Update Materi : Kamis, 21 Januari 2021
كتاب الفقه للصف الثاني الثانوي
Kelas 11
آداب التجارة
البيوع تعريفها وأركانها وشروطها
التصرف في المبيع قبل قبضه
البيوع المنهي عنها
بيع العربون
الخيار
الإقالة
بيع الثمار والزروع
بيع التقسيط
الإحتكار
بيع المرابحة للواعد بالشراء
بيع السلم
الربا
القروض المصرفية
بيع العينة
بيع التورق
الصرف
البطاقة المصرفية
سنتكلم في هذا الفصل المباحث الآتية :
القرض
الحوالة
الضمان
الكفالة
الرهن
الصلح
الوكالة
الشفعة
الشركات
شركة المساهمة
الوقف
الهبة
العارية
الوديعة
الإجارة
الجعالة
اللقطة
المسابقة
القمار
الوصية
قواعد في المعاملات الشرعية
أنواع العقود
كتاب الفقه للصف الأول الثانوي
Kelas 10
الفصل الدراسي الأول
الدرس الأول : حفظ الشريعة للضروريات الخمس
Dengarkan Materi Audio1 Audio2
الدرس الثاني : الجنايات ومنها الجناية على النفس (القتل العمد)
Dengarkan Materi Audio1
الدرس الثالث : قتل الإنسان نفسه (الإنتحار)
Dengarkan Materi Audio1
الدرس الرابع : القتل شبه العمد والقتل الخطأ
Dengarkan Materi Audio1 Audio2
الدرس الخامس : الجناية على ما دون النفس
Dengarkan Materi Audio1
الدرس السادس : حوادث السيارات ونوع الجناية فيها
Dengarkan Materi Audio1 Audio2 Audio3 New
الدرس السابع : القصاص ومنه القصاص في النفس
الدرس الثامن : القصاص فيما دون النفس
الدرس التاسع : الديات وهي قسمان دية النفس ودية ما دون النفس
الدرس العاشر : من يتحمل الدية ؟
الدرس الحادي عشر : أحكام المرتد وحكم السحرة والعرافين
الفصل الدراسي الثاني
الدرس الثاني عشر : الحدود
الدرس الثالث عشر : دواعي الزنا
الدرس الرابع عشر : الزنا وأحكامه
الدرس الخامس عشر : عقوبة الزاني في الآخرة وأثره على الفرد والمجتمع
الدرس السادس عشر : اللواط
الدرس السابع عشر : القذف
الدرس الثامن عشر : المسكر
الدرس التاسع عشر : المخدرات والمفترات
الدرس العشرون : السرقة
الدرس الحادي والعشرون : قطاع الطريق (الحرابة) و دفع الصائل والإختطاف
الدرس الثاني والعشرون : أحكام البغاة
الدرس الثالث والعشرون : التعزير
Absensi Fiqh 9 Agustus 2020
ReplyDeleteTulis nama lengkap, kelas dan faidah materi Fiqh hari ini!
Abdullah 10 IPA
DeleteFaedah
Lima poin yg islam sangat menjaganya
1.menjaga agama
2.menjaga jiwa
3.menjaga keturunan
4.menjaga akal²
5.menjaga harta
fadhl bin muhammad
DeleteNandika riyantara 10IPA
Delete- janganlah kita melukai diri kita sendiri susungguh nya allah menyayangi kita semua dan janganlah engkau menumpahkan darah seorang muslim karna itu merupakan salah satu 7 dosa yg membinasakan.
Fairuz Zakky - 10 Keagamaan
DeleteMENJAGA AGAMA DAN JIWA
Syari'at diturunkan untuk menjaga lima hal, yaitu:
1. Agama.
2. Jiwa.
3. Keturunan.
4. Harta.
5. Akal.
karena pentingnya lima hal tersebut. Syari'at juga
melarang dari tiga hal, yaitu:
1. Syirik.
2. Membunuh.
3. Zina.
karena jelek, merusak, dan membinasakan ummat.
A. Menjaga Agama
1. Menegakkan rukun-rukun agama, berupa
amalan, hukum, da'wah, dan jihad.
2. Meninggalkan hal-hal yang merusak agama, seperti
bid'ah, maksiat, dan dosa-dosa besar.
B. Menjaga Jiwa
Larangan membunuh dan membuat kerusakan pada badan.
C. Menjaga Keturunan
1. Pernikahan.
2. Larangan untuk mendekati zina, berbuat zina, dan
liwath.
Hanan Arrosyid 10 keaagamaan
DeleteAgama Islam mensyariatkan 5 hal untuk di jaga yaitu:
1.menjaga agama
2.menjaga jiwa
3.menjaga keturunan
4.menjaga harta
5.menjaga akal
Refandi maulanayusuf 10keagamaan
Delete5 pokok kaidah penting dari menjagqbsyariat
1.menjaga agama
2.menjaga jiwa
3.menjaga keturunan
4.menjaga akal
5.menjaga harta
Yang sya dpt hari ini adl syarat2 dlm jual beli adalah: akad hrus org yg mampu kelola hartany
DeleteYg memiliki harta yg boleh menjual harta itu
FADHL BIN MUHAMMAD IPA
DeleteAdam Syarufa 10 IPA
ReplyDeleteZyda Azka hafiyan 10 ipa
ReplyDeletemush'ab 10 keagamaan
ReplyDeleteMush'ab
Delete10 kagamaan
5 perkara yg harus dijaga dalam Islam
1.menjaga agama
2.menjaga jiwa
3.menjaga keturunan
4.menjaga harta
5.dan menjaga akal
Setelah menuliskan nama dan kelas, jangan lupa tulis
ReplyDeletefaidah materi Fiqh hari ini
Nama: Muhamad Farhan Febriyan,
ReplyDeleteKelas: 10 IPA,
Faidah: Alhamdulillah,bisa mengetahui pokok² penting dalam agama yg harus di jaga dan mengetahui larangan² dlm agama yg sangat besar dosa nya jika di lakukan,seperti maksiat, berzina,murtad dan lainnya.
faris fauzaan #10 IPA
ReplyDeletefaris fauzaan #10 IPA
Deletefaedah: alhamdulillah,mengetahui 5 pokok penting yg harus dijaga,dan termasuk agar tidak melakukan syirik,membunuh,zina ,dan masih banyak lagi tentang perintah dan larangan
Yusuf Khoiruddin 10 keagamaan
ReplyDelete5 poin pokok yg harus dijaga dlm agama Islam
Delete1.menjaga agama
2.menjaga keturunan
3.menjaga jiwa
4.menjaga harta
5.menjaga akal
#kemudian 3 dosa yg dpt menghancurkan fitroh manusia atau umat manusia yaitu :
1.dosa syirik
2.dosa pembunuhan
3.dosa perzinaan
Karena Allah Ta'ala akan menghancurkan seluruh umat yg didalamnya terdapat dosa-dosa tersebut
Alghifari 10 IPA
ReplyDeleteMuflih Rafif Ibrahim#10IPA#
ReplyDeleteFaedah:
-5 hal yang di sepakati oleh seluruh manusia untuk dijaga adalah:
1.agama
2.jiwa
3.harta
4.akal
-allah banyak sekali menggandengkan 3 dosa besar karena jeleknya dosa itu dan pengaruhnya untuk menghancurkan umat,dosa tersebut adalah:
1.syiriq
2.mwmbunuh
3.zina
-3dosa besar tersebut mengandung sesuatu yang akan membunuh fitrah yang lurus,akhlaq yang mulia,dan jiwa berharga
muhammad amry yahya-keagamaan
ReplyDeletefaedah,bahwa ada tahapan2 perbuatan sebelum sampai ke perbuatan itu.seperti berzina pasti ada tahapan2 yang akan dampai pada perbuatan berzina seperti bersentuhan.
DeleteFeri alif 10 MIPA
ReplyDeleteIbrohim.L kelas 10 IPA ,faidah fiqh:lima poin pokok dalam agama Islam 1.menjaga agama,2.menjaga kehormatan,3.menjaga jiwa,4.menjaga akal,5.menjaga harta
ReplyDeleteMuhammad Rizqi Almubarak#10#IPA
ReplyDeleteFaidah materi Fiqh hari ini:
"Sungguh seluruh umat Islam bahkan umat² yg lain sepakat diatas bahwa syariat tersebut diletakkan untuk menjaga 5 poin utama dalam setiap agama, yaitu:
1. Menjaga agama
2. Menjaga jiwa
3. Menjaga keturunan
4. Menjaga akal, dan
5. Menjaga harta
Kalam Muhammad Abdillah 10 IPA
ReplyDeleteMuhammad 10 Keagamaan
ReplyDeleteMengetahui pentingnya pokok² dalam islam dan penting bagi kita untuk menjaganya
DeleteSyaddad abu iyas#10#keagamaan
ReplyDelete1)Fiqih terbagi menjadi banyak bagian
*Fiqih ibadah=fiqih tentang ibadah
*Fiqih muamalah=fiqih tentang jual beli
*Fiqih nikah=fiqih tentang pernikahan
*Fiqih jimayah=fiqih tentang masalah pidana
2)5 poin pokok dala agama
*menjaga agama
*menjaga kehormatan/keturunan
*menjaga harta
*menjaga jiwa
*menjaga akal
3)Tahap dalam perzinaan
*saling suka
*saling bersentuhan
*pelukan
*berzina
Maswa tsalis muadup 10 ipa
ReplyDeleteAhnaf Andana 10 IPA
ReplyDeleteTidak akan terwujud keselamata agama kecuali dgn 2 hal:
1. Menegakkan rukun rukun agama
2. Menunggalkan hal hal yg bisa merusak agama
Mu'adz indar jaya 10 IPA
ReplyDeleteFaedah :
Ada 5 poin yg seorang muslim wajib untuk menjaganya, bahkan seluruh umat juga sepakat bahwa syariat itu harus di jaga.
