Thursday, January 14, 2016

Gaji Perusahaan yang Modalnya Riba, Halalkah?

Tanya:

Saya bekerja pada tempat usaha yang permodalannya menggunakan bank konvensional. Bagaimana hukum gaji yang saya terima?

Jawab:

Perlu dibedakan antara bermuamalah secara langsung dengan riba dan bermuamalah secara tidak langsung. Berikut rinciannya agar lebih jelas:

Pertama, bermuamalah (berinteraksi) secara langsung dengan riba, misalkan Anda adalah peminta pinjaman riba atau pemberi pinjaman riba atau saksi atau wakil atau pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi riba, maka hukumnya haram.

Kedua, tidak bermuamalah secara langsung dengan riba. Misalkan seorang anak yang makan dari harta orang tua yang berprofesi sebagai rentenir, atau Anda diundang makan malam oleh seorang rentenir atau Anda bekerja di perusahaan yang modalnya berasal dari riba dan contoh lainnya.

Hukum permasalahan kedua ini dirinci:

- Jika harta tersebut 100 % merupakan harta riba artinya 100 % hartanya haram, maka Anda tidak boleh bermuamalah dengan harta tersebut.

- Jika sebagiannya halal dan sebagiannya haram dari harta riba, maka tidak apa-apa insya Allah bermuamalah dengan harta tersebut menurut pendapat ulama yang benar. Pendapat ini dirajihkan oleh para ulama yang tergabung dalam Lembaga Fatwa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta'.

Dalilnya adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menggadaikan baju perang beliau kepada seorang Yahudi[1]. Sedangkan Yahudi di zaman beliau dikenal sebagai pemakan riba dan biasa memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Dalam kondisi demikian, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tetap bermuamalah dengan Yahudi.

Dari sisi lain ditinjau dari Al-Qawa'id Al-Fiqhiyyah, permasalahan Anda termasuk dalam pembahasan kaidah [تبدل سبب الملك قائم مقام تبدل الذات] artinya perubahan sebab kepemilikan (suatu harta) dihukumi seperti perubahan dzat harta tersebut.[2]

Maksudnya, pada awalnya, harta kas perusahaan memang berasal dari harta riba yaitu akad riba antara pemilik perusahaan dan bank konvensional. Namun Anda memperoleh harta tersebut (gaji Anda) dari perusahaan dengan akad ijaar (upah bekerja), bukan dari transaksi riba secara langsung. Karena terjadi perubahan sebab kepemilikan dengan akad yang berbeda, sehingga seolah-olah gaji yang Anda peroleh adalah harta lain, bukan harta riba. Jadi, hukumnya pun berbeda.

Allahua'lam, semoga bermanfaat

Ditulis oleh Abul-Harits di Madinah, 4 Rabi’ul Akhir 1437






[1] Disebutkan dalam kitab Ash-Shahihain:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ

Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah membeli bahan makanan dari seorang yahudi dengan cara berhutang, dan beliau menggadaikan baju besinya.” [HR. Al-Bukhari no. 2513 dan Muslim no. 1603]

[2] Al-Imam As-Sarkhasi Al-Hanafi rahimahullah menyebutkan kaidah tersebut dalam kitab Al-Mabsuuth dengan redaksi [اختلاف أسباب الملك ينزل منزلة اختلاف الأعيان]. Meskipun redaksinya sedikit berbeda, namun maksud dari kaidah fiqhiyyah tersebut sama.

1 comment: