Friday, August 10, 2018

Posisi Tangan Saat I'tidal (Bangun dari Ruku')

Hukum permasalahan ini diperselisihkan oleh ulama.

Pendapat pertama:

Sebagian ulama berpendapat, setelah bangun dari ruku’ (i’tidal) disyariatkan bersedekap (meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri) sebagaimana posisi tangan sebelum ruku'.

Mereka berdalil dengan keumuman hadits-hadits bersedekap saat berdiri shalat, sehingga berlaku sebelum ruku dan setelah ruku. Diantaranya hadits Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu riwayat Al Bukhari:

كَانَ النَّاسُ يُؤْمَرُونَ أَنْ يَضَعَ الرَّجُلُ اليَدَ اليُمْنَى عَلَى ذِرَاعِهِ اليُسْرَى فِي الصَّلاَةِ

“Dahulu para sahabat diperintahkan untuk meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri ketika sholat.”