5 poin tersebut adalah :
- menjaga agama
- menjaga kehormatan
- menjaga harta
- menjaga jiwa
- menjaga akal
Ilyas x agama hadir
ReplyDeleteFaedahhh 1. Menjaga agama
2. Menjaga jiwa
3. Menjaga keturunan
4. Menjaga akal, dan
5. Menjaga harta
Fathul Huda 10 Keagamaan
ReplyDelete-menjaga agama
Delete-menjaga jiwa
-menjaga nasab/keturunan
-menjaga harta
-dan berakal
Feri alif 10 MIPA
ReplyDeleteFaedah dari pembelajaran fiqih penjagaan 5 pokok penting dalam syariat islam:
1. 5 hal yg telah di sepakati seluruh umat yaitu:
-Agama
-Jiwa
-Keturunan
-Harta
-Akal
2. 3 hal yg dapat menghancurkan umat, dan membinasakan masyarakat dan individu:
- syirik
- pembunuhan
- perzinaan
3 Dosa tersebut dapat merusak merusak fitrah manusia yang lurus, juga dapat merusak akhlak yg mulia dan dapat menghancurkan jiwa.
Sheva Eka Fauzi Al Muqsithu 10 keagamaan
ReplyDeleteFaedah:
DeleteMenjaga 5 poin pokok dalam islam:
1. Menjaga agama
2. Menjaga jiwa
3. Menjaga keturunan
4. Menjaga harta
5. Menjaga akal
Muhammad Uqinu Attaqi MAK
ReplyDeleteFaidah yang dapat diambil dari pelajaran di atas diantaranya adalah ; kita diperintahkan untuk berpegang teguh dg Alquran dan Assunnah, sedangkan hal tersebut tdk dapat terwujud kecuali dengan mengerjakan rukun-rukun agama dan meninggalkan apa-apa yg dapat mengurangi agama sebagian atau seluruhnya
Muhammad Fadhlulloh 10 keagamaan hadir
ReplyDeleteFaidah : Ada 5 perkara pokok yg harus kita jaga selalu :
1. Menjaga Agama
2. Menjaga Jiwa
3. Menjaga keturunan
4. Menjaga harta
5. Menjaga akal
Laist Assyoifudin 10 Keagamaan
ReplyDelete5 point yang harus di jaga dalam setiap agama adalah :
1. Menjaga Agama
2. Menjaga Akal
3. Menjaga Keturunan
4. Menjaga Harta
5. Menjaga Akal
Firdaus Ruqsyam Ubaidillah 10 ipa
ReplyDeleteFaedah:5 poin penting dalam agama yaitu menjaga agama, menjaga keturunan, menjaga jiwa, menjaga harta, dan menjaga akal.
Dan kita juga harus berpegang teguh kepada al Qur'an dan assunah.
Dan juga yg dapat menghancurkan umat islam dan termasuk dosa besar yaitu syirik, pembunuhan, dan berzina
Fairuz Zakky - 10 Keagamaan
ReplyDeleteMENJAGA AGAMA DAN JIWA
Syari'at diturunkan untuk menjaga lima hal, yaitu:
1. Agama.
2. Jiwa.
3. Keturunan.
4. Harta.
5. Akal.
karena pentingnya lima hal tersebut. Syari'at juga
melarang dari tiga hal, yaitu:
1. Syirik.
2. Membunuh.
3. Zina.
karena jelek, merusak, dan membinasakan ummat.
A. Menjaga Agama
1. Menegakkan rukun-rukun agama, berupa
amalan, hukum, da'wah, dan jihad.
2. Meninggalkan hal-hal yang merusak agama, seperti
bid'ah, maksiat, dan dosa-dosa besar.
B. Menjaga Jiwa
Larangan membunuh dan membuat kerusakan pada badan.
C. Menjaga Keturunan
1. Pernikahan.
2. Larangan untuk mendekati zina, berbuat zina, dan
liwath.
Bagas Rizky Aji Prasetya X-Keagamaan.
ReplyDeleteFaedah pelajaran Fiqih pada Hari ini:
-Penjagaan 5 pokok penting dalam syari'at Islam(yang sudah disepakati oleh seluruh umat):
1.Menjaga Agama.
2.Menjaga Jiwa.
3.Menjaga Keturunan.
4.Menjaga Harta.
5.Menjaga Akal.
-3 Hal/Dosa yang dapat menghancurkan umat:
1.Syirik
2.Pembunuhan.
3.Zina.
Perbuatan dosa tersebut juga dapat Merusak fitrah manusia,Merusak Akhlak yang Mulia,dan dapat menghancurkan Jiwa.
-Dan Tidak akan terwujud keselamata agama kecuali dgn 2 hal:
1. Menegakkan rukun rukun agama.
2. Meninggalkan hal hal yg bisa merusak agama.
Ibnu Pratama x keagamaan
ReplyDelete5 hal yg disyariatkan dalam agama islam:
1. Menjaga Agama
2. Menjaga Jiwa
3. Menjaga Keturunan
4. Menjaga Harta
5. Menjaga Akal.
Muhammad Yusuf Farhan 10 MIPA
ReplyDeleteAgama Islam mensyariatkan 5 point untuk menjaga:
1.Menjaga Agama
2.Menjaga jiwa/badan
3.Menjaga harta
4.Menjaga akal
5.Menjaga Keturunan
Muhammad Shiddiq Nur Rizq # Keagamaan
ReplyDeleteAgama Islam mensyariatkan 5 hal untuk dijaga, yaitu:
-Menjaga Agama
-Menjaga Jiwa
-Menjaga Keturunan
-Menjaga Harta
-Menjaga Akal
abdillah ahmad keagamaan
ReplyDeletefaedah ada 5 poin pokok dalam islam yang harus dijaga
menjaga keturunan
menjaga jiwa
menjaga agama
menjaga akal
menjaga harta
Umar#10 keagamaan
ReplyDeleteAgama Islam mensyariatkan 5 point untuk menjaga:
1.Menjaga Agama
2.Menjaga jiwa / badan
3.Menjaga harta
4.Menjaga akal
5.Menjaga Keturunan
Syariat Islam diturunkan untuk menjaga lima hal :
ReplyDelete1.Agama.
2.jiwa.
3. Keturunan.
4. Harta.
5. Akal.
Syariat Islam juga diturunkan untuk melarang tiga hal yaitu:
1. Syirik.
2. Membunuh
3. Zina.
Nama:LUTHFI ABDILLAH ARKHAM
ReplyDeletekls: X. MIPA
Afwan tadz... Baru absen.. Td dhuhur ketiduran. Hehe
Menjaga 5 pokok dlm agama Islam
Seluruh umat sepakat menjaga syariat 5 pokok.. Yaitu agama, jiwa, keturunan, harta, akal.
1.menjaga Agama
Agama di bangun atas apa yg terdapat pada Al-Quran dan sunnah Nabi.... Kita di perintahkan berpegang teguh pada keduanya. Da tidak terwujud kecuali dgn 2perkara :
A. Perbuatan, seperti menegakkan rukun agama
B. Meninggalkan, seperti meninggalkan kerusakan
Allah Mensyariatkan banyak jalan untuk menjaga agama
(1) meninggalkan maksiat
(2) memetangi bidah
(3) membunuh pelaku murtad
(4) jihad di sabilillah
2.MENJAGA JIWA
Allah memuliakan manusia.,. Menciptakanny dgn bentuk yg paling baik.. Menjadikan bentuk yg paling sempurna..
3.MENJAGA KETURUNAN
Dengan cara 2 sisi:
(A) berbuat sesuatu yaitu dgn menikah
(B) meninggalkan, meninggalkan sesuatu yg harom seperti berbuat zina dan yg menjerumus padanya.
Nama Akmal Hadi Badruttamam
ReplyDeleteKls :10 keagamaan
Ada 5 hal penting yang harus dijaga yaitu.
1.Agama
2.harta
3.Akal
4.Harta
5.jiwa
nama faiq abdullah 10 keagamaan
ReplyDeleteada 5 hal yg penting hrs di jaga yaitu :
1 agama
2 harta
3 keturunan
4 akal
5 jiwa
Ammar Abdurrahman kelas 10 IPA...
ReplyDeleteFaidah:
"Jalan jalan untuk menjaga Agama, yaitu;
1. Menjauhi maksiat dan menghukum pelaku maksiat
2. Memusuhi kebid'ahan dan menghukum pembid'ah, penyihir, dsb
3. Membunuh org murtad
4. Jihad fisabilillah"
Yahya Said Al Qothon (10 Keagamaan)
ReplyDelete5 Perkara yang sangat diperhatikan dan dijaga oleh agama Islam
1. Penjagaan Agama
2. Penjagaan Jiwa
3. Penjagaan Keturunan
4. Penjagaan Harta
5. Penjagaan Akal
Ishak putra mahenra 10 IPA
ReplyDeleteABSENSI FIQH KELAS 11 (Senin, 10 Agustus 2020)
ReplyDeleteTulis nama lengkap, kelas dan faidah materi Fiqh hari ini!
Muhammad Ade razif 11 B
Delete-barang yang dijual harus bermanfaat.
