Friday, June 8, 2012

Jika Air Hanya Cukup Untuk Membasuh Sebagian Anggota Wudhu


Pertanyaan : Apa yang seharusnya dilakukan ketika seorang mendapati air hanya cukup untuk membasuh sebagian anggota wudhunya ?

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjawab :

Wajib baginya untuk (berwudhu -pent-) menggunakan air, kemudian ia bertayamum untuk sisa anggota tubuh yang belum terkena air. Seandainya ia hanya bertayamum sedangkan ia memiliki air, maka tidak bisa dikatakan bahwa ia tidak mendapatkan air.

Dalilnya adalah firman Allah ta’ala :

فلم تجدوا ماء فتيمموا

Jika kalian tidak mendapati air, maka tayamumlah

Allah berfirman :

فاتقوا الله ما استطعتم

Bertakwalah kepada Allah semampu kalian

dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam

إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم

 “Ketika aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah, maka lakukanlah semampu kalian”.

Ketika seorang membasuh anggota wudhunya semampunya lalu air itu habis, maka ia telah bertakwa kepada Allah dengan perbuatannya. Sebagian anggota wudhu yang belum terbasuh oleh air, maka ia mendapatkan udzur sehingga cukup baginya bertayamum sebagai pengganti wudhu. Tidak ada pertentangan antara dua hukum. Berwudhu mengunakan air merupakan bentuk ketakwaan kepada Allah dan tayamum karena ketiadaan air juga merupakan ketakwaan kepada Allah.

[Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin 11/235]


Diterjemahkan secara ringkas oleh Abul-Harits di Banyumas - Rajab 1433 H

No comments:

Post a Comment