Saturday, August 11, 2012

Jika Istri Minta Cerai Tapi Suami Tidak Mau Menceraikan

Tanya :

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Saya sudah menikah selama 7 tahun dan dikarunia 2 orang putra. Namun dulu kami menikah karena kecelakaan. Saya menentang ibu saya yang tidak setuju dan sekarang ketidaksetujuan nya terjawab. Rumah tangga saya tidak pernah rukun. Kami sama-sama egois. Selalu saja ada pertengkaran antara kami.

Kami sudah pernah 2x berpisah namun rujuk lagi karena banyak janji dia yang saya pegang. Tapi tidak satu pun yang ditepati. Malah perubahan dia hanya bertahan sebentar. Sekarang, kami sudah berpisah selama 1 tahun. Pisah rumah namun dia suka datang sebentar untuk melihat anak-anak. Saya bersikukuh minta cerai tapi dia tetap menolak. Belum lagi ibu saya sangat tidak suka dengan sikap-sikap dia karena diapun kurang respect dan  menghormati ibu saya. Saya anak satu-satunya dan kedua orang tua saya pun telah lama berpisah. Saya merasa punya tanggung jawab yang besar kepada ibu saya. Apalagi mengingat saya dulu telah durhaka dengan menikahi dia dalam keadaan hamil dan lari dari rumah. Saya merasa sangat berdosa dan dihantui perasaan bahwa yang saya alami saat ini adalah karma.

Saya benar-benar bingung. Dia tetap tidak mau cerai padahal sudah saya kemukakan semua. Mohon pak ustadz membantu saya memberikan masukan sebagai pencerahan karena saya tidak tahu lagi harus bersikap bagaimana.Mohon dikirim balasan ke alamat email saya.
Wasalam

Jawab :

Al-Ustadz Qomar ZA, Lc hafidzahullah menjawab :

Bismillahirrohmanirrohim, alhamdulillah wassholatu wassalamu ala Rasulillah wa ba’du,

Bila seorang suami tidak melakukan kewajibannya, atau istri sangat benci terhadap suami sehingga tidak mungkin lagi membangun rumah tangga bersamanya maka saat itu diperbolehkan untuk melakukan khulu’, yaitu membatalkan pernikahan, caranya, istri meminta kepada suami untuk membatalkan pernikahan mereka, dan istri mengembalikan maharnya kepada suami. Tentunya proses ini lebih baik ditempuh secara resmi, misalnya di KUA.

Pernah terjadi di zaman Nabi  hal yang semacam ini, sebagaimana dalam hadits berikut ini

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ .أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتُبُ عَلَيْهِ فِى خُلُقٍ وَلاَ دِينٍ ، وَلَكِنِّى أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِى الإِسْلاَمِ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ » . قَالَتْ نَعَمْ . قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « اقْبَلِ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً »

Dari Ibnu Abbas bahwa Istri Tsabit bin Qois datang kepada Nabi shallahu ‘alai wa sallam maka dia mengatakan: ‘Wahai Rasulullah Tsabit bin Qois, saya tidak mencelanya dalam hal akhlak dan agama akan tetapi saya tidak suka kekafiran setelah keislaman’. Maka Rasulullah shallahu ‘alai wa sallam mengatakan; ‘Apakah kamu mau mengembalikan ladangnya (yaitu maharnya)’. Maka ia menjawab: ‘Iya’. Maka Nabi shallahu ‘alai wa sallam katakan (kepada Tsabit) ‘Terimalah ladang itu dan ceraikanlah’. [Shahih HR Al Bukhori:5273]

Kekafiran yang di maksud adalah akhlak kekafiran setelah masuk Islam. Dikarenakan ia sangat benci terhadap Tsabit dan khawatir berat akan melanggar aturan agama dalam hidup berumah tangga dengannya.

Akan tetapi bila tidak ada alasan yang dibenarkan oleh syariat, lalu seorang istri minta diceraikan maka tidak boleh bahkan haram, seperti misalnya masalah-masalah yang insyaallah dapat diselesaikan. Dalam hadits,

عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّة ».

Dari Tsauban ia berkata bahwa Rasulullah shallahu ‘alai wa sallam bersabda: Wanita, siapapun dia, yang meminta cerai dari suaminya tanpa sebab yang berat maka haram baginya mencium bau surga. [Shahih. HR Abu Dawud: 2228  dan Ibnu Majah. Dishahihkan oleh asy Syaikh al Albani]

Selanjutnya, perlu kami ingatkan bahwa apa yang lalu dari berbagai problematika adalah buah dari kemaksiatan tersebut –wallahu a’lam- , durhaka kepada orang tua adalah dosa yang sangat besar, zina juga dosa yang sangat besar. Allah tidak mengharamkan keduanya kecuali karena keduanya akan membawa kepada kecelakaan dunia dan akhirat, percayalah dengan hukum Allah, dan tunduklah kepadanya, Allah sangat belas kasih kepada kita, karena itu, kita dilarang dari semua itu.

Maka ambillah pelajaran, jangan sampai itu terjadi pada diri kita dan anak turun kita, jagalah diri kita dan anak turun kita dengan extra perhatian dan penjagaan. Semoga Allah melindungi kita semua amin.

158 comments:

  1. Pada dasarnya, baik suami maupun istri adalah dua pihak yang satu sama lain sudah pasti memiliki keinginan untuk sama-sama bahagia di dunia dan akherat, namun seringkali di dalam perjalanannya banyak ditemui berbagai problema kehidupan, yang SEHARUSNYA, sebagai suami istri keduanya harus menyikapinya secara bersama-sama sebagai "satu kapal". Hanya saja di dalam realitasnya justru tidak jarang masing-masing pihak justru lebih mengedepankan ego masing-masing, mengutamakan cara masing-masing dan mementingkan kAnalogi singkatnya, jika di dalam sebuah kapal, dalam hal ini biduk rumah tangga, apabila di antara suami dan istri sama-sama ingin menahkodai maka yang terjadi kapal tersebut sudah bukan lagi berlayar ke arah tujuan yang sama melainkan justru hanya diam di tempat untuk kemudian lambat laun akan terbelah dua dan akhirnya tenggelam. Analogi ini yang seringkali luput. Padahal ketika di awal pernikahan sejatinya mereka sudah "menyepakati" untuk bersatu dengan tujuan menempuh arah dan tujuan yang sama.

    ReplyDelete
  2. Gimana jika suami kita selalu tidk jujur....maslh sekecil apapun itu kaya mnyembunyikan sms siapa,tlpn dr siapa, trus dia gk pernah trustrag sm istri brapa pndptan nya lo d tanya selalu mmbntah....trus gantian istri yg kerja di luar suami. Selalu tnya pndptan mnta kiriman buat benahin rumah dll sedgkan dia gk mau jujur tentg pndptan y dia hnya mnggu kiirman dr sya dn pdhal sy kerja bukan untuk bnerin rmh sendri karna q punya anak yg harus q fikir masa depan nya dan dia selalu membedakan q sm istri temen y masalah uang....dia jg kaya gk bertggung jawab atas keslhn q sellau lo ad mslh larinya ke orang tua saya trus sking q skit hati q mnta cerai dn dia tdk mau.... Tp menurut sy q gk pernah di bimbing sm dia dia d ajak jamaah jg gak mau mmntingkan shbt ya dr pd q....

    ReplyDelete
  3. Saya memiliki beberapa catatan tentang kondisi rumah tangga ibu:

    Pertama, hendaknya suami dan istri memiliki keterbukaan satu sama lain dalam berumah tangga. Hal itu akan menumbuhkan kepercayaan di hati pasangannya. Rumah tangga yang dibangun dengan sikap was-was, saling curiga, saling menutupi kesalahan, maupun kebohongan akan menuai banyak masalah. Kejujuran merupakan asas dalam kehidupan berumah tangga. Kejujuran, meskipun pahit dalam sebagian kondisi, tentu lebih baik daripada terus-menerus berbohong dan menutup-nutupi kesalahan. Ketahuilah bahwa kejujuran akan membawa kebaikan, dan kedustaan pasti akan terbongkar dengan berjalannya waktu.

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

    إِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ ، وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَصْدُقُ حَتَّى يَكُونَ صِدِّيقًا ، وَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ ، وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَكْذِبُ ، حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا

    “Sesungguhnya kejujuran akan membawa pada kebaikan, dan kebaikan akan membimbing menuju surga. Sesungguhnya seseorang akan senantiasa berlaku jujur, hinga ia menjadi shiddiq. Sesungguhnya kebohongan akan membawa pada perbuatan dosa, dan perbuatan dosa akan membawa ke neraka. Sesungguhnya seorang akan senantiasa melakukan kebohongan, hingga ia ditulis di sisi Allah sebagai pendusta” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

    Kedua, mencari nafkah adalah kewajiban suami. Seorang suami dituntut memberikan nafkah berupa sandang, pangan dan papan untuk istri dan anak-anaknya sebatas kemampuannya. Suami tidak dibenarkan membebani istrinya dengan segala sesuatu yang di luar kewajibannya sebagai seorang istri. Inilah hikmah kenapa seorang suami dijadikan pemimpin dan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dalam rumah tangga, karena suami lah yang memberikan nafkah untuk istri, dan tidak sebaliknya.

    Allah ta’ala berfirman:

    الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِم

    “Laki-laki (suami) adalah pemimpin bagi kaum wanita (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (suami) di atas sebagian yang lain (istri). Dan karena mereka (suami) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…” [QS. An-Nisaa’: 38]

    ReplyDelete
  4. Tafsir dari firman Allah “Dan karena mereka (suami) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka” adalah

    المهر والنفقة عليهن

    “Mahar dan nafkah suami kepada istrinya”. Demikian dinyatakan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma [Zaadul Masiir, 2/25]

    Al-Imam Ibnu Jariir Ath-Thabari rahimahullah berkata:

    "الرجال قوّامون على النساء"، الرجال أهل قيام على نسائهم، في تأديبهن والأخذ على أيديهن فيما يجب عليهن لله ولأنفسهم "بما فضّل الله بعضهم على بعض"، يعني: بما فضّل الله به الرجال على أزواجهم: من سَوْقهم إليهنّ مهورهن، وإنفاقهم عليهنّ أموالهم، وكفايتهم إياهن مُؤَنهنّ. وذلك تفضيل الله تبارك وتعالى إياهم عليهنّ، ولذلك صارُوا قوّامًا عليهن

    “Laki-laki merupakan pemimpin bagi para wanita”, karena laki-laki (suami) berkewajiban mengurus, mendidik dan membimbing istrinya untuk melaksanakan apa yang wajibkan untuk diri mereka dan untuk suami mereka.

    “Karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (suami) di atas sebagian yang lain (istri)” yaitu dalam hal membimbing istrinya, memberikan mahar dan nafkah dari harta suami guna mencukupi kebutuhan istrinya. Hal itu merupakan keutamaan yang Allah anugrahkan kepada laki-laki, hingga pantaslah mereka menjadi pemimpin kaum wanita…” [Tafsir Ath-Thabari, 8/290]

    Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata:

    يخبر تعالى أن الرِّجَال { قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ } أي: قوامون عليهن بإلزامهن بحقوق الله تعالى، من المحافظة على فرائضه وكفهن عن المفاسد، والرجال عليهم أن يلزموهن بذلك، وقوامون عليهن أيضا بالإنفاق عليهن، والكسوة والمسكن

    “Allah ta’ala mengabarkan bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi wanita, yaitu kepemimpinan mereka dalam membimbing wanita menegakkan hak-hak Allah ta’ala berupa perintah agar wanita menjaga kewajibannya dan melarang wanita dari perbuatan yang menjurus pada kerusakan. Demikian pula karena kepemimpinan laki-laki dalam pemberian nafkah, pakaian dan tempat tinggal” [Taisiir Kariimir Rahmaan, 1/177]

    Boleh saja jika istri ingin membantu suami mencari penghasilan, namun dengan catatan tidak menyelisihi syariat dalam pekerjaannya, serta tidak melalaikan kewajibannya dalam mengurus suami dan anak-anak.

    Ketiga, sikap sebagian suami yang tidak terbuka dalam masalah penghasilan, saya kira tidak perlu disalahkan. Sebagian suami lebih tahu tentang sifat dan karakter istrinya. Mungkin ia khawatir, apabila ia terbuka pada istrinya dalam masalah penghasilan, istrinya akan banyak menuntut dan menghabiskan seluruh hasil jerih payahnya, padahal ia ingin menyisihkan sedikit penghasilannya untuk menabung.

    Sifat dan karakter istri bermacam-macam, ada tipe wanita yang suka berfoya-foya, ia gemar membelanjakan penghasilan suaminya dalam hal-hal yang tidak bermanfaat. Adapula tipe wanita yang qana’ah dan bijaksana, ia sangat berhati-hati dalam membelanjakan uang yang diamanahkan kepadanya. Tidak terbuka dalam masalah nafkah, ada sisi positif dan negatifnya, tergantung kondisi masing-masing keluarga, Anda dan suami Anda lebih tahu.

    ReplyDelete
  5. Keempat, masalah intern rumah tangga, sebaiknya diselesaikan di dalam, tidak perlu melibatkan orang luar, baik orang tua, mertua, saudara maupun kawan. Berdasarkan pengalaman, keterlibatan orang luar justru akan memperkeruh suasana. Apa jadinya kalo suami mengadukan istri kepada orang tuanya, dan istri mengadukan suaminya keapada orang tuanya (mertua suami). Masing-masing menceritakan aib dan kekurangan yang dimiliki pasangannya. Hal itu akan merusak hubungan baik antar dua keluarga dan menumbuhkan kesan negatif. Wibawa suami akan jatuh di hadapan mertuanya, demikian pula kehormatan istri akan jatuh di hadapan orang tua suami.

    Kelima, tidak dibenarkan bagi suami atau istri membanding-bandingkan pasangannya dengan pasangan orang lain. Misalkan membandingkan istrinya dengan istri temannya atau membandingkan suaminya dengan suami saudaranya. Karena hal itu akan menyakitkan hati pasangannya. Tidak ada laki-laki atau wanita yang sempurna di dunia ini. Setiap suami atau istri pasti memiliki kekurangan. Kita harus bijak dalam menyikapi kekurangan suami atau istri kita.

    Gunakan cara yang baik dalam menasehati pasangan Anda. Anda bisa meminta suami mendengarkan ceramah bermanfaat tentang nasehat rumah tangga oleh ustadz yang berkompeten di bidangnya atau Anda bisa membeli buku panduan menjadi suami atau istri idaman dalam Islam atau dengan judul yang semisal. Anda dan suami membaca buku itu bersama-sama saat ada waktu luang, kemudian introspeksi kesalahan-kesalahan tersebut dalam pribadi masing-masing, setelah itu keduanya berusaha mengoreksi dan memperbaiki kekurangannya. Carilah waktu yang tepat dalam menyampaikan nasehat.

    Allahua’lam, ini pandangan saya pribadi dalam masalah tersebut, semoga bermanfaat.

    ReplyDelete
    Replies
    1. INI MAH SUAMINYA DAH BEBEL, DAH KAYA LINTAH AJA , KITA RUMAH TANGGA BUAT IBADAH KEBAHAGIAN DUNIA AKHERAT , KAEDAHNYA APA MEMPERTAHANKAN SUAMI MACAM INI, YG ADA BIKIN KITA SAKIT HATI BENCI DAN MENAMBAH DOSA, GUGAT AJA .... MASIH BANYAK IMAM YANG BAIK BUAT KITA NANTINYA

      Delete
    2. INI MAH SUAMINYA DAH BEBEL, DAH KAYA LINTAH AJA , KITA RUMAH TANGGA BUAT IBADAH KEBAHAGIAN DUNIA AKHERAT , KAEDAHNYA APA MEMPERTAHANKAN SUAMI MACAM INI, YG ADA BIKIN KITA SAKIT HATI BENCI DAN MENAMBAH DOSA, GUGAT AJA .... MASIH BANYAK IMAM YANG BAIK BUAT KITA NANTINYA

      Delete
    3. INI MAH SUAMINYA DAH BEBEL, DAH KAYA LINTAH AJA , KITA RUMAH TANGGA BUAT IBADAH KEBAHAGIAN DUNIA AKHERAT , KAEDAHNYA APA MEMPERTAHANKAN SUAMI MACAM INI, YG ADA BIKIN KITA SAKIT HATI BENCI DAN MENAMBAH DOSA, GUGAT AJA .... MASIH BANYAK IMAM YANG BAIK BUAT KITA NANTINYA

      Delete
  6. apa masih bisa disebut suami istri ketika istri sudah minta pisah tapi suami tidak mau pisah tapi suami meninggalkan istri selama 7 bulan untuk menenangkan pikiran tapi tidak memberi nafkah kepada istri, tapi sang istri sudah bilang ke orang-orang kalau dirinya itu sudah janda,,tapi sang istri ingin rujuk kembali apakah harus ijabkobul lagi

    ReplyDelete
  7. Suami istri tersebut masih sah sebagai pasangan suami istri menurut ketentuan syariat, karena belum terucap kata talak atau cerai dari suami. Adapun tindakan suami tidak mau menafkahi istrinya berbulan-bulan, hal itu terhitung perbuatan dosa, ia telah menelantarkan kewajibannya dalam rumah tangga. Namun perbuatan itu tidak dianggap sebagai cerai.

    Demikian pula ucapan istri tidak mengakui keberadaan suaminya yang sah, tidak menjadikannya berpisah (bercerai) dari suaminya. Cerai atau talak adalah hak suami. Suami lah yang melakukan akad nikah dengan wali istri beserta maharnya, sehingga hak talak merupakan milik suami.

    Suami tidak perlu rujuk, karena keduanya pada hakikatnya tidak bercerai. Anggaplah masalah rumah tangga itu seperti angin yang berlalu. Bersikaplah seperti biasa sebagaimana pasangan suami istri pada umumnya. Hendaknya masing-masing menyadari kesalahannya dan meminta maaf. Semoga Allah melanggengkan rumah tangga kita sampai ke surga, amin

    ReplyDelete
  8. ingin tinggal serumah lagi sama suami tapi suami sudah di benci oleh orang tua istrinya, bagaimana caranya supaya bisa tinggal serumah lagi,, apa sang istri harus menruruti orang tua yg bersikeras menyuruh meninggalkan suaminya apa sang istri harus pergi bersama suaminya, misalnya ngontrak..

    ReplyDelete
  9. Inilah diantara akibat buruk yang terjadi apabila suami istri melibatkan orang luar dalam masalah rumah tangga yaitu orang tua istri terlanjur benci kepada si suami. Kalo suami istri tersebut masih saling mencintai dan bertekad untuk melanjutkan bahtera rumah tangga, maka tutuplah lembaran kelam di masa lalu, bukalah lembaran baru yang putih dan bersih, seolah-olah mereka berdua adalah pengantin baru yang baru menikah. Mereka bisa menyewa rumah ala kadarnya (ngontrak) demi kebersamaan suami dan istri.

    Si istri tidak boleh mentaati perintah orang tuanya untuk bercerai. Jika berbenturan antara kewajiban mentaati suami dan orang tua, si istri lebih wajib taat kepada suaminya. Sempatkanlah sesekali waktu si suami mengirimkan hadiah untuk orang tua istri. Mudah-mudahan Allah melembutkan hatinya dan menerima kembali keberadaan si suami. Wabillahittaufiq

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pa ustad, bagaimana apabila sebaliknya? orang tua suami yang membenci istrinya? sedangkan suami istri masih mencinta dan telah di karuniai anak.

      Delete
    2. Nasehat saya, hendaklah suami dan istri menjaga jarak dari orang tua suami hingga masalahnya mereda. Sesekali waktu silahkan keduanya berkunjung ke rumah orang tua suami, tapi jangan terlalu sering.

      Dalam badai rumah tangga tentu ada saja masalah yang harus dilalui, termasuk campur tangan orang tua atau mertua dalam rumah tangga. Apabila istri terlanjur dibenci oleh orang tua suami, maka sang suami berkewajiban mendamaikan kedua belah pihak, yaitu pihak orang tua dan pihak istri. Jangan biarkan masalah tersebut berlarut-larut. Anda yang lebih tahu bagaimana teknisnya, karena Anda lebih tahu kondisi rumah tangga Anda. Jangan libatkan keluarga istri untuk menyelesaikan masalah, karena kemungkinan besar malah akan menambah keruh permasalahan. Tidak ada orang tua yang ridha jika anak perempuannya disakiti. Demikian pula orang tua istri tidak akan terima jika anak perempuannya disakiti orang tua suami.

      Jika suami dan istri tersebut masih saling mencintai, jangan ada kata cerai. Jika kebencian orang tua suami kepada istri masih terus berlanjut setelah ditempuh berbagai upaya, sumai dan istri tersebut tetap wajib berbakti dan berbuat baik kepada orang tua suami. Balaslah kebencian dengan kebaikan, semoga Allah menumbuhkan rasa kasih sayang diantara mereka, amin

      Delete
    3. assamualikum..
      sy ingin meminta pendapat. apakah haram hukumnya bagi istri.jika seorang istri sering meminta cerai kpd suami dikarenakan sifat suami yg kasar,selalu memaki istri jika bertengkar,bahkan sering kali memaki mertuanya. jika suami juga tidak pernah mau beribadah..selalu menolak jika diajak sholat.. tetapi suami tidak mau menceraikan istrinya.dan akhirnya istri pun memaafkannya .tp kejadiannya terus berulang..apa yg harus dilakukan istri jika seperti ini. apakah perceraian bisa tetap di sahkan jika suami tidak mau menerima kembali mahar yg telah diberikan pd saat ijab qobul..mohon penjelasannya..trimakasih

      Delete
    4. Wa'alaikumussalam warahmatullah, apabila kondisi suami seperti yang ibu sebutkan yaitu ia tidak shalat dan berperangai buruk, maka ibu boleh minta cerai. Jika suami tidak mau menceraikan, ibu bisa menggugat cerai suami di pengadilan agama. Nanti hakim yang akan memutuskan perkara ibu dan suami. Semoga Allah memberikan kesabaran pada ibu dan menggantikannya dengan suami yang lebih baik. Wabillahittaufiq

      Delete
  10. apa boleh berumah tangga secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tua, dan apa kah boleh berumah tanga tanpa tinggal satu rumah soalnya keadaan suami lg di benci ibu istrinya jadi suami pun memberikan nafkah secara diam-diam misalnya si istri dan suami ketemuan di tempat lain

    ReplyDelete
  11. saat kita masih sebagai anak,maka perilaku orang tua sepantasnya pada anak,saat anak sdh menikah orang tua perlu memahami anaknya itu sdh sebagai sanak,anak yg sdh seharusnya memisah dari orang tuanya dan orang tuanya juga memandangnya sebagai seseorang yg sdh mandiri,perubahan hubungan anak-orang tua ini jarang dipahami.
    sebaik-baik rumah tangga,suami istri memisahkan dirinya secara kasur(tempat bernaung) juga secara dapur (nafkah),sehingga bisa mengembangkan rumahtangganya sendiri tanpa campur tangan pihak lain,orang tua sekalipun.
    keseimbangan perhatian pada orang tua masing2 pasangan (jika masih ada) juga penting,tidak berat sebelah,misal menyantuni orang tua,dasarnya adalah adil terhadap berapa kesanggupan yang disepakati suami istri akan diberikan pada orang tua masing2nya,bukan pada misalnya,kebutuhan orang tua istri lebih besar dari orang tua suami,sehingga yang disantunkan berbeda besarnya,adilkan saja,bukankah ada anak2nya yang lain yang diharapkan juga menyantuni orang tuanya?
    sekalipun orang tua salah satu pasangan masih berada,yang disantunkan nampaknya tiada artinya,orang tua bukan melihat pada besar kecilnya santunan dari anak2nya,tetapi bahwa sekalipun berada mereka sangat senang jika anak2nya berkeinginan memperhatikan orang tua,seringkali hal ini luput dipahami pasangan.
    intinya jaga hubungan dengan orang tua,memepertahankan hubungan tetap sbg 'anak' menyebabkan campur tangan orangtua dalam rumah tangga anak,jika hubungan sebagai 'sanak' maka ia secara garis darah tetap anak,tetapi sdh anak yang mandiri,anak yg sdh.lepas dari pengaruh orang tua,anak yang mengambil sisi baik orang tua dan membuang sisi buruk orang tua sebagai modal berumahtangga.

    ReplyDelete
  12. Pak bagaimana jika ada seorang istri yang ingin diceraikan karena suami telah memiliki istri baru secara diam diam, namun sang suami tidak mau cerai? Istri tsb tidak mau dimadukan, dan jk hubungan ini masih berlanjut ditakutkan mempengaruhi kejiwaan dan tekanan batin dr sang ibu, sehingga anak anak juga menginginkan ayah dan ibunya pisah saja. Bagaimana seharusnya pak?

    ReplyDelete
  13. Di awal pernikahan suami dengan istri kedua, mungkin akan timbul kegoncangan dalam jiwa istri pertama, tidak kuasa menahan rasa cemburu, sedih dan berbagai kekhawatiran yang lain. Namun dengan berjalannya waktu, insya Allah istri pertama bisa menyesuaikan diri, pelan-pelan rasa cemburu yang begitu besar itu akan berkurang.

    Apabila perasaan itu (pengaruh kejiwaan dan tekanan batin sang ibu) masih sebatas kekhawatiran dan belum terjadi, maka sang suami harus meminta maaf, pandai-pandai mengambil hati istri pertamanya serta menghiburnya. Saya memandang bahwa lebih baik keduanya tetap bersabar, jangan terburu-buru cerai. Mempertahankan pernikahan lebih baik daripada bercerai.

    Sesekali bawa anak-anak istri pertama ke rumah istri kedua, diajak berkenalan, istri kedua membelikan hadiah untuk anak-anak hingga membuat mereka bahagia, seolah-olah anak-anak itu merasa memiliki dua ibunda yang menyayangi mereka. Ini diantara solusi untuk melekatkan kerenggangan diantara keduanya.

    Allahua'lam, wabillahittaufiq

    ReplyDelete
    Replies
    1. assalam..mhn maaf pak ustad melanjut pertanyaan dari pernyataan pak ustad. bgmna apabila tidak bisa lagi rujuk dengan suami yg seperti ditanyakan diatas, walaupun suami sdh berusha mengambil hati istri, namun istri tetap tidak mau di dua dan sudah merasa jijik jika melihat suami selalu terbayang suami dgn istri barunya sdng berduaan, selalu merasa sakit dan batin tersiksa serta suami sering berbohong. apakah boleh minta cerai dgn alasan tersebut?
      dan bagaimana dengan pembagian hartanya? apakah milik istri semuanya karena suamai telah menghianati pernikahan?

      Delete
    2. Inilah salah satu dampaknya jika suami poligami tidak memiliki ilmu. Ya, jika mau poligami sampaikan pd istri dan dg sabar berikan pemahaman yg baik ttg poligami kpd istri sebelum mencari calon istri kedua. Pemikiran suami bahwa 'poligami dulu baru kasih tahu istri atau bahkan poligami diam2 tanpa sepengetahuan istri itu salah. Jika suami melakukan itu, istri akan merasa lebih sakit hati. Sampaikan pd istri ttg poligami dg cara yg baik, diperlukan kesabaran dari suami utk memberikn pemahaman yg baik ttg syari'at. Dan memang, utk membuat istri menerima syari'at poligami itu memerlukan proses. Tidak bisa serta merta ketika suami berkata mau poligami, lantas seminggu kemudian istri pasti akan setuju. Sertakan juga dg perbanyak ibadah kpd Allah. Jangan takabur, merasa diri mampu, tetapi tidak mau meminta petunjuk kpd Allah, agar diberikan yg terbaik menurut Allah, bukan hanya menurut persangkaan kita saja.Disinilah niat poligami suami diuji oleh Allah, niatnya benar atau tidak. Jadi setelah proses pemahaman itu berhasil (yg mana membutuhkan proses yg tdk instan) barulah suami dibantu istri mencari calon istri kedua dg cara taaruf yg dibenarkan agama.
      Jadi jika suami inginkan pernikahan poligami yg harmonis, jangan lakukan poligami dg asal2an dan serampangan. Untuk mencapai suatu target(apalagi berkaitan dg syari'at) tidak bisa dilakukan dg cara instan, harus proses perjuangan dulu agar target dapat tercapai, tidak bisa dilakukan dg cara yg instan.
      Yg ingin saya tanyakan, ketika suami ingin poligani agar terjaga farji, adakah suami sudah dg sabar memberikan pemahan ilmu poligami kpd istri ? Jangan poligami dijadikan alasan utk suami melegalkan perselingkuhan dan perzinahan. Yah, wajarlah istri semakin sakit hati. Suami sendiri tdk pernah mau berusaha memberikan pemahan ttg poligami kpd istri secara sabar, malah langsung main selingkuh saja.

      Delete
  14. Assalamualaikum pak ustadz kenapa suami saya tidak mau menceraikan saya padahal saya ikhlas bila ia ceraikan,saya sudah tidak kuat dengan sikapnya yg selingkuh terus dengan wanita lain dan tidak menafkahi saya dgn anaknya.maksud suami saya apa ya pak ustadz kenapa ia tdk mau klo saya minta diceraikan dan saya harus gimana ya pak ustadz untuk menghadapinya.terimakasih wassalamualaikum

    ReplyDelete
  15. Wa'alaikumussalam warahmatullah, jika suami ibu benar-benar terbukti sekingkuh, bukan hanya sekedar dugaan, maka suami macam itu tidak perlu dipertahankan. Ibu boleh menggugat cerai suami di pengadilan agama. Semoga Allah gantikan dengan suami yang lebih baik, suami yang shalih, mencintai istri sepenuhnya, memiliki akhlak yang baik serta bisa membimbing istri di atas bingkai syariat... Wabillahittaufiq

    ReplyDelete
    Replies
    1. Assalmualaikum Pk Ustadz.. tolong ya Pk pertnyasn sya di jawab terimakadih Pk sbelumnya.. wassalam wr wb.

      Delete
  16. Assalamualaikum.. Pak Ustadz saya skrang suda benar2 ingin bercerai dgn suami saya, krn dr awal sdh bnyak mslh dri prtma kali kita nenikah saya dia mengaku duda ank satu, to stelah sya hamil trnyta istrinya baru may di ceraikn, dn sblum saya mnikh dgn dia saya sdh pny 2 ank dr suami yg pertama, tapi setelah ank ke tiga saya lahir trnyta suami saya benar2 tdk sayang dgn ank2 saya, dn semuanya selalu di beda2kn dan saya terjesan tdk boleh mengurus kedua ank sy, dan akhirnya org tua saya yg mengurus ke dua ank saya, sekarang saya sdh 5thn mnikah dgn dia tapi yg bkin sya kesal 5thn mnikh mahar saya juga tdk di byar nya smp sekarag, dn rumh tangga kami bnyak percekcokan , dan dia jg sll menjelk2n papa saya yg mmbuat kami bertengkar, thn 2015 kmren sy mncoba mnta cerai krn sy ingin fokus dgn anak2 saya,dn sypun prgi krj ke luar negri msh dgn ijin dia, skrg saya bnr2 ingin cerai dgn, dn dia typ tdk mau ,sekarang dia malah fitnh saya berselingkuh, dia berkoar2 di sosmed mnghina dn mnjelek2n saya mengumbar aeb RT , dn mmbuat ortu menangis bnr2 kecewa, bgmn Pk Ustadz dgn kasus saya bgmn caranya saya sdh bnr2 kecewa, ortu sy pun sdh marah, kecewa k rn seharusnya kko ada nslh jgn di umbar di sosmed.. trimakasih Wassalam..

    ReplyDelete
  17. Wa'alaikumussalam warahmatullah, kalo masalah rumah tangga ibu tidak bisa diselesaikan secara baik-baik, apalagi sudah menyangkut pencemaran nama baik ibu dan orang tua ibu, maka silahkan dimusyawarahkan dengan keluarga. Kalo memang ibu dan keluarga ibu sudah tidak tahan dengan tingkah laku suami, maka ibu bisa menggugat cerai suami di pengadilan agama.

    Mengenai mahar yang belum dibayarkan, ibu juga bisa menuntutnya di pengadilan agama, karena mahar adalah hak ibu sepenuhnya. Allahua'lam

    Washallallahu 'ala nabiyyina Muhammad waalihi washahbih

    ReplyDelete
  18. Terima kasih Pak ustadz.. ats jawaban nya, tapi klo suami saya kekeh gk mau mnceraikan saya apa bisa saya bercerai dengan dia.. dia selalu bilang saya gk akn ceraikn kamu smpai mati pun, tpi saya tau dia brkata bgitu bkn krn msh sayang sma saya tp mgk hanya ingin menggantung saya, sekali lagi tetima ksh Pk Ustadz saya jdi mengerti dn lbh faham lagi.. wassalam..

    ReplyDelete
  19. Kalo ibu menggugat cerai suami di pengadilan agama, maka nanti hakim yang akan memisahkan ibu dan suami secara paksa. Hakim di pengadilan agama berhak melakukan hal yang demikian demi menghindarkan berbagai mafsadah dan kerusakan dalam rumah tangga.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Asalamualaikum pak ustad... bagai mana jika nikah siri pak ustad??? Jadi suami sering ber kata2 kasar ke istri dan sering mengungkit uang yang sudah di berikan ke istri....dan istri sudah gak tahan lagi dengan sikap nya... pernah di berikan kesempatan tapi tetap mengulangnya dan selama nikah kurang lebih 1 tahun sang istri merasa tidak bahagia karna ucapan suami yang kelewat kasar dan sering berkata kotor. Terimakasih pak ustad...

      Delete
  20. Syukran Pk Ustadz.. skali lagi terima kasih, sya smakin faham.. Wassalamualaikum Wr Wb.

    ReplyDelete
  21. aslm. wr. wb. Istri saya sudah hampir empat bulan ini pergi meninggalkan saya karena masalah rumah tangga yang pelik sampai akhirnya dia meminta saya menceraikannya namun saya masih ingin memperbaiki rumah tangga ini dan meminta pada istri saya untuk mau kembali pada saya, tapi istri sudah berkeras hati ingin minta cerai... apa yang harus saya lakukan pak ustadz? sementara saya masih mencintai istri saya tsb

    ReplyDelete
    Replies
    1. Aslm.wr.wb...saya mau nanya pak ustad...istri saya terus mntak cerai sama saya karena klakukuan saya suka berjudi n berhutang...tapi skrg saya benar2 pngen bertaubat..pi istri saya gk memaafkan saya n selalu mntak cerai...sampai saya d caci maki dngan kata kotir n ksar.saya benar pngen bertaubat pak ustad..gmna solusi nya pak ustad

      Delete
  22. Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, jika Anda masih mencintainya, maka pertahankan bahtera rumah tangga Anda. Anda sebaiknya mengalah dan meminta maaf pada istri. Selesaikan masalah tersebut secara baik-baik. Buatlah istri Anda tenang dan jangan ulangi kesalahan-kesalahan yang membuat istri Anda tidak nyaman hidup bersama Anda.

