Pertanyaan : Apa yang seharusnya dilakukan ketika
seorang mendapati air hanya cukup untuk membasuh sebagian anggota wudhunya ?
Syaikh Ibnu
Utsaimin rahimahullah
menjawab :
Wajib baginya
untuk (berwudhu -pent-) menggunakan air, kemudian ia bertayamum untuk sisa
anggota tubuh yang belum terkena air. Seandainya ia hanya bertayamum sedangkan
ia memiliki air, maka tidak bisa dikatakan bahwa ia tidak mendapatkan air.
Dalilnya adalah
firman Allah ta’ala :
فلم تجدوا
ماء فتيمموا
“Jika kalian tidak mendapati air, maka tayamumlah”
Allah berfirman :
فاتقوا
الله ما استطعتم
“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian”
dan sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam
إذا
أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم
“Ketika aku memerintahkan kalian dengan
suatu perintah, maka lakukanlah semampu kalian”.
Ketika seorang
membasuh anggota wudhunya semampunya lalu air itu habis, maka ia telah bertakwa
kepada Allah dengan perbuatannya. Sebagian anggota wudhu yang belum terbasuh
oleh air, maka ia mendapatkan udzur sehingga cukup baginya bertayamum sebagai
pengganti wudhu. Tidak ada pertentangan antara dua hukum. Berwudhu mengunakan
air merupakan bentuk ketakwaan kepada Allah dan tayamum karena ketiadaan air
juga merupakan ketakwaan kepada Allah.
[Majmu’
Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin 11/235]
Diterjemahkan
secara ringkas oleh Abul-Harits di Banyumas - Rajab 1433 H
No comments:
Post a Comment