Wednesday, January 25, 2017

Hukum Meletakkan Sesuatu di Atas Mushaf Al-Qur’an

Tanya:

Tanya ustadz, bagaimana hukum menumpuk beberapa buku dan Al-Qur’an nya tertumpang buku yang lain?

Jawab:

Para ulama telah bersepakat (ijma’) bahwa seorang muslim wajib memuliakan dan mengagungkan Al-Qur’an, juga diharamkan mengolok-olok dan merendahkannya.

Allah ta’ala berfirman:

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

Siapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah, sungguh hal itu berasal dari ketakwaan hati” [QS. Al-Hajj: 32]

Tidak diragukan lagi bahwa memuliakan mushaf Al-Qur’an termasuk bentuk pengagungan terhadap syiar Allah di muka bumi.

Lalu apakah meletakkan buku di atas mushaf Al-Qur’an merupakan bentuk perendahan terhadap mushaf? Hukum permasalahan ini dirinci:


*Pertama,* jika buku yang diletakkan di atas mushaf Al-Qur’an juga berupa mushaf, maka hukumnya diperbolehkan insya Allah.

Al-Imam Al-Baihaqi rahimahullah berkata:

إِلَّا أَنْ يَكُونَ مُصْحَفَانِ ، فَيُوضَعَ أَحَدُهُمَا فَوْقَ الْآخَرِ فَيَجُوزُ

“…kecuali jika ada dua mushaf, diperbolehkan meletakkan mushaf yang satu di atas mushaf yang lain.” [Syu’abul Iman, 3/329]

Seorang ulama Syafi’iyyah bernama Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah pernah berkata:

يجوز وضع مصحف على مصحف

“Diperbolehkan meletakkan mushaf (Al-Qur’an) di atas mushaf (yang lain)” [Al-Fatawa Al-Haditsiyyah, 1/164]

Beberapa mushaf yang ditumpuk menjadi satu memiliki kemuliaan yang sama, tidak ada kelebihan satu sama lain, sehingga hal itu tidak menjadi masalah.

Berbeda jika buku lain yang diletakkan di atas mushaf, semua jenis buku meskipun berupa kitab hadits Al-Bukhari maupun buku-buku agama, tentu kedudukannya tetap di bawah Al-Qur’an.

*Kedua,* jika buku yang diletakkan di atas mushaf berupa buku atau kitab lain selain Al-Qur’an, maka minimal hukumnya adalah makruh

Para ulama salaf menyebutkan bahwa diantara adab seorang muslim terhadap Al-Qur’an adalah tidak meletakkan buku-buku lain selain mushaf di atas mushaf.

Al-Hakim At-Tirmidzi rahimahullah berkata:

ومن حرمته - يعني المصحف - إذا وضع أن لا يتركه منشورا ، وأن لا يضع فوقه شيئا من الكتب ، حتى يكون أبدا عاليا على سائر الكتب

“Diantara bentuk pemuliaan terhadap mushaf Al-Qur’an adalah (1) apabila diletakkan, tidak dibiarkan terbuka. (2) tidak meletakkan buku-buku apapun di atasnya hingga mushaf Al-Qur’an ini senantiasa berada di atas buku-buku yang lain” [Nawadirul Ushul, 3/254]

Al-Imam Al-Baihaqi rahimahullah berkata:

وَمِنْهَا : أَنْ لَا يُحْمَلَ عَلَى الْمُصْحَفِ كِتَابٌ آخَرُ ، وَلَا ثَوْبٌ ، وَلَا شَيْءٌ ؛ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مُصْحَفَانِ ، فَيُوضَعَ أَحَدُهُمَا فَوْقَ الْآخَرِ فَيَجُوزُ

“Diantara adab terhadap mushaf adalah tidak meletakkan buku selain Al-Qur’an, pakaian atau apapun di atasnya, kecuali jika ada dua mushaf, diperbolehkan meletakkan mushaf yang satu di atas mushaf yang lain.” [Syu’abul Iman, 3/329]

Asy-Syaikh Abdul Karim Al-Khudhair (anggota lembaga fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’ di Kerajaan Arab Saudi) hafizhahullah berkata:

القرآن كلام الله ، وهو ما بين الدفتين ، وكلام الله واجب الاحترام ، لا يجوز أن يمتهن بحال من الأحوال ، وممتهن القرآن على خطر عظيم ؛ لأنه استخفاف بقائله وهو الله -عز وجل- . 
فوضع الكتب على المصحف : إن كان من غير قصد ، فالساهي والغافل معفو عنه . 
وإذا كان من جهل أيضاً : فالجاهل معذور . 
يبقى إن كان من عالم وعارف وذاكر : فإنه لا يجوز؛ لأن هذا نوع امتهان " .