    Karena Anda yang tahu tentang problem rumah tangga Anda, maka Anda juga lebih tahu solusi yang tepat untuk menyelesaikannya. Saya hanya bisa memberikan beberapa saran di atas. Semoga Allah menyatukan kembali rumah tangga Anda yang telah retak, serta menumbuhkan kembali rasa cinta dan kasih sayang diantara kalian, wabillahittaufiq

    Washallallahu 'ala nabiyyina Muhammad waalihi washahbihi

    ReplyDelete
  23. Assalamualaikum wr.wb.
    Pak ustadz...saya ingin bertanya sdh 3 bln lebih saya dan istri pisah ranjang..di karenakan si istri minta cerai kepada saya dan tanpa yang jelas masalahnya yang memberatkan...dan dimana kedua orang tua si istri ikut membela istri saya, hingga saat ini kedua orang tua istri saya membeci saya..dan sampai sekarang ini si istri dan anak tidak boleh dilihat/di jengguk oleh saya...pernah suatu saat saya datang kerumah orang tuanya, saya dimarah2in oleh orang tuannya...dimana saya saya ingin membangun keluarga yang sakinah mawadah waromah...tetapi istri saya telah dipengaruhi orang tuanya...apa yang bisa saya perbuat pak ustadz, dan sampai mau hari lebaran pun tidak ada komunikasi...apakah lebih bagus saya ambil tidakan untuk menceraikan istri saya atau bagaimana pak ustadz...
    Assallamualaikum wr.wb

    ReplyDelete
  24. Assalamualaikum..
    Saya menikah Dua tahun dan dikaruniai Seorang Anak hasil zina
    Dan kami menikah tanpa restu kedua orang tua
    Saya tidak pernah menuntut apapun Dari suami. Namun suami tdk pernah bisa menjaga martabat keluarga Kecil kami dimata keluarganya. Bahkan Lebih memilih menyalahkan saya dan memihak kepada keluarga nya sendiri. Akhirnya Saya memutuskan menafkahi anak dam orang tua saya Karena rasa Sakit Hati Saya diperlakukan sperti itu. Dan Saya tidak bisa dan sanggup Lagi mengharapkan rumahtangga Kami kembali. Saya ingin menikah dengan Seorang lelaki lain Yang Lebih bisa membahagiakan Saya dan bisa menghargai Saya. Bagaimana dan apa yang harus saya Lakukan?

    ReplyDelete
  25. kami menikah 8 tahun dan dikaruniai 2 anak.
    suami saya dari awal menikah sdh bbrp kali kedapatan bermain wanita, tp saya selalu memaafkan dan mendoakan agar bisa bertobat dan lebih peduli kepada keluarga. tp selingkuh itu terjadi lagi pada saat saya hamil anak kedua.. dia minta maaf dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. demi anak-anak saya memaafkan dan ttp mendoakan yang terbaik u suami saya, 6 bln kehamilan saya dia kedapatan lagi selingkuh sy memaafkan semua untuk anak2, skrg anak kedua saya sudah 6 bln dia ketahuan selingkuh lagi. tapi kali ini saya sudah lelah memaafkan saya minta cerai tapi suami tidak mau dan tetap ingin mempertahankan rumah tangga. apa yang harus saya lakukan,apakah demi anak-anak saya harus terus tersakiti seperti ini.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalo alasannya demi anak-anak, justru ibu seharusnya mencarikan figur ayah yang baik. Anak tidak butuh pada model laki-laki yang tidak bertanggung jawab, tidak komitmen dalam rumah tangga dan tukang selingkuh. Nasalullah al afiyah. Seorang istri tidak halal bersama suami pezina sampai benar-benar dia bertaubat.

      Jika masih saja selalu selingkuh, kewajiban ibu adalah bercerai dengan suami, demi masa depan anak dan pendidikan mereka. Siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantikannya dengan yang lebih baik. Wabillahittaufiq

      Delete
  26. Ass. pak saya minta saran kpd bapak? saya mempunyai masalah dalam rmh tangga saya, jujur ini memang kesalahan saya yang tidak mw terbuka dan tidak jujur, saya sering kali membohongi Isteri, samapai isteri saya sakit hati dan meminta cerai, saya sudah berulangkali untuk minta maap dan berjanji pengen bener sama dia, dan tidak mengulai kesalahan saya. tetapi isteri saya tetap meminta cerai kpd saya. bagaimana solusinya ? dan apa yg saya harus lakukan. tolong sarannya pak, karna saya masih suka dan saya tidk mw anak saya jadi korban perceraian. Terimaksih.

    ReplyDelete
  27. Wa'alaikumussalam warahmatullah, saran saya, Anda menyesali di depan istri atas semua kebohongan yang diperbuat di masa lalu, kemudian berjanji tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang. Jika istri tetap belum yakin, coba Anda tuangkan janji-janji Anda di atas materai, bukan bermaksud apa-apa, hanya ingin untuk lebih meyakinkan istri.

    Buatlah point-point kesepakatan dengan istri dalam kertas bermaterai tersebut dan dimusyawarahkan dengan kepala dingin. Cari kesempatan dan waktu yang baik dalam menyampaikannya. Semoga Allah memperbaiki keretakan rumah tangga Anda dengan hal itu, wabillahittaufiq

    ReplyDelete
  28. Assalamualaikum wt. Wb.
    Pak ustad, saya ingin bertanya bahwa saya sdh berumah tangga dgn suami selama 10 bulan dan tinggal 1 rmh dgn org tua saya, namun selama 10 bln itu suami tidak menjalani kewajiban nya sbg suami yaitu memberi nafkah kepada saya, rumah kontrak saja tidak mampu dia berikan, sampai saat ini pakaian 1 helai pun belum pernah suami beri krn memang sampai saat ini blm bekerja. Saya sdh lama menuarankan untuk melamar pekerjaan disini disitu tp alasan suami selalu saja blg kalo disitu gajinya kecil tdk bisa menghidupi keluarga, padahal drpd tidak ada pemasukan sama sekali lebih baik gaji kecil walopun itu kurang tp sy bisa menerima namun selalu saja suami punya 1000 alasan untuk tdk mau melamar pekerjaan yg saya sarankan. Selama ini orang tua sy yg menjembatani biaya rmh tgga saya, ortu sy yg mengenalkan dia kpd sy dn sampai akhirnya menikah jd ortu saya merasa sgt bersalah atas kejadian yg menimpa saya.
    Saat ini saya sdh dikaruniai 1 anak laki2, itupun semua biaya persalinan biaya baju dll sampai biaya aqiqah pun semua dr ortu sy, krn kebetulan ortu saya punya usaha pakaian jadi. Ortu sy pun melihat menantu pilihannya seperti itupun merasa geregetan.
    Sampai pada akhirnya kmrn sy sdh gugat cerai suami ke pengadilan dan setelah itu saya lgsg blg baik2 untuk lebih baik hidup masing2 krn sy tau dia blm mampu menfkahi sy, dan semalam dia berkata bahwa sampai titik darah penghabisan pun dia tidak mau dicerai dgn nada tinggi dan membuat saya semakin takut dgn suami. Menurut pak ustad apa yg harus saya lakukan agar suami mengerti dan menerima untuk dicerai secara baik2?

    ReplyDelete
  29. Maaf saya mau tanya...
    Saya punya keluarga anak saya satu..saya binggung dengan maksud suami saya..dia seorang perantau..dia punya selingkuhan..tp kenapa saya gk diceraikan..sekarang juga nomernya gak aktif..maksud dia apa..?

    ReplyDelete
  30. Assalamualaikum pak ustad.saya punya keluarga dan dikaruniai 1 anak perempuan.didalam rumah tangga sy sering terjadi cekcok.dan pada akhirnya sy lari dr tanggungjawab sy sebagai suami.timbul lah perselingkuhan.&akhirnya istri saya meminta untuk bercerai.& meninggal kn ku sendirian.tetapi saya sudah menyesali & ingin berbuat baik &kembali lagi demi anakku.istri saya masih tetap dgn pendirian ny &menggugat saya di pengadilan.tetapi sy menolak utk bercerai sm istri saya.sudah di mediasi istri saya tetap tdk bisa menerima saya.padahal saya sudah menyesali & ingin kembali kejalan Allah demi anak saya.karena saya tidak ingin menambah dosa akibat orang tua anak menjadi korban..saya sedih anak saya meminta ayah Bunda ny harus bersatu kembali.tetapi istri saya tetap tidak mendengar permintaan anak kita.apa langkah yang harus sy perbuat agar menyakinkan istri sy kalo saya bisa berubah.terima kasih pak ustad wa alaikum salam.

    ReplyDelete
  31. Pak ustadz boleh bertanya,kakak saya kan sudahh menggugat cerai, di pengadilan agama kasusnya cukup berat..mulai dari suaminya kasar cemburu yang tidak sewajarnya, dan menyiksa batin kakak saya, dengan sex yang sangat berlebih sampai mengalami sakit pada vnya,pernah menampar saat hamil, meludahi muka kakkak saya, sekarang sudahh berpisah selama 3 bulan dan tidak pernah menafkahi kakka saya, musyawarah sudahh dilakukan 5 kali, dia berjanji akan berubah tapi tetap saja seperti itu, yang paling membuat kakkak saya sakit hati, dia memaksa berhubungan badan di bulan Ramadhan, itu yang membuat kakak saya meninggalkan dia karena kakak saya tidak mau selama hidupnya terus berbuat dosa, suaminya tidak terima dan sampai mati tidak akan menceraikan kakak saya,proses persidangan sudahh di lakukan tapi dia dengan liciknya membuat persidangan menjadi berlangsung lama, dengan datang terus tidak datang, keluarga kami berbenturan dengan masalah ekonomi, jika terus melanjutkan persidangan, bagamna menurut bapak ada jalan keluar buat kami, kami hanya tidak ingin keluarga kami terus terusan di sakiti, dan tersiksa lahir maupun batin.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Solusi dari saya, selesaikan sidang dan proses perceraian tersebut di pengadilan sampai tuntas. Kemudian, hendaknya istri tinggal bersama orang tuanya untuk menghindari kezaliman suami, Allahua'lam

      Delete
  32. Asssalam wbr. Pak ustadz saya ingin bertanya apakah suami berdosa jika sang istri berhubungan badan dengan laki lakki lain? Tetapi sang istri sudah meminta cerai tapi sang suami tidak mau menceraikan dikarenakan masik sayang . Mohon saran nya pak ustadz.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, suami yang membiarkan istrinya berbuat mesum dengan laki-laki lain, maka ia terjatuh dalam dosa besar. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengancam model suami seperti itu dengan diharamkan masuk surga.

      Tidak ada gunanya Anda mempertahankan istri tukang selingkuh. Bukankah tujuan Anda menikah adalah memperoleh kebahagiaan, ketentraman, ketenangan hidup dan kasih sayang dari istri. Jika istri Anda lebih memilih laki-laki lain, apa yang bisa Anda harapkan darinya?

      Segera ceraikan dia, ingatlah dunia ini tidak sempit. Wanita cantik yang shalihah, berakhlak mulia, setia dan bersedia menyanyangi dan menerima suami apa adanya masih banyak. Jangan salah pilih, kecantikan bukan segala-galanya... Yakinlah bahwa Allah akan menggantikan dengan istri yang jauh lebih baik dari dia. Wabillattaufiq

      Delete
  33. Ass.wr.wb.pa ustad saya ingin bertanya istri saya selalu minta cerai padahal ga ada masalah apa2.pas ditanya masalha nya ap?dia menjawab sudah tidak punya perasaan lagi ke saya padahal kita udah dikarunia anak umur 9 tahun.pertama kita juga cerai trs rujuk lagi.sikap saya harus gmna pa ustad takut salah langkah lagi

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, jika tidak ada masalah dalam rumah tangga, maka pertahankan istri Anda. Jangan terulang kembali perceraian yang pertama. Ingat bahwa setiap manusia pasti memiliki kelebihan dan kekurangan. Sehingga jangan jadikan kekurangan istri atau suami sebagai alasan untuk minta cerai, selama kekurangan itu bukan kefasikan dalam agama.

      Untuk menumbuhkan cinta itu kembali ingatlah masa-masa awal pernikahan atau ajak istri dan anak berlibur untuk melepaskan kepenatan rumah tangga atau seringlah bercanda tawa bersama istri di sela-sela kesibukan Anda. Barangkali hal itu bisa membantu, Allahua'lam

      Delete
  34. Mau tanya pa ustadz...apakah gugat cerai dari istri ke suami di pengadilan agama itu sama dengan khulu?..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya, dihukumi sama dengan khulu', karena talak atau cerai pada asalnya adalah hak suami. Istri tidak berhak menceraikan suaminya, namun istri bisa menggugat cerai suami (khulu') di pengadilan agama agar istri diceraikan secara paksa oleh hakim demi mewujudkan maslahat dan menghindarkan mudharat dalam rumah tangga, Allahua'lam

      Delete
  35. ass pak, istri saya slalu minta cerai, tp saya msh ingin bertahan, istri saya minta cerai karena perbuatan sya yg dlu mungkin blh dbilang disaat sya beraa di jaman jahiliyah, namun sya skrng sudah sadar dan ingin memperbaikinya,mkanya sya tdk ingin bercerai pak, menurut bpk bgaimana solusinya, terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Solusinya, Anda meminta maaf, bertaubat dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan itu lagi. Anda harus terus berupaya menyembuhkan luka yang dalam di hati istri. Semakin parah luka yang tergores di hatinya, maka kemungkinan sembuh semakin lama. Anda harus pahami hal itu. Terkadang meminta maaf saja belum cukup, Allahua'lam...

      Delete
    2. Bissmillah
      Saya memiliki cerita yg sama Pak Ustadz, hanya awalnya saya cemburu krn istri mengaku pergi makan siang dg 2 org lelaki dan kecemburuan saya mengakibatkan saya tidak sengaja mendorong istri saya hingga terjatuh. Saat proses sidang gugatan istri setelah sidang pertama, saya dptkan bukti2 istri selingkuh sampai akhirnya suatu hari sebelum sidang kedua saya dptkan istri diparkiran hotel bersama selingkuhannya, setelah cek out. Saya punya dua org anak, 6th dan 7th. Saya ingin bertahankan rmh tangga. Tp istri tetap kukuh Pak. Mohon nasihatnya. Wassalam

      Delete
  36. Jika istri selalu minta pisah selagi emosi pa hukumnya ..?Setiap kali sedang marahan istri selalu minta lebih baik sendiri sendiri saja terus pihak suami sudah tidak kuat dan akhirnya dia bilang y udah klo itu mau kamu apa itu termasuk talak..Mohon pendapatnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ada dua ungkapan cerai dalam Islam yaitu talak sharih dan talak kinayah. Talak sharih misalkan suami mengatakan "kamu saya cerai". Dalam talak sharih, jika belum terucap kata cerai atau talak oleh suami, maka status cerai belum jatuh

      Talak kinayah misalkan ucapan suami pada istri "pulang ke rumah orang tuamu" atau "kita pisah" dengan niat cerai dalam hati.

      Jika ucapan istri "lebih baik sendiri saja" diniatkan sebagai permintaan cerai (talak kinayah) dalam hati dan kemudian suami mengiyakan permintaan cerai istri, maka status cerai jatuh. Allahua'lam

      Delete
  37. Jika istri merasa lelah dalam berumah tangga, karena gaji suami blum cukup untuk kebutuhan, suami di anggap tidak memperjuangkan istri, dan saat ini belum bekerja lg, tp malah istri meminta cerai, apa yg harus dilakukan suami

    ReplyDelete
    Replies
    1. [Pertama] Hendaklah suami berusaha mencari pekerjaan yang halal, meskipun hanya usaha kecil-kecilan. Karena setelah pernikahan, istri dan anak-anak merupakan tanggung jawab suami sepenuhnya. Ia wajib memberikan nafkah lahir berupa makanan, pakaian dan tempat tinggal bagi istri dan anak-anak menurut kemampuannya.

      Allah ta’ala berfirman:

      لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا

      “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan yang disempitkan rizkinya, hendaklah memberikan nafkah dari harta yang diberikan Allah padanya. Allah tidak memikulkan beban pada seseorang melainkan menurut (kemampuan/rizki -pen) yang Allah berikan padanya” [QS. Ath-Thalaq: 7]

      Allah ta’ala juga berfirman:

      وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا

      “Dan kewajiban ayah adalah memberi makan dan pakaian istrinya dengan cara yang ma’ruf. Seorang tidaklah dibebani melainkan sesuai dengan kesanggupannya” [QS. Al-Baqarah: 233]

      [Kedua] Suami adalah seorang pemimpin dalam keluarga. Ia harus memiliki kharisma dan wibawa di hadapan istri, anak-anak dan mertuanya.

      Allah ta’ala berfirman:

      الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

      “Kaum pria adalah pemimpin bagi kaum wanita disebabkan Allah telah melebihkan sebagian mereka (kaum pria) di atas sebagian yang lain (kaum wanita). Dan disebabkan kaum pria telah membelanjakan sebagian dari harta mereka” [An-Nisaa: 34]

      jika yang terjadi adalah sebaliknya, suami menganggur di rumah, namun istri yang bekerja mencari nafkah. Dimanakah letak kepemimpinan suami dalam rumah tangganya?

      [Ketiga] Jika suami telah berusaha mencari pekerjaan namun belum mendapatkannya, atau telah memiliki pekerjaan namun hasilnya sedikit, hingga tidak dapat mencukupi seluruh kebutuhan istri dan anak-anaknya. Hendaknya seorang istri bersabar dan berupaya memahami keadaan suaminya. Lakukanlah shalat malam dan berdoalah agar Allah melapangkan rizkinya sambil suami terus berusaha mencari pintu rizki dari jalan lain yang halal.

