Sunday, December 9, 2012

Hukum Menunda Menikah Karena Studi dan Karir

Tanya :


Assalamu’alaikum. Ustadz, ana mau tanya: manakah yang harus didahulukan antara menikah dengan thalabul ilmi? Bolehkah menunda nikah dengan alasan masih ada janji yang belum dipenuhi kepada orang tuanya dan menunda nikah hanya untuk mengejar karir atau menyelesaikan studi kuliahnya? Mohon dijelaskan karena masih banyak akhwat yang menunda nikah. Atas jawabannya saya ucapkan jazakallahu khairan.



Jawab :



Wa’alaikumussalaam warahmatullah. Adapun menunda nikah dengan alasan ada janji yang belum ditepati kepada orang tua atau dengan alasan karir atau dengan alasan menyelesaikan studi, maka semua alasan ini bukanlah alasan yang dibenarkan dalam agama untuk menunda pernikahan. Adapun menunda pernikahan karena menuntut ilmu, maka di sini ada beberapa keadaan:


1. Dia belum ingin menikah dan bisa menjaga dirinya dari maksiat. Hafalannya serta pemahamannya bagus, dan dia bisa memberikan manfaat kepada kaum muslimah secara umum dengan ilmunya. Maka dalam keadaan seperti ini sebaiknya dia menuntut ilmu terlebih dahulu sebelum menikah.



2. Dia sudah sangat ingin menikah dan khawatir dirinya akan terjatuh ke dalam maksiat jika dia tidak segera menikah. Dalam keadaan seperti ini dia wajib untuk segera menikah walaupun hafalan dan pemahamannya bagus.



Selain dari kedua keadaan di atas dia boleh memilih, tapi sebaiknya dia segera menikah karena itu akan lebih menjaga dirinya dan kehormatannya.



Dalil mengenai hal ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:



“Kalau ada seseorang yang kalian ridhai akhlak dan agamanya, datang kepada kalian (untuk melamar) maka nikahkanlah dia. Kalau tidak, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” [HR. Ibnu Majah]



Dari hadits ini disimpulkan bahwa seorang wanita disyariatkan untuk segera menikah jika sudah yang melamarnya.



Wallahu a’lam bish-shawab.



Sumber: Majalah Akhwat Shalihah, vol. 8/1432/2010, hal. 86-87 di fadhlihsan.blogspot.com

No comments:

Post a Comment