“Al-Qur’an adalah kalamullah yaitu apa yang berada di antara dua sampul mushaf. Kalamullah wajib dimuliakan, tidak boleh direndahkan dalam kondisi apapun. Seorang yang merendahkan Al-Qur’an, ia berada dalam kondisi yang sangat berbahaya, karena meremehkan Al-Qur’an berarti meremehkan pengucapnya yaitu Allah ‘azza wajalla.

Meletakkan kitab-kitab di atas mushaf Al-Qur’an, (1) jika tanpa ada kesengajaan, maka seorang yang lupa atau lalai akan dimaafkan. (2) jika berasal dari ketidak-tahuan, seorang yang bodoh juga diberikan udzur. (3) kondisi lain yang tersisa, jika ia tahu, ingat dan memang mengenal hukumnya, maka hukumnya tidak diperbolehkan, karena hal itu termasuk bentuk perendahan (terhadap mushaf)” [Syarh ‘Umdatul Ahkam, 17/35]

*Ketiga,* jika benda yang diletakkan di atas mushaf Al-Qur’an adalah sesuatu yang hina dan rendah atau bahkan najis, maka hukum keharamannya semakin jelas. Tidak ada keraguan bahwa perbuatan tersebut adalah bentuk penghinaan terhadap Al-Qur’an.

Allahua’lam, semoga bermanfaat.

sumber: website islamqa


Ditulis oleh Abul-Harits di malam Rabu, 25 Januari 2016
  
*Grup WA Bekal Musafir dan Bekal Muslimah*


7 comments:

  1. Bismillah
    Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
    Ustadz ana ingin bertanya,
    Ana pernah mengingkari tentang rumor di kalangan masyarakat yaitu bahwa nyi roro kidul itu penguasa pantai selatan, ana berkata bahwa tidak ada yang berkuasa selain Allah Subhanahu wata'ala, belakangan ini ana diserang oleh was-was karena ucapan itu berarti ana mengingkari kekuasaan pemerintah/raja/ulil amri karena merekapun memiliki kekuasaan.
    1. apakah benar tindakan ana yang membantah rumor tersebut ?
    2. Ana mohon bimbingan dari ustadz terkait was-was yang ana alami sekarang karena ana takut ini merusak tauhid ana,
    3. Dan menurut ustadz siapa nyi roro kidul itu ? Apa mungkin itu Pemimpin jin di daerah pantai selatan ?

    ReplyDelete
  2. Wa'alaikumussalam warahmatullah,

    1. Tindakan antum sudah tepat ketika mengingkari rumor tersebut. Hanya Allah yang menguasai alam semesta secara mutlak, baik di darat, laut atau udara. Keyakinan masyarakat bahwa Nyi Roro Kidul merupakan penguasa Laut Selatan, ini adalah keyakinan yang menyimpang, bahkan termasuk kesyirikan dalam Tauhid Rububiyyah.

    2. Kekuasaan Allah itu mutlak, sedangkan kekuasaan manusia atau makhluk itu nisbi. Kita tidak mengingkari bahwa manusia memang memiliki kekuasaan atau jabatan, namun kekuasaan tersebut tidak mutlak artinya hanya berlaku sementara atau kekuasannya dalam sekejap bisa berakhir atau digulingkan oleh pihak lain yang lebih kuat. Berbeda dengan kekuasaan Allah yang mutlak. Pengingkaran antum pada point pertama tidak melazimkan pengingkaran antum pada kekuasaan pemerintah. Sehingga tidak perlu diambil pusing, apalagi sampai timbul was-was.

    3. Keberadaan Nyi Roro Kidul adalah hal ghaib. Tidak ada yang tahu kecuali Allah ta'ala. Dalam hal ghaib, kita hanya beriman pada apa-apa yang disebutkan dalam Al Quran dan hadits shahih. Selebihnya, kita katakan Allahua'lam

    ReplyDelete
  3. Bismillah..
    Assalamualaikum warahmatullah..
    Ustadz afwan sebelumnya, boleh kah ana meng-share setiap artikel yang ustadz post di blog ini..??
    Jazaakallah khairan..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, silahkan, semoga bermanfaat

      Delete
  4. Assalamualaikum ustadz
    Saya ingin bertanya
    Waktu itu saya sedang belajar sebelum tidur, akhirnya saya ketiduran. Ketika bangun saya sadar kalau ternyata saya meniduri atau menindih buku yg ada tulisan al qurannya. Jadi hukumnya bagaimana? Apa yg harus saya lakukan?
    Terima kasih

    ReplyDelete
  5. Wa'alaikumussalam warahmatullah, jika tidak ada kesengajaan, insya Allah tidak apa-apa. Sebelum tidur sebaiknya Anda merapikan buku-buku bacaan, agar kejadian serupa tidak terulang kembali, Allahua'lam

    ReplyDelete
  6. Assalamualaikum pak ustad,saya mau bertanya,kalau menumpuk buku agama yang di dalam nya terdapat ayat Al Qur'an dengan buku lain bagaimana pak ustad,?

    ReplyDelete