      Bisa jadi dengan kesabaran, motivasi, dan doa dari istri kemudian dengan jerih payah suami yang terus berusaha mencari nafkah, suatu saat nanti Allah akan bukakan rizki dari pintu yang tidak pernah mereka sangka sebelumnya. Ingat, mencari dari pintu rizki yang halal dan baik.

      Allah ta’ala berfirman:

      وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا - وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

      “Barangsiapa yang bertakwa pada Allah, maka Allah akan jadikan baginya jalan keluar (dari tiap permasalahannya -pen-). Dan Dia akan memberikan rizki dari arah yang tidak disangka-sangka. Barangsiapa yang bertawakal pada Allah, niscaya Allah akan memberikan kecukupan padanya” [Ath-Thalaq: 2-3]

      Allah ta’ala juga berfirman:

      وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

      “Seandainya penduduk negeri itu beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan melimpahkan pada mereka berkah dari langit dan bumi. Namun mereka mendustakan, maka Kami siksa mereka disebabkan atas apa yang mereka perbuat” [QS. Al-A'raaf: 96]

      Seorang istri yang shalihah adalah istri yang pandai bersyukur dan berusaha menutupi kekurangan suaminya, sebagaimana seorang istri pun pasti memiliki kekurangan. Janganlah menuntut suami di luar kesanggupannya, selama suami telah berusaha sekuat tenaga memenuhi hak-hak istrinya dan berusaha menjalankan kewajibannya sebagai suami yang baik.

      Wabillahittaufiq

      Delete
  38. Jika selama 5 tahun menikah suami tidak pernah memberikan istri dan anaknya nafkah yg baik, kemudian suami selalu merepotkan istri, pada saat menikah juga meminjam uang dan berjanji akan melunasi dengan cara dicicil, namun ternyata yg mencicil adalah istrinya, selama menikah suami selalu memanfaatkan keadaan untuk mendapatkan uang dr istrinya, tapi memberi nafkah semuanya, lebih mementingkan teman dan diri sendiri dibanding keluarga, saat istri minta cerai suami tidak mau, saat ini sudah pisah 2 bulan dengan suami, apa saya boleh tetap melanjutkan perceraian? Karena saya kasihan dengan anak anak

    ReplyDelete
  39. Jika kondisi suami seperti yang diceritakan, ibu boleh menggugat cerai suami di pengadilan agama, demi kebaikan ibu, anak-anak dan masa depan keluarga. Semoga Allah menggantikan untuk ibu suami yang lebih baik, amin...

    ReplyDelete
  40. Jika suami suka merusak barang di rumah dan tak segan menyakiti fisik,bahkan anak pernah melihatnya,bagaimana???
    Saya sudah lelah,lebih baik sendiri,selama ini juga sering memenuhi kebutuhan saya dan anak melalui hasil saya dan dia tidak memberi nafkah cukup...
    Sudah 8th sejak pacaran,aifatnya tidak berubah

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika kondisi suami seperti yang Anda sebutkan, insya Allah tidak apa-apa Anda menggugat cerai di pengadilan agama demi menghindarkan bahaya dalam keluarga. Lain kali jangan salah pilih suami, carilah calon suami yang memiliki agama dan akhlak baik, disamping menarik hati Anda tentunya. Pacaran lama dan saling mengenal pribadi masing-masing bukan jaminan keutuhan suatu rumah tangga.

      Bahkan pacaran itu dilarang dalam Islam, semoga Anda bisa mengambil pelajaran dari hal itu, Allahua'lam

      Delete
  41. Assalammualaikum pak ustadz, saya menemukan suami saya selingkuh akhir januari kemarin, dia sudah meminta maaf dan berjanji tidak mengulanginya. Saya juga sudah memaafkannya. Tapi saya sering tidak kuat jika teringat perbuatan selingkuh dia itu, apakah saya berdosa jika minta cerai krn alasan ini, walaupun saya sudah memaafkannya. Saya takut jika dikemudian hari saya khilaf dan mengungkit2 ini

    ReplyDelete
  42. Wa'alaikumussalam warahmatullah, Anda tidak berdosa jika minta cerai dari suami, karena selingkuh itu penyakit yang mudah kambuh. Mungkin sekarang ia mau minta maaf, namun jika ada kesempatan, saya khawatir ia akan mengulanginya lagi. Allahua'lam

    ReplyDelete
  43. mf pak saya mau tanya.saya sudah berumahtangga selama 2th dan dikaruniai anak.saya sangat sayang dengan mereka sampai sekarang...namun orang tua istrisaya tidak suka dengan saya dikarenakan latar belakang keluarga saya tidak sekaya keluarga istri.Selama ini saya berusaha bekerja untuk memenuhi kbutuhan keluarga saya.ya walaupun saya akui mungki belum cukup membhagiakan istri saya.istri saya sering mendapat hasutan dari keluarganya dan akirnya istrisaya ingin menceraikan saya.kesalahan saya menampar istri saya karena saya emosi ketika dia minta cerai.padahal selama 2 th baru itu saya pakek tangan k istri saya.tu pun gk keras.gk ada bekas ataupun luka.. saya tinggal di rumah mertua.tp semenjak kjadian itu saya tidak di ijinkan menginap.hanya di ijinkan melihat anak saya.padahal status masih sah suami istri..skarang istri saya berusaha mencari kesalahan saya untuk menggugat saya.tp saya tidak mau berpisah dengan istri dan anak saya.
    mnurut bpak apakah gugatan istri saya bsa di kabulkan.
    dan apa yang harus saya lakukan?

    ReplyDelete
  44. Ada beberapa point yang perlu diperhatikan:

    Pertama, menghukum istri dengan cara menampar pipi itu dilarang dalam syariat. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang para suami memukul istri di bagian wajah (termasuk menampar, karena pukulan seperti itu akan menyakitkan istri dan tidak bersifat mendidik.

    Kedua, Anda harus meminta maaf pada istri dan menyesali perbuatan itu, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

    Ketiga, jika Anda masih mencintai istri dan anak, maka tolak gugatan cerai istri di pengadilan. Cerai adalah hak suami, jika suami tidak mengabulkan gugatan cerai istri, saya berhatap rumah tangga Anda akan tetap utuh

    Keempat, Inilah diantara akibat campur tangan orang tua dalam rumah tangga anaknya. Saya menasehatkan kepada Anda, istri Anda agar memisah dari orang tua, jangan tinggal serumah. Jika ada masalah intern rumah tangga, jangan melibatkan orang luar termasuk orang tua, mertua atau teman, karena hal itu justru akan memperkeruh masalah. Mintalah nasehat kepada orang yang berilmu meminta solusi masalah itu.

    Kelima, sebelum istri menggugat cerai Anda di pengadilan, sebaiknya Anda bermusyawarah dan berdamai dengannya. Ajak istri untuk sementara tinggal di rumah kontrakan bersama Anda. Hal ini bertujuan agar istri terhidar dari hasutan orang tuanya, sehingga pikirannya jernih dan ia bisa mempertimbangkan lagi gugatan cerainya. Allahua'lam

    ReplyDelete
  45. Assalamualaikum pak kami adalah pasutri baru berumur 2bulan, di sisi ini saya adalah suami,

    Di awal rumahtangga kami yg baru berumur 1minggu mengalami goyah dimana soal ekonomi, yg di landasi karena saya memakai uang gajian istri saya sebagai modal usaha dengan seijin istri saya, di sisi lain mertua saya juga membutuhkan uang karena buat membayar hutang,dan beliau meminta uang ke istri saya , istri saya pun menjawab dengan apa adanya bahwa uang saya pakai.

    Di situlah masalah awal terjadi, mertua saya sangat benci dengan saya sampai2 mengolokan saya "kewajiban suami menafkahi istri" pertengkaran saya dengan mertua berlanjut akhirnya saya membawa istri saya pulang dan menyuruh istri saya keluar kerja, dengan tujuan bahwa saya ingin menunjukan bahwa saya mampu menafkahi keluarga saya. Tetapi mertua beranggapan lain bahwa saya tidak boleh membawa istri saya pulang ke rumah orang tua saya, setelah itu pertengkaran pun sangat besar sampai mertua saya bilang "ini anaku jangan dibawa pergi dariku"

    Saya pun mengelak karena sifat mertua seperti itu bahwa ini adalah istri saya hak saya mau tinggal dimana.

    1bulan kemudian alhamdulillah usaha saya sangat lancar dan omset pun lebih lebih untuk hidup kami berdua, tetapi di saat itu ada masalah lain dengan istri bahwasanya saya membuat kesalahan fatal berkata kasar (kata yg paling kasar di jawa (dancok)) kepada istri saya, saat itu istri saya menangis dan pulang ke rumah orangtuanya , dan itu pula kesalahan saya terbesar kepada istri saya yg di jadikan alasan istri saya untuk menggugat cerai saya,

    Dalam kasus ini saya meyakini bahwasanya itu bukanlah kehendak istri saya. Saya meyakini bahwa pada saat itu istri saya sedang tidak kontrol pikiranya dan di kompor-kompori oleh mertua untuk meminta cerai,

    Saya berkesimpulan begitu karena selama 3hari saya datang untuk menemui istri saya tetapi orang tuanya melarang, saya mengajak untuk kembali menyatukan rumahtangga kami tetapi mertuanya tetap bersihkukuh untuk cerai saja, selama 3hari itu saya tidak pernah ketemu istri saya dan tidak dapat berkomunikasi sama sekali sama istri saya, saya menanyakan ke mertua dimana istri saya? Jawab beliau gak tau kemana dia pergi pamit kerja, kata beliau bawha istri saya berpesan ke otang tuanya untuk menguruskan surat cerai, dan beliau pun selalu memaksa saya untuk menceraikan anaknya, kalo gk mau ngurus , aku yg ngurus surat cerainya . Saya pun bilang silakan.

    Yg saya mau tanyakan seandainya itu benar terjadi istri bersama keluarganya mengurus dan menggugat cerai saya apakah bisa?
    Di sisilain saya masih mencintai istri saya dan ingin membangun rumahtangga yg harmonis karena saya yakin bahwa itu bukan kehendak istri saya melainkan mertua saya

    Jika saya meng'iya'kan mertua untuk mengurus surat cerai apakah saya berdosa? ( saya begitu karna saya bertujuan untuk visa bertemu dengan istri saya di persidangan dan meminta untuk mediasi) karena saya yakin itu bukan kehendak istri saya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, jika Anda tidak mengabulkan gugatan cerai istri di pengadilan agama, saya berharap rumah tangga Anda masih tetap utuh. Namun keputusannya tetap di tangan hakim pengadilan. Anda juga bisa menuntut balik mertua karena melarang Anda bertemu istri, padahal setelah menikah, hak suami tentu lebih besar dari hak orang tua.

      Semoga di pengadilan agama nanti, masalah rumah tangga Anda dapat terselesaikan. Tapi sebelum sampai pengadilan, Anda harus mencari tahu keberadaan istri, usahakan bertemu dengannya, minta maaflah atas kesalahan Anda selama ini. Sampaikan itikad baik Anda ingin mempertahankan rumah tangga bersamanya, sampaikan pula bahwa Anda masih sangat mencintainya. Berikan hadiah yang paling disukainya, semoga dengan hal itu hatinya akan luluh, Allahua'lam

      Delete
  46. Ass,pak ustad saya mau bertanya ni sedikit,istri saya saat ini mengajuakan perceraian,dan saya tidak tadak tau masalahnya,dan saat ini ada surat anggilan dari PA.ke istri saya,sedangkan kesaya tidak ada itu bagai mana pak ustadz. Dan satu lagi pak ustadz,keburukan istri saya saya udah tau sekarang,bahwa rumah tangga kami saat ini ada pihak ketingga,yang selama ini istri saya mengaku masih single.dan banyak udah bukti kalo dia banyak tidur dengan laki2 lain,tapi yang bikin saya bingung,di selalu maksa saya untuk pisah,sedangkan saya masih sayang dia,walau pun hatiku udah terasa si sakiti,itu bagaimana hukumnya pak usatadz,saya mualaf kurang begitu paham tentang islam

    ReplyDelete
  47. Wa'alikumussalam warahamtullah, lebih baik Anda kabulkan gugatan cerai istri di pengadilan, kalo ia memang terbukti tukang selingkuh sebagaimana yang Anda ceritakan. Wanita cantik di dunia ini sangat banyak, bukan cuma istri Anda. Percuma Anda mencintainya kalo ia tidak mencintai Anda. Setelah menceraikannya, Anda bisa menikah lagi, ambillah pelajaran dari hal itu. Carilah istri yang memiliki agama dan akhlak yang baik, kemudian cantik... Allahua'lam

    ReplyDelete
  48. jika suami sudah mengucapkan tapi tidak mau membuat surat cerai dan sudah berpisah 5 thn tanpa menafkahi anak apakah istri bisa menikah lagi

    ReplyDelete
  49. Sudah mengucapkan cerai (talak) maksud Anda? Di negara kita, cerai butuh pencatatan sebagaiman menikah pun butuh dicatat oleh KUA. Sebaiknya Anda mengajukan cerai di pengadilan agama setempat, agar status cerai Anda menjadi jelas, karena jika istri belum sah bercerai dengan suami pertama, maka pernikahannya dengan suami kedua tidak sah dalam agama. Allahua'lam

    ReplyDelete
  50. Assalamu'alaikum pak abdul harits, mohon bantuannya,
    Saya sedang berhubungan dengan pria,pria ini menurut ceritanya dia,istrinya selingkuh dan pernah berkata saya bukan muhrim kamu, mereka sudah pisah selama 5 tahun, kedua belah pihak ortu sudah mengetahui ini,namun perceraiannya belum diurus kepengadilan agama, saya juga tidak mau menikahinya kalau belum resmi cerai, yang saya tanyakan, apakah mereka sudah cerai, walaupun suami belum mengucapkan saya ceraikan kamu, dan hanya istri yg berkata saya sudah bukan muhrim kamu dan saya haram atas mu.terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, selama belum ada kata cerai atau talak dari suami, maka status keduanya masih suami istri yang sah. Dalam hal ini ucapan istri "saya bukan muhrim kamu" tidak memberikan konsekuensi apapun, karena cerai itu hak suami.

      Meskipun suami belum resmi bercerai dengan istrinya, ia boleh menikahi Anda, karena dalam Islam suami diperbolehkan melakukan poligami, Allahua'lam

      Delete
  51. Jika suami istri sepakat untuk memperbaiki kesalahan,dengan catatan,jika kesalahan diulangi lagi,lebih baik mengakhiri pernikahan...
    Setelah beberapa waktu ternyata suami melakukan kesalahan seperti pada kesepakatan dulu,,apa kah jatuh talaknya?
    Dan jika suami mengucap untuk mencari lelaki lain apakah itu juga masuk talak??
    Jadi sudah berapa kali jatuh talaknya?
    Tapi suami tidak mau menceraikan dengan alasan anak dan masih sayang. terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ucapan "lebih baik mengakhiri pernikahan" barangkali sebatas anjuran, bukan ungkapan talak. Kemudian ucapan suami saat menyuruh istri mencari lelaki lain juga bukan ungkapan talak menurut apa saya ketahui. Tapi yang perlu digaris-bawahi adalah kesalahan apa yang diperbuat suami? Kalo kesalahan suami adalah selingkuh, maka pengakuannya masih sayang istri adalah kedustaan semata. Tidak halal mempertahankan suami yang selingkuh... Allahu'lam

      Delete
  52. Kesalahannya menyakiti fisik saya,dengan menampar dan mencubit sampai biru,,,
    Alhamdulillah diantara kami tidak ada pihak ketiga,semua intern ,,,
    Sebenarnya saya ingin bercerai karena sifatnya terkadang kasar terlebih pada saya saat bertengkar,pernah saya hampir dipukul dengan jam dinding,,,
    Apa yang harus saya perbuat,sudah menikah 5th sedangkan saat ini sudah ada 2 orang anak yg masih kecil,,
    Ingin bercerai tapi bagaimana caranya agar dia mau menceraikan saya,,terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Anda bisa menggugat cerai suami di pengadilan agama. Namun saran saya, Anda tidak perlu bercerai. Hindari perdebatan dan suara keras saat terjadi pertengkaran, sehingga emosi suami tidak meluap, Allahua'lam

      Delete
  53. Bagaimana kalau sudah berpisah 3th tapi masih belum resmi bercerai,karena belum ada uang utk bercerai.. tapi sekarang dalam keadaan hamil dan bukan dengan suami yang sah, saya dan suami sudah bercerai tapi belum sah mksdnya belum benar benar resmi cerai hanya kami sudah pisah n cerai 3th. Klau skrg dalam keadaan hamil tapi bukan dengan suami sah, apa hukumannya.. dapatkah suami menuntut?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Urus berkas perceraian di pengadilan agama agar status pernikahan Anda jelas. Jika memang Anda menikah lagi, daftarkan juga di Kantor Catatan Sipil (KUA) sehingga memiliki kekuatan hukum. Allahua'lam