-haram bagi orang yang menjual barang hasil curian.
-orang yang terlibat jual beli ia lah yang boleh bermualah dengan hartanya.
M.ammar muzakki 11 A
ReplyDeleteMasing-masing orang yg teelibat jual beli adalah oranb yg blh bermuamalah dgn hartanya (harta itu miliknya sendiri).
Muhammad fathi farhat 11A
ReplyDeleteSyarat jual beli:masing masing orang yang terlibat jual beli adalah orang yang boleh bermuamalah dengan hartanya (milik sendiri). Maka orang yang sah jual belinya yaitu orang yang boleh muamalah dengan harta sendiri. Maka tidak sah jual beli dari anak kecil, orang gila,
Usamah zaid haritsah/11 B
ReplyDeleteSyarat sahnya jual beli: masing-masing orang yang terlibat jual beli adalah orang yang boleh bermuamalah harta(milik sendiri). Maka orang yang sah jual belinya yaitu orang yang boleh bermuamalah dg harta sendiri. Maka tidak sah jual beli dari anak kecil,orang gila.Barang yang di jual boleh di manfaatkan(barang yang mubah). Tidak sah akad jual beli jika yang di diperjual belikan adalah barang yang haram
Hanif 11A
ReplyDelete-harta yang di jual belikan adalah arang milik sendiri, dan yang boleh jual beli adalah baligh berakal dan dewasa, di kecualikan jika hanya barang kecil misal permen boleh bagi ana kecil membelinya
- barang yang di jual adalah barang yang mubah dan bermanfaat.
- barang yang di jual milik sendiri atau di wakilkan. Dan jual beli yang di wakilkan di namakan(بيع للغضولي)
Abdul Aziz 11 A
ReplyDeleteDiantara syarat2 jual beli adl :
-Masing2 dr org yg bermuamalah adl org yg dewasa dan berakal... Maka tdk sah apabila seorang yg gila atau blm baligh... Namun ini hanya dlm jual beli yg besar...
-Barang yg di perjualbelikan bkn lah brg yg haram seperti khomer narkoba dan rokok
-Org yg terlibat dlm jual beli harus dgn harta milik sendiri... Maka tdk sah apabila menjual barang yg bkn milikx tanpa seizin pemilikx
Abrar Adiyasa P. A 11A
ReplyDeleteSyarat jual beli diantaranya adalah
1. kedua belah pihak ridho.
2.keduanya adalah orang yang boleh bermuamalah, yaitu orang yang sudah baligh, berakal, dan dewasa, jika nilai muamalahnya besar maka tidak sah muamalah tersebut,tetapi apabila nilainya/ nominalnya kecil tidak masalah.
3. Barang yang dijual adalah barang yang dibolehkan/ dihalalkan untuk dijual, karena apabila barang tersebut adalah barang yang dilarang/ diharamkan untuk dijual (seperti: khamr, daging babi, dll) maka Allah mengharamkan hasil penjualan barang tersebut.
4. Orang yang terlibat adalah pemilik harta/ wali/ orang yang mewakilinya
Wendy Bewiranata 11B hadir:)
ReplyDeleteSyarat sahnya jual beli yaitu masing-masing orang yang terlibat jual beli adalah orang yang boleh bermuamalah harta. dan barang yang di jual/beli tidak diperbolehkan jikalau barang haram seperti khomer dan rokok...
Hudzaifah 11 b
ReplyDeleteFaedah : bahwasan nya jual beli memiliki syarat-syarat diantaranya adalah hanya orang yang memiliki harta dan boleh menggunakan nya lah yang sah dalam jual beli ada pun orang gila dan anak kecil tidak sah , kecuali ada izin dari wali mereka atau yang mereka beli hanya lah hal-hal kecil.
Haram menjual hal-hal yang bukan milik sendiri seperti barang curian dan sebagainya karena syarat sah nya jual beli salah satu nya adalah barang milik sendiri.
M.fikri Abdillah 11a
ReplyDeleteSyarat2 jual beli
Candra 11B
ReplyDeleteSyarat² jual beli
Saling bermuamalah... Yaitu dengan hartanya sendiri dan sudah baligh serta berakal
Anas Hisyam Maulana 11b
ReplyDelete--Jual beli tdk sah apabila dilakukan oleh anak kecil,org gila (dgn pengecualian)
--Barang yg blh dijual adl barang yg blh diambil manfaatnya/barang halal
--dll
--
Syarat syarat sah jual beli:
ReplyDelete1.Keridhoan kedua belah pihak
2.Masing² orang yg terlibat jual beli boleh bermuamalah dg hartanya
3.Barang yg dijual boleh dimanfaatkan atau bukan barang haram
4.Orang yg terlibat jual beli adalah pemilik harta secara langsung atau orang yg mewakilinya
Zaki Muhammad N 11B
ReplyDelete- Syarat jual beli
1. Ridho antara ke dua belah pihak
2. Masing² orang yg terlibat jual beli adalah orang yang boleh bermuamalah dgn harta tersebut
Yaitu org yg berakal , baligh , dewasa
- Tidak boleh menjual barang yg di haramkan contoh khamr dsb
- org yg berhak menjual barang adalah pemilik barang atau yg mewakilinya
Rio Firman . R 11 A
ReplyDeleteFaidah:
- jual beli hukuk asal nya mubah
- selama penjual dan pembeli belum berpisah maka masih di perboleh kan melakukan pilihan lanjut atau batal
- barang yg boleh di jual hanya barang yg halal
- untuk barang yg haram di makan atau minum maka hasil jual beli nya juga haram
- di bolehkan jual beli melalui perantata dengan syarat sudah mendapat kan ijin dari pemilik asli nya
- yang di perboleh kan melakukan muamalah adalah orang yg berakal dan baligh, selainnya juga boleh dengan syarat ad wali nya
Zaky wahyu rahmadhani
ReplyDeleteKls 11B
Faidah
*ad 7 syarat"dlam jual beli
Adapun dri salah satu itu adalah ridhonyaa ke du belah pihak yg saling berhubungan
*dan orng yg terlibat dlm jual beli atau yg mewakili
Maaih bnyk
*dan menjual barang"yg bermanfaat dn tdk boleh menjual barang haram
Haedar Dzaki Muhammadi
DeleteFaedah:
Syarat² jual beli:
* Dua orang yg saling ridho
* Kedua org yg melakukan akad adlh yg sudah mampu mengelola hartanya sendiri (baligh, berakal, dewasa)
* Barang yg dijual adlh barang yg bermanfaat
* Yg terlibat dlm jual beli adlh pemilik harta sendiri atau pemilik barang sendiri (bukan milik orng lain).
Muhammad Raihan Akbar 11B
ReplyDeletefaidah:Orang jual beli harus baligh,berakal dan dewasa maka tidak boleh jual beli pada anak kecil,orang gila ataupun orang idiot.dan dikecualikan jika dengan ijin walinya.Harus dengan harta yang dimiliki sendiri.dan jual beli dengan barang yang mubah tidak barang haram
Hisyam 11B
ReplyDeleteDiantara syarat sah nya jual beli adalah:
Menjual barang yg halah/diperbolehkan apabila perjual TSB menjual barang yg haram maka Allah akan mengharamkan hasil dri penjualan nya TSV
Safa Al Fauzan 11B
ReplyDeleteSyarat sahnya jual beli:
1. Ridho antara kedua belah pihak
2. Barang yg di jual adlh yg bermanfaat
3. Di lakukan dgn benar dan jujur
4. Dll...
Syarat syarat berjual beli antara lain
ReplyDelete~ada keridhoan antara ke2 belah pihak
~jual beli dengan harta miliknya sendiri
~barang yang dijual boleh dimanfaatkan
Ali jidan 11B
ReplyDeleteSyarat syarat berjual beli antara lain
~ada keridhoan antara ke2 belah pihak
~jual beli dengan harta miliknya sendiri
~barang yang dijual boleh dimanfaatkan
Rizal azka 11a
ReplyDeleteSarat2 jual beli diantaranya:
1.keridhoan dari kedua belah pihak
Dalilnya(قوله صلى الله عليه وسلم: إنما البيع عن تراض)
2.masing2 orang yg terlibat jual beli adalah org yg boleh bermuamalah dg harta/milik sendiri yaitu org yg sudah baligh.
3.barang yg di jual adalah barang yg boleh/halal(bermanfaat). Maka tidak boleh jual-beli dg barang yg haram contoh khomr,rokok.
4.org yg terlibat jual-beli adalah pemilik harta/yg mewakilinya dalilnya(قوله صلى الله عليه وسلم:لتتبع ما ليس عندك)
Wildan Nashir Amrullah 11B
ReplyDelete-transaksi jual beli tidak sah lecuali bersama ortunya... kecuali dia membeli dengan transaksi yg kecil atau uang saku yg kecil yg ortunya berikan
-tidak sah jual beli dengan barang yg haram dan haram pula memanfaatkan barang haram yg di beli dan mengharamkan memanfaatkan hasil penjualannya
Syarat syarat sah jual beli:
ReplyDelete1.Keridhoan kedua belah pihak
2.Masing² orang yg terlibat jual beli boleh bermuamalah dg hartanya
3.Barang yg dijual boleh dimanfaatkan atau bukan barang haram
4.Orang yg terlibat jual beli adalah pemilik harta secara langsung atau orang yg mewakilinya
-jangan serahkan harta warisan yang besar kepada Anka kecil tapi tunggu sampai dia dewasa
-tidak boleh menjual barang yang di haramkan
Reply
Ubaidullah 11b
ReplyDeleteSyarat syarat sah jual beli:
1.Keridhoan kedua belah pihak
2.Masing² orang yg terlibat jual beli boleh bermuamalah dg hartanya
3.Barang yg dijual boleh dimanfaatkan atau bukan barang haram
4.Orang yg terlibat jual beli adalah pemilik harta secara langsung atau orang yg mewakilinya
-jangan serahkan harta warisan yang besar kepada Anka kecil tapi tunggu sampai dia dewasa
-tidak boleh menjual barang yang di haramkan
Reply
Ryan Hidayat 11b
ReplyDelete-Barang yang boleh dijual/dibeli adalah barang yang bisa dimanfaatkan
-Irang yang terlibat dalam jualnelu tsb. adalah pemilik harta tsb.
