Thursday, February 7, 2013

Fiqh Ringkas Seputar Jual Beli Setelah Azan Jum’at


Hukum asal transakasi jual beli dalam syariat Islam adalah diperbolehkan hingga ada dalil yang mengharamkan transaksi tersebut. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala:

Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”[Al-Baqarah: 275]

Diantara transaksi jual beli yang diharamkan dalam syariat Islam adalah jual beli yang dilakukan setelah azan Jum’at dikumandangkan.

Allah ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ 

Wahai orang-orang yang beriman, jika telah dikumandangkan azan untuk shalat Jum’at maka bersegeralah untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.”[Al-Jumu’ah: 11]

Ada beberapa permasalahan yang akan dibahas berkaitan dengan bab ini:

- Jika dalam suatu masjid terdapat dua azan Jum’at, maka azan yang dimaksud dalam ayat di atas adalah azan kedua yaitu setelah khatib naik mimbar.

- Bukankah azan kedua itu bid’ah? 

Jawabnya, hal itu bukan termasuk bid’ah karena dilakukan oleh salah satu Al-Khulafa’ Ar-Rasyidin Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu. Ketika itu tidak ada satu pun sahabat nabi yang mengingkari perbuatan Utsman.  Selain itu, perbuatan ini turun-temurun diamalkan di dua masjid yang paling utama di dunia ini yakni Masjid Al-Haram dan Masjid An-Nabawi tanpa ada pengingkaran dari para ulama. Maka siapakah yang berani menyatakan bid’ah??

- Jika ada seorang yang melakukan transaksi jual beli setelah azan pertama sebelum azan kedua pada hari Jum’at, apakah transaksinya sah?

 Transaksinya sah karena tidak termasuk dalam larangan ayat tersebut.

- Seandainya ada seorang yang nekad melakukan transaksi jual beli setelah azan kedua, apakah transaksinya sah? 

Transaksinya tidak sah karena dalam kaidah ushul fiqh disebutkan bahwa [النهي يقتضي الفساد] maknanya “larangan dalam syariat memberikan konsekuensi batalnya suatu ibadah/akad, jika tetap dilakukan”

- Apakah larangan tersebut berlaku pula bagi wanita dan musafir, bukankah mereka tidak diwajibkan shalat Jum’at? 

Larangan tersebut tidak berlaku bagi wanita dan musafir. Sehingga transaksi yang mereka lakukan setelah azan Jum’at tetap sah. 

Namun Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah merajihkan pendapat sebaliknya, yakni transaksi mereka tidak sah. Karena ayat tersebut umum , mencakup seluruh kaum mu’minin baik laki-laki, wanita maupun musafir. Allahua’lam.

- Ketika ada seorang yang jarak rumahnya dari masjid cukup jauh, sehingga ia seringkali tidak mendengar azan Jum’at. Kapan larangan tersebut berlaku padanya? 

Larangan tersebut berlaku padanya ketika waktu shalat Jum’at telah masuk, meskipun ia tidak mendengar azan Jum’at.

- Ketika seorang dalam keadaan darurat, misalkan ia harus membeli makanan untuk mempertahankan hidupnya atau pakaian yang ia pakai terkena najis sehingga ia harus membeli pakaian yang lain setelah azan kedua pada hari Jum’at, apakah transaksi jual belinya sah? 

Jawabnya, sah karena dalam kaidah ushul fiqh disebutkan [الضرورة تبيح المحذورة] maknanya “syariat memperbolehkan sesuatu yang pada asalnya dilarang (haram) dalam keadaan darurat”.

- Lalu kapankah suatu kebutuhan jual beli dianggap darurat dan kapan pula belum dianggap darurat? 

Jawabnya, kaidah ini dikembalikan pada ahlul-ilmi bukan berdasar pada perasaan kita masing-masing.

- Apakah larangan tersebut juga berlaku pada azan shalat lima waktu selain azan Jum'at? 

Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berpendapat larangan tersebut juga berlaku, karena ‘illat permasalahan dalam hal ini sama yaitu agar seorang bersegera untuk menunaikan shalat dan meninggalkan hal-hal yang menyibukkan dari kewajibannya. Sehingga qiyas dalam permasalahan ini tepat.  Allahua’lam

- Jika muadzin adalah seorang yang tidak amanah dalam memperhatikan waktu shalat, misalkan ia biasa mengumandangkan azan sebelum masuk waktu shalat, apakah larangan tersebut juga berlaku?

Tidak berlaku, karena yang dapat dijadikan sandaran dalam permasalahan ini adalah azan yang sesuai waktu shalat, kecuali azan Jum’at karena sebagian ulama memperbolehkan azan Jum’at dikumandangkan sebelum masuk waktu Dzuhur.

Allahua’lam


Disarikan oleh Abul-Harits dari “Min Fiqhil Mu’amalat” di Madinah, 26 Rabi’ul Awwal 1434 H

No comments:

Post a Comment