      Delete
  54. Assalamualaikum
    pak ustad, saya adalah kepala rumah tangga dengan usia perkawinan menginjak 2 tahun. awalnya rumah tangga kami berjalan baik dan bahagia, hingga menjelang usia pernikahan 2 tahun ini bertengkar hebat dikarenakan kami mengalami penjambretan,hal ini menyebabkan istri merasa saya tidak mampu menjaga keamanan dan keselamatan istri ditambah lagi dengan riwayat gejala diabetes yang saya alami dan kami belum juga dikaruniai anak hingga umur perkawinan hampir 2 tahun ini.
    setelah kejadian ini istri meminta saya untuk menceraikannya dengan alasan bahwa saya tidak akan bisa mempunyai keturunan karena diabetes,istri juga tidak mau menanggung biaya dan merawat jika suatu saat saya jatuh sakit,dari segi pendapatan memang istri saya memiliki gaji yang lebih besar sehingga saya dianggap sebagai beban dalam kehidupannya.
    padahal segala upaya sudah saya lakukan untuk membahagiakan istri,saya tidak pernah melupakan tanggung jawab saya juga untuk menafkahi istri beserta kedua orangtuanya.
    yang ingin saya tanyakan,apakah salah sikap saya jika nantinya istri mengajukan gugatan ke pengadilan dan saya menolaknya?
    bagaimana cara memberi pengertian istri bahwa sikapnya seperti ini adalah cara yang salah mengingat seharusnya hubungan pernikahan adalah dapat menerima kelebihan dan kekurangan pasangan?
    dan cara mengatasi ibu mertua yang selalu menyuruh saya untuk segera menceraikan anaknya?
    besar harapan saya untuk dapat membina kembali hubungan yang harmonis dengan istri saya,mengingat saya menikah dengan istri dengan niat karena saya menyayanginya dan ingin beribadah kepada Allah SWT dengan membina keluarga skinah mawwadah warrahmah

    terimakasih

    ReplyDelete
  55. semoga para Ibu Ibu dan Bapak Bapak yang sedang mengalami masalah dalam rumah tangganya segera menemukan jalan keluarnya ya, saya bacanya ikut sedih dan prihatin walaupun ga kenal, Tetap semangat dan jangan putus asa ya, oh iya Pak ustadz terima kasih atas jawabannya,walopun Islam membolehkan poligami tapi saya tidak bersedia menjadi pihak istri kedua, karena saya tahu sakitnya seperti apa, jika memang jodoh ga kemana kalau tidak berjodoh pun saya tetap berusaha untuk bahagia dengan baik. Sekali lagi semangat yaaa para Bapak Bapak dan Ibu Ibu yang ada disini... Barakallah

    ReplyDelete
  56. Bismillahirahmanirahim
    Assalamualaikum ustadz,
    Suami sering berselingkuh, berbohong, malas bekerja dan agamanya kurang.
    Masalah terjadi saat anggota keluarga suami ikut campur, menyakiti hati istri.
    Padahal masalah rumah tangga yang sebenarnya keluarga suami tidak tahu,
    Masalah menjadi makin pelik kala istri depresi,
    Suami tidak mau menceraikan, menampilkan sikapnya bertaubat,
    Tapi masih banyak kebohongan dan menyimpan banyak rahasia.
    Apakah menyembunyikan seluruh berkas penting agar si istri tidak bisa mengurus cerai adalah perbuatan dzolim?
    Sementara istri sudah di kembalikan ke rumah tapi suami masih memaksa berhubungan badan, alasannya masih memberi nafkah batin.
    Sakit hati istri yang selama 2th tidak dinafkahi secara layak, di selingkuhi berkali-kali, bahkan di pukuli jika sedang bertengkar sudah menjadikan istri sangat trauma. Sang suami sering berjanji atas nama Allah, bersumpah atas nama Allah untuk menutupi kebohongannya.
    Baru seminggu ia bertaubat, tapi masih menyembunyikan banyak hal.
    Istri sudah lebih 5x sholat istiqarah selama satu minggu setiap kali suaminya berbuat maksiat, tak ada yang berubah. Dari awal nikah, pertama kali perselingkuhannya di ketahui petunjuk Allah adalah pisah.
    Apakah perlu orang ketiga untuk membantu menyelesaikan agar bisa bercerai?
    Apa harus memaafkan karena suami sudah tobat?
    *setiap ada masalah istri selalu mengajak sholat taubat. Tp setelah masalah reda, suami kembali ke sifat aslinya.
    Mohon pencerahannya,
    Jazakillah qairan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, jika diperlukan orang ketiga untuk menyelesaikan masalah perceraian tersebut, insya Allah tidak masalah. Semoga Allah menggantikannya dengan suami yang lebih baik, Allahua'lam

      Delete
  57. Bismillahirahmanirahim
    Assalamualaikum ustadz,saya ingin bertanya apa solusi bila seorang suami menceraikan istri/talak tapi tidak mau mengurusnya kepengadilan karena masalah biaya. malah menyuruh sang istri untuk menceraikan nya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, solusinya mungkin pihak yang bisa menanggung biaya, dia lah yang mengurus berkas perceraian di pengadilan agama jika keduanya memang berketetapan hati untuk bercerai. Allahua'lam

      Delete
  58. Assalamu'alaikum Ustadz..mau ty..bila istri minta cerai krn suami bila bicara dan marah sangat menyakiti hati istri..dan stlh istri mau minta cerai suami br sadar bila menyakiti hati dan minta maaf mau berubah dan taubat serta bljr cr berumahtangga scr islam..apakah alasan cerainya syar'i dan istri tetap minta cerai bs dibetulkan?bagaimana menyikapinya krn istri sangat benci dan bersikap tdk semestinya dg suami..spt pergi tdk ijin..tdk melayani dg baik..skrg sdh proses sidang di PA..jazakallahu khairan atas nasehatnya..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, problem seperti itu lumrah terjadi dalam rumah tangga. Mustahil ada rumah tangga tanpa kesalahlahaman, pertengkaran dan percekcokan antara suami istri. Saya memandang, problem semisal itu hendaknya diselesaikan dengan saling meminta maaf, tidak perlu berujung pada perceraian, apalagi istri menggugat cerai suami di pengadilan agama, Allahua'lam

      Delete
  59. Assalamu'alaikum pak ustadz..
    Mw tanya...
    Apa yg harus saya perbuat jika alasan saya minta cerai dr suami karna saya ingin memperbaiki rumah tangga saya yg d dasarkan krna kecelakaan n memiliki 1 anak..dan saya telahbdurhaka kpd ibu saya krna beliau tidak merestui hbngan saya krn saya mngalami kclakaan dgn suami sy...saya ingin menebus dosa saya kepada ibu dan Allah yg benar" sudah membuat saya tidak tenang lahir batin dunia akhirat...
    Stiap kali saya meminta cerai suami saya sllu tidak mau n malah ketika kami sedang membahas masalah ini suami saya sll berbicara kurang sopan dan tidak baik" mskipun saya berbicara dgn baik" dan tidak emosi...padahal ini smw demi kebaikan kami berdua...saya sdh pernah mengatakan kpd suami jika sudah bercerai dan masa iddah berakhir jika ingin rujuk pun saya menerima asal benar menurut syariat islam..tp suami saya malah menyangka bahwa saya memiliki laki" lain n tidak bahagia bersama suami saya..pdahal tujuan saya baik...
    Bagaimana langkah yg haruz saya perbuat ustadz agar suami saya bisa memahami dan mengerti ingin saya....mohon jawabannya pak ustadz. Trimakasih..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, kondisi yang saya pahami dari rumah tangga Anda:

      Pertama, Anda menikah karena hamil di luar nikah

      Kedua, Orang tua tidak merestui pernikahan tersebut

      Ketiga, Anda tidak ada masalah rumah tangga yang serius dengan suami.

      Jika kondisinya demikian, maka solusi dari point pertama adalah bertaubat kepada Allah dari perbuatan zina, Anda harus menyesali dan bertekad kuat tidak mengulanginya lagi. Semoga Allah menerima taubat Anda

      Solusi point kedua adalah tetap berbakti pada orang tua meskipun pernikahan Anda tidak direstui. Jika Anda masih ingin bersama suami, maka tidak perlu ada perceraian. Permintaan agar Anda diceraikan, kemudian suami rujuk dalama masa iddah, hal itu bukan solusi yang tepat. Allahua'lam

      Delete
  60. Assalamu alaikum pak ustad..
    Awalnya saya bertengkar sama istri sy saat itu kami di pisahkan antara dua pulau. Selama 3 bulan tdk ada komunikasi via telepon.setelah itu kami baikan lagi..beberapa bulan kemudian Istri sy menelpon, dia bilang setelah kejadian itu sy sudah terbiasa dan tidak cinta lagi dan istri saya ngotot mnta cerai...
    Mohon solusinya ustad apakah sy ikutkan kemauan istri saya ataukah masih bisa sy pertahankan rumah tanggaku..

    ReplyDelete
  61. Wa'alaikumussalam warahmatullah, jika Anda mau mempertahankan rumah tangga, semestinya Anda membawa istri bersama Anda kemana pun ditugaskan bekerja. Istri yang ditinggal jauh oleh suami dalam jangka waktu yang lama sangat rawan perselingkuhan.

    Kalo ke depannya, Anda bisa hidup bersama berdampingan dengan istri, maka pertahankan rumah tangga. Namun jika istri sudah tidak kuat ditinggal terlalu lama, sebaiknya Anda pulang, kembali ke rumah memberikan nafkah batin kepadanya, Allahua'lam

    ReplyDelete
  62. Asslmualaikm ustd... saiia pny mslh dlm kluarga ustd.saiia bru mnkh sktr sbln ini
    dn awal prtm kmi mnkh kmi djdohkn dn saiia mmng ud prnh mlyni skli tp stlh it saiia tdk mau lg ustad krn dy sering nykitin ht saiia dgn kt" ny yg kasar bhkn batin saiia trtekan dr situ gk bs lg mmaafkn smua kslhny trlbh saiia mnjdi bnci dn jijik mlhtny ustad krn kdg dia baik dn kdg dia ksr lg. Tp dy mngtkn dy akn mmprbaiki smua ny tp saiia tdk bs lg mmbrkn kprcyaan ustd dn sgt mmbnciny dn saiia prnh mnta cerai dia ktny akn mngbulkn prmntaanku ustad stlh it dy blg dy tdk mau mnceraikn smpai matipn. Jd ap yg hrs aq prbuat ustd aq mmng gk bs lg hdp dgn ny skrg dy krja k rantau org. Ap bs aq mnta prceraian ini klo dy gk mau ustad . Krn jjr ustd aq mrsa brdosa jg krn gk mlyni dy krn jijikny aq mlhtty aq dh blg ustd aq akn mngmblikn smua mhrny tp dy ngotot ttp tdk mau mnceraikn. Tlong ustad solusiny

    ReplyDelete
  63. Assalamu'alakum...ustd. Kami sudah menikah selama 2 tahun lebih, keadaan ekonomi saya sangat kekurangan dan kami masih tinggal dengan orang tua, sekitar 2 bulan yang lalu saya bahkan tidak bisa memberi apapun pada istri saya, akhirnya istri saya tidak tidak terima dan meminta cerai dari saya,karena beberapa alasan, menurutnya saya tidak perhatian padanya karena tidak pernah menanyakan padanya punya utang tidak, punya bensin tidak untuk motornya dll. padahal bukan saya tidak ingin menanyakan seperti itu tapi bagaimana lagi saya tidak punya uang dan saya merasa bertanyapun saya percuma jika uang tidak punya. sekalipun begitu, saya sudah minta maaf, dan berjanji padanya akan saya akan berubah lebih perhatian seperti keinginannya,dan itu sudah saya buktikan setelah itu, dapat uang dari manapun dan berapapun saya langsung berikan padanya selalu berusaha bertanya sebagaimana keinginannya. tapi sudah 1 bulan setengah ini saya didiamkan istri saya seolah dianggap tidak ada di rumah itu, saya tanya tidak pernah menjawab, ketemu buang muka dan tidurpun istri saya sekamar dengan orangtuanya. ketika saya desak tidak ada jawaban apapun kecuali minta cerai, akhirnya saya bilang "saya akan mempertahankan rumah tangga ini sampai kapanpun, karena saya akan memperbaiki apa yang kamu anggap salah demi keutuhan rumah tangga kita". pertanyaan saya: Salahkah saya mempertahankan istri yang ingin cerai dari saya itu ? Apa yang harus saya lakukan?... Mohon pencerahannya Ustd. Wassalamu'alaikum....

    ReplyDelete
    Replies
    1. Assalamualaikum warahmatullah hiwabarakaatuh pak ustadz.....saya sudah menikah dengan warga negara jepang selama 16 tahun dan dikaruniai laki laki sekarang berumur 15 tahun dan perempuan 9 tahun. Suami saya masuk islam karena untuk menikah, dia tidak mengerti islam dan tidak pernah satu kalipun mengerjakan solat atau puasa atau syariat islam lainnya

      Delete
  64. Wa'alaikumussalam warahmatullah, Anda boleh tetap mempertahankan rumah tangga. Saran saya, carilah pekerjaan agar Anda bisa memenuhi kewajiban nafkah untuk istri. Setelah dirasa memiliki uang tabungan cukup, carilah rumah kontrakan kecil-kecilan agar Anda bisa memisah dari mertua atau orang tua. Sehingga setiap problem rumah tinggal diselesaikan secara intern, tanpa campur tangan orang di luar. Terkadang campur tangan orang luar akan menambah rumit masalah, Allahua'lam

    ReplyDelete
  65. Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh.. Ustadz, mohon jawab pertanyaan saya. Bagaimana jika istri ingin bercerai dr suami kr alasan beriku: istri tidk membenci suami, tetapi rasa ketertarikan trhdp suami sdh mulai luntur bahkan bisa dibilang sdh tidak bisa merasakan apapun terhadap suami dikarenakan istri sdh terlalu lama menunggu perubahan positif dr suami yg nyaris tidak terlihat sama sekali perubahan itu, seperti misal istri ingin selalu sholat tahajud berjamaah (tdk prnh terwujud), ingin bisa mendengarkan suami membacakan ayat2 suci alqur'an (tdk prnh sama sekali, pdhl suami bisa membaca alqur'an). Istri pun sdh sering kali meminta tp selalu diabaikan dgn berbagai macam alasan pekerjaan kantor yg melelahkan. Istri merasa takut setiap kali mengingat akan seprti apa nasib anak2 mereka jika punya Ayah yg seperti itu. Hingga lambat laun semua keadaan itu merubah hati dan perasaan istri trhdp suaminya. Dan saat ini istri sdh benar2 jenuh dgn sikap suami bahkan sdh tidak bisa merasa tertarik lagi terhadap suami. Mohon pencerahannya, sekian dan terimakasih.

    ReplyDelete
  66. Wa'alaikumussalam warahmatullah, alasan cerai karena suami tidak shalat tahajud atau suami enggan membaca Al Quran tidak dibenarkan. Kedua point tadi bukanlah kewajiban bagi suami. Justru kewajiban suami adalah bekerja mencari nafkah untuk anak istri. Jika seorang suami dilalaikan dari perkara sunah karena disibukkan dengan yang wajib, insya Allah tidak masalah. Berbeda halnya jika suami tidak shalat wajib atau ia tukang selingkuh, alasan-alasan tersebut dibenarkan untuk menggugat cerai suami di pengadilan agama.

    Anda hanya perlu bersabar dan terus mengajak suami untuk shalat tahajud dan membaca Al Quran sambil didoakan, insya Allah akan tiba saatnya suami mau berubah sesuai harapan Anda, Allahua'lam

    ReplyDelete
  67. Assalamualaikum pk uztad ..
    Sy mw tny.. Jika saat bertengkar suami sll pergi dr rmh anak sakitpun tidak di pedulikan.. Memaki bahkan menuduh istri selingkuh tnp bukti.. Apa salah istri minta cerai.. Mahar blm lunas lg.. Hal sepele d besr2kan bahkan menyumpah istri tak elok.. Sering berbohong.. Lebih suka menghabiskan waktu dgn teman dan facebook drpd dengan anaknya yg masih bayi lagi.. Apa hukumnya.. Sy sudah tak tahan.. Saat kami brtengkar anak sakit tp dia pergin meninggalkan rmh tnp peduli istri dan anak .. Sy tak mau anak jd korban.. Tp sy sudah tak than sejak menikah sy cuma di beri janji palsu sj.. Sy sudah tak ingin sakit hati lg. Atau bertengkar lg.. Kasihan anak sy masih kecil lg.. Sy sering ajak dia bicara baik2 saat bertengkar tp dy malah tidur dan meremehkan sy.. Tlg saya pak uztad

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, mengajak bicara baik-baik bukan di saat bertengkar. Di saat bertengkar sebaiknya keduanya diam atau menghindar agar tidak terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun cari waktu yang tepat untuk berbicara saat suami dalam kondisi bahagia atau saat suami membutuhkan bantuan ibu. Tingkah laku laki-laki saat emosi tidak jauh dari kondisi suami ibu. Saya nasehatkan ibu untuk bersabar menghadapi kekurangan suami. Sambil didoakan semoga ia berubah sesuai harapan ibu, Allahua'lam

      Delete
    2. Tp ustaz sy malu dgn semua org.. Semua melihat suami sy tidak tanggung jwb.. Anak sakit dan saat bertengkar dia tidak pulang bahkan mengancam tidak akan plg.. Saat sy mencari dia sdg ada di tempat judi.. Kasian anak sy jika tau bapaknya kyk gtu

      Delete
    3. Jika suami tersebut penjudi, maka ia fasik, hal itu sudah cukup menjadi alasan istri memggugat cerai suami di pengadilan agama, Allahua'lam

      Delete
  68. Ass,,,ustaz sy adalah seorang istri sekaligus ibu,,,,pak ustasz sy ingin bercerai tp suami sy tdk mau bercerai,ustad sy mnta beecerai krena slma 14 tahun mnikah suami sy tak terhitung brpa kali dia slingkuh,bahkan dia pun sering berzinah,,,,selama ini sy pertahankan rumah tangga sy demi anak2 pak,,,tp saat ini suami pun mlakukan hal yg sama ,,,,sy ingin cerai tp suami tdk mau dia ngancam mau brhenti krja,jdi sy bingung pak klau dia smpe brhnti krja ini dampak ke anak2 sy lagi yg sy takutkan adalah biaya hidup anaak2 sy,,,,trus sy juga sbnernya msih sayang sama suami trus sy juga g mau anak2 sy mrasakan dampak dari ppeceraian,krna sy sndri pun anak korban pecereaian,,,,jadi yg ingin sy tanyakan pak
    1 sy harus bagaimana
    2 dosa tdak sy slalu memaafkan perzinhan suami sy
    Makasih y ustadz

    ReplyDelete
    Replies
    1. Istri tidak boleh memaafkan suami tukang selingkuh, jika ia memang belum bertaubat dari perbuatan selingkuhnya. Apakah Anda rela anak-anak Anda besok menjadi tukang selingkuh karena mengikuti tingkah laku ayahnya? Anak korban perceraian bukanlah suatu aib. Namun memiliki ayah atau suami tukang selingkuh, justru hal itu merupakan aib yang sangat memalukan keluarga.