Ryan Hidayat 11b
Delete-Barang yang boleh dijual/dibeli adalah barang yang bisa dimanfaatkan
-Barang yang terlibat dalam jualbeli tsb. adalah pemilik harta tsb.
Achmad Kumambang 11A
ReplyDelete-Syarat² jual beli :
* Kedua belah pihak Ridho
* Barang yg di jual milik sendiri dan halal
* Kedua belah pihak yg melakukan akad adalah orang sdh baligh dan juga dewasa dan berakal.
* barang yg di jual dapat di manfaatkan.
Shidqi naufal adna witama 11B
ReplyDelete-jual beli harta yang besar sah jika yg melakukan orang yang sudah dewasa,berakal,tidak dungu/idiot
-tidak boleh menjual barang barang yg haram
-tidak boleh menjual atau membeli dengan hasil curian
-yang bertransaksi adalah pemilik harta atau yang mewakilinya....atau yang sudah di izinkan
Farhan 11B
ReplyDeleteSyarat* jual beli
2. Dalam transaksi harus mengunakan harta milik sendiri (Orang yang sudah baligh dan berakal)
3.Barang yang dijual adalah barang yang mubah bukan barang yang haram.
4.Orang yang terlibat dlm jual beli adalah harta dan barang yang diamiliki (bukan curian)
Affan 11A
ReplyDeleteMengetahui Syarat² jual beli
Rizky Abdulloh 11B
ReplyDeleteJual beli adalah Muamalah yang dibolehkan dalam Islam. Namun, dalam jual beli itu juga terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadikan sah akad jual beli tersebut. Yaitu:
1. Adanya keridhoan antar kedua belah pihak penjual dan pembeli
2. Salah satu dari kedua belah pihak merupakan orang yang sudah berhak memanfaatkan harta(sudah mengetahui pemanfaatan yang benar). yaitu orang yang sudah baligh, Akil, dan dewasa.
3. Barang yang diperjualbelikan harus
Merupakan halal(mubah dimanfaatkan). barang siapa yang menjual barang haram maka haram pula yang ia makan(yang didapat).
4. Orang yang terlibat jual beli adalah pemilik harta secara langsung atau yang mewakili nya(bukan milik orang lain/hasil curian). Misal: wakil dari anak kecil, orang gila boleh mewakili untuk melakukan akad jual beli.
Wallahu a'lam
Agmal Raihan 11A
ReplyDeleteFaedah=
1.Allah mengharamkan suatu maka barang yang di
Jual itu jugak haram
2.maka tidak boleh menjual barang haram
Seperti musik minum yang memabukkan dll
3.baranh yang di jual boleh di maafkan
4.maka tidak sah jual beli dari anak kecil
Atau orang gila atau blm dewasa
Faisal Abdurrahman 11 A
ReplyDeleteFaedah:
*Syarat-syarat sahnya jual beli:
...
1.Keridhaan diantara kedua belah pihak.
2.Masing-masing org yg terlibat jual beli org yg boleh bermuamalah dgn hartanya sendiri(org yg baligh dan berakal)
3.Barang yg dijual boleh dimanfaatkan (bukan barang yg haram)
4.Org yg terlibat jual beli adalah pemilik harta secara langsung atau org yg mewakilinya.
Farros Rizal Abdul Wahhab 11A
ReplyDeleteJual beli memiliki syarat-syarat. Diantaranya,
- Penjual ataupun pembeli keduanya adalah orang yang yang dewasa dan berakal . maka tidaklah perkara jual beli itu sah apabila dilakukan oleh orang yang gila, idiot atau pun belum baligh (namun apabila seperti membeli permen ataupun barang-barang kecil yang lain yaitu tidak mahal maka itu adalah pengecualian. Yaitu jika mereka menggunakannya atas seizin wali-wali mereka.). maka hendaknya bagi para orang tua untuk memberikan harta anaknya ketika ia sudah dewasa. yaitu memberikannya tatkala mereka sudah bisa mengatur keuangan mereka sendiri dan sudah cukup ilmu untuk menerima harta tersebut.
- Tidak diperkenankan bagi seseorang itu menggunakan harta milik orang lain atau harta yang haram. Maka wajib baginya menggunakan harta yang halal yaitu miliknya sendiri . Yaitu tidak mengambil hak orang lain. Karena kita sudah mengetahui akan haramnya mencuri. Maka oleh karena itu menggunakan harta milik orang lain ataupun harta dari hasil keharaman itu tidak boleh.
- Tidak diperkenankan bagi penjual itu menjual barang orang lain, kecuali mewakilinya atas izin terhadap orang yang memiliki barang dagangan disebut.
Auliya Ikhlasul A'mal Al atsari 11b no 04
ReplyDeleteSyarat" sah jual beli
2.harta itu milik sendiri atau orang yang sudah baligh
3.barang yang di jual halal
4.orang yang terlibat jual beli yang memiliki harta itu dang tang memiliki barang itu atau yang dimaksut hartanya sendiri dan barangnya sediri.
muhammad ismail hady 11A
ReplyDelete- anak kecil jika belum baligh maka tidak di perbolehkan menerima akadnya tunnggu hingga dewasa
- anak kecil sah jualbeli apabila barang yg dibeli tidak terlalu mahal dan besar seperti permen
- tidak boleh membeli dengan uang curian atau menjual barang dengan barang curian karena itu milik org lain dan tanpa izin juga
I B R O H I M ( XI A )
ReplyDeleteBismillah...
Dalam Islam,jual beli merupakan muamalah yang dibolehkan. Disambing dibolehkannya, jual beli juga memiliki syarat-syarat yang harus terpenuhi,yaitu :
1. Adanya keridhoan antara kedua belah pihak penjual maupun pembeli
2. Salah satu dari keduanya merupakan orang yang sudah bisa memanfaatkan harta(sudah mengetahui pemanfaatan yang benar). yakni orang yang sudah baligh, berakal, dan dewasa.
3. Barang yang diperjualbelikan merupakan barang yang halal dan boleh untuk dimanfaatkan, sedangkan apabila yang dijual merupakan barang haram, maka haram pula hasilnya
4. Orang yang terlibat jual beli harus merupakan pemilik harta/barang secara langsung atau yang mewakilinya (bukan milik orang lain/hasil curian).
Isa Abdullah ahmad 11B
ReplyDelete_barang yg di jual boleh di manfaatkandan dan tdk boleh barang yg haram
_tdk boleh anak kecil menerima harta warisan ataupun jual beli, boleh jual beli asalkan di izinkan dan dalam jumlah kecil
_orang yg terlibat jual beli adalah pemilik harta tersebut atau wali yg mewakilinya
_al_fudhul adalah jual beli yg di wakilkan
Wallahu ta'ala a'lam
Humam Ammar Faruq 11A
ReplyDelete-Hukum asal jual beli adalah boleh dalilnya (QS, ALBAQARAH:275
-penjual/Pembeli boleh memilih antara melanjtkan transaksi atau batal ketika belum berpisah dari tempat transaksi
-sala satu syarat jual beli adalah keridhoan dari kedua belah pihak apabila ada pemaksaan maka tidak sah jual beli tersebut
M. Ali. H
ReplyDelete-orang yang sah jual beli adalah baliq berakal, dewasa, maka tidak sah bagi orang yang jual beli ialah masih kecil, idiot, orang gila.
-tidak boleh memberi kan harta warisan untuk anak kecil tunggu sampai dia dewasa,
-barang yang di jual boleh di manfaat kan(yang halal), dan tidak sah menjual perkara yang haram (khomer, alat musik, video yang dilarang)
-
Tegar 11a
ReplyDeleteFaedah
Adanya syarat2 jual beli yaitu:
1.Keridhoan kedua belah pihak
2.Masing² orang yg terlibat jual beli boleh bermuamalah dg hartanya
3.Barang yg dijual boleh dimanfaatkan atau bukan barang haram
4.Orang yg terlibat jual beli adalah pemilik harta secara langsung atau orang yg mewakilinya
Tegar 11a
ReplyDeleteFaedah
Adanya syarat2 jual beli yaitu:
1.Keridhoan kedua belah pihak
2.Masing² orang yg terlibat jual beli boleh bermuamalah dg hartanya
3.Barang yg dijual boleh dimanfaatkan atau bukan barang haram
4.Orang yg terlibat jual beli adalah pemilik harta secara langsung atau orang yg mewakilinya
Yasid jabbar widiantoko 10 ipa
ReplyDeleteAda lima poin yang harus di jaga dalam islam:
1.menjaga agama
2.menjaga jiwa
3.menjaga keturunan
4.menjaga akal²
5.menjaga harta
1.menjaga agama
ReplyDelete2.menjaga jiwa
3.menjaga keturunan
4.menjaga akal akal
5.menjga harta
ABSENSI FIQH KELAS 11 (Senin, 24 Agustus 2020)
ReplyDeleteTulis nama lengkap, kelas dan faidah materi FIQH hari ini! Jika komentar yang antum post tidak muncul, klik load more untuk melihat komentar lebih banyak.
