Friday, February 21, 2014

Haruskah Berwudhu Setelah Mandi Besar (Junub)?

Tanya:

Ustadz, bagaimana jika dalam mandi wajib tersebut kita hanya berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar (tanpa meniatkan untuk menghilangkan hadats kecil)...karena dalam perkataan ulama diatas "dengan meniatkan bersuci dari dua hadats"..terima kasih..

Jawab:

Para ulama memiliki dua pendapat dalam permasalahan ini, jika seseorang hanya berniat mengangkat hadats besar saat mandi wajib,

Pertama, ia harus berwudhu setelah mandi, karena hadats kecilnya belum terangkat.

Ini merupakan pandapat yang masyhur dalam madzhab Hanabilah[1] dan sebagian Syafi’iyyah[2]. Diantara ulama yang merajihkan pendapat ini adalah Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz[3] dan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan rahimahumallah. Dalilnya adalah hadits Umar radhiyallahu ‘anhu, nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إنما الأعمال بالنيات

“Sesungguhnya setiap amalan hanyalah tergantung pada niatnya” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Ketika ia hanya berniat mengangkat hadats besar, maka hadats yang terangkat hanyalah sebatas apa yang ia niatkan.

Kedua, tidak perlu berwudhu karena hadats kecilnya otomatis telah terangkat, meskipun ia tidak meniatkannya

Ini merupakan pendapat jumhur ulama, sisi pendalilannya adalah tidak ada perintah yang tegas dari nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar seorang yang mandi mengulangi wudhunya. Tidak pula nabi memberikan perincian hukum dengan membedakan niat saat mandi.

Al-Imam Al-Baihaqi rahimahullah membuat bab dalam kitab As-Sunan sebagai berikut,

باب الدليل على دخول الوضوء في الغسل

“Bab dalil tentang masuknya wudhu dalam mandi”.

Dipahami dari dzahir perkataan Al-Baihaqi bahwa mandi telah mencukupi dari wudhu, meskipun ia tidak berniat mengangkat hadats kecil saat mandi.

Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:

وهي الصحيحة دليلا لأن حكم الحدث الأصغر قد اندرج في الأكبر وصار جزءا منه فلم ينفرد بحكم

“Ini ada pendalilan yang tepat, karena hukum hadats kecil tercakup dalam hadats besar, sehingga hadats kecil ini menjadi salah satu bagian darinya. Oleh karena itu, hukumnya tidak disendirikan (saat mandi wajib –pen)” [Bada’iul Fawaid, 4/87]

Pendapat ini dirajihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah[4], Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di dan Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin[5] rahimahumullah. Saya pribadi lebih condong pada pendapat kedua, namun yang lebih hati-hati hendaklah kita berniat mengangkat hadats besar dan kecil sekaligus saat mandi.

Allahua’lam


Sumber: Fathul 'Allam, 1/316-317 karya Asy-Syaikh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani hafizhahullah


[1] Al-Mughnii, 1/289, Al-Furuu’, 1/205 dan Al-Inshaaf, 1/249
[2] Al-Majmuu’, 2/194
[3] Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 5/326
[4] Majmuu’ Al-Fatawaa, 21/396
[5] Asy-Syarhul Mumti’, 1/308

No comments:

Post a Comment