      Rizki bukan di tangan suami Anda, tapi Allah yang menentukan rizki kita masing-masing. Jadi jangan khawatir saat Anda berpisah dengan suami, Anda tidak akan kehilangan segalanya. Semoga Allah menggantikannya dengan suami yang lebih baik untuk ibu, Allahua'lam

      Delete
  69. Assalamualaikum, ustad saya mau bertanya apa hukumnya haram jika seorang istri meminta cerai dari suami, karena sang istri itu sudah tidak tahan dengan perlakuan sang suami yg suka membentak, kadang kasar bahkan memukul, ia juga tak pernah memberi nafkah, satu dua kali ia memberi nafkah tapi uang itu haram. Ia juga suka berjudi dan selingkuh...
    Apakah menurut ustad saya harus diam saja AtaukH saya boleh menggugat cerai suami saya. Trimakasih

    ReplyDelete
  70. Wa'alaikumussalam warahmatullah, jika kondisi suami seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka wajib bagi istri berpisah dengan suami dengan langsung meminta cerai kepadanya atau menggugat cerai di pengadilan agama, Allahua'lam

    ReplyDelete
    Replies
    1. Assalamualaikum ustad. saya sudah menikah selama 9 tahun. dan selama 6 tahun terakhir, suami saya sering meninggalkan saya (tidak pulang tanpa pamit) untuk berjudi online. dan setelah pulang uang gajinya seringkali habis. beberapa bulan berikutnya, dia seperti suami yang bertanggung jawab, bisa menafkahi. tapi kemudian, kumat lagi, minggat lagi, judi lagi. terus seperti itu kelakuannya. saya sudah tidak kuat dengan perilakunya. tapi dia tidak mau bercerai dari saya. dia selalu berjanji untuk bertobat dan berubah, dan itu hanya berlangsung paling lama 6 bulan, selanjutnya perilaku buruknya kambuh lagi. saya benar-benar bingung apa yang harus saya perbuat.

      Delete
    2. Wa'alaikumussalam warahmatullah, jika suami tidak bertaubat dari judi, Anda boleh menggugat cerai suami di pengadilan agama. Semoga Allah gantikan dengan suami yang lebih baik darinya, Allahua'lam

      Delete
  71. Assalamualaikum wr.wb
    Saya ingin meminta pendapat pak ustadz
    Saya sudah menikah 9 bulan tapi selama pernikahan ini saya dan suami sering bertengkar.suami mempunyai watak yg keras dan egonya tinggi.setiap ada masalah selalu membuat kami berdebat karena suami selalu merasa benar dan terus menerus jawab keluhan saya.setiap ada masalah suami bercerita ke kakanya yg mempunyai sifat temperamemtal.si kakak membela adiknya dan tidak pernah bertanya permasalahan yg ada ke sy,selalu melihat dari posisi adiknya saja.begitupun dengan mertua yg selalu membela anaknya.benar salah dilindungi bukan dinasehati.ketika sy brusaha menjelaskan keinginan sy,suami merasa tidak terima.pernah sy dan suami bertengkar dan sy pisah rumah dengan suami,suami tidak memberikan nafkah dan berkata kasar ke saya.saya di teror dengan sms kasar.kejadian itu brlalu dan kami rujuk.suami minta sy tinggal drumah suami sampai pada akhirnya ada masalah dan sy ingin kos.kamipun kos.awal kos kehidupan kami bahagia.tetapi setelah beberpa bulan kami dihadang masalah kembali karena sifat suami.sy punya rasa trauma dr peetengkaran kami sebelumnya jadi saya susah menerima keluarga suam.rasa trauma itu masih ada jadi sy blum siap brtemu kluarga suami,sampai pada suatu saat mertua sy datang kekos dan sy tidak bs menahan air mata saya.sy minta izin suami dan pulang krumah untuk menghindari mertua.karena kejadian itu kami bertengkar karena suami menyepelekan trauma sy yg diakibatkan kluarganya meneror sy dahulu.besoknya sy bertengkar dan suami meninggalkan sy sndirian d kos sampai malam.langit mendung gelap tapi suami sy tidak datang dan tidak ada kabar sampai pada akhirnya sy memutuskan untuk pulang kerumah ibu saya.tetapi suami tidak mencari saya.besoknya sy mnta izin suami tinggal drumah slama 1minggu dan suami cuma mengizinkan.selama 1minggu suami tidak pernah tanya kabar sy atau punya keinginan menjemput sy.pada hari ke 7 sy kkos untuk menyelesaikan masalah tapi suami sy masih juga emosi dan tidak memahami sy.sy ambil smua baju sy dan sy pulang.sejak kejadian trsebut kami pisah rumah dan tidak ada kejelasan dari suami bagaimana pernikahan kami.saya sudah tidak tahan dengan sikap suami sy,apakah dosa jika saya menggugat suami saya?

    ReplyDelete
  72. Wantoro
    Asalamualaikum wr wb.
    Pak ustd aq ingin minta pendapat.ak sering brantem dan aq pernh menampar istri karna istri ngomong kotor tetpi tamprn gak keras hnya sedikit d ayunknan tangan k bibir.y dia pun gak terluka .tpi aku bisa rujuk kmbali saya lah yg minya maaf dan dia maaf kan lg kalo masalh nafkah lahir batin alamdulilh tercukupi..aq tidak tau tiba2 sang istri ak d usir lalu ak pergi k orangtua aq sendiri .3 hari aq datang k rmuh mertua untk mnjlsknya..lalu dia tiba2 minta cerai dan aq pun bingung d situ ak d usir2 lagi dan ak brusha berjuang untk memperthkn pernikhan.y lalu dia sadr dan dia pun maffkan.y.dan ak pamit untk usaha lagi mencari nafkah lalu dia bilang lagi udah kita gak usah d lanjutin lagi aq jadi bingung .karna kmungkinn mertua lah yg hasut istri dn dia takut pada orang tua.y .apa yg ak harus perbuat kalo istri aq begitu dan kalo tidak mau saya ajak brangkt lg k jakrt ..trimaksh tolong minta penjlsanya .

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, jika Anda dan istri masih punya komitmen untuk mempertahankan rumah tangga, maka nasehati istri agar tidak terpengaruh hasutan orang luar, meskipun orang tuanya sendiri.

      Karena kalian yang menjalani hidup rumah tangga, maka kalian pula yang menyelesaikan problem secara intern. Tidak perlu melibatkan orang luar, hal itu hanya akan memperkeruh suasana. Sekali lagi, Anda harus bisa meyakinkan istri. Allahua'lam

      Delete
  73. Assalamualaikum pak ustad
    Pertengkaran saya berawal dari masalah sepele yg seharusnya tidak perlu dipermasalahkan, yg kemudian menjadi besar karena istri saya terbawa emosi sampai membentak, mencaci saya dgn kata2 kasar didepan orangtuanya, pertengkaran tersebut sudah berlangsung 5 hari dan setiap hari selalu minta cerai dan akhirnya saya mengiyakan permintaan cerainya itu
    Dgn mengiyakannya apakah sudah masuk talak?
    Lalu apa yg harus saya lakuan dgn istri yg membangkang terhadap suaminya
    Terima kasih

    ReplyDelete
  74. Wa'alaikumussalam warahmatullah, jika suami mengiyakan permintaan cerai istri, hal itu terhitung sebagai talak (cerai). Melihat kondisi istri yang keras kepala, sebaiknya suami mengalah dan minta maaf. Jika tidak menyelesaikan masalah, tinggalkan istri sementara waktu sampai suasana membaik, setelah itu silahkan Anda bicara baik-baik menentukan arah rumah tangga, apakah hendak rujuk atau tetap bercerai, Allahua'lam

    ReplyDelete
  75. Assalamualaikum ustadz,istri saya minta cerai saya mengirim sms ya kamu saya ceraikan.( talak ) apakah sah lewat sms dan saya pun masih belum begitu ikhlas,tapi istri saya tetep kekeh minta cerai/pisah,dia pun katanya berusaha ikhlas,apakah sudah sah cerai?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, cerai lewat SMS juga sah artinya telah jatuh satu talak dari suami, Allahu a’lam

      Delete
  76. Assalaamu'alaikum,
    Sy Syamsul d jakarta mau tanya pendapat dan minta saran pak ustadz.
    Saya bertengkar dengan istri awalnya karena masalah kecil, tapi karena menyangkut keluarganya dan salah satu sifatnya adalah selalu membela dan mengutamakan kepentingan keluarganya sehingga setidaknya selama 3 (tiga) bulan terakhir ini istri saya lari/kabur lagi meninggalkan saya dengan membawa anak kami dan tinggal d rumah orang tuanya (sudah 3x dia lakukan setiap kami bertengkar).
    Sebulan pertama saya coba bersabar dan berharap istri saya sadar dan pulang tapi dia tidak kunjung sadar.
    Dibulan kedua saya coba menurunkan ego dan 3x coba mengadakan islah dengannya tapi ditolak/dihalangi oleh orang tuanya dengan alasan karena saya datang sendiri sedangkan menurut mertua saya penyelesaian masalah ini harus melibatkan orang tua saya dan keluarga. Bagi saya tidak perlu melibatkan keluarga karena masalah ini hanya sekedar salah faham (tapi menyangkut keluarganya) dan saya pun tidak melakukan hal yang melanggar syariat seperti KDRT/zina/maksiat dll.
    Dibulan ke-3 istri saya minta dicerai dengan alasan sudah habis kesempatan saya memperbaiki diri dari sifat saya yg otoriter dan tegas dalam memimpin rumah tangga dan dia secara tegas mengatakan memilih kebahagiaan orang tua dan keluarganya. saya menolak bukan karena takut berpisah/cinta tapi saya tidak mau mengeluarkan talak karena yang saya pernah baca talak itu di benci Allah SWT dan dapat informasi bahwa kalau suami mengeluarkan talak maka saya yang harus mengurus ke pengadilan sedangkan katanya urusannya ribet dan biayanya besar dan dilogika saya bahwa saya tidak bisa menjatuhkan talak karena istri saya sedang kabur/nusyuz, sedangkan menurut perintahNya bahwa suami istri harus tetap tinggal serumah sampai habis masa iddah dan talak memiliki efek masa iddah sedangkan sampai sekarang pun istri saya tidak mau/tidak bisa saya ajak pulang ke rumah.
    keluarganya yang mengatakan akan mencoba untuk kembali mempersatukan kami meminta saya untuk tetap bersabar tetapi sekarang saya mulai jenuh dengan sikap istri saya yg sering kabur/nusyuz dan merasa jenuh tinggal sendirian dan mulai berfikiran untuk berpoligami secara sepihak tanpa persetujuan istri, bagaimana menurut bapak implikasi hukumnya menurut agama dan hukum negara.
    Apakah istri saya yang sering nusyuz dan terlalu mengutamakan/membela keluarganya bahkan sampai 3x minta dicerai masih termasuk wanita yang baik menurut pandangan Islam.
    Keluarga besar istri saya sepertinya anti poligami tapi bebas/santai main perempuan.
    Menurut pandangan bapak, bagaimana sebaiknya saya bersikap?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, kalo memang mertua minta untuk melibatkan orang tua untuk menyelesaikan masalah, ikuti saran mertua. Keputusan cerai atau tidak, nanti mengikuti hasil musyawarah antara orang tua dan mertua.

      Hendaklah suami menahan diri untuk tidak poligami sampai ada keputusan musyawarah keluarga. Allahu a’lam

      Delete
  77. Assalamualaikum pak ustadz sya mau minta solusi,,sya sdh menikah kurang lebih 5 tahun dan sdh di karunia seorang anak 1,,awalx hbngn sya dgn semua klwrga istri sangatlah harmonis pada saat sya msh bkrja..stlh sya brhnti bkrja sya sllu di tekan oleh sang mertuaku dgn g sadar sya khilaf pak ustadz jadi sya mengambil jln alternatif lain dgn main judi awalx g ada mslh lama kelamaan sang istri tau klw sya bgt,,,dan sya sdh mnghbskan bnyk uang tpi hal jerih payah sya sendiri slma bkrja...dan Alhamdulillah sya sdh bkrja lagi tpi mertuaku sya malah ingin memisahkan saya dgn istri sya tapi istri sya msh syg dgn sya dan dia g mau bercerai....mohon di bls pak ustadz

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, Anda wajib bertaubat dari judi. Kemudian Anda dan istri harus berkomitmen untuk mempertahankan bahtera rumah tangga. Biarlah istri sendiri yang menyampaikan kepada orang tuanya (mertua Anda) bahwa ia masih mencintai Anda dan ingin tetap hidup bersama. Orang tua atau mertua tidak bisa memaksa Anda dan istri untuk bercerai. Allahu a’lam

      Delete
  78. Aslmualaikum..
    Pak uztadz sy punya masalh dgn istri..parihal istri suda tak ungin lagi hidup serumah dgn sy
    Adapun permasalahn awalnya, saya melalaikan tanggung jawb selama setahun lebih..sy mencoba memperbaiki kembali tapi sepertinya tidak ada maaf..sy merasa persoalan ini ada pihak keluargax yg ikut campur terlalu dalam sampai mengatur sy gak boleh bertemu istri jika tidak mengikuti aturan mereka..
    Ustadz..sy hanya ingin kembali lagi dan memperbaiki kesalahn dan melengkapi yg kurang
    Saat ini istri suda tida merespon sy lagi
    Dy suda berkali kali minta di ceraikn..
    Apa yg harus sy lakukan..
    Trimakasi sebelumx..

    ReplyDelete
  79. Assalammualaikum pak ustaz saya ada 3 soalan ingin diutarakn..
    1-blh ke isteri meminta cerai dgn alasan tidak lgi mcintainya dan tidak mberi nafkah zahir selama 11 bln..
    2-kami dh lme tidak tido bsama soalan saya bdosa kah isteri tidak tido bsama suami sdg kn si suami mbiarkn isteri tido dluar bthn2 xpe mgajak tido diruang bilik..
    3-sdh sthn kami tidak mlakukn hbgn kelamin suami isteri dan saya bwu 3 bln mlahirkn anak..hbgn suami isteri smgkin hambar dan isteri tdk lgi mcintai suami sperti dahulu..

    ReplyDelete
  80. assalamualaikum pak ustadz...apa hukummnya jika selama setahun suami tidak menafkahi lahir maupun bathin...dan suami jg sdh meninggalkan rumah selama setahun...alasannya karena suami ketahuan selingkuh sehingga terjadi pertengkaran hebat. ..tapi sejak itu suami malah memilih keluar dari rumah. sebagai istr
    i apa yang harus saya lakukan ??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, jika kondisinya demikian, istri boleh mengajukan cerai di pengadilan agama.

      Delete
  81. Assalamualaikum pak uztad nama sy viona sy meried udah 3thn suami sy orang slalu ngomong kasar dan menyakiti hati sy dan sy tidak suka di kasaran dan di sakiti suami mangkanya sy minta cerai krn udah kesekian kali sy keluar rumah terus balik dan baikkan dan dia berjanji ga kasar lagi dan ga menyakiti istri lagi dengan perkataan tp berjalannya waktu suami seperti sifat yg lama lagi dan sy mau di bakar nya dan skr sy minta cerai tetapi suami tidak mau menceraikan karna dia sangat sayang pada saya.tp waktu sy minta cerai suami bilang sy ga nenceraikan sy dan sy tidur di luar dan suami menyampiri sy suruh masuk ke kamar utk berhubungan intim apa sy berdosa uztad sy di paksa berhubungan intim di sebabkan sy udah mintak cerai??? Dan krn kepikiran dosa dan sifatnya masih sama dengan kata2 yg menyakiti istrinya dengan perkataan sy keluar dr rumah suami sy tau dan sy prg ke tempat orang tua dan orang tua bilang ya udah itu suami ga benar tp sy tetap menunngu jawabannya utk di ceraikan ?? Dan dia dan orang tuanya sempat dtng ke rumah orng tua sy mengatakan sy tidak persalah di rumah dan sy syng sama istri sy dan sy di suruh balikkan lagi tp sy takut dengan omongan menyakutkan dan ancaman2 dia yg membuat diri ini takut utk balik. Gimana sy seharusnya uztad krn kami nikah siri Tlng uztad di jwab pertanyaan sy....wass

    ReplyDelete
  82. Wa'alaikumussalam warahmatullah, Anda dan suami sama-sama dalam kondisi yang berbahaya. Suami Anda terjatuh dalam dosa besar atau bahkan kekufuran di saat ia enggan melaksanakan shalat.

    Anda juga dalam kondisi berbahaya karena rentan berbuat selingkuh yaitu di saat Anda menerima perhatian laki-laki lain padahal Anda masih berstatus sebagai istri yang sah dari suami.

