Ada beberapa orang yang mendapat keringan untuk tidak berpuasa. Rinciannya sebagai berikut.
Pertama, Musafir
Secara umum, Allah Ta’âla memberikan keringanan kepada musafir, yang sedang berada dalam perjalanan, untuk tidak berpuasa.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’âla,
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka, barang siapa di antara kalian yang sakit atau berada dalam
perjalanan (lalu berbuka), (dia wajib berpuasa) sebanyak hari (puasa)
yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” [Al-Baqarah: 184]
Suatu hal yang telah diketahui bersama adalah bahwa perjalanan safar kadang meletihkan dan kadang tidak meletihkan.
Adapun pada perjalanan yang meletihkan, hal yang paling utama bagi
seorang musafir adalah berbuka. Hal ini berdasarkan hadits Jabir bin
Abdullah radhiyallâhu ‘anhumâ riwayat Al-Bukhâry dan Muslim bahwa Jabir berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهَ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فِى سَفَرٍ فَرَأَى رَجُلاً قَدِ اجْتَمَعَ النَّاسُ عَلَيْهِ وَقَدْ
ظُلِّلَ عَلَيْهِ فَقَالَ مَا لَهُ؟ قَالُوا رَجُلٌ صَائِمٌ. فَقَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهَ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ أَنْ تَصُومُوا فِى السَّفَرِ.
“Adalah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam berada dalam
suatu perjalanan, lalu melihat seorang lelaki yang telah dikelilingi
oleh manusia, dan sungguh ia telah diteduhi, maka beliau bertanya, ‘Ada
apa dengannya?’ Para sahabat pun menjawab, ‘Ia adalah orang yang
berpuasa.’ Maka, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Bukanlah bagian kebaikan jika seseorang berpuasa saat safar.’.”
Kendati demikian, hadits ini tidaklah menunjukkan tentang keharaman berpuasa dalam perjalanan yang meletihkan karena ada pembolehan dalam syariat bagi orang yang mampu berpuasa, walaupun dalam perjalanan yang meletihkan, sebagaimana keterangan dalam hadits riwayat Malik, Asy-Syafi’iy, Ahmad, Abu Dâud, dan selainnya, dengan sanad yang shahih dari sebagian sahabat Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, bahwa shahabat tersebut berkata,
رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَمَرَ النَّاسَ فِيْ سَفَرِهِ عَامَ الْفَتْحِ بِاْلفِطْرِ
وَقَالَ تَقَوَّوْا لِعَدُوِّكُمْ وَصَامَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبُوْ بَكْرٍ قَالَ الَّذِيْ حَدَّثَنِيْ لَقَدْ
رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِاْلعَرْجِ
يُصِبُ عَلَى رَأسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ اْلعَطْشِ أَوْ مِنْ
الْحَرِّ
“Saya melihat Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam memerintahkan
manusia untuk berbuka puasa dalam safar beliau pada tahun penaklukan
Makkah, dan berkata, ‘Persiapkanlah kekuatan kalian untuk menghadapi
musuh kalian,’ padahal Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam sendiri
sedang berpuasa. Abu Bakar (bin Abdurrahman rawi yang meriwayatkan dari
sang sahabat) berkata, ‘Sahabat yang bercerita kepadaku bertutur,
‘Sesungguhnya, di ‘Araj, saya melihat Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa
sallam menuangkan air ke atas kepalanya karena kehausan atau kepanasan,
sementara beliau dalam keadaan berpuasa.’.’.”
Juga dalam hadits Abu Dardâ` radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâry dan Muslim bahwa beliau berkata,
خَرَجْنَا مَعَ رَسَوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فِيْ شَهْرِ رَمَضَانَ فِيْ حَرٍّ شَدِيْدٍ حَتَّى إِنْ كَانَ
أَحَدُنَا لَيَضَعُ يَدَهُ عَلَى رَأسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحِرِّ وَمَا
فِيْنَا صَائِمٌ إِلاَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَعَبْدُاللهِ بْنُ رَوَاحَةَ
“Kami keluar bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam pada
Ramadhan dalam cuaca yang sangat panas, sampai-sampai salah seorang di
antara kami meletakkan tangannya di atas kepalanya karena panas yang
sangat, dan tak ada seorang pun yang berpuasa di antara kami, kecuali
Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan Abdullah bin Rawâhah.”
Adapun dalam perjalanan yang tidak meletihkan, berpuasa lebih utama
bagi seseorang dari pada berbuka puasa menurut pendapat yang lebih kuat
dari kalangan ulama. Kesimpulan ini bisa dipahami dari puasa
Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, dalam perjalanan yang
meletihkan, pada hadits-hadits di atas. Juga dimaklumi bahwa
pelaksanaan kewajiban secepat mungkin adalah lebih bagus guna melepaskan
kewajiban seseorang. Oleh karena itulah, dalam posisi di perjalanan
yang tidak meletihkan, seseorang lebih afdhal berpuasa.
