Thursday, August 16, 2012

Hukum Memberikan Zakat Kepada Pembantu Rumah Tangga

Tanya :

Apakah saya berdosa jika memberikan shadaqah kepada orang yang tidak shalat dan tidak pula berpuasa. Perlu diketahui bahwa mereka adalah wanita yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah?

 Jawab :

“Jika shadaqah tersebut merupakan zakat, maka tidak boleh diberikan kepada pembantu rumah tangga, baik ia adalah seorang muslim maupun kafir. Ketidak-bolehan memberikan zakat kepada orang yang kafir, (ini sangat jelas -pen-). Adapun jika pembantu rumah tangga kita adalah seorang muslim, maka tetap tidak diperbolehkan memberikan zakat padanya, karena dikhawatirkan zakat tersebut merupakan bentuk upah atau dorongan agar dia tetap bekerja sebagai pembantu (di rumah kita -pen-). Namun jika shodaqoh tersebut sifatnya sunnah (bukan zakat -pen-) maka boleh memberikannya kepada mereka.” [Fataawaa Islamiyyah hal. 363]

Diterjemahkan oleh Thalib Ma’had Ibnu Taimiyyah Sumpiuh

No comments:

Post a Comment