"Apakah hukumnya melakukan syukuran ketika akan pindah rumah dan hal-hal apa yang perlu dilakukan ketika akan pindah rumah menurut tuntunan Rasulullah?"
Jawab :
Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah menjawab,
“Tidak mengapa mengadakan pesta (undangan makan) ketika pindah ke rumah baru, dengan mengundang teman-teman dan karib kerabat, jika dia mengerjakannya semata-mata untuk mengungkapkan kesenangan dan kegembiraannya. Adapun jika acara itu disertai dengan keyakinan bahwa acara itu bisa mencegah kejelekan jin, maka mengerjakan amalan ini tidak boleh, karena itu adalah kesyirikan dan keyakinan yang rusak. Adapun jika dikerjakan karena adat, maka tidak masalah.” [Dinukil dari Al-Muntaqa jilid 5 no. 444]
===============================================
Tanya (2):
"Telah membudaya di tengah-tengah manusia, bahwa siapa saja yang pindah ke rumah baru atau membeli rumah baru atau dia mendapat pekerjaan atau dia naik jabatan atau yang semisalnya, maka dia mengadakan semacam acara makan-makan. Apa hukum amalan ini?"
Jawab:
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjawab,
“Ini termasuk dari pesta-pesta yang mubah, maka boleh bagi seseorang untuk mengadakan acara ketika dia pindah ke rumah baru atau ketika dia lulus -misalnya-. Yang jelas, jika pestanya diadakan karena adanya moment tertentu, maka tidak ada masalah.” [Dinukil dari Fatawa Muhimmah li Muwazhzhifil Ummah]
=================================================
Tanya (3):
"Ana mau menanyakan bolehkah kita mengadakan tasyakuran dengan mengundang para kerabat untuk membaca surat yasiin bersama yang biasanya diadakan dalam rangka kelulusan ujian atau sedang mendapat suatu nikmat bahkan dalam rangka kita menempati rumah baru? kalau tidak boleh, lantas bagaimana cara kita untuk mengekspresikan rasa syukur kita? Mohon dijawab, dan syukron sebelumnya."
Jawab:
Ustadz Dzulqarnain hafidzahullah menjawab,
"Untuk pertanyaan di atas, ada beberapa hal yang perlu saya jelaskan:
Pertama, kegiatan/acara kegembiraan yang dilakukan dalam rangka kelulusan, kenaikan jabatan, penempatan rumah baru, dan semisalnya tidaklah mengapa selama maksud pelaksanaannya sekadar kegembiraan akan suatu nikmat yang Allah berikan kepadanya, bukan dengan maksud ibadah atau mendekatkan diri kepada Allah. Kalau dengan maksud ibadah, pelaksanaan kegiatan/acara tersebut tentu akan tergolong ke dalam bentuk bid’ah dalam agama. Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallambersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang beramal dengan suatu amalan yang tidak dibangun di atas tuntunan kami, amalan tersebut tertolak.” [1]
Kedua, pengkhususan pembacaan surah Yâsîn pada acara seperti ini adalah hal yang tidak disyariatkan karena tidak ada dalil yang menunjukkan penganjuran hal tersebut, sementara suatu ibadah tidaklah boleh dilakukan, kecuali berdasarkan dalil Al-Qur`an dan hadits Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam. Ada beberapa hadits yang menunjukkan keutamaan membaca Yasin pada acara hajatan dan selainnya, tetapi seluruh hadits tersebut lemah, tidak boleh dijadikan sebagai sandaran hukum[2].
Ketiga, apabila kegiatan/acara diselenggarakan dalam rangka kegembiraan atau kesyukuran, kita harus memperhatikan beberapa hal:
- Kegiatan tersebut bukan suatu hal yang berulang. Hal ini karena suatu kegiatan kegembiraan yang berulang-ulang -dalam sepekan atau setahun- dianggap sebagai bid’ah. Dimaklumi bahwa hari raya menurut Islam hanyalah tiga hari: hari Jum’at, hari Idul Fitri, dan hari Idul Adha. Selain ketiga hari itu adalah perayaan yang dianggap bid’ah dalam agama.
- Tidak boleh berlebihan dan mubadzir dalam kegiatan kegembiraan tersebut. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا. إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا.
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaithan, sementara syaithan itu sangat ingkar kepada Rabbnya.”[Al-Isrâ`: 26-27]
3. Dilakukan dalam kadar dan jumlah yang wajar, bukan seperti pesta yang menghadirkan ratusan orang.
Keempat, seorang hamba yang mendapat suatu nikmat punya banyak cara untuk mengekspresikan kesyukurannya. Pada dasarnya, seorang hamba dikatakan bersyukur dengan lima pondasi[3]:
- Ketundukan hamba kepada Rabb-nya, yang untuk-Nya segala kesyukuran.
- Kecintaan hamba kepada Rabb-nya, yang berasal dari-Nya segala nikmat.
- Pengakuan dalam hati bahwa segala nikmat datang dari Allah Subhânahu wa Ta’âlâ dan milik Allah Subhânahu wa Ta’âlâ.
- Pujian hamba dengan lisannya terhadap segala nikmat yang dia dapatkan.
- Penggunaan nikmat-nikmat tersebut pada hal-hal yang Allah ‘Azza wa Jalla cintai dan ridhai.
أَنَّ نَبِيَّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُوْمُ مِنَ اللَّيْلِ حَتَّى تَتَفَطَّرَ قَدَمَاهُ فَقَالَتْ عَائِشَةُ لِمَ تَصْنَعُ هَذَا يَا رَسُوْلَ اللهِ وَقَدْ غَفَرَ اللهُ لَكَ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ قَالَ أَفَلَا أُحِبُّ أَنْ أَكُوْنَ عَبْدًا شَكُوْرًا
“Sesungguhnya Nabi Allah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengerjakan qiyamul lail sampai kedua kaki beliau pecah-pecah maka saya bertanya, ‘Mengapa engkau melakukan ini, wahai Rasulullah, padahal Allah telah mengampuni dosa-dosamu yang telah berlalu dan yang akan datang?’ Beliau pun menjawab, ‘Tidak (bolehkah) saya suka menjadi hamba yang bersyukur?’.” [4]
Demikian jawaban untuk pertanyaan ini, dengan mengingat bahwa tiga poin pertama jawaban tersebut kami sarikan dari fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fatâwâ Nûrun ‘Alâ Ad-Darb.
Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam."
Sumber : http://dzulqarnain.net/tentang-acara-syukuran.html
http://almakassari.com/tanya-jawab/hukum-syukuran-pindah-rumah.html
No comments:
Post a Comment