Friday, February 10, 2012

Perkataan Para Ulama Bahwa Perayaan Maulid Adalah Perkara Baru Dalam Agama

Perkara yang penting untuk diperhatikan dalam masalah ini adalah bahwa para ulama -baik yang membolehkan perayaan maulid terlebih yang tidak memperbolehkannya- semuanya telah bersepakat bahwa perayaan maulid Nabawi tidak pernah dilakukan oleh Nabi r dan para salafus Saleh dari kalangan para sahabat, tabi’in, dan para ulama setelah mereka.

Berikut nukilan perkataan dan fatwa mereka -yang sempat kami kumpulkan-:

1.    Syaikhul Islam Ahmad bin Abdul Halim Ibnu Taimiah -rahimahullah- :
a.    Beliau berkata dalam Majmu’ Al-Fatawa (25/298), “Adapun menjadikan suatu hari raya, selain dari hari-hari raya yang syar’i, seperti beberapa malam dalam bulan Rabiul Awwal yang dikatakan bahwa itu adalah malam maulid atau beberapa malam dalam bulan Rajab atau pada tanggal 18 Dzul Hijjah atau Jumat pertama dari bulan Rajab atau tanggal 8 Syawal yang disebut oleh orang-orang bodoh dengan idul Abror, maka semua ini adalah termasuk di antara bid’ah-bid’ah yang tidak pernah disunnahkan dan tidak pernah dikerjakan oleh para ulama salaf, Wallahu  a’lam”.



b.    Beliau berkata dalam Al-Iqhtidha` (hal. 295), “… Karena sesungguhnya hal ini (yaitu perayaan maulid) tidak pernah dikerjakan oleh para ulama salaf, padahal ada faktor-faktor yang mendukung (pelaksanaannya) dan tidak adanya faktor-faktor yang bisa menghalangi pelaksanaannya. Seandainya amalan ini adalah kebaikan semata-mata atau kebaikannya lebih besar (daripada kejelekannya) maka tentunya para salaf  lebih berhak untuk mengerjakannya daripada kita, karena mereka adalah orang yang sangat mencintai dan mengagungkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dibandingkan kita, dan mereka juga lebih bersemangat dalam masalah kebaikan daripada kita.

Sesungguhnya kesempurnaan mencintai dan mengagungkan beliau hanyalah dengan cara mengikuti dan mentaati beliau, mengikuti perintahnya, menghidupkan sunnahnya secara batin dan zhahir, dan menyebarkan wahyu yang beliau diutus dengannya, serta berjihad di dalamnya dengan hati, tangan,  dan lisan. Inilah jalan orang-orang yang terdahulu lagi pertama dari kalangan Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik”.

2.    Imam Tajuddin Abu Hafsh Umar bin Ali Al-Lakhmi Al-Fakihani -rahimahullah-.
Beliau berkata di awal risalah beliau yang berjudul Al-Mawrid fii ‘Amalil Maulid, “Saya tidak mengetahui bagi perayaan maulid ini ada asalnya (baca: landasannya) dari Al-Kitab, tidak pula dari Sunnah, dan tidak pernah dinukil pengamalannya dari seorang pun di kalangan para ulama ummat ini yang merupakan panutan dalam agama, yang berpegang teguh dengan jejak-jejak para ulama terdahulu. Bahkan ini adalah bid’ah yang dimunculkan oleh orang-orang yang tidak punya pekerjaan (baca: kurang kerjaan) yang dikuasai oleh syahwat jiwanya dan bid’ah ini (hanya) disenangi oleh orang-orang yang suka makan”.

3.    Muhammad bin Muhammad Ibnul Haj Al-Maliki -rahimahullah-.
Beliau berkata dalam Al-Madkhal (2/2), “Termasuk perkara yang mereka munculkan berupa bid’ah -bersamaan dengan keyakinan mereka bahwa itu termasuk sebesar-besar ibadah dan dalam rangka menampakkan syiar-syiar (Islam)- adalah apa yang kerjakan dalam bulan Rabiul Awwal berupa maulid. Acara ini telah menghimpun sejumlah bid’ah dan perkara-perkara yang diharamkan.”



4.    Al-Imam Ibrahim bin Musa Al-Lakhmi Asy-Syathibi -rahimahullah-.
Dalam kitab beliau yang penuh faidah, Al-I’tishom (1/53) tatkala beliau menyebutkan sisi-sisi penyelisihan bid’ah terhadap syari’at. Beliau berkata, “Di antaranya adalah komitmen di atas kaifiat-kaifiat dan cara-cara tertentu, seperti berzikir secara berjamaah di atas satu suara, menjadikan hari kelahiran Nabi shallallahu alaihi wasallam sebagai hari raya, dan yang semisalnya”.

5.    Al-Imam Muhammad bin Ali Asy-Syaukani -rahimahullah-.
Beliau berkata, “Saya tidak menemukan satupun dalil yang membolehkannya. Orang yang pertama kali mengada-adakannya adalah Raja Al-Muzhaffar Abu Said pada abad ke tujuh dan kaum muslimin telah bersepakat bahwa itu adalah bid’ah”. Lihat kitab Al-Mawrid fii Hukmil Ihtifal bil Maulid karya Uqail bin Muhammad bin Zaid Al-Yamani hal. 37.

[Demikian beberapa fatawa yang kami nukil dari buku kami yang berjudul 'Studi Kritis Perayaan Maulid Nabi shallallahu alaihi wasallam pada hal 211-213. Silakan lihat puluhan fatawa lainnya dalam buku tersebut.]

February 4th 2012 by Abu Muawiah

No comments:

Post a Comment