Monday, July 23, 2012

3 Hal yang Makruh Ketika Berpuasa

1. Berbekam (Al-Hijâmah)
 
Berbekam (mengeluarkan darah kotor dari kepala dan selainnya) adalah makruh karena bisa melemahkan tubuh dan memaksa orang yang berbekam untuk berbuka puasa. Demikian pula, donor darah semakna dengan hal ini.

Hukum ini merupakan bentuk kompromi terhadap dua hadits Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, yaitu antara hadits mutawatir, yang di dalamnya, beliau menyatakan,

أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُوْمُ

“Orang yang membekam dan orang yang dibekam (dianggap) telah berbuka puasa.”

Dan hadits Ibnu Abbas radhiyallâhu anhumâ riwayat Al-Bukhâry bahwa Ibnu Abbas berkata,

احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ صَائِمٌ

“Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam berbekam, padahal beliau dalam keadaan berpuasa.”

2. Memeluk dan Mencium Hingga Membangkitkan Syahwat

Memeluk dan mencium istri hingga membang­kitkan syahwat hukumnya makruh jika dilakukan oleh orang yang berpuasa. Hal tersebut berdasarkan hadits riwayat Abu Dâud, dengan sanad yang shahih dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu, bahwa Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu berkata,

أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمَبَاشَرَةِ لِلصَّائِمِ فَرَخَّصَ لَهُ وَأَتَاهُ آخَرُ فَسَأَلَهُ فَنَهَاهُ فَإِذَا الَّذِيْ رَخَّصَ لَهُ شَيْخٌ وَالَّذِيْ نَهَاهُ شَابٌّ

“Sesungguhnya, seseorang lelaki bertanya kepada Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam tentang hal memeluk (istri) bagi orang yang berpuasa, maka beliau memberikan keringanan kepadanya (untuk melakukan hal tersebut), dan laki-laki lain datang untuk bertanya kepada beliau, lalu beliau pun bertanya kepadanya, maka beliau melarangnya (untuk melakukan hal tersebut), ternyata orang yang diberikan keringanan adalah orang tua dan orang yang dilarang terhadap hal tersebut adalah seorang pemuda.”

3. Puasa Wishal Hingga Sahur

Puasa Wishal, yakni menyambung puasa dari Maghrib (yang merupakan waktu untuk berbuka puasa) sampai waktu sahur, lalu berbuka puasa sambil makan sahur untuk puasa hari selanjutnya, adalah makruh menurut pendapat yang lebih kuat di kalangan ulama berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâry bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُوَاصِلُوا، فَأَيُّكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرِ

“Janganlah kalian berpuasa Wishal. Barangsiapa yang menyambung, sambunglah sampai waktu sahur.”


Sumber : dzulqarnain.net

No comments:

Post a Comment