Tanya:
Ustadz, bagaimana jika dalam mandi wajib tersebut kita hanya berniat
mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar (tanpa meniatkan untuk
menghilangkan hadats kecil)...karena dalam perkataan ulama diatas "dengan
meniatkan bersuci dari dua hadats"..terima kasih..
Jawab:
Para ulama memiliki dua
pendapat dalam permasalahan ini, jika seseorang hanya berniat mengangkat hadats
besar saat mandi wajib,
Pertama, ia harus berwudhu setelah mandi, karena hadats
kecilnya belum terangkat.
Ini merupakan pandapat
yang masyhur dalam madzhab Hanabilah[1]
dan sebagian Syafi’iyyah[2].
Diantara ulama yang merajihkan pendapat ini adalah Asy-Syaikh Abdul Aziz bin
Baz[3]
dan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan rahimahumallah. Dalilnya adalah hadits
Umar radhiyallahu ‘anhu, nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda:
إنما الأعمال بالنيات
“Sesungguhnya setiap amalan hanyalah tergantung pada niatnya” [HR.
Al-Bukhari dan Muslim]
Ketika ia hanya berniat mengangkat
hadats besar, maka hadats yang terangkat hanyalah sebatas apa yang ia niatkan.
Kedua, tidak perlu berwudhu karena hadats kecilnya
otomatis telah terangkat, meskipun ia tidak meniatkannya
Ini merupakan pendapat
jumhur ulama, sisi pendalilannya adalah tidak ada perintah yang tegas dari nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam agar seorang yang mandi mengulangi wudhunya.
Tidak pula nabi memberikan perincian hukum dengan membedakan niat saat mandi.
Al-Imam Al-Baihaqi rahimahullah
membuat bab dalam kitab As-Sunan sebagai berikut,
باب الدليل على دخول الوضوء في الغسل
“Bab dalil tentang
masuknya wudhu dalam mandi”.
Dipahami dari dzahir
perkataan Al-Baihaqi bahwa mandi telah mencukupi dari wudhu, meskipun ia tidak
berniat mengangkat hadats kecil saat mandi.
Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah
berkata:
وهي الصحيحة دليلا لأن حكم الحدث الأصغر
قد اندرج في الأكبر وصار جزءا منه فلم ينفرد بحكم
“Ini ada pendalilan yang tepat, karena hukum hadats kecil tercakup dalam
hadats besar, sehingga hadats kecil ini menjadi salah satu bagian darinya. Oleh
karena itu, hukumnya tidak disendirikan (saat mandi wajib –pen)” [Bada’iul
Fawaid, 4/87]
Pendapat ini dirajihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah[4],
Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di dan Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin[5]
rahimahumullah. Saya pribadi lebih condong pada pendapat kedua, namun yang
lebih hati-hati hendaklah kita berniat mengangkat hadats besar dan kecil
sekaligus saat mandi.
Allahua’lam
Sumber: Fathul 'Allam, 1/316-317 karya Asy-Syaikh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani hafizhahullah
No comments:
Post a Comment