Friday, August 3, 2012

Jika Anggota Tubuh Jenazah Tidak Utuh, Apakah Dishalati?

Seringkali kita mendapati suatu musibah yang menimpa seseorang baik berupa kecelakaan, tenggelam, dimakan binatang buas maupun korban pembunuhan mutilasi wal’iyadzubillah. Setelah korban ditemukan oleh masyarakat, ternyata keadaan jasadnya tidak utuh. Yang tersisa hanya kedua kakinya sementara anggota tubuh yang lain hilang, atau hanya tersisa kepalanya tanpa badan, atau keadaan yang semisal.

Jika diketahui mayat tersebut adalah seorang Muslim, apakah kaum Muslimin wajib menshalatinya?

Para ulama memiliki tiga pendapat dalam permasalahan ini, ringkasnya adalah :

1) Tetap dishalati, sama saja apakah jasad tubuh yang ditemukan utuh atau hanya sebagian.

Ini merupakan pendapat Imam Asy-Syafi’i, Ahmad[1] dan dikuatkan oleh Ibnu Hazm[2] rahimahumullah. Mereka berdalil dengan beberapa atsar dari salaf,

- Atsar Khalid bin Ma’dan rahimahullah

أن أبا عبيدة صلى على رءوس بالشام


“Bahwa Abu Ubaidah radhiyallahu ‘anhu pernah menshalati kepala-kepala (mayat) di Syam” [Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah no 4014 dan Al-Baihaqi 18/4]

Sebagian muhaqqiq menyatakan atsar ini Mursal[3].

- Atsar Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu

أنه صلى على رجل

“Bahwa beliau pernah menshalati kaki” [Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah 40/3 dengan sanad yang dha’if]

- Atsar Umar radhiyallahu ‘anhu

أنه صلى على عظام بالشام

“Beliau pernah menshalati tulang-tulang di Syam” [Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah 41/3]

Atsar ini juga Mursal.

2) Jika jasad yang ditemukan lebih dari separuh badan maka dishalati, jika kurang dari itu tidak dishalati.

Ini merupakan pendapat Imam Abu Hanifah dan Malik[4] rahimahumallah

3) Tidak dishalati secara mutlak.

Ini merupakan pendapat Daud Adz-Dzahiri[5] rahimahullah

Wallahua’lam pendapat yang penulis pilih adalah pendapat pertama disebabkan beberapa hal :

1)      Karena tidak adanya nash yang qath’i (pasti) dalam permasalahan ini, maka kita ambil pendapat yang lebih hati-hati dan keluar dari khilaf para ulama. Rasulullah shallallahhu ‘alaihi wasallam bersabda :

دع ما يريبك إلى ما لا يريبك

“Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu”. [Dikeluarkan oleh At-Tirmidzi no 2520 An-Nasa’i no 5711]

Hadits ini dihasankan oleh At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani[6] rahimahumullah

2) Ketika kita menshalati mayat tersebut, maka insyaAllah tetap mendapatkan pahala dan gugurlah kewajiban menshalati mayat tersebut bagi kaum muslimin yang lain.

Namun jika kita telah menshalati mayat tersebut, lalu ditemukan potongan tubuh yang lain maka tidak perlu dishalati lagi. Allahua’lam.

Adapun jika potongan tubuh itu berasal dari seorang yang masih hidup, maka tidak dishalati karena tidak pernah dinukil dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya bahwa mereka menshalati potongan tangan dari orang-orang yang ditegakkan hukum had karena mencuri, qishash dan sebagainya.

Wabillaahit taufiiq was salaamah


Sumber : Shahih Fiqh Sunnah hal 642-643


Ditulis oleh Abul-Harits di Banyumas pada 12 Ramadhan 1433 H




[1] Al-Majmu’ Syarhul Muhadzab 214/5

[2] Al-Muhallaa 138/5 permasalahan ke 580

[3] Seorang tabi’in meriwayatkan hadits langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tanpa perantara sahabat

[4] Al-Majmu’ Syarhul Muhadzab 214/5

[5] idem

[6] Irwa’ul Ghalil 2074/12, Dzilalul Jannah 179 dan Ar-Raudhun Nadhiir 152

No comments:

Post a Comment