Tanya :
Apakah saya berdosa jika memberikan shadaqah kepada orang yang tidak shalat
dan tidak pula berpuasa. Perlu diketahui bahwa mereka adalah wanita yang bekerja
sebagai pembantu rumah tangga di rumah?
Jawab :
“Jika shadaqah tersebut merupakan zakat, maka tidak boleh diberikan
kepada pembantu rumah tangga, baik ia adalah seorang muslim maupun kafir. Ketidak-bolehan memberikan zakat kepada orang yang kafir, (ini sangat jelas -pen-). Adapun jika pembantu rumah
tangga kita adalah seorang muslim, maka tetap tidak diperbolehkan memberikan zakat padanya, karena
dikhawatirkan zakat tersebut merupakan bentuk upah atau dorongan agar dia tetap
bekerja sebagai pembantu (di rumah kita -pen-). Namun jika shodaqoh tersebut sifatnya sunnah (bukan
zakat -pen-) maka boleh memberikannya kepada mereka.” [Fataawaa Islamiyyah
hal. 363]
Diterjemahkan oleh Thalib Ma’had Ibnu Taimiyyah Sumpiuh
No comments:
Post a Comment