Muhammad Ade Razif 11B
DeleteSyarat syarat jual beli
1.Keridhoan dari kedua belah pihak
2.Orang yang terlibat adalah orang yang baligh berakal dan dewasa
3.Barang yang dijual adalah barang yang bermanfaat
4.Yang terlibat adalah pemilik harta atau barang itu.
5.Menjual barang yang dapat diserah terimakan.
6.Barang yang dijual diketahui oleh keduanya
7.Harga dan alat pembayaran .
-lanjut syarat jual beli
-barang bisa di bisa serah terima
-barang yang dijual harus di ketahui oleh kedua belah pihak maka tidak sah jual beli ketika terjadi ketidak jelasan pada syarat ini.
M.fikri Abdillah 11a
ReplyDeleteSyarat2 jual beli
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteDimas Arif 11b
ReplyDeleteSyarat2 jual beli
-dilarang menjual barang yang hilang
-menjadi diketahui oleh penjual dan pembeli
Contoh pembeli harus mengetahui barang yg berada dalam karung penjual
-harga diketahui.
Farhan
ReplyDelete11B
-Syarat-syarat jual beli:
1.Keridhoan dari kedua belah pihak
2.Orang yang terlibat adalah orang yang baligh berakal dan dewasa
3.Barang yang dijual adalah barang yang bermanfaat
4.Yang terlibat adalah pemilik harta atau barang itu.
5.Menjual barang yang dapat diserah terimakan.
6.Barang yang dijual diketahui oleh keduanya
7.Harga dan alat pembayaran diketahui
Ali jidan 11 bhe
ReplyDeleteLarangan menjual barang sebelum ditrima /menjual barang online..
Muhammad fathi farhat 11A
ReplyDeleteMaka tidak sah menjual barang orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Maka tidak sah menjual barang tanpa sepengetahuan harga. Barang harus jelas diketahui. Barang harus jelas. Orang yang akad harus baligh, berakal,dewasa.
Zaky wahyu rahmadhani 11B
ReplyDeleteFaidah hari ini
-lanjut syarat jual beli
-barang bisa di bisa serah terima
-barang yang dijual harus di ketahui oleh kedua belah pihak maka tidak sah jual beli ketika terjadi ketidak jelasan pada syarat ini
-dan harga di ketahui
-hukum menjual barang yg di beli namun belum sampai pada tangan si pembeli
;tidak boleh, krna ya belum sampai pada tangan si pembeli tersebut
-dn di katakann sudah menerima ketika dia mengambil atau sampai pada tangannya sendiri
Usamah zaid haritsah 11B
ReplyDeleteJika ingin menjual barang harus jelas dan harga harus di ketahui pembeli. Maka Tidak sah penjualan barang sebelum ada penentuan harganya.Barang siapa yang membeli suatu barang dia tidak boleh menjual barangnya sebelum dia terima barang itu
Zaki Muhammad Najib 11B
ReplyDelete- Tidak sah seorang menjual barang yg bukan miliknya
- Tidak sah menjual barang yg tidak bisa di serah terimakan (barang hilang)
- Tidak sah menjual barang yg tidak jelas
- Tidak sah menjual barang sebelum ada penentuan harga
Fajar Syah Putra Prdn|Xb|07
ReplyDelete~Fiqih Jual Beli~
•tidak sah menjual barang yang sudah hilang.
Nabi Shalallahualaihi wasallam melarang jual beli ghoror~
•syarat yang ke 6:barang yang di jual jelas.semua nya tau.tidak boleh di rahasiakan.dan jual beli yang tidak jelas itu tidak sah
Ryan Hidayat 11b
ReplyDelete-Barang yang dijual adalah barang yang bisa diserah terimakan.
-Barang yang dijual adalah barang yang jelas/diketahui oleh penjual/pembeli.
-Harga barang yang dijual jelas/diketahui oleh pembeli.
-Dilarang menjual suatu barang sampai orang tersebut/sipenjual menerima barang yang dijual.
Haedar Dzaki Muhammadi
ReplyDelete.. kls: 11 A
________
Faedah :
»Syarat-syarat jual-beli:
5. Jual-beli serah terima barang dengan uang
6. Barang diketahui oleh penjual dan pembeli
7. Harga barang tlh ditentukan.
Abdul Aziz 11 A
ReplyDelete*diamtara faidah adl :
-Barang yg dijual harus bs di serah terimakan... Maka tdk sah bila barang tersebut tdk diketahui keberadaanx
-Barang yg di jual di ketahui bentukx/isix/lainx yg menunjukkan kespesifikan barang... Maka tdk sah jika barang tersebut tdk diketaui bentukx/kondidi
-Barang yg dijual diketaui hargax... Maka tdk sah bila harga barang masih Unknown
-Bagaimana dikatakan serah terima : yaitu dengen sampaix barang kepada pembeli dgn cara mengambilx atau dgn yg lainx... Maka dengan itu proses pembayaran bs dilakukan dan selesai
Candra 11b
ReplyDeleteSyarat² jual beli
-diserah terimakan barang menggunakan uang
-barang diketahui oleh 2 belah pihak penjual dan pembeli
-harga barang telah ditentukan
-barang yg dijual diket pembeli
Abrar Adiyasa P. A / 11A
ReplyDeleteSyarat sah jual beli
5. Barang yg dijual bisa diserah terimakan, tidak boleh menjual barang seperti: mobil yg hilang, burung yg kabur, dll
6. Barang yg dijual diketahui oleh kedua belah pihak/ pembeli harus mengetahui barang apa yg dijual oleh si penjual dengan cara: melihat keseluruhan barang/ melihat sebagian(misal foto)/ dengan mensifatkannya dengan sifat yg dapat menggambarkan barang tersebut
7. Harga barang diketahui/ alat pembayaran diketahui
Hukum menjual barang yg belum diterima
Tidak boleh menjual barang sebelum sampai kepadanya, karena ada kemungkinan itu adalah penipuan. Dengan apa dikatakan telah diterima barang tersebut? Barang telah sampai ketangan penerima
Faiz najmuddin al ramadhan 11A
ReplyDeleteGk boleh menjual barrang yg belum di terima, menghindar i penipuan dan semisal nya
Makna serah terima bermacam macam sesuai kondisi barang
muhammad ismail hady 11a
ReplyDelete- jual beli bisa diserah terima
- rasul melarang dari jual beli yg spekulasi
- barang yg di jual di ketahui oleh keduanya harus jelas
Safa Al Fauzan 11B
ReplyDeleteSyarat jual beli:
- jujur ketika berjualan
- tdk menjual barang yg bukan miliknya
- kesepakatan antara kedua pihak
- jelasnya asal barang tersebut
Hudzaifah 11 b
ReplyDeleteFaedah :tidak boleh menjual barang yang belum di terima pelanggan, menerima barang itu di dapat kan dengan jenis-jenis nya yaitu barang yang bisa di sentuh seperti emas dengan menerima dengan seluruh nya dari tangan ke tangan, dan tepung dengan memindah kan nya dari toko ke rumah pelanggan, ada pun harta yang menetap seperti rumah maka rumah tersebut di kosong kan dari barang2 yang ada di dalam nya.
Muhammad Hamzah Al Mubarok 11B
ReplyDeleteLarangan menjual barang yg bukan miliknya,dan larangan melakukan jual beli yg memakai spekulasi
-Syarat jual
5.Barang yg di jual bisa diserah terimakan
6.Barang yg dijual jelas
7.harga barang diketahui diketahui
Rio Firman. R 11 a
ReplyDelete- Salah satu syarat jual beli adalah jelas nya barang, baik yang menjual atau pun yang membeli
- termasuk juga sah nya kepemilikan.
Muhammad Raihan Akbar 11B
ReplyDeleteFaidah:1.barang jualan harus bisa diserah terimakan,bukan barang hilang.
2.Pembeli harus tau apa barang yang dijual dan penjual harus tau Apa atau berapa alat pembayarannya.
3.tidak boleh menjual barang yang dibeli jika barangnya belum kita dapatkan.
bismillah
ReplyDeleteisa abdullah ahmad 11B
-syarat2 jual di perbolehkannya jual beli yg di sebutkan dalam buku ada 7
-dikatakan mubah seorang reseller adalah jika barang berada di tangan dulu sebelum di jual lagi ke customer
wallahuta'alaa'lam
Wildan Nashir Amrullah 11B
ReplyDeleteMacam2 pembunuhan
- pembunuhan sengaja
-pembunuhan mirip sengaja
-pembunuhan keliru
Pembunuhan termasuk dari 7 dosa yg membinasakan diantaranya:
-syirik
-sihir
-membunuh jiwa yg Allah haromkan
-makan harta Riba
-memakan harta anak yatim
-kabur dari medan perang
-menuduh zina
Contoh2 pembunuhan sengaja yg dapat melubangi tubuh
Seperti pisau golok dll
Dengan sesuatu yg berat seperti dengan batu
DLL
Hak yg berkaitan dengan pembunuhan
-haq Allah (melanggar perintah Allah)
Gugur haqnya dengan taubat
-haq keluarga korban,keluarga korban
Memilih 3 pilihan
-qishos
-tebusan yg berat
-memaahkan tanpa meminta diat(tebusan)
Haq si korban tetap berlanjut hingga akhirat dengan mengambil kebaikanya dengan kekentuan haqnya dan Allah maha adil dan bijak sana sehingga keduanya Ridho
Orang yg berhaq menuntut qishas adalah Ahli waris si korban
Ma'sum adalah orang2 yg di haramkan membunuh baik muslim atau kafir dzimmi
Rizky Abdulloh Azzam 11B
ReplyDelete__________________________
Diantara syarat jual beli:
1- adanya keridhoan antar kedua belah pihak.
