Tanya:
Halalkah Daging Import dari Negara Non Muslim?
Jawab:
Terdapat perincian tentang kehalalan daging impor,
[Pertama] Jika yang menyembelih hewan adalah seorang muslim dan menyebut nama Allah
ketika menyembelih, maka hukum sembelihannya halal. Para ulama telah
ijma’ (bersepakat) tentang kehalalannya.
[Kedua] Jika yang menyembelih hewan adalah seorang musyrik misalkan beragama
Hindu, Budha, Atheis atau Syi’ah maka hukum sembelihannya haram,
meskipun mereka menyebut nama Allah ketika menyembelih.
[Ketiga] Jika yang menyembelih hewan adalah seorang Ahlul-Kitab (Yahudi atau
Nashrani), maka tidak lepas dari tiga keadaan:
1. Ia menyebut nama Allah ketika menyembelih, maka hukum sembelihannya halal.
Para ulama juga telah ijma’ tentang kehalalannya.
Allah ta’ala berfirman:
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ
لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ
“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab adalah
halal bagi kalian, dan makanan kalian halal (pula) bagi mereka.” [Al-Maidah: 5]
2. Ia menyebut nama selain Allah ketika menyembelih, misalkan berkata
“dengan nama Yesus” atau “atas nama Bapa di Surga”, maka hukum sembelihannya haram.
Allah ta’ala berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ
وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ
“Diharamkan
bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi dan (daging hewan) yang
disembelih atas nama selain Allah.” [Al Maidah : 3]
3. Ia tidak menyebut nama Allah, tidak pula menyebut nama selain Allah,
maka terdapat perselihan pendapat diantara ulama. Pendapat yang lebih kuat
adalah yang menyatakan haram.
Catatan penting: Hukum halal haram pada tiga point di atas hanya berlaku
jika hewan tersebut disembelih dengan cara yang syar’i. Jika ternyata hewan
tersebut tidak disembelih, namun dibunuh dengan disetrum, dibakar, dicekik atau
cara-cara lain yang tidak syar’i maka daging tersebut tidak halal dimakan.
Kecuali jika sebelum mati, hewan tersebut sempat disembelih dengan cara yang
syar’i.
[Keempat] Jika daging import tersebut berasal dari negara muslim atau negara yang
mayoritasnya Ahlul-Kitab, namun kita tidak tahu apakah hewan tersebut
disembelih dengan cara yang syar’i atau tidak. Halalkah?
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata:
البلاد تختلف، إن كانت البلدة بلاد نصارى أو يهود هؤلاء
ذبيحتهم حل لنا، الله – سبحانه - أباح لنا طعام أهل الكتاب، وهم اليهود والنصارى،
فإذا كنت في بلد من بلدانهم كأمريكا وفرنسا هولندا بلجيكا انجلترا وأشباه ذلك،
فإنك تأكل ما وجدت من اللحوم إلا إذا علمت أنه من الخنـزير فلا تأكل، أو علمت أنهم
ذبحوا بالخنق أو بالصعق من دون الذبح فلا تأكل، أما إذا لم تعلم فإنك تأكل هو حل
لك
“Setiap negara berbeda-beda (hukumnya –pen-). Jika daging sembelihan tersebut
berasal dari negara Nashrani atau Yahudi, maka hukumnya halal bagi kita. Allah
subhanahu telah menghalalkan makanan Ahlul-Kitab, mereka adalah Yahudi dan
Nashrani. Jika kau berada di negara mereka, misalkan di Amerika, Prancis,
Belanda, Belgia, Inggris[1],
dll. Diperbolehkan bagimu untuk memakan dagingnya. Kecuali jika diketahui bahwa
daging tersebut adalah daging babi, maka tidak boleh dimakan atau diketahui
bahwa mereka membunuh hewan tersebut dengan disetrum atau dicekik tanpa
disembelih secara syar’i, maka tidak boleh dimakan. Adapun jika kau tidak
mengetahuinya, maka makanan tersebut halal bagimu”[2]
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga berfatwa tentang kehalalannya[3],
karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memakan daging yang
berasal dari wanita Ahlul-Kitab tanpa bertanya “apakah disembelih secara syar’i
atau tidak”. Alhamdulillah, Islam adalah agama yang penuh rahmat dan
banyak memberikan kemudahan bagi para pemeluknya.
Secara ringkas terdapat tiga syarat yang harus terpenuhi agar hewan import tersebut dihukumi halal:
1. Penyembelihnya adalah seorang muslim atau Ahlul-Kitab (Yahudi atau
Nashrani)
2. Diketahui bahwa daging tersbut berasal dari hewan yang halal dimakan,
seperti ayam, kambing, sapi, dll
3. Disembelih dengan cara yang syar’i
Mudah-mudahan bermanfaat..
Ditulis oleh Abul-Harits di Madinah, 2 Jumadil Akhir 1434 H
Assalamu'alaykum ustadz, semoga ilmu antum diberkahi Allah, ana mw tany, ana kerja di kapal, kadang daging ayam atau sapi didatangkan dari negara korea, jepang, taiwan, dan setahu ana mayoritas bukan muslim atau ahlul kitab. Akan tetapi di bungkus daging tersebut ada label halalnya, karena diimport dari negara lain. Status dagingnya bgmn ya ustadz? jazakallahu khairan
ReplyDelete