia menyembunyikan dari kami sebuah jarum atau yang lebih besar darinya, maka itu adalah ghulul (harta rampasan yang haram) yang akan datang bersamanya pada hari kiamat.”

Juga dalam hadits yang dikeluarkan oleh Al-Imam Abu Daud dari Buraidah radhiyallahu’anhu dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

من استعملناه على عمل فرزقناه رزقا فما أخذ بعد ذلك فهو غلول

“Barangsiapa yang kami pekerjakan untuk melaksanakan sebuah tugas, lalu kami telah memberikan upah kepadanya, maka apapun yang dia ambil selain upah itu adalah ghulul (harta yang haram).”

Wallahu A’lam.


Dinukil oleh Abul-Harits dari nasihatonline.wordpress.com

No comments:

Post a Comment