2- salah satu dari mereka harus sudah baligh/dewasa.
3- barang yang diperjualbelikan adalah barang yang mubah/bermanfaat.
4- yang melakukannya harus yang memiliki harta tersebut/orang yang mewakilinya.
5- barang yang diperjualbelikan bisa Diserahterimakan.
6- penjual dan pembeli tahu jelas tentang barang tersebut.
7- penjual dan pembeli tahu akan harga dari barang tersebut.
.
.
Tidak boleh bagi seorang penjual menjual barang sebelum menerima nya, seperti misal penjual reseller online. Dia tidak boleh menjual sampai dia menerima barang tersebut di tangan nya.
.
.
Wallahu a'lam
Achmad Kumambang (11A)
ReplyDelete•Syarat² jual beli :
*Barang yg di jual belikan harus bisa di serah terimakan.
*Dan barang yg di jual belikan harus jelas, ada dan pembeli bisa menerimanya.
*Barang yg di jual (halal)
*kedua belah pihak sama² baik.
*Tidak boleh menjual barang yg belum di terima oleh pembeli tsb.
*
Hanif 11A
ReplyDelete_ di antara syarat sahnya jual beli adalah menerangkan deskripsi barang secara jelas.. atau dapat dengan melihat secara langsung/foto
_ barang yang di jual adalah barang mubah dan bermanfaat
_ dan yang boleh manjalankan akad jual beli adalah di antaranya: baligh, berakal, dewasa. Di kecualikan jika hanya membeli barang kecil(di warung)
Shidqi naufal adna witam(11B)
ReplyDeleteSyarat² jual beli :
*Barang yg di jual belikan harus bisa di serah terimakan.
*Dan barang yg di jual belikan harus jelas, ada dan pembeli bisa menerimanya.
*Barang yg di jual (halal)
*kedua belah pihak sama² baik.
*Tidak boleh menjual barang yg belum di terima oleh pembeli tsb...contoh nya penjual reseller online. Dia tidak boleh menjual sampai dia menerima barang tersebut di tangan nya.
Syarat jual beli
Delete-barang halal
-barangnya jelas
-kedua pihak sama2 setuju
-barang yang dijual harus real
Anas Hisyam 11b
ReplyDelete-Haramnya jual beli yg tdk jelas barangnya
-Termasuk syarat sahnya jual beli, barang diketahui oleh si pembeli
-Penjual harus mengetahui alat pembayaran si pembeli
-Tdk boleh menjual barang yg belom sampai ke tangan
-Jual beli ghoror hukumnya haram
Faisal Abdurrahman
ReplyDeleteXI A
_____________________
SYARAT JUAL BELI
..
4. Yang melakukannya harus yang meliliki harta tersebut/orang yang mewakilinnya.
5. Barang yang diperjualbelikan bisa diserahterimakan.
6. Penjual dan pembeli harus tahu jelas kondisi barang yang dijual belikan.
7. Penjaul dan pembali tahu harga barang tersebut.
..
Wallahu a'lam
M.ammar muzakki 11 A
ReplyDelete*izin
Agama islam memberikan 5 syarat yang harus dipenuhi yaitu
ReplyDelete-Menjaga Agamanya
-Menjaga Jiwanya
-Menjaga Keturunannya
-Menjaga Hartanya
-Menjaga Akalnya
Farros Rizal Abdul Wahhab 11A
ReplyDelete- Tidak diperkenankan bagi penjual itu menjual barang orang lain, kecuali mewakilinya atas izin terhadap orang yang memiliki barang dagangan disebut.
- barang yang dijual harus bisa diserahterimakan maka tidak sah barang yang tidak bisa diserahterimakan. Contoh: menjual mobil yang hilang atau menjual unta hilang. Ataupun spekulasi, contohnya seperti menjual mobil dengan harga seperempat ataupun setengah harga lalu disuruh mencari mobil tersebut, apabila ketemu maka menjadi miliknya apabila tidak maka tidak jadi menjadi miliknya dan uangnya pun hangus karena sudah dibayarkan seperti ini tidak boleh. namanya ghoror.
- barang yang dijual diketahui oleh keduanya. Maka tidak sah menjual barang yang tidak jelas. Seperti contohnya penjual menjual sesuatu di dalam karung yang belum diketahui isinya. Dan pembeli tidak tahu apa isinya maka tidak sah. Yaitu Diketahui bentuknya dengan jelas seperti halnya depan belakang samping intinya terlihat dengan jelas ataupun bisa juga dengan menggunakan foto ataupun gambar yang memastikan bahwa barang tersebut adalah layaknya seperti yang tertera pada foto ataupun gambar tersebut.
- alat atau harga pembayaran diketahui. berapa uang yang harus dibayar maka tidak sah menjual barang yang belum ditentukan harganya atau tidak diketahui harganya.
Rizal azka 11a
ReplyDeleteFaedah:
-bahwasanya tidak boleh bagi seorang penjual menjual barang sebelum menerimanya
-jual beli ghoror hukumnya haram
Ibrohim Makassar 11A
ReplyDelete-Barang yg dijual harus bisa langsung diberi. Oleh karena itu, tdk boleh/sah bila barang tersebut tdk diketahui dimana lokasinya
-Barang yg di jual di ketahui bentuk, kondisi dan isinya serta yang lainnya, (yg menunjukkan spesifikasi dr barang tsb). Maka tdk sah jika barang tersebut tdk diketaui bentuk dan kondisinya
-Barang yg dijual harus diketahui harganya.
-Bagaimana barang dikatakan serah terima, yaitu apabila barang tsb telah sampai kepada si pembeli dgn cara mengambilx atau dgn yg lainx.
Maka dengan itu, proses pembayaran bs dilakukan dan selesai
Gufron Dava Fahrizal 11 b
ReplyDelete-Haramnya jual beli yg tdk jelas barangnya
-tidak boleh bagi penjual yang menjual barang sebelum memilikinya
-PENJUAL dan PEMBELI harus tau kondisi barang yang akan di perjual belikan
-barang yang akan di perjual belikan harus barang yang halal dan mubah
والله اعلم
Hisyam
ReplyDelete11B
Haramnya jual beli yg tdk jelas asal barangnya atau tdk jelas brang apa
Humam Ammar Faruq 11B
ReplyDelete-Tidak boleh menjual barang yang bukan hak milik
-Jual Beli ghoror hukumnya haram
-Barang yang di jual harus Real tidak boleh palsu
Agmal raihan 11A
ReplyDelete-Haramnya jual beli ketika barang tidak tau
Kondisinya atau tidak jelas
Syarat saj jual beli adalah barang d ketahui oleh pembeli nya
ReplyDeleteDan haram jual beli dgn barang yang tdk jelas
Tegar
ReplyDeleteZaid aslam atsari11a
ReplyDeleteKetika berjual beli dilarang menjual barang org lain tanpa seizin dari pemiliknya, dan tidak boleh berjual beli apabila tidak mengetahui kondisi barang(asalnya,kondisinya,harganya)
ABSENSI FIQH KELAS 10 (Ahad, 30 Agustus 2020)
ReplyDeleteTulis nama lengkap, kelas dan faidah materi Fiqh hari ini! Jika komentar antum belum muncul di kolom komentar, klik Load more.. di bagian bawah untuk menampilkan komentar lebih banyak.
Mu'adz Indar jaya X.IPA
DeleteFaedah:
• Haramnya bunuh diri
• Bunuh diri termasuk dosa yg besar
• Hukuman yg diberikan kepada pelaku bunuh diri adalah neraka
• Hukuman pelaku bunuh diri akan digandakan di neraka
•Bunuh diri termasuk dalam tidak ridho dengan takdir yg Allah telah tetapkan
• Bunuh diri termasuk dalam menyakiti diri sendiri dan hukum menyakiti diri sendiri adalah Haram
Laist Assyoifudin (10 Keagamaan)
DeleteFaidah :
Bunuh Diri hukumnya haram,dan termasuk salah satu dosa besar, nabi bersabda barang siapa yang melempar dirinya dari gunung dan itu membuatnya mati(bunuh diri) maka dia akan melempar dirinya ke neraka jahannam; dan barang siapa yang meminum racun dan mati, maka di neraka ia akan meminum racun itu kembali; dan barang siapa yang bunuh diri dengan benda tajam/besi maka di neraka benda itu akan berada di perutnya.
sesungguhnya manusia adalah milik allah, maka tidak boleh seorang pun berbuat sesuatu pada apa yang bukan miliknya.
orang yang bunuh diri berarti ia telah melakukan 2 kejahatan yang besar yaitu:
1. tidak ridho dengan Qodho' Allah dan Takdirnya, dan ia lemah dalam kesabaran
2. melampui batas atas apa yang bukan miliknya
Ammar Abdurrahman 10 IPA
DeleteFaidah:
1. Bunuh diri hukumnya haram, karena bunuh diri berarti membunuh dengan sengaja terhadapa diri nya sendiri
2. Orang yang bunuh diri, dia akan sengsara dj dunianya, dan di akhiratnya masuk ke neraka jahannam juga mendapatkan siksa seperti bagaimana ia ketika bunuh diri secara kekal dan dikekalkan selamanya di neraka
3. Dan ketahui bahwa manusia adalah milik allah pencipta manusia itu sendiri. Jika seseorang bunuh diri, maka ia menghancurkan yang bukan milik nya... dan ia melakukan 2 kejahatan, yaitu:
- Tidak ridho dan tidak sabar terhadap takdir sudah ditentukan allah
- Mengambil hak yang bukan milik nya, yang sebenarnya milik allah
Ibrohim.L 10 IPA
ReplyDeleteFaidah:
Dosa terbesar adalah membunuh dirinya,dan kekal dalam neraka(selamanya).orang yang bunuh diri melempar kan diri nya maka akan di lemparkan ke neraka,kalau bunuh diri dengan senjata tajam maka akan datang pisau ke badan nya(neraka).
