Friday, June 15, 2012

Anak Haram Nasabnya Kepada Ayah atau Ibu?

Tanya: 

Bismillah, Assalamu’alaikum warohmatulloh wabarokatuh. Ya Ustadz, ana mau tanya berkenaan dengan nasab. Begini: Ibu ana pernah cerita sama ana, kata beliau, ketika menikah sama bapak ana dulu, mereka menikah tanpa wali. Beliau mengakui bahwa menikahnya dengan bapak ana adalah dengan cara “kawin lari”. Setelah mengetahui hal itu, ana kemudian bilang sama ibu ana agar menikah lagi sama bapak karena sebenarnya mereka belum sah nikahnya. Beliau sebenarnya mau, tapi bapak ana yang gak mau. Nah, yang ingin ana tanyakan.

Pertama, masalah nasab ana ini gimana, ya Ustadz. Di blog ana, ana menuliskan fulan bin fulan (yakni nisbah kepada ayah). Apakah hal ini dibenarkan? Sedang ana terlahir sebagai “anak haram”. Bolehkah nasab kepada ibu? Misalnya seperti shahabat Abdulloh bin Ummi Maktum yang nasab ke ibu, bukan bapak. Mohon petunjuknya ya Ustadz.

Yg kedua, bagaimana solusinya biar orang tua ana bisa “resmi” menikahnya, sedang dari pihak bapak nggak mau, ya mungkin alasannya “malu”, begitu.

Demikian, atas jawabannya ana ucapkan jazakallohu khoiron katsiron wa barokallohufiikum.

Jawab:

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Sebagaimana yang sudah diketahui bahwa menikah tanpa wali (bagi wanita) adalah haram dan tidak sah sehingga dia dihukumi perzinahan. Karenanya anak yang terlahir dari pernikahan seperti itu adalah anak zina, dan nasabnya dikembalikan kepada ibunya, bukan kepada ayahnya. Ini berdasarkan hadits Aisyah dan Abu Hurairah dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ‏‎ ‎وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

“Anak yang lahir untuk pemilik kasur (yakni: anak yang dilahirkan oleh istri seseorang atau budak wanitanya adalah miliknya), dan seorang pezina adalah batu (yakni: tidak punya hak pada anak hasil perzinaannya).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hanya saja jika ‘kawin lari’ ini dilakukan karena mereka meyakini bolehnya atau meyakini sahnya ‘kawin lari’, maka pernikahan seperti ini dikategorikan ke dalam nikah syubhat. Dan hukum anak yang lahir dari pernikahan syubhat seperti ini bukanlah anak ‘haram’ akan tetapi sah sebagai anak dari ayah dan ibunya, karenanya dia bisa menisbatkan namanya kepada ayahnya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad, Asy-Syafi’i, dan yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiah dan Ibnu Al-Utsaimin -rahimahumullah- dalam Asy-Syarh Al-Mumti’ (5/641).

Adapun setelah mengetahui bahwa hukum ‘kawin lari’ adalah tidak sah, maka keduanya (ayah dan ibunya) wajib untuk berpisah lalu keduanya menikah kembali dengan akad nikah yang benar dan sah, tanpa harus melakukan istibra` ar-rahim (satu kali haid). Ini adalah fatwa dari Asy-Syaikh Abdurrahman Al-Mar’i -hafizhahullah-.

Kembali ke pertanyaan antum:

Apakah boleh bernisbat kepada ibu?

Jawab: Jika ‘kawin lari' orang tua antum termasuk dari nikah syubhat maka tidak ada masalah antum bernisbat kepada ayah. Jika bukan termasuk nikah syubhat, yakni keduanya sudah mengetahui tidak syahnya ‘kawin lari’ maka antum tidak boleh bernisbat kepada ayah tapi hanya bernisbat kepada ibu, berdasarkan hadits Abu Hurairah dan Aisyah di atas.

Adapun keengganan ayah untuk menikah kembali, ana kira bisa dimaklumi karena dia mengira nikah ulang itu harus diadakan nikah dengan mengundang banyak orang plus resepsi lagi. Tapi saya kira antum sudah mengetahui bahwa yang menjadi rukun dan syarat sahnya nikah hanyalah adanya kedua mempelai, adanya ijab qabul, keridhaan kedua mempelai, wali bagi wanita, mahar, dan 2 orang saksi dari kalangan lelaki dewasa. Jadi kapan rukun dan syarat nikah ini terpenuhi maka nikahnya sudah sah walaupun tidak ada resepsi dan tidak mengundang orang lain.

Jadinya antum tinggal memahamkan ayah antum akan masalah ini, semoga dia bisa paham. Dan antum juga bisa mengingatkan bahwa jika dia tidak mau menikah maka anak-anaknya adalah anak ‘haram’ dan bukan anaknya sehingga akan berlaku padanya hukum:

a. Dia dan anak-anak istrinya (karena anak-anak dinisbatkan kepada ibunya) tidak saling mewarisi.

b. Dia tidak wajib memberi nafkah kepada anak istrinya.

c. Dia tersebut bukan mahram bagi anak wanita istrinya.

d. Dia tidak bisa menjadi wali bagi anak wanita istrinya dalam pernikahan.

Wallahul muwaffiq, wahuwa a’lam wa ahkam.

No comments:

Post a Comment