Tanya :
Apakah darah yang keluar dari hidung membatalkan wudhu?
Jawab:
Keluarnya darah dari hidung tidak membatalkan wudhu. Tidak ada dalil
yang menjelaskan bahwa darah dari hidung itu membatalkan wudhu. Terdapat
sebuah hadits yang lemah bahwa keluarnya darah dari hidung membatalkan
wudhu, akan tetapi tidak benar penisbatannya kepada Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam. Dahulu para shahabat radhiyallahu ‘anhum melakukan
shalat dengan badan yang penuh luka-luka. Jadi, dapat disimpulkan bahwa
keluarnya darah dari hidung tidak membatalkan wudhu. Namun jika kita
khawatir darah itu akan mengotori masjid, hendaklah ia keluar kemudian
mencucinya dan melanjutkan shalatnya.
Wallahul musta’an.
Sumber: Tanya Jawab Bersama Syaikh Muqbil, penerjemah Al-Ustadz
Ja’far Shalih Abu Muqbil Ahmad Yuswaji, Lc. Penerbit Pustaka Salafiyah,
Banyumas. Hal. 79.
Diambil dari www.fadhlihsan.wordpress.com
No comments:
Post a Comment