Tanya :
Assalamu’alaikum. Ustadz, ana mau tanya:
manakah yang harus didahulukan antara menikah dengan thalabul ilmi?
Bolehkah menunda nikah dengan alasan masih ada janji yang belum dipenuhi
kepada orang tuanya dan menunda nikah hanya untuk mengejar karir atau
menyelesaikan studi kuliahnya? Mohon dijelaskan karena masih banyak
akhwat yang menunda nikah. Atas jawabannya saya ucapkan jazakallahu
khairan.
Jawab :
Wa’alaikumussalaam warahmatullah. Adapun menunda nikah dengan alasan
ada janji yang belum ditepati kepada orang tua atau dengan alasan karir
atau dengan alasan menyelesaikan studi, maka semua alasan ini bukanlah
alasan yang dibenarkan dalam agama untuk menunda pernikahan. Adapun
menunda pernikahan karena menuntut ilmu, maka di sini ada beberapa
keadaan:
1. Dia belum ingin menikah dan bisa menjaga dirinya dari maksiat.
Hafalannya serta pemahamannya bagus, dan dia bisa memberikan manfaat
kepada kaum muslimah secara umum dengan ilmunya. Maka dalam keadaan
seperti ini sebaiknya dia menuntut ilmu terlebih dahulu sebelum menikah.
2. Dia sudah sangat ingin menikah dan khawatir dirinya akan terjatuh
ke dalam maksiat jika dia tidak segera menikah. Dalam keadaan seperti
ini dia wajib untuk segera menikah walaupun hafalan dan pemahamannya
bagus.
Selain dari kedua keadaan di atas dia boleh memilih, tapi sebaiknya
dia segera menikah karena itu akan lebih menjaga dirinya dan
kehormatannya.
Dalil mengenai hal ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Kalau ada seseorang yang kalian ridhai akhlak dan agamanya, datang
kepada kalian (untuk melamar) maka nikahkanlah dia. Kalau tidak, maka
akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” [HR. Ibnu
Majah]
Dari hadits ini disimpulkan bahwa seorang wanita disyariatkan untuk segera menikah jika sudah yang melamarnya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber: Majalah Akhwat Shalihah, vol. 8/1432/2010, hal. 86-87 di fadhlihsan.blogspot.com
No comments:
Post a Comment