Friday, April 12, 2013

Halalkah Daging Import dari Negara Non Muslim?


Tanya:

Halalkah Daging Import dari Negara Non Muslim?

Jawab:

Terdapat perincian tentang kehalalan daging impor,

[Pertama] Jika yang menyembelih hewan adalah seorang muslim dan menyebut nama Allah ketika menyembelih, maka hukum sembelihannya halal. Para ulama telah ijma’ (bersepakat) tentang kehalalannya.

[Kedua] Jika yang menyembelih hewan adalah seorang musyrik misalkan beragama Hindu, Budha, Atheis atau Syi’ah maka hukum sembelihannya haram, meskipun mereka menyebut nama Allah ketika menyembelih.

[Ketiga] Jika yang menyembelih hewan adalah seorang Ahlul-Kitab (Yahudi atau Nashrani), maka tidak lepas dari tiga keadaan:

1. Ia menyebut nama Allah ketika menyembelih, maka hukum sembelihannya halal. Para ulama juga telah ijma’ tentang kehalalannya.

Allah ta’ala berfirman:

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab adalah halal bagi kalian, dan makanan kalian halal (pula) bagi mereka.” [Al-Maidah: 5]

2. Ia menyebut nama selain Allah ketika menyembelih, misalkan berkata “dengan nama Yesus” atau “atas nama Bapa di Surga”, maka hukum sembelihannya haram.

Allah ta’ala berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ

Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi dan (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” [Al Maidah : 3]

3. Ia tidak menyebut nama Allah, tidak pula menyebut nama selain Allah, maka terdapat perselihan pendapat diantara ulama. Pendapat yang lebih kuat adalah yang menyatakan haram.

Catatan penting: Hukum halal haram pada tiga point di atas hanya berlaku jika hewan tersebut disembelih dengan cara yang syar’i. Jika ternyata hewan tersebut tidak disembelih, namun dibunuh dengan disetrum, dibakar, dicekik atau cara-cara lain yang tidak syar’i maka daging tersebut tidak halal dimakan. Kecuali jika sebelum mati, hewan tersebut sempat disembelih dengan cara yang syar’i.

[Keempat] Jika daging import tersebut berasal dari negara muslim atau negara yang mayoritasnya Ahlul-Kitab, namun kita tidak tahu apakah hewan tersebut disembelih dengan cara yang syar’i atau tidak. Halalkah?

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata:

البلاد تختلف، إن كانت البلدة بلاد نصارى أو يهود هؤلاء ذبيحتهم حل لنا، الله – سبحانه - أباح لنا طعام أهل الكتاب، وهم اليهود والنصارى، فإذا كنت في بلد من بلدانهم كأمريكا وفرنسا هولندا بلجيكا انجلترا وأشباه ذلك، فإنك تأكل ما وجدت من اللحوم إلا إذا علمت أنه من الخنـزير فلا تأكل، أو علمت أنهم ذبحوا بالخنق أو بالصعق من دون الذبح فلا تأكل، أما إذا لم تعلم فإنك تأكل هو حل لك

“Setiap negara berbeda-beda (hukumnya –pen-). Jika daging sembelihan tersebut berasal dari negara Nashrani atau Yahudi, maka hukumnya halal bagi kita. Allah subhanahu telah menghalalkan makanan Ahlul-Kitab, mereka adalah Yahudi dan Nashrani. Jika kau berada di negara mereka, misalkan di Amerika, Prancis, Belanda, Belgia, Inggris[1], dll. Diperbolehkan bagimu untuk memakan dagingnya. Kecuali jika diketahui bahwa daging tersebut adalah daging babi, maka tidak boleh dimakan atau diketahui bahwa mereka membunuh hewan tersebut dengan disetrum atau dicekik tanpa disembelih secara syar’i, maka tidak boleh dimakan. Adapun jika kau tidak mengetahuinya, maka makanan tersebut halal bagimu”[2]

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga berfatwa tentang kehalalannya[3], karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memakan daging yang berasal dari wanita Ahlul-Kitab tanpa bertanya “apakah disembelih secara syar’i atau tidak”. Alhamdulillah, Islam adalah agama yang penuh rahmat dan banyak memberikan kemudahan bagi para pemeluknya.

Secara ringkas terdapat tiga syarat yang harus terpenuhi agar hewan import tersebut dihukumi halal:

1. Penyembelihnya adalah seorang muslim atau Ahlul-Kitab (Yahudi atau Nashrani)

2. Diketahui bahwa daging tersbut berasal dari hewan yang halal dimakan, seperti ayam, kambing, sapi, dll

3. Disembelih dengan cara yang syar’i

Mudah-mudahan bermanfaat..


Ditulis oleh Abul-Harits di Madinah, 2 Jumadil Akhir 1434 H


[1] Jika daging import tersebut berasal dari negara-negara yang berpaham Atheis, Kong Hu Chu atau Syi’ah seperti Rusia, China, Iran, Denmark, Yugoslavia, Albania, Bulgaria, dll maka hukumnya haram.


[3] Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram hal. 277-279

1 comment:

  1. Assalamu'alaykum ustadz, semoga ilmu antum diberkahi Allah, ana mw tany, ana kerja di kapal, kadang daging ayam atau sapi didatangkan dari negara korea, jepang, taiwan, dan setahu ana mayoritas bukan muslim atau ahlul kitab. Akan tetapi di bungkus daging tersebut ada label halalnya, karena diimport dari negara lain. Status dagingnya bgmn ya ustadz? jazakallahu khairan

    ReplyDelete