Tanya:
Assalaamualaikum. Mau nanya ni pak ustad.
Gimanakah hukumnya kalau menguburkan jenazah memakai kerenda yaitu kotak
yg dibuat dari papan yang di ketam bersih. Dan tolong bersama dalilnya.
Terimakasih sebelumnya. Wassalam.
(Marin marin_kurniawan@yahoo.com)
Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullah.
Mengenai hukum menguburkan jenazah bersama peti matinya, maka perlu dilihat alasan dilakukannya:
1. Jika itu dilakukan dalam rangka tasyabbuh (meniru) orang-orang kafir,
maka hukumnya jelas tidak boleh berdasarkan dalil-dalil yang sangat
banyak yang mengharamkan tasyabbuh kepada orang kafir.
2. Jika itu dilakukan karena ada keadaan darurat yang mengharuskan,
misalnya tanahnya lembek sehingga susah menguburkan mayat di dalamnya
atau dikhawatirkan akan digali oleh binatang buas atau udzur lain yang
mengharuskan. Maka jika demikian keadaannya, maka sebagian ulama
membolehkannya.
3. Jika itu dilakukan bukan dengan niat tasyabbuh kepada orang kafir
dan juga bukan dalam keadaan darurat seperti pada keadaan kedua di atas,
maka para ulama menyatakannya sebagai amalan yang bid’ah dikarenakan
menguburkan dengan peti mati bukanlah metode penguburan Islami.
Karenanya tidak ada satupun riwayat yang menyebutkan adanya
penguburan mayit beserta peti matinya pada zaman Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam, padahal hal itu memungkinkan untuk dikerjakan.
Catatan:
1. Ketiga hukum di atas berlaku untuk mayit lelaki dan wanita tanpa ada perbedaan.
2. Jika mayit sebelum dia meninggal berwasiat untuk dikuburkan dalam
peti mati, maka wasiatnya tidak boleh ditunaikan, kecuali jika
keadaannya sesuai dengan keadaan kedua di atas.
Demikian rangkuman dari ucapan-ucapan para ulama dalam permasalahan ini. Wallahu A’lam bishshawab.
[Sumber: Al-Mughni: 2/379, Al-Inshaf: 4/340, Mughni Al-Muhtaj: 4/343, dan Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 1705, 3913, 4731]
No comments:
Post a Comment