Tsaqif 10 pk , Jika ada seseorang bunuh diri maka dia akan kekal di neraka dan jika bunuh diri nya menggunakan suatu cara , maka di bangkit kan dan di meninggalkan lagi dngn cara tsb , terus berulang2 ,diantara tanda2 kebinasaan adalah tidak mengikuti ilmu syar'i , sesat, dan barang siapa yg selalu mengingat allah maka tdk akan binasa
ReplyDeleteDIMAS NOVA SAMODRA X.IPA • • • 30 AUGUST 2020
ReplyDeleteFAEDAH MAPEL FIQH
• Dosa terbesar adalah membunuh dirinya,dan kekal dalam neraka(S E L A M N Y A).
• Orang yang bunuh diri melempar kan diri nya maka akan di lemparkan ke N E R A K A
• Kalau bunuh diri dengan senjata tajam maka akan datang pisau ke badan nya(N E R A K A).
• Dosa terbesar adalah membunuh dirinya,dan kekal dalam neraka(S E L A M A N Y A).
• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •
Muhammad Rizqi Almubarak
ReplyDelete10 IPA
Faidah:
Bunuh diri diharamkan oleh Allah SWT dan termasuk kedalam dosa besar. Sesungguhnya Allah menyayangi hambanya yg gemar berbuat kebaikan terhadap sesama. Dan barangsiapa yg bunuh diri dgn menggunakan senjata tajam, maka kelak akan di datangi oleh senjata tajam tsb di neraka jahanam dan kekal di dalamnya.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteahnaf andana 10 ipa
ReplyDeleteorang yg bunuh diri telah melakukn 2 dosa yang besar:
1. tidak ridha dengan takdir Allah
2. melampaui batas pada hal yang bukan menjadi miliknya
Nama:Luthfi Abdillah arkham
ReplyDeleteX.MIPA
Bunuh diri.
Adalah manusia membunuh diriny dgn sengaja
Hukunya haram dan termasuk dosa besar..
Barang siapa yg bunuh diri di dunia..maka akan di adzab di akhirat sesuai bunuh diri di dunia
Sesungguhny manusia adalah milik sang penciptany yaitu allah
Makan tidak boleh berbuat sesuatu tanpa izin dr penciptany..
Pelaku bunuh diri tlh berbuat 2kejahatan yg besar
1.tidak ridho dengan taqdir allah dan lemahny kesabaran
2.melampaui batas
Muflih Rafif Ibrahim#10#IPA
ReplyDeleteBunuh diri:sengaja membunuh dirinya
Hukum:haram,termasuk dosa besar
Dalil: وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Orang yang bunuh diri akan di adazab di neraka dengan cara bagaimana dia bunuh diri.
Nyawa kita adalah amanah dari Allah,dan Allah memerintahkan kepada kita untuk menjaga nyawa kita.
Ketika bunuh diri maka dia telah:
1.tidak percaya takdir dan tidak bersabar
2.melampaui batas
abdillah ahmad 10 pk
ReplyDeletebalasan orang yang bunuh diri adalah kekal dineraka dan disiksa sesuai cara dia bubuh diri
bunuh diri
DeleteAdam husein 10.KEAGAMAAN
ReplyDelete-------------------------
-Bahwa bunuh diri termasuk dari dosa - dosa besar
-Tempat bagi orang yang bunuh diri dengan cara melemparkan dirinya dari tempat yang tinggi adalah di neraka jahannam
-dan tempat bagi orang yang bunuh diri dengan cara meminum racun maka di neraka dia akan meminum racun yang dulu pernah dia minum
Adam Syarufa 10IPA
ReplyDeleteBunuh diri Merupakan dosa terbesar dan balasan orang yang bunuh diri Adalah dia kekal di neraka dan disiksa sesuai dengan cara dia bunuh diri
orang yang bunuh diri adalah orang yang telah melampaui batas, karena jiwanya bukan punya dirinya, melainkan kepunyaan Allah.
ReplyDeletebalasanya di neraka dam dibalas dengan perbuatan bunuh dirinya berulang kali kekal.
Mush'ab
ReplyDelete10 keagamaan
kita dilarang untuk bunuh diri,
karena allah mencintai diri kita semua
jika ada seseorang bunuh diri, maka ia akan kekal di neraka
faaiq abdullah 10 keagamaan
ReplyDelete(jgnlah kalian membunuh diri kalian sesungguhnya allah ta"ala itu sgt sayang kepada kalian )dan jgnlah kalian melemparkan diri kalian ke dalam kebinasaan .dan berbuat baiklah kalian .sesungguh ny allah mencintai org2 yg berbuat baik
Muhammad 10 Keagamaan, sesungguhnya seseorang yang bunuh diri maka ia telah mengkhianati amanah yang diberikan padanya yaitu berupa nyawanya dan balasannya adalah kekal di neraka jahannam
ReplyDeleteFairuz Zakky - 10 Keagamaan
ReplyDeleteBUNUH DIRI
Pengertian :Membunuh dirinya sendiri dengan sengaja.
Hukum :Haram.
Dalil :(وَلَا تَقْتُلُوْا أَنْفُسَكُمْ)
Orang yang bunuh diri melakukan dua dosa besar, yaitu:
1. Tidak ridho terhadap taqdir Allah.
2. Melampaui batas terhadap apa yang bukan miliknya.
Ahad 30 ag 2020
ReplyDeleteIlyas x agama hadirr
Faedah : bunuh diri harom dosa besar kekal di neraka , baik dengan cara apapunn
Karena manusia diamanhi untuk menjaga jiwa
Oleh ALLOH
Dan gx boleh bunuh diri
Orang yg bunuh diri kekal di neraka
ReplyDeleteOrang yg bunuh diri dengan minum racun dia akan terus meminum racun itu di neraka
Orang yg bunuh diri dengan menusuk perut nya dengan pisau dia akan terus menusuk perutnya di neraka
Orang yg bunuh diri dengan lompat dari atas gunung dia akan terus lompat dari atas gunung di neraka
Orang yg bunuh diri sangat di benci oleh Allah karna sesungguhnya Allah sangat menyayangi hamba hamba nya
Orang yg bunuh diri kekal di neraka
ReplyDeleteOrang yg bunuh diri dengan minum racun dia akan terus meminum racun itu di neraka
Orang yg bunuh diri dengan menusuk perut nya dengan pisau dia akan terus menusuk perutnya di neraka
Orang yg bunuh diri dengan lompat dari atas gunung dia akan terus lompat dari atas gunung di neraka
Orang yg bunuh diri sangat di benci oleh Allah karna sesungguhnya Allah sangat menyayangi hamba hamba nya
Orang yg bunuh diri kekal di neraka
ReplyDeleteOrang yg bunuh diri dengan minum racun dia akan terus meminum racun itu di neraka
Orang yg bunuh diri dengan menusuk perut nya dengan pisau dia akan terus menusuk perutnya di neraka
Orang yg bunuh diri dengan lompat dari atas gunung dia akan terus lompat dari atas gunung di neraka
Orang yg bunuh diri sangat di benci oleh Allah karna sesungguhnya Allah sangat menyayangi hamba hamba nya
MUHAMMAD FADHLULLOH 10 Keagamaan.
ReplyDeleteFaedah :
Bunuh diri adalah membunuh dirinya sendiri dengan sengaja
hukumnya haram . dan dalil tentang keharamannya :
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Nandika Riyantara 10IPA:janganlah kita bunuh diri karna jiwa merupakan sebuah amanah dari allah yg harus kita jaga yg dmn kita harus bersyukur atas takdir yg menimpa kita.maupun saat kita bahagia /susah.
ReplyDeleteNama : MUHAMAD FARHAN FEBRIYAN
ReplyDeleteKELAS : 10 IPA
FAIDAH: kita di larang untuk bunuh diri , barang siapa yang bunuh diri maka ia telah melakukan dosa terbesar dan balasan orang yang bunuh diri adalah dia di siksa Sesuai dengan cara ia bunuh diri dan ia kekal di dalam neraka jahanam. Nyawa kita adalah amanah dari allah jangan lah kita sia siakan hidup kita yg sementara ini,
Sambungan (Muhamad Farhan Febriyan)
DeleteJanganlah cepat berputus asa dan ingin bunuh diri ketika sedang tertimpa suatu musibah karena itu merupakan bisikan dari syaiton jangankah kita mengikuti hawa nafsu dan janganlah tidak ridho dengan takdir allah,,, teruslah bersabar إن الله معشوبيرين " Sesungguhnya Allah bersama dengan orang-orang yang sabar".
