Friday, June 22, 2012

Apakah Mimisan Membatalkan Wudhu?

Tanya :

Apakah darah yang keluar dari hidung membatalkan wudhu?

Jawab:

Keluarnya darah dari hidung tidak membatalkan wudhu. Tidak ada dalil yang menjelaskan bahwa darah dari hidung itu membatalkan wudhu. Terdapat sebuah hadits yang lemah bahwa keluarnya darah dari hidung membatalkan wudhu, akan tetapi tidak benar penisbatannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dahulu para shahabat radhiyallahu ‘anhum melakukan shalat dengan badan yang penuh luka-luka. Jadi, dapat disimpulkan bahwa keluarnya darah dari hidung tidak membatalkan wudhu. Namun jika kita khawatir darah itu akan mengotori masjid, hendaklah ia keluar kemudian mencucinya dan melanjutkan shalatnya.

Wallahul musta’an.


Sumber: Tanya Jawab Bersama Syaikh Muqbil, penerjemah Al-Ustadz Ja’far Shalih Abu Muqbil Ahmad Yuswaji, Lc. Penerbit Pustaka Salafiyah, Banyumas. Hal. 79.


Diambil dari www.fadhlihsan.wordpress.com

No comments:

Post a Comment