Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah ditanya:
س : إذا تزوج بنتا وبعد الدخول عليها لم يجدها بكرا فماذا يفعل ؟
ج : هذا له أسباب ، قد
تكون البكارة ذهبت بأسباب غير الزنا ، فيجب حسن الظن إذا كان ظاهرها الخير ،
وظاهرها الاستقامة ، فيجب حسن الظن في ذلك ، أو كانت قد فعلت الفاحشة
ثم تابت ، وندمت وظهر منها الخير ما يضره ذلك ، وقد تكون البكارة زالت من
شدة الحيض ، فإن الحيضة الشديدة تزيل البكارة ، ذكره العلماء وكانت تزول
البكارة ببعض الوثبات ، إذا وثبت من مكان إلى مكان ، أو نزلت من محل مرتفع
إلى محل سافل بقوة قد تزول البكارة ، فليس من لازم البكارة أن يكون زوالها
بالزنا ، لا ، فإذا ادعت أنها زالت البكارة في أمر غير الفاحشة ، فلا حرج
عليه ، أو بالفاحشة ولكنها ذكرت له أنها مغصوبة ومكرهة ، فإن هذا لا يضره
أيضا ، إذا كانت قد مضى عليها حيضة بعد الحادث ، أو ذكرت أنها تابت وندمت ،
وأن هذا فعلته في حال سفهها وجهلها ثم تابت وندمت ، فإنه لا يضره ، ولا
ينبغي أن يشيع ذلك ، بل ينبغي أن يستر عليها ، فإن غلب على ظنه صدقها
واستقامتها ، أبقاها وإلا طلقها مع الستر وعدم إظهار ما يسبب الفتنة والشر
.
Pertanyaan:
Jika
seseorang menikahi wanita yang ternyata setelah melewati malam pertama
baru dia ketahui bahwa istrinya sudah tidak perawan lagi, apa yang harus
dia lakukan?
Jawaban:
Hilangnya
keperawanan terjadi karena banyak sebab, bisa jadi keperawanannya
hilang karena sebab-sebab selain zina, maka wajib berprasangka baik
kepada istri jika secara zahir nampak baik (shalihah) dan istiqomah.
Bisa jadi pula memang dahulunya dia pernah berzina namun kini telah
taubat dan menyesali perbuatannya, lalu nampak kebaikannya, maka dosanya
yang dahulu tidak ada pengaruhnya lagi terhadap suaminya. Bisa jadi
pula keperawanan itu hilang karena beratnya haid, karena haid yang berat
bisa menghilangkan keperawanan. Ulama juga menjelaskan bahwa
keperawanan dapat hilang karena melompat, yakni jika dia pernah melompat
dari suatu tempat ke tempat lainnya, atau turun dari tempat yang tinggi
ke tempat yang sangat rendah dengan mengeluarkan tenaga berlebihan, hal
itu bisa saja menghilangkan keperawanan.
Maka tidak harus keperawanan itu hilang
dengan zina, sehingga apabila dia mengaku bahwa keperawanannya hilang
dengan sebab selain zina maka tidak sepatutnya hal itu menjadi masalah
atas suami. Ataupun keperawanannya hilang karena diperkosa, maka yang
seperti ini pun tidak menjadi masalah bagi suami jika telah lewat
(minimal) sekali haid dari kejadian tersebut.
Atau memang dahulunya dia pernah berzina,
namun kini dia telah taubat dan menyesal, sedangkan perbuatannya dahulu
karena dia masih bodoh dan tidak tahu, lalu setelah tahu dia bertaubat
dan menyesal, maka ini juga tidak sepatutnya menjadi masalah bagi suami.
Dan tidak boleh bagi suami menyebarkan
aibnya, bahkan seharusnya menutup aibnya. Kemudian jika nampak jelas
kejujuran taubat dan istiqomahnya hendaklah dia tetap mempertahankannya
sebagai istri. Namun jika tidak nampak perbaikan dirinya, maka hendaklah
diceraikan, dengan tetap menutupi aibnya dan tidak menampakkan sesuatu
yang bisa menyebabkan fitnah dan kejelekan.
[Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah (20/286)]
sumber : nasehatonline.wordpress.com
No comments:
Post a Comment