Nama: feri alif fathin
ReplyDeleteKelas:10 IPA
Faidah dari bab bunuh diri:
1. Haramnya dari bunuh diri
2. Jasad adalah amanah terbesar yang di amanah kan kepada para makhluknya, dan kita di wajibkan untuk menjaga jasad yang di telah di amanah kan
3. Pelaku bunuh diri telah melakukan kejahatan yang sangat besar: - tidak Ridha dengan taqdir allah, dan melampaui batas kepada Allah.
Nama : muhammad faiz farkhan
ReplyDeleteKelas : 10 ipa
Faidah: dilarangnya bunih diri
Barang siapa yg mumbunuh dirinya maka iya akan kekal dalam neraka
MUHAMMAD YUSUF FARHAN 10 IPA
ReplyDeleteBUNUH DIRI
adalah manusia membunuh dirinya sendiri tanpa sengaja
Hukumnya haram dan kita akan mendapatkan dosa besar dan kita akan kekal dikekalkan didalam neraka
Orang yang bunuh diri telah melakukan kejahatan yang sangat besar:
1.tdk ridho terhadap takdir yang diberikan allah dan dia lemah dalam bersabar
2.melampaui batas atas sesuatu yang bukan miliknya
Zyda Azka hafiyan 10 ipa
ReplyDeleteJiwa ini milik sang pencipta sudah sepatutnya kita menjaga sesuatu yang menjadi amanah.sesulit apapun masalahmu JANGAN BUNUH DIRI!!!
Nama:ishak putra mahenra
ReplyDeleteKelas:10ipa
Faedah:kita da larang untuk menjual barang yang bukan milik kita karena itu bukan termasuk Haq kita,sebagai mn dalam hadits Rasulullah larangan menjualan bukan miliknya
Muhammad Uqinu Attaqi X.PK
ReplyDeleteHukum bunuh diri adalah haram dan ia termasuk salah satu dosa besar, serta telah ditetapkan keharamannya di dalam alquran surat annisa' ayat 29 dan surat albaqarah ayat 195.
KALAM MUHAMMAD ABDILLAH 10 IPA
ReplyDeleteBetapa banyak orang bunuh diri di masyarakat sebab jauhnya mereka dari sumber ilahi,dan hukum bunuh diri itu adalah haram dan mendapat dosa besar yg akan menenmpatkan dirinya ke neraka jahnnam selamanya
Fathul Huda As Salafy
ReplyDeletePenjagaan dalam lima hal yaitu
1.Agama
2.jiwa
3. Keturunan
4. Harta
5. Akal
larangan dalam tiga hal yaitu
1. Syirik
2. Membunuh
3. Zina
Naufal ramadhan muafa x.mipa
ReplyDeleteDalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ad-Dahak disebutkan, “Barang siapa terjun dari sebuah bukit untuk menewaskan dirinya maka kelak ia akan masuk neraka dalam keadaan terlempar jasadnya. Ia kekal dalam neraka selama-lamanya.”
Naufal ramadhan muafa x.mipa
ReplyDeleteDalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ad-Dahak disebutkan, “Barang siapa terjun dari sebuah bukit untuk menewaskan dirinya maka kelak ia akan masuk neraka dalam keadaan terlempar jasadnya. Ia kekal dalam neraka selama-lamanya.”
Ibnu Pratama x Keagamaan
ReplyDeleteBanyaknya peristiwa bunuh diri di barat dikarenakan sikap melampaui batas
Org yg bunuh diri adalah org yg sengaja membunuh dirinya sendiri . Hukum bunuh diri itu haram dan termasuk salah satu disa besar serta menyebabkan sang pelaku kekal selama- lamanya di neraka jahannam
Balasannya atau hukumannya di neraka adalah seperti apa yg dia lakukan saat bunuh diri di dunia
Pelaku bunuh diri scr langsung sudah melakukan 2 dosa atau kesalahan sekaligus
- tdk ridho atas takdir yg Allah berikan padanya .
- telah melampaui batas atas jiwanya yg sesungguhnya milik Allah
Ibnu Pratama x Keagamaan
ReplyDeleteBanyaknya peristiwa bunuh diri di barat dikarenakan sikap melampaui batas
Org yg bunuh diri adalah org yg sengaja membunuh dirinya sendiri . Hukum bunuh diri itu haram dan termasuk salah satu disa besar serta menyebabkan sang pelaku kekal selama- lamanya di neraka jahannam
Balasannya atau hukumannya di neraka adalah seperti apa yg dia lakukan saat bunuh diri di dunia
Pelaku bunuh diri scr langsung sudah melakukan 2 dosa atau kesalahan sekaligus
- tdk ridho atas takdir yg Allah berikan padanya .
- telah melampaui batas atas jiwanya yg sesungguhnya milik Allah
umar 10KEAGAMAAN
ReplyDeleteBunuh diri: sengaja membunuh dirinya
Hukum: haram, termasuk dosa besar
Dalil: وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحيمً
kita di larang untuk bunuh diri, barang siapa yang bunuh diri maka ia telah melakukan dosa terbesar dan balasan orang yang bunuh diri adalah dia di siksa Sesuai dengan cara ia bunuh diri dan ia kekal di dalam neraka jahanam. Nyawa kita adalah amanah dari allah jangan lah kita sia siakan hidup kita yg sementara ini,
Orang yang bunuh diri melakukan dua dosa besar, yaitu:
1. Tidak ridho terhadap taqdir Allah.
2. Melampaui batas terhadap apa yang tidak terlepas.
Akmal Hadi Badruttamam -X-PK
ReplyDeleteOrang yang membunuh dirinya , Ia telah melakukan dosa besar karena tidak menyayangi diri mereka padahal alla SWT telah bersabda:
"Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sesungguhnya Allah sangat sayang kpeda kalian"
Akibatnya orang yang membunuh diri sendiri akan dimasukkan kedalam neraka dan kekal di dalamnya.
Maswa tsalis muadip 10 ipa.
ReplyDeletebunuh diri adalah dosa yang sangat besar dalam Islam.Maka bunuh diri itu adalah dosa besar yang paling buruk.
Hukumnya harom.
Allah Ta’ala berfirman
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An Nisa: 29-30).
Banyak sekali keterangan dari hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan bahaya bunuh diri dan ancaman bagi pelakunya. Diantaranya, ancaman tidak masuk surga. Jika dia kafir, maka tidak akan masuk surga selamanya. Namun jika dia Mukmin, maka dia tidak akan masuk surga dari awal, atau tidak masuk surga dengan derajat tertentu, wallâhu a’lam.
Bagas Rizky Aji Prasetya.
ReplyDeleteX-Keagamaan
-Faedah pelajaran Fiqh pada hari ini:(Ahad,30-8-2020)
●BUNUH DIRI
-Pengertian :Membunuh dirinya sendiri dengan sengaja.
-Hukum :Haram,termasuk Dosa besar dan menjadi penghuni Neraka yang kekal dan mengekalkan.
-Dalil :(وَلَا تَقْتُلُوْا أَنْفُسَكُمْ)
-Orang yang bunuh diri melakukan dua dosa besar, yaitu:
1. Tidak ridho terhadap taqdir Allah.
2. Melampaui batas terhadap apa yang bukan miliknya.
Maswa tsalis muadip 10 ipa.
ReplyDeletebunuh diri adalah dosa yang sangat besar dalam Islam.Maka bunuh diri itu adalah dosa besar yang paling buruk.
Hukumnya harom.
Allah Ta’ala berfirman
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An Nisa: 29-30).
Banyak sekali keterangan dari hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan bahaya bunuh diri dan ancaman bagi pelakunya. Diantaranya, ancaman tidak masuk surga. Jika dia kafir, maka tidak akan masuk surga selamanya. Namun jika dia Mukmin, maka dia tidak akan masuk surga dari awal, atau tidak masuk surga dengan derajat tertentu, wallâhu a’lam.
Muhammad Irfan khasyiyullah
ReplyDelete5 hal yg di syariat kan untuk di jaga;
1.Agama
2.jiwa
3.akal
4.keturunan
5.harta
Yusuf khoiruddin 10 keagamaan
ReplyDelete#wajibnya seorang muslim untuk menjaga sebab2 kebahagiaan terutama iman kepada Allah dan iman kpd apa yg diutus oleh Allah kpd Nabi Muhammad
# bunuh diri adalah perkara yg buruk dngn mereka melampui batas atau menjauh dri Rahmat Allah ta ala
#bunuh diri mengandung dosa yg besar yg dimana Allah sampai melarang perkara tersebut dlm surah an-Nisa
Syaddad abu iyas#10#keagamaan
ReplyDelete*Hukum bunuh diri harom, termasuk dosa besar dan sangat di benci oleh Allah karna sesungguhnya Allah sangat menyayangi hamba hambanya.
*Orang yg bunuh diri dengan cara meminum racun maka dia akan terus meminum racun di neraka
*Orang yg bunuh diri dengan menusuk perut nya dengan pisau dia akan terus menusuk perut nya dengan pisau di neraka
*Orang yg bunuh diri dengan melompat dari atas gunung dia akan terus melompat dari atas gunung di neraka
Firdaus Ruqsyam Ubaidillah 10 ipa
ReplyDelete-larangan bunuh diri karena termasuk dosa besar dan bunuh diri itu hukumanya haram
-dalil bunuh diri (QS An Nisa ayat 29-30)
Hamzah 10 IPA
ReplyDeletePengertian:membunuh dirinya sendiri dengan sengaja
Hukumnya:haram,dosa besar
Orang yang membunuh diri melakukan dua dosa:
1.tidak ridho dengan takdir Allah
2.melampaui batas