Hukum permasalahan ini diperselisihkan oleh ulama.
Pendapat pertama:
Sebagian ulama berpendapat, setelah bangun dari ruku’ (i’tidal) disyariatkan bersedekap (meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri) sebagaimana posisi tangan sebelum ruku'.
Mereka berdalil dengan keumuman hadits-hadits bersedekap saat berdiri shalat, sehingga berlaku sebelum ruku dan setelah ruku. Diantaranya hadits Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu riwayat Al Bukhari:
كَانَ النَّاسُ يُؤْمَرُونَ أَنْ يَضَعَ الرَّجُلُ اليَدَ اليُمْنَى عَلَى ذِرَاعِهِ اليُسْرَى فِي الصَّلاَةِ
“Dahulu para sahabat diperintahkan untuk meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri ketika sholat.”