Tanya:
Saat
berwudhu, bolehkah kita tidak melepas kaos kaki, namun hanya diusap bagian luarnya
saja?
Jawab:
Para ulama
berselisih tentang kebolehan mengusap kaos kaki saat berwudhu, sebagian ulama
melarang dan sebagian yang lain membolehkan. Pendapat yang lebih mendekati
kebenaran adalah pendapat ulama yang membolehkan. Berikut dalil-dalil yang
menguatkan pendapat ulama yang membolehkan:
تَوَضَّأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَمَسَحَ عَلَى الجَوْرَبَيْنِ وَالنَّعْلَيْنِ
“Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu, lalu beliau mengusap dua kaos kaki dan
dua sandalnya” [HR. Abu Daud no. 159, At-Tirmidzi no. 99, Ibnu Majah no. 559
dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud no. 147]
[2] Ijma’ para sahabat nabi
tentang kebolehan mengusap kaos kaki. Abu Daud rahimahullah berkata:
ومَسَحَ على الجوربين: عليُّ بنُ أبي طالبٍ، وابنُ
مسعودٍ، والبراءُ بنُ عازبٍ، وأنسُ بنُ مالكٍ، وأبو أُمامةَ، وسهلُ بنُ سعدٍ،
وعمرُو بنُ حُرَيْثٍ، ورُوِيَ ذلك عن عُمَرَ بنِ الخطَّاب وابنِ عبَّاسٍ
“(Diantara
sahabat nabi) yang mengusap dua kaos kaki adalah Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud,
Al-Barra’ bin Azib, Anas bin Malik, Abu Umamah, Sahl bin Sa’d, Umar bin
Huraits, serta diriwayatkan dari Umar bin Al-Khathab dan Ibnu Abbas” [Sunan Abu
Daud, 1/113]
Asy-Syaikh
Muhammad Ali Firkuuz hafizhahullah berkata:
ولا يُعْلَمُ لهم مِن الصحابةِ رضي الله عنهم فيه
مُخالِفٌ؛ فكان إجماعًا وحجَّةً على ما تَقَرَّرَ أصوليًّا
“Tidak
diketahui seorang pun dari sahabat nabi radhiyallahu ‘anhu yang menyelisihi
pendapat tersebut sehingga teranggap sebagai ijma’ (kesepakatan ulama) dan
merupakan hujjah, sebagaimana yang disebutkan dalam ilmu ushul fiqh”
[3] Kebolehkan mengusap kaos
kaki merupakan qiyas dari kebolehan mengusap khuf (sepatu) saat berwudhu
Ali bin Abi
Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata:
لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلُ
الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ.
“Seandainya
agama ini menggunakan logika, tentu bagian bawah khuf (sepatu) lebih utama untuk
diusap dari bagian atasnya. Sungguh aku melihat rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam mengusap bagian atas khuf beliau” [HR. Abu Daud no. 162 dan
dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud]
Al-Azraq bin
Qais rahimahullah berkata:
رَأَيْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ أَحْدَثَ؛ فَغَسَلَ
وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ، وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ، وَمَسَحَ عَلَى جَوْرَبَيْنِ مِنْ
صُوفٍ؛ فَقُلْتُ: «أَتَمْسَحُ عَلَيْهِمَا؟» فَقَالَ: «إِنَّهُمَا خُفَّانِ
وَلَكِنَّهُمَا مِنْ صُوفٍ
“Aku melihat
Anas bin Malik berhadats, lalu ia mencuci wajah dan kedua tangannya, kemudian
ia mengusap kepalanya dan mengusap kedua kaos kakinya yang terbuat dari kain
wol.”. Aku bertanya: “Apakah engkau mengusap kedua kaos kakimu?”
Anas bin
Malik menjawab: “Ini adalah khuf (sepatu) yaitu khuf yang berasal dari kain wol”
[HR. Ad-Dulabiy dalam Al-Kuna wal Asma’ no. 1009 dan dishahihkan oleh Ahmad
Syakir[1]]
Yahya
Al-Bukka’ rahimahullah berkata:
سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ: «الْمَسْحُ عَلَى
الْجَوْرَبَيْنِ كَالْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ
“Aku
mendengar Ibnu Umar berkata: “Mengusap kedua kaos kaki seperti mengusap kedua
khuf (sepatu)” [HR. Abdurrazaq dalam Al-Mushannaf no. 782, Ibnu Abi Syaibah dalam
Al-Mushannaf no. 1994 dan dihasankan sanadnya oleh Al-Albani[2]]
Pendapat ulama
yang membolehkan mengusap kaos kaki ini dirajihkan oleh Ibnu Hazm[3],
Ibnu Taimiyyah[4]
dan Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithiy[5]
rahimahumullah.
Bagian
manakah yang diusap saat berwudhu?
Bagian yang
wajib diusap adalah bagian atas (punggung) kaos kaki, dengan syarat Anda telah
memakai kaos kaki tersebut dalam keadaan suci sebelumnya.
Dalilnya
adalah hadits Ali radhiyallahu ‘anhu berikut:
وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه
وسلم- يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ
“Sungguh aku
melihat rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap bagian atas khuf
beliau” [HR. Abu Daud no. 162 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu
Daud]
Berapa batasan
waktu diperbolehkan mengusap kaos kaki?
Ali bin Abi
Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata:
جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً
لِلْمُقِيمِ
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan batasan waktu (mengusap khuf) 3 hari 3
malam bagi musafir (seorang yang dalam perjalanan) dan sehari semalam bagi
orang yang mukim (menetap)” [HR. Muslim no. 276]
Cara
menghitung jangka waktu diperbolehkan mengusap kaos kaki dimulai saat ia
pertama kali mengusap kaos kakinya. Misalkan Anda seorang yang mukim, pada
waktu Dhuha hari Rabu, Anda berwudhu secara sempurna dengan mencuci wajah,
kedua tangan dan kedua kaki. Setelah suci, Anda memakai kaos kaki.
Pada pukul
12.00 siang, Azan Zhuhur berkumandang. Anda hendak berwudhu dan tidak ingin melepas
kaos kaki Anda di kantor. Anda berwudhu dengan mencuci muka dan kedua tangan,
lalu mengusap kaos kaki. Nah, awal perhitungan Anda boleh mengusap kaos kaki adalah
pukul 12.00 siang saat Anda berwudhu, sehingga batas waktu kebolehan mengusap
kaos kaki berikutnya habis pada pukul 12.00 siang esok hari yaitu hari Kamis.
Anda boleh
mengusap kaos kaki lagi saat wudhu Shalat Ashar, Shalat Maghrib, Shalat Isya
dan Shalat Subuh. Namun Shalat Zhuhur berikutnya pada hari Kamis, Anda harus
melepaskan kaos kaki dan mencuci kedua kaki saat berwudhu.
Catatan
penting: Anda tidak diperbolehkan mengusap kaos kaki dalam tiga kondisi
berikut:
[1] Jangka waktu
mengusap kaos kaki telah berakhir
[2] Anda dalam
keadaan junub (bersetubuh dengan istri atau mimpi basah)
[3] Anda
melepaskan kaos kaki[6]
Allahua’lam,
semoga bermanfaat
Sumber:
website resmi Asy-Syaikh Muhammad Ali Firkuuz hafizhahullah
Ditulis oleh
Abul-Harits di Madinah, 30 Rabi’ul Awwal
1437
No comments:
Post a Comment