    Dosa selingkuh tidak lebih ringan dari dosa meninggalkan shalat. Keduanya tergolong dosa besar dan mengerikan. Nasehat saya, hendaklah keduanya, baik suami atau istri sama-sama memperbaiki diri. Dorongan cerai tersebut kemungkinan besar disebabkan adanya laki-laki lain yang masuk dalam kehidupan Anda. Allahu a’lam

    ReplyDelete
  83. Wa'alaikumussalam warahmatullah, kalo Anda masih mencintai suami dan berkomitmen untuk mempertahankan rumah tangga, berilah suami kesempatan untuk memperbaiki diri, apalagi ia masih menyayangi Anda. Hindari kelakuan yang membuat suami marah. Kita juga perlu sama-sama introspeksi diri, semoga Allah beri taufiq dan kemudahan. Allahu a’lam

    ReplyDelete
  84. Aslmkm. Bapak ustad saya minta solusi. Istri saya minta cerai dan minggu depan ada panggilan dr pengadilan agama. Memang ini kesalahan saya bisa berbuat seperti itu. Saya ingin mempertahankan rumah tangga ini. Tapi istri masih kekeh ingin berpisah. Yg saya tanyakan apakah saya harus meng iya keingin istri dan keluarganya. untuk proses sidang apakah yg harus saya lakukan. Terima kasih bapak ustad

    ReplyDelete
  85. Assalamu'alaikum..
    Saya mau tanya jika istri telah menggugat cerai , tapi masih tinggal serumah dengan suami . Apakah masih boleh ?
    Sedangkan istri sudah tidak mau lagi tinggal bersama suami , istri tinggal serumah karena dia terpaksa , jika istri bersikeras untuk keluar dari rumah,maka yang di dapat istri adalah kekerasa dari suami .
    Apa yang harus dilakukan istri ?
    Apakah gugatan cerai itu masih boleh dilanjutkan , karena istri sudah tidak sanggu lagi menjalin hubungan rumah tangga .

    ReplyDelete
  86. Assalamu'alaikum..
    Saya mau tanya jika istri telah menggugat cerai , tapi masih tinggal serumah dengan suami . Apakah masih boleh ?
    Sedangkan istri sudah tidak mau lagi tinggal bersama suami , istri tinggal serumah karena dia terpaksa , jika istri bersikeras untuk keluar dari rumah,maka yang di dapat istri adalah kekerasa dari suami .
    Apa yang harus dilakukan istri ?
    Apakah gugatan cerai itu masih boleh dilanjutkan , karena istri sudah tidak sanggu lagi menjalin hubungan rumah tangga .

    ReplyDelete
  87. Assalamualaikum ustad.. saya sudah menikah selama 2th...suami saya suka sekali ngegame..pulang kerja main game..abis magrib main game lagi...abis isya main game.. sebelum tidur main game... setelah subuh main game...hidupnya diisi dengan game setiap hari...kadang kalo saya ajak ngobrol dia bilang saya brisik gara2 ganggu dia main game...dia lebih memilih nongkrong diluar buat main game drpda di dalam rumah karna takut saya ganggu....kalo saya ingetin selalu marah, ada saja argumen dia yg selalu berakhir dengan pertengkaran...bahkan saat diajak bermesraan dia selalu menolak dan akhirnya memilih keluar dari kamar...saya sudah tidak betah dengan sikapnya yg seperti itu...saya pengen menjalankan rumah tangga yg normal...bisa berkomunikasi yg baik..bisa berbagi...bisa saling curhat...bisa menghabiskan waktu bersama...kami 1 rumah tapi serasa berjarak...apa yg harus saya lakukan ustad? Bolehkah memintai cerai dengan alasan seperti itu?

    ReplyDelete
  88. Assalamualaikum pak ustad. Saya sudah menikah selama 3 fh dan di karuniai seorang anak. Kami tinggal berjauhan karena suami bekerja d luar kota. Saya tinggal bersama orang tua saya. Saya meminta suami untuk tinggal bersama ntah itu saya ikut suami atau suami pindah kerja.tp suami selalu menolak jika saya membicarakan ingin tinggal serumah banyak sekali alasannya.suami saya malah lebih membeli mobil dan motor..saya juga tidak enak terus2n tinggal di rumah ortu..padahal saya tidak bekerja..pak ustad jika saya meminta cerai untuk masalah seperti ini..apakah hukumnya haram bagi saya? Mohon solusiny?

    ReplyDelete
  89. Assalamualaikum ustadz.
    Saya seorang suami yang baru menikah sekitar 1,5 tahun saja.
    Awalnya pernikahan kami ditentang keluarga istri, berkat ikhtiar kami bersama kami akhirnya menikah dan sampai sekarang tidak ada masalah lagi dengan keluarga istri.
    Saya bekerja sebagai PNS dengan gaji kecil, sedangkan dia berkerja di Bank.
    Kami menjalani kehidupan terpisah, makanya saya hanya kirim uang yang tidak begitu banyak tiap bulannya. Sekitar 30-50% dari gaji saya sisanya untuk biaya hidup dan ongkos perjalanan saya untuk pulang ke tempat istri yang harus melewati laut, udara dan darat dan ongkos nya tidak kecil.
    Masalah selalu datang dari hal2 kecil, bagi saya itu biasa saja kalau pun ada masalah besok pasti baikan lagi. Disini saya tidak bisa berbicara sepihak saja, saya akui saya banyak salahnya tetapi istri saya sudah benci sama saya. Dengan alasan yang saya bilang dibuat2. Seperti masalah berhubungan yang tidak enak dan sakit, saya kurang perhatian, saya menegur dia dalam masalah ga pakai jilbab keluar rumah, saya ajak sholat dia ga mau saya marah karena alasan dia masih capek. Terakhir saya tinggalkan istri saat saya pulang ke tempat kerja, awalnya salah paham saja masalahnya.
    Sekarang saat ada masalah datang selalu di hubung2kan dengan restu orang tua dia. Padahal saya menikah dengan cara baik2 dan orangtuanya sudah ikhlas menikahi kami.

    tapi dia tetap ngotot mau cerai sama saya ustadz, menangis saya setiap hari dalam sholat saya, setiap hari saya sholat hajat ustadz.
    tapi belum di ijabah doa saya ustadz.
    apa yang harus saya lakukan ustadz.
    sekarang saya sudah kembali lagi ke tempat istri, sungguh dingin tanggapannya dia ga ngakuin lagi saya suaminya sentuh untuk salaman pun dia ga mau ustadz, makan aja tidak di tawarin ustadz. Pergi kerja ga mau di anterin, malah istirahat siang dia ga pulang.

    Apa yang harus saya lakukan lagi pak ustadz?
    Saya begitu cinta dan sayang sama dia ustadz...
    Dia bilang sudah bulat tetap mau cerai...
    Masalah yang saya bilang tidak terlalu besar tapi dibesar2kan.
    Apa yang harus saya lakukan???

    ReplyDelete
  90. Assalammualaikum pak ustadz.. Sy mau gugat cerai suami karena dia selingkuh smp mau menikahi selingkuhannya.. Doakan sy pak ustadz agar sy selepas dr dia bs menemukan suami yg tidak kasar, yg tidak suka berbohong dan tidak selingkuh.. Mdh2an sy dpt pekerjaan buat bs ngontrak rmh dan buat nafkah anak2..Aamiin.. Wassalam mualaikum wr wb..

    ReplyDelete
  91. Aswrwb pak ustad.. Saya baru mnikah 2bln. Saya perempuan.Sebelum mnikah, org tua pasangan saya tdk merestui hub kami dan brusaha memisahkan kami. Tapi pasangan saya berusaha utk mndapatkan ridha org tuanya. Saat itu saya sebenarnya sudah sangat sakit hati dengan perkataan kedua org tua dan kaka2 nya terhadap saya. Sampai akhirnya org tuanya mau mengenal saya dan merestui, dari sana saya tau asli nya keluarga mereka bagaimana. Kami sama2 muslim, tapi pasangan saya dan kedua kaka nya mengikuti aliran yg salah dan terlarang secara diam2 bahkan dari org tua nya. Saya berkali2 d ajak bahkan d ancam secara halus oleh kaka nya kalau saya tdk mau ikut sealiran dg mereka. Sikap orang tua dan kaka2 nya masih sering menyakiti hati saya bahkan setelah kami menikah. Saya sebenarnya sudah bilang kepada orangtua saya bahwa saya tidak mau menikah dengan pasangan saya ini karena saya sudah tidak cinta dan hilang respect, apalagi dg keadaan keluarga dan agamanya yg seperti itu. Suami saya jg menyuruh saya utk ikut aliran kaka2 nya, pdahal saya sudah tegaskan saya tidak mau. Tapi saat saya sadar bahwa tdk ada kecocokan diantara kami, saat itu sulit utk membatalkan acara pernikahan karena proses persiapan sudah berjalan dan uang dari keluarga suami saya sudah terpakai utk persiapan. Saya tdk tega kalau org tua saya harus menanggung malu karena gagalnya acara pernikahan, akhirnya saya memaksakan diri utk menikah. Saat ini Saya sudah tidak tahan pak ustad, saya ingin bercerai dg suami saya. Saya sudah terlalu sakit hati dg keluarga suami saya dan sikap suami saya yg malah mendukung kaka nya. Yang terburuk adalah saya sudah benar2 tdk ada rasa bahkan saya enggan utk berhubungan intim dan tdk ada lagi respect terhadap suami.saya pun saat ini berhubungan jarak jauh karna suami saya d luar negeri. Apakah saya boleh meminta cerai, pak ustad? Saya takut kalau d lanjutkan, saya tidak akan bahagia karena sudah tdk ada rasa dan malah justru akan memicu dosa yg lebih besar. Mohon jawabannya.

    ReplyDelete
  92. assalammua'alaikum ustadz. saya sudah berumah tangga hampir 9th dan kami dkaruniai 2org ank. tapi tiba tiba istri saya minta pisah dan menyuruh saya keluar rumah karna memang rumah orang tua nya tanpa alasan yg jelas dan saya pun pergi bermaksud menenagkan suasana. setiap kali saya tanya kenapa kita tidak bisa balikan katanya dia sudah tidak ada rasa apa apa. dan saya bingung nya dia sekarang seperti benci sekali trrhadap saya dtelpon pun tak mau angkat apalagi ketemu, dia bilang saya sudah bicara sama ayah saya kapan kamu akan menalak saya. dan saya tidak akan pernah mau menjatuhkan talak terhadap istri saya karna saya tidak mau anak anak saya merasakan hal yg sma seperti saya anak brokenhome. lagipula waktu dulu kami pernah berjanji d'bawah al Qur'an untuk tidak bakal berhubungan intim dengan orang lain dan sumpah itu kami buat sedar sadar nya. tapi sekarang isrti saya tetap keras meminta cerai dan saya juga tidak akan pernah mau mencerai kan dia, tolong masukan nya ustadz. terimakasih

    ReplyDelete
  93. assalamualaikum wr wb ust, saya mau minta solusi. saya harus bagaimana kalo istri minta pisah tapi saya gak mau karena msalahnya hanya istri gk mau percaya omongan saya kalo saya berkata jujur, dan istri jga klo gk mau di cerai tp minta di kasih waktu untuk menenangkan hatinya. itu gmna ust.

    ReplyDelete
  94. Assalammualaikum wr wb. Ust saya ingin meminta masukan dan pencerahan, suami pernah ketahuan berselingkuh, tpi suami tdak ingin berpisah dengan istrinya,dan istri memberikan kesempatan kedua untuk suami dan suami pun berjanji untuk bertaubat, dalam kurun waktu 1thn sang suami semakin giat beribadah dan hapalan al qur'annya pun semakin bnyak,dan suami pun selain mencari nafkah, suami juga membantu meringankan pekerjaan istri dirumah tetapi dalam kurun wktu itu pula sang istri sering meminta cerai kepda suami, berkata kasar kepada suami, memaki suami, memukul suami. Pertanyaan saya! Apa saran ust. Untuk sang suami, dan untuk istri?
    Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimakasih, wassalammualaikum wr wb.

    ReplyDelete
  95. Pak ustad saya mau nanya, apa bila istri selalu minta cerai, dan suami tidak mau, pada awal nikah istri jalan dengan laki laki lain dan istri dalam kondisi hamil,tapi ketawan dengan suami, dan suami memaafkan. Istri bersifat keras dimana kadang tidak bisa bicara secara halus pada suami. Tidak ada begitu masalah sampai anak lahir, setlah anak lahir sifatnya balik lagi dimana kadang selalu berbicara keras ke suami, sampai akhirnya suami yamg tadinya yakin dia bisa berubah dan ternyata masih tetap seperti itu. Suami disini disaat istri marah ngomong kencang, suami kadang terpancing menjadi bernada keras ( bagus apa ngomong sama suami seperti itu) nada lebih keras dari pada suami. Dan istri selalu minta cerai bilang sudah tidak punya perasaan ke suami. Pada akhirnya suami tidak dilayani dengan baik. Tetapi suami tetap tidak mau bercerai karena yakin masalah ada solusi dan takut dampak ke anak.anak berumur 6bulan. Di ajak shalat bareng tidak mau, Ke 2 masalah nafkah suami dan istri berkomitmen, disini sama sama kerja dan istri tidak ada masalah jika ada kekurangan dia yang menutupi. Di satu sisi suami kuliah, dan dr awal sudah ada komitmen. Tidak ada masalah dalam menafkahi. Pertanyaanya apabila istri menggugat cerai dipengadilan apakah suami mendapatkan hak asuh anak? Masalah intinya sering ribut dikarenakan istri yang berbicara ke suami keras, alhasil suami kesal. Dan suami menjalani hubungan pernikahan dengan perasaan istri yang sudah tidak punya perasaan dan sudah tidak dilayani.tetapi suami tetap sayang dan tak mau pisah. Apakah dr situ suami bisa mendapatkan hak asuh anak yanh masih berumur 6 bulan. Karena suami yakin bisa mendidiknya dengan baik

    ReplyDelete
  96. As.pa ustadz sya sdah mnunggu suami yang berada dipenjara hmpir mau dua tahun,dia divonis 7,6 tahun.sya sdah tdk ridho lgi krna otmtis tdak dinafkahi lahir batin.sya brthan hnya ats dsar kasihan,sya minta pisah tpi suami tdk mau.sebaiknya lngkah apa yg hrus sya ambil?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, Anda bisa menggugat cerai suami di pengadilan agama setempat, biar hakim yang memutuskan, Allahua'am

      Delete
  97. Asalmmkum wrwb pak ustd...
    Bismilah,
    Saya ingin mengetahui jalan lurusnya maslh saya dengan suami saya..
    Semenjak kami menikah ' saya tdk pernah tinggal satu rumah dengan nya karna saya tdk takut / tdk mau selam -+ 6bulan, saya udah kabur dari rumah orgtua saya sampai saat ini..sedang kan saya udah mw menikah lagi ' sedangkan saya tdak mw di ceraikan sama suami saya dengan alasan dia sakit hati...kami udah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan tp tdk juga bisa / keluarga suami tidak mau menjatuhkan talak " saya udah coba dtg ke KUA dan MA masih juga alasan perceraian saya tdk bisa dengan alasan yg tdak tepat...sedangkan perjanjian keluarga saya sama keluarga suami/sang suami sendiri apa bila mahar perkawinan telah kami kembalikan dan sangsuami akan menanda tangani surat perceraian ketika saya hendak menikah nanti...sedangkan sampai saat ini blom mau menceraikan saya lg ' sedangkan saya mau menikah lagi...

    1. Apakah saya boleh menikah lagi tampa ada surat cerai,

    2. Bolehkah saya menikah di bawah tangan ' walaopun restu orangtua saya. Karna kami takut melawan hukum .

    3. Apakah saya sudah sah cerai menurut agama

    4 . Gmn menurut agama/syariat islam tentang pernikahan akan kami rencanakan..

    Ketika saya baca artikel. Abiumi.com
    Di sana ada di ceritakan sahabat rasull ...
    Rasul memboleh kan sang istri menggugat cerai kepada suami dengan alasan bukan karna aklak ,bukan karena agamanya , tp takut kufur kepada allah swt karna menelantarkan hak hak se org suami saya...
    Sedangkan sejak saya menikah rasa takut rasa tidak mau saya datang begitu besar sampai saat skrg ini sama suami saya , semnjak menikah saya tidak pernah berjumpa...

    Mohon di luruskan pak ustad..
    Terimakasih

    Wasalam

    ReplyDelete
  98. Assalamu'alaikum..
    Pak ustad..mohon sarannya
    Suami saya selingkuh dengan teman kerja nya..saya sudah sering tegur suami dan wanita itu.wanita itu punya suami ..
    Seiring jalan..saya diamkan beberapa bulan..ternyata malah fatal.mereka berzina.dan wanita itu menceraikan suaminya demi suami saya.dan minta pertanggung jawaban untum dinikahi.
    Suami saya jujur..dan saya relakan untum tanggung jawab.tapi sebenarnya saya gak rela.sampe 2 bulan ini tak ada jelas mereka mau nikah atau tidak.saya minta taaruf.tapi mereka tetap sms mesra.saya marah pada suami.suami sadar.dan mulai belajar mau shalat.ada perubahan.
    Saya minta cerai.tapi suami bilang tak akan pernah mau ceraikan saya.saya beda katanya.
    Saya punya anak 2.
    Saya bingung pak ustad..saya merasa dipermainkan oleh suami dan wil nya.saya dah bilang.jangan permainkan saya.tapi suami bilang wilnya ijin ortunya bolehkan menikah dengan suami orang lain dan jadi istri ke 2.
    Saya sabar..tapi hati ini kesal.
    Saya sayang sama suami.saya tak bekerja.saya klo cerai takut mama saya malu.dan mertua saya sedih.karena mertua saya mengalami hal yg sama dengan saya.menjadi istri ke 1.
    Mohon sarannya pam ustad.
    Apakah saya cerai atau teruskan.tapi saya sayang dengab anak2 saya..

