Update Materi: Ahad, 10 Januari 2021
الأصول من علم الأصول
Download Kitab Al Ushul min 'ilmil Ushul
تعريف أصول الفقه
Dengarkan Materi Audio1 Audio2
فائدة أصول الفقه
الأحكام الشرعية
Dengarkan Materi Audio1 Audio2
الأحكام الوضعية
Dengarkan Materi Audio1
العلم تعريفه وأقسامه
Dengarkan Materi Audio1
تعريف الكلام وأقسامه
Dengarkan Materi Audio1 Audio2
الحقيقة والمجاز
Dengarkan Materi Audio1 Audio2 Audio3
الأمر
Dengarkan Materi Audio1 Audio2
النهي
Dengarkan Materi Audio1 Audio2 New
موانع التكليف
العام
الخاص
المطلق والمقيد
المجمل والمبين
الظاهر والمؤول
النسخ
الأخبار
الإجماع
القياس
Dengarkan Materi Audio1 Audio2
التعارض
الترتيب بين الأدلة
المفتي والمستفتي
الإجتهاد
التقليد
Absensi Ushul Fiqh Ahad 10 Agustus 2020
ReplyDeleteTulis nama lengkap, kelas dan faidah materi Ushul Fiqh hari ini!
Ushul fiqh membahas dalil dasar saja bukan perincian dri ilmu fiqh
DeletePengertian dari ilmu dan macam2 nya
DeleteM.fikri Abdillah 11a
Farhan 11B.
ReplyDeleteFaedah*: -Usul fiqih asalnya hanya membahas dalil* secara umumu.
-Kalaw fiqih membahas dalil* secara terperinci
-Usul fiqih adalah ilmu yang sangat mulia
-Imam syafi'i adalah ulama yang menghususkan atau mengumpulkan kitab ushul fiqih secara khusus
-Mukallaf adalah: Sesuatu yang mereka yerkena kewajiban (mencakup orang gila dan anak kecil)
Ubaidullah 11b
ReplyDeleteFaedah:
-Ushul fiqih hanya membahas dalil yg golobal kalau fiqih lebih terperinci pembahasannya
-diantara manfaat belajar Ushul fiqih adalah : seorang mampu untuk mengambil faedah secara langsung dari kitab wassunnah
-ulama yang pertama kali mengumpulkan Ushul fiqih adalah imam Assyafi'i dalam kitab arrisalah
Hanif 11A
ReplyDeleteFaedah:
- fiqih hanya menerima dalil syar'i dan tidak ada tempat untuk pemikiran tanpa dalil
- yang bisa di jadikan hujjah dalam islam ada 4 yaitu: Qur'an dan Sunnah dan ijma' dan qiyas
- imam Syafi'i adalah yang pertama kali membukukan kitab Ushul fiqh
Muhammad Raihan Akbar 11B
ReplyDeletefaidah:belajar ushul fiqh dapat memberikan manfaat yaitu mampu menyebutkan faidah dalam hukum hukum syariat dari dalil2nya dengan pondasi yang benar.
Yang pertama kali mengumpulkan ushul fiqh menjadi satu buku khusus adalah imam assyfi'i
Muhammad fathi farhat 11A
ReplyDeletemanfaat kita belajar ushul fiqh:ilmu yang sangat mulia,sangat penting,banyak faedahnya. al ahkam jama' dari kata hukum secara bahasa: keputusan dan istilah:sesuatu yang tersambung dalam kitabussunnah yang berkaitan dengan perbuatan hamba yang baligh dan berakal.
usamah zaid haritsah 11 B
ReplyDeletemanfaat kita belajar ushul fiqh:ilmu yang sangat mulia,sangat penting,banyak faedahnya. al ahkam jama' dari kata hukum secara bahasa: keputusan dan istilah:sesuatu yang tersambung dalam kitabussunnah yang berkaitan dengan perbuatan hamba yang baligh dan berakal.
Zaki Muhammad Najib 11B
ReplyDelete- Ushul fiqih : Ilmu yang membahas dalil² fiqih secara global , sedangkan fiqih dibbahas secara terperinci
- Manfaat belajar ushul fiqih : seorang mampu untuk mengambil faedah secara langsung di atas kaedah² yg tepat
- Ulama yg pertama mengumpulkan ilmu ushul fiqih secara khusus adalah imam asy - syafii
Zaky wahyu rahmadhani
ReplyDeleteKls 11B
Faidah nya : imam syafi yg pertama kali mengkhususkan ushul fiqh
Dan ushul fiqih ini hanya membahas hal yg umum dan masih bnyk faidah yg lain
Auliya Ikhlasul A'mal Al atsari 11b 04
ReplyDeleteUsul fiqhadalah menjelaskan tentang dalil secara globe dan menjelaskan tentang kondisi orang yang mengambil faidah dan cara mengambil dalil tsb
Faidah usul fiqh adalah ilmuyang mulia dan sangat penting dan banyak faidahnya.
Berikut yg termasuk faidahnya seseorang mampu untuk mengambil hukum syari dari kitab wa sunnah diatas pondasi yang benar diatas kaidah yang tepat.
Orang yang pertamakali yang mengumpulkan usul fiqh pada kitab khusus yaitu shahabat imam syafii.
Ibrohim Makassar (11A)
ReplyDeleteBismillah...
Mempelajari ushul fiqh tentu sangatlah penting bagi umat muslim. Dengan mengetahui seluk-beluk ushul fiqih, kita bisa memahami ilmu agama lebih luas serta mampu membedakan mana dalil-dalil yang kuat dan lemah. Dan orang yang pertama kali membuat sistematika buku ini adalah Imam Syafi'i
•|FAJAR SYAH PUTRA PRDN|XBHE|07|AM
ReplyDeleteUSHUL FIQIH
.~Ushul Fiqih di liat Dqri sisi ini di katakan ilmu yang membajas ttg dalil Dali secara Global.dan membahas ttg orang yang mengabil Faedah.
.~Mengenal ato membahas Fiqih Secara Global
.~imam syafi yg pertama kali mengkhususkan ushul fiqh
Muhammad Hamzah Al Mubarok 11B
ReplyDelete-Ushul fiqh membahas dalil yg umum/global,kalau fiqh memebahas secara mendalam
-ushul fiqh adalah ilmu yg sangat penting dan memiliki banyak sekali faedah
-hukum adalah sesuatu yg terkandung dalam kitab dan Sunnah yg berkaitan dg prilaku hamba dalam hal tuntutan,permintaan,pilihan,dll
Abrar Adiyasa P. A 11A 02
ReplyDeleteFaidah: Ushul fiqih adalah ilmu yang membahas dalil secara umum, tidak membahas dalil secara terperinci kecuali memberi contoh, adapun yang membahas secara terperinci itu adalah ilmu fiqih. Ushul fiqih juga membahas cara mengambil faidah dari suatu dalil, membahas kondisi orang yang mengambil faidah.
Faidah mempelajari ilmu ushul fiqih adalah mampu mengambil faidah/ hukum langsung dari Al-Qur'an dan sunnah diatas kaidah kaidah yang benar