Kedua, Orang Yang Sakit
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’âla,
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka, barang siapa di antara kalian yang sakit atau berada dalam
perjalanan (lalu berbuka), (dia wajib berpuasa) sebanyak hari (puasa)
yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” [Al-Baqarah: 184]
Ketiga dan Keempat, Perempuan Haidh dan Nifas
Hal ini berdasarkan hadits Abu Said Al-Khudry radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâry dan Muslim bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ
“Bukankah, apabila mengalami haid, seorang perempuan tidak mengerjakan shalat dan tidak berpuasa?”
Perempuan nifas dalam pandangan syariat Islam hukumnya sama dengan perempuan haid. Hal ini berdasarkan hadits Ummu Salamah radhiyallâhu ‘anhâ riwayat Al-Bukhâry, beliau berkata,
بَيْنَمَا أَنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُضْطَجِعَةٌ فِيْ قَمِيْصَةِ إِذْ حَضَتْ
فَانْسَلَلْتُ فَأَخَذْتُ ثِيَابَ حَيْضِيْ فَقَالَ أَنَفِسْتِ فَقُلْتُ
نَعَمْ فَدَعَانِيْ فَاضْطَجَعْتُ مَعَهُ فِيْ الْخَمِيْلَةِ
“Tatkala berbaring bersama Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam di
atas baju, tiba-tiba saya haid, maka saya pun segera pergi lalu
mengambil pakaian haidh-ku. Maka, beliau bersabda, ‘Apakah kamu sedang
nifas?’ Saya menjawab, ‘Ya,’ lalu beliau memanggilku, kemudian saya pun
berbaring bersamanya di atas permadani.”
Pertanyaan beliau, “Apakah kamu nifas?” menunjukkan bahwa haidh dianggap sebagai nifas dari sisi hukum, demikian pula sebaliknya.
Kelima, Laki-Laki dan Perempuan Tua yang Tidak Mampu Berpuasa
Keenam dan Ketujuh, Perempuan Hamil Atau yang Sedang Menyusui
Yaitu perempuan hamil atau yang sedang menyusui, yang mengkhawatirkan
dampak negatif terhadap kandungannya atau anak yang berada dalam
penyusuannya, apabila berpuasa.
Dua golongan yang disebut terakhir berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallâhu ‘anhumâ, riwayat Abu Dâud, Ibnu Jârûd dalam Al-Muntaqa, dan selainnya dengan sanad yang shahih, bahwa tentang firman Allah Ta’âla,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan orang-orang yang berat menjalankan (puasa) tersebut (jika
tidak berpuasa) wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang
miskin.” [Al-Baqarah: 184]
Ibnu Abbas berkata,
رَخَّصَ لِلشَّيْخِ الْكَبِيْرِ وَاْلعَجُوْزِ
اْلكَبِيْرَةِ فِيْ ذَلِكَ وَهُمَا يُطِيْقَانِ الصَّوْمَ أَنْ يُفْطِرَا
إِنْ شَاءا أَوْيُطْعِمَا كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِيْناً وَلاَ قَضَاءَ
عَلَيْهِمَا ثُمَّ نُسِخَ ذَلِكَ فِيْ هَذِهِ اْلآيَةِ فَمَنْ شَهِدَ
مِنْكُمْ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَثَبَتَ لِلشَّيْخِ الْكَبِيْرِ
وَاْلعَجُوْزِ الْكَبِيْرَةِ إِذَا كَانَا لاَ يُطِيْقَانِ الصَّوْمَ
وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ إِذَا خَافَتَا أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا
كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا
“Laki-laki dan perempuan tua diberikan keringanan dalam hal itu
(yaitu untuk tidak berpuasa,-pent.), meskipun mampu berpuasa. (Keduanya
diberikan keringanan) untuk berbuka apabila ingin, atau memberi makan
satu orang miskin setiap hari dan tidak ada qadha atas mereka berdua,
kemudian hal tersebut dinasakh (dihapus hukumnya) dalam ayat ini
{Barangsiapa di antara kalian yang menyaksikan bulan (Ramadhan),
hendaknya ia berpuasa}. Maka, tetaplah hukum tersebut bagi laki-laki
dan perempuan tua yang tidak mampu berpuasa, juga bagi perempuan hamil
dan menyusui apabila khawatir (bahwa puasanya membahayakan kandungannya
atau anak yang ia susui,- pent.) (yakni mereka) berbuka dan membayar
fidyah setiap hari.” (Lafazh hadits adalah milik Ibnul Jârûd)
Sumber : Dzulqarnain.net
No comments:
Post a Comment