    ReplyDelete
  99. Assalamualaikum Uztadz , saya bujangan saya menikah dengan perempuan beranak 2 , tapi permpuan tersebut blm cerai SAH dengan Suami yg pertamanya . Akan tetapi sudah hampir 2 tahun lebih Suaminy "Menelantarkan" Perempuan & anaknya yg saya nikahin tersebut . Sudah dr awal perempuan ini mintai cerai tpi suami tidak meng"iya"kan . Tapi ketika dia mau menikah dengan saya dia mengkorfimasi dengan Suaminya & Beliau cuma menjawab "Terserah" . Yang mau sya tanyakan
    1. Apakah halal pernikahan saya ? Tolong berikan penjelasannya !
    2. Bagaimana dengan hak asuh anakny terhadap saya ? Apakah boleh saya meminta agar anak tersebut "dititipkan" dulu kpd org tua perempuan tersebut / kepada ayah anak tersebut ?

    Sekian penjelasan & pertanyaan dr saya Ustadz . Sekiranya Ustadz mau menjawab !
    Wassalamu'alaikum wr wb

    ReplyDelete
  100. Assalamualaikum wr wb.
    Perkenalkan pak nama saya riki pratama dari brebes jateng,umur sy 30th,sy mau konsultasi mslh kluarga sy..mhon bantuan nya pak..trims.
    Jd gini pak ustadz,sy yakin istri sy msh mnyayangi sy,sy sdh mmpunyai seorang anak umur 10th.
    Krn dbwah tekanan mertua,dan mertua memberikan pilihan,jika mau pulang ke mertua sndiri akan diterima dg baik,tp jika istri ikut suami,maka hidup nya akan sengsara,dr situ istri mjd takut akan murka org tua nya,istri sll berdalih akan mencari ridho orangtua..
    Sy akui sy prnh mmpunyai kslhn besar pd istri,tpi sy sdh mengakui nya dan brjnji tdk akan mengulangi nya lg..dan baru kmaren sy jg hbs konflik dg ayah istri.sehingga skg istri dlm kendali mertua..maka dr itu mertua memberikan pilihan kpd istri..
    Sy bngung apa yg hrs sy lakukan..dan istri sy skg perilaku kpd sy sudah berubah total..
    Mhon masukan nya pak ustad,,trimakasih..
    Walaikumsalam.

    ReplyDelete
  101. la ilaha ilallah.muhamdan rasulullah.mohon penjelasanya.ujian saya sola rumah tangga.sedang dalam maslah perceraian.yg saya belum faha.bukankah berveray adalah perkara yg halal.namun allah benci.sementara istri saya meminta itu dan saya.tidak mau d benci tuhan saya yg maha pencipta

    ReplyDelete
  102. Assalamualaikum ustad.. .Saya sudah 20 tahun menikah, boleh kah saya minta pisah pada suami karna dia terlalu pecemburu yang tidak pada tempatnya. Menengok teman sakitpun dia marah, melayat pun komentarnya kadang ga baik.. Selau harus sama dia semwntara waktu dia sempit karna kerja.setiap saya hendak keluar dan mibta izin pasti jawabnya menjelekkan teman saya.. Dulu saya pernah punya pekerjaan tp suami saya melarang untuk melanjutkannya kembali dan sekarang suamu menginginkan saya untuk kerja dengan usia seperti sekarang ini, di karnakan kebutuhan hidup meninggi.. Kadang saya ga pernah di kasih nafkah dengan alasan uang gajian tidak cukup.tapi saya terima itu semua ustad..apakah dengan alasan seperti di atas saya bisa minta pisah bisa di jadikan alasan, karna dengan sikafnya saya capek menghadapi nya uatad.. Sampai saya sering sakit sakitan karna memendam semua perlakuan suami saya..setiap kita cari solusi. .Suami selalu mengulanginya tanpa dia sadar dengan sikapnya itu membuat aku sakit.. Terima kasih ustad.. Wasalamualaikum
    .

    ReplyDelete
  103. Asalamualaikum pak ustadz. Sy baru menikah 2 thunan dan mpy ank 1 thnan suami sy berasal dr aceh dan anak satu2ny lelaki di keluarganya.Sy mau tanya bagaimana jika saya (istri) selalu meningat2 masalalu. Dulu sy prnh sakit hati pak ustadz karna sudah berapa kali nikah sy d undur. Sy awal mengenalny dan keluargany adlh pria baik2 dan taat agama Pd masa pertama kali pacaran sy sudah minta di nikahi tp ortunya mengizinkan jika dia sudah lulus kuliah. Sy mengerti tp pd masa pacaran itu ia seringkali merayu dan sy pun luluh akhirnya kami pun melakukan hal2 yg tidak di inginkan. Sy brp kali mnt dinikahi lagi utk menghindar dr dosa yg semakin hari semakin besar tapi pcr sy tdk pny keberanian Hanya janji2 Akhirnya sy pun kabulkan untuk tunggu lulus, setelah lulus ada masalah lagi karna ia keturunan jawa dlm adat jawa tidak boleh menikahi 2 org dlm 1 thn. Yg kebetulan kk nya menikah.. pdhl sy tdk meminta mahar berat,apapun jadi.. akhirny hny ada lamaran dan pernikahan tunggu smp thn dpn. Dan pd waktunya tiba suami mendeklarkan tgl pernikahan dgn keluarga sy stlh sblumnya dia blg sdh d diskusikan dgn kel trlebih dahulu. anehnya ortunya tidak mengaku kalau casu sdh mewusyawarahinya. akhirnya keluarganya bilang dibatalkan dan harus tunggu 1 thn lg. Krn kakakny hbs melahirkan mengeluarkan biaya walaupun kl d bilang ortunya sangat mampu sekali dan lg kakakny ada suaminy yg mampu.. dan 1 alasan yg mjd kuat adalah suami harus cari pekerjaan dulu yg tepat krn sbnrny casu pd saat itu sdh mdpt krj. Yg alasan casu tdk betah singakt cerita casu tdk memberitahu bahwasanya dia keluar dr kerjaan dan melancong ke batam tempat kakaknya utk mncoba peruntungan bgitu alasanya sy sbg castri merasa tdk d anggap Yang kata pengakuannya tdk d diskusikan krn kami sdg marahan.sgkt cerita ia dtg lg k bandung selang sebulan utk menemui sy hny berbekal sdikit baju sy fikir dia ingin kembali pd saya dan mencari pekerjaan disini tp tdk membw apa2. kmudian pd suatu waktu sy d rawat d rs. Pd saat itu Saya tegaskan sy tidak mau ikut kamu ke batam dan sy tidak ingin menikah dan tinggal d aceh t4 ortunya ataupun d batam. Krn wanita bagaimanapun pastinya punya harga diri krn selalu d undur dan wanita punya batasan waktu. Dia pun jawab "memang kenapa sich gk ikutin kata2 saya gk ikut saya ke batam aj?" Kesanya sprti memaksa saya. Sy tdk tahu ada apa.. dan itu yg sering sy ungkit d rumah tangga. Kemudian singkat cerita casu beruba 360° utk segera menikahkan sy dan memilih tinggal dan kerja d bandung keluarga ny pun sgt terkaget2 krn bagaimana mungkin apalagi kakakny yg d batam sgt2 kaget memang kakakny d batam yg sy tahu krg respect mgkn sm sy sy sering d bandingkan dgn mantanya.. sy sering sakit hati jg pdhl sy baik sm dia dan tdk prnh sekalipun niatan sy utk melukai hati keluarganha. Kemudian sm beliau sy habis d omongin d tlp ke semua kel2 trdekat ny d bandungbbhw castri pengaruhi apa2 kpd casu dan dia dan yg paling ngenest sy ingin merebut harta cepat2 menikah. bgmn sy bs tahu krn sy mendengar sndiri lgsg dr tanteny d bndung menanyakan uang 50jt ortunya yg d investasikan olh casu sy. Yg mengejutkanya lg adik2 ny yg kecil membuat status " cepet2 nikah mau merebut harta tidak tahu malu" sakit hati sekali sy bgmn mgkn ank skecil itu. smp mami yg pny kosny pun tahu bilang "kalian berdua tidak d restui " dari situ casu mengenggam tangan sy mengisyaratkan meyakinkan sy. Tp sy disitu merasa hancur dan sbnrny tdk ingin d lanjutkan pernikahan bahkan smp H minus brp sy tdk mempersiapkan apa2 bahkan bridal dan konsumsi pun casu yg teleponin. Smp akhirny sy meluruskan niat utk d ijab kabul.. pd saat itu pd dtg dan trlihat baik2 sj. Hny 2 adik2 ny yg kecil tdk mau dtg.

    ReplyDelete
  104. Sbnrny baru2 ini kami bertaubat ust smp suatu wktu sy blg kita hrs akad ulg krn kl tdk prnikahan batal krn sblmny melakukan hal d luar nikah.akhrny ia bnr2 mau taubat sungguh2 yg sblumnya ia susah utk slt full bhkn srg mengingtkn smp brantem nmun skrg slt nya lmyn penuh krn sy memerlukan imam dlm rmh tangga sy tdk mau mati dlm keadaan ini.
    Tp apa daya ust sy msh msh mengingat2 masalalu
    Terlebih pd saat ini adik2 ny tdk suka bahkan blg " percuma pny istri tdk bs apa2" dan sy seperti membenci suami sy krn slalu bertengkar dan sy brhasil trpancing kata2 tantenya soal "knp ijazah di tinggal? " ijazah dan bajupun masih d tinggal di batam bgmn bisa lgsg berubah fikiran ingin nikah dan krj d bdg?" Dan berhasil sy kena pancinganya itu yg sy sering ungkit2 dan sy tanyakan kpd suami d rmh tangga kami.Berarti dr awal memang km tidak berniat ingin segera menikahiku..? Dan kamu terpaksa menikahiku krn tekanan dr aku..itu yg sering sy ungkit ketika berantem.tdk bs melupakan masa lalu.. apakah dia terpaksa menikahi sy? Itu yg slalu terngiAng2 dan sy pun jd tdk ikhlas melayani suami drpd banyak mudharatnya pd suami ustadz.. apakah boleh sy meminta d ceraikan? Terlebih krn pertengkaran itu dia menampar sy dgn keras smp memerah. Mungkin ini akbat dr kemakhsiatan kami.. ya Allah beri petunjuk. Dan ustd mohon pencerahanya. Trimksh

    ReplyDelete
    Replies
    1. Anda tidak perlu hiraukan kebencian orang lain kepada rumah tangga Anda. Lupakan masa lalu, sekarang Anda dan suami adalah sah sebagai suami istri menurut agama dan negara, tidak perlu memikirkan apakah dulu suami terpaksa menikahi Anda atau tidak. Nasehat saya, Anda fokus melayani suami sepenuh hati dan perbaiki hubungan Anda dengannya. Semoga apa yang retak kembali terjalin, Allahua'lam

      Delete
  105. Assalamualaikum pak ustadz

    Saya seorang karyawan disebuah perusahaan dan istri saya sebagai PNS. Kami menikah sudah hampir 10 tahun dan dikaruniai 2 orang putra.

    Dalam kehidupan sehari hari saya sebagai suami mencoba selalu mengalah demi bertahannya rumah tangga. Krn di kehidupan kami sehari hari pasangan saya ingin selalu dominan, bahkan gaji bulanan saya selalu tidak cukup Dimata pasangan saya, dan apapun yang saya perbuat dalam rumah tangga tidak pernah nampak dan seakan akan saya tidak ada kontribusi dalam rumah tangga...
    Terakhir karena saya ingin beramal dengan memberikan 5 keping seng untuk atap rumah seorang ustadz untuk membangun WC rumahnya hal ini menjadi masalah dan saya dikatakan suami tidak punya otak dan lain sebagainya sampai istri saya berkata mending hidup dengan orang lain dari pada dengan saya.. memang pada saat itu kami dalam proses membangun rumah namun harus seperti itu kah marahnya, dan ucapan ucapan seperti itu bukan sekali 2 kali dilontarkan ke saya.

    Mohon pencerahan ustadz.. apakah salah jika saya menuruti kemauannya untuk tidak hidup lagi dengan saya dan merelakan dia hidup dengan laki laki yang lebih mapan. Mohon arahan ustadz

    ReplyDelete
  106. Asalamualaikum pak ustad, mohon pencerahan nya pak ustad, saudara saya dulu menikah syiri,sekian lama menjalani pernikahan,dan selama 8 tahun terakhir tidak di kasih nafkah sama suami nya, komunikasi ada,cuman janji2 mulu, mau kirim uang pada kenyataan nya gak kirim,yang ada cuma janji mulu, terus saudara saya minta cerai tapi sang suami tidak mau menceraikan nya, padahal dia sudah gak menafkahi nya selama 8 th, sekarang saudara saya mau menikahi lelaki lain, apakah di bolehkan menikah sama lelaki lain,karena suami tersebut tidak menafkahi,tidak juga mau menafkahi nya pak ustad ? Apakah otomatis jatuh talak karena tidak menafkahi istri selama 8 tahun ? Padahal saudara saya tidak menuntut nilai, tapi hanya menuntut tanggung jawab dari suami nya...
    Terima kasih jawaban nya, sangat di tunggu jawaban nya, barakallah

    ReplyDelete
  107. Asalamualaikum Mohon sarannya ; saya slalu di bohongi suami saya dari awal pkernikahan selalu selingkuh . Kami menikah karena kecelakaan . Dan baru2 ini saya sudah tidak kuat lagi dengan kelakuannya tapi suami tidak pernah mau menceraikan saya . Saya sudah meminta berulang kali & perselingkuhannya dengan perempuan tidak pernah brhenti ..bagai mana solusinya terima kasih

    ReplyDelete
  108. Asalamualaikum pak ustad

    Saya punya temen cewe yang sdh berumah tangga dan betanya aapakah dia bisa gugat cerai suaminya yang udah lama meninggalkan dia dan anak ... Dan juha gak menafkahi hidup dia dan anak nya dri belom lahir sampai umur anak 8 tahun

    ReplyDelete
  109. Assalamualaikum pak ustad ...

    Masih dgn saya ... Karna Ksyaa belom bisa memberi jawaban ke teman saya tentang cerai dari pernikah siri(nikah dibawah tangan) nya ???

    Mohon jawaban nya ✌️

    ReplyDelete
  110. Assalamualaikum pak ustad
    Tlg bantu sy. Sy nikah siri, srt nikah siri di pegang oleh suami dan kedua orang tuanya. Sy sdh tdk kuat lg dan minta cerai dr suami sy krn suami sy terus menuduh sy selingkuh tanpa bukti jelas hnya krn berawal dr suami mimpi sy selingkuh dan terus sy dituduh ada laki2 lain. Bgm ini pak ustad, suami tdk mw menceraikan supaya sy tdk dpt menikah lg. Kluarga besarnya mendukung dia dn skrg tinggal lah sy sebatang kara. Mohon pencerahannya pak ustad. Trima kasih..wassalam

    ReplyDelete
  111. Selamat siang pak ustad. Saya mau bertanya soal perceraian. Saya baru saja menikah dg orang yang saya Kira baik, walaupun saya belum mencintai dy, saya mau berusaha. Tp setelah menikah, suami saya memiliki nafsu yg besar, sedangkan saya masih belum siap untuk berhubungan intim. Pada suatu malam, dy meminta lgi kepada saya, tp saya masih belum siap sehingga dy emosi besar sampai mengancam dengan kekerasan. Dy jg melontarkan kata2 yg menyakiti hati saya. Akhirnya saya memutuskan untuk berpisah, dia ingin maskawin yg sudah d berikan kepada saya d kembalikan, serta semua uang yg pernah dy Kasih ke saya di kembalikan jg. Dan akhirnya maskawin sudah saya kembalikan ke dy, Dan saya semakin mantap to bercerai. Dy sudah menyebarkan gossip2 tentang saya. Saya n keluarga cukup sakit hati oleh perbuatannya. Tetapi dy mengancam bahwa dy tidak akan tanda tangan. Dan mungkin akan mempersulit proses sidang. Bagaimana menurut pak pengacara dg keadaan ini pak. Dr awal Saya sudah tak cinta, d tambah lgi sifat dy yg gampang emosi n suka perhitungan. Saya sudah engga sanggup lgi dengan kondisi seperti ini. Maskawin sudah d ambil, Dan saya pun masih Suci, belum berhubungan sama suami saya. Tolong pendapat ny pak ustad, terimakasih

    ReplyDelete
  112. ustaz. suami saya pernah keluar dri rumah. saya yg menghalau dia. karena dia tidak amanah. tidak pernah mencuri harta benda sya. dan wang mas kahwin saya. lalu gimana jika isteri memaksa suami untuk ceraikan nya dan memaksa suami melafazkan talak. tapi suami tidak ingin menceraikan nya. oleh kerana isteri memaksa, lalu suami terpaksa melafazkan 'aku ceraikan engkau dgn talak 1' adakah talak itu akn jatuh? dan adakah talak itu sudah sah?

    ReplyDelete
  113. maaf. mahu perbetulkan. *suami sya pernah mencuri harta benda saya dan juga wang mas kahwin sya. dan juga. dia pernah lari keluar dr rumah selama 4bulan tnpa memberi nafkah kepada saya.

    ReplyDelete