Tuesday, July 31, 2012

Hukum Mengkonsumsi Pil Pencegah Haid di Bulan Ramadhan

Tanya :

Apakah hukum mengkonsumsi pil pencegah haid di bulan Ramadhan?

Jawab :

Lembaga Fatwa Saudi Arabia yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjawab,

  يجوز للمرأة أن تتناول ما يؤخر العادة عنها من أجل مناسبة حج أو عمرة أو صيام رمضان، إذا لم يترتب عليها ضرر بسبب ذلك، وليس عليك قضاء تلك الأيام التي ارتفع دمها بسبب الحبوب وصمتيها مع الناس

"Seorang wanita diperbolehkan mengkonsumsi pil yang dapat mengakhirkan kebiasaan haidnya, baik dengan alasan haji, umrah, maupun puasa Ramadhan, jika hal itu tidak menyebabkan mudharat. Jika darah haid tersebut tidak keluar pada hari kebiasaan haidnya karena mengkonsumsi obat, lalu ia tetap berpuasa, maka ia tidak perlu mengqadha' puasa (puasanya sah)." [Fatawa Lajnah Daimah 10/341] 


Diterjemahkan oleh Abul Harits dari http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=49&PageNo=1&BookID=12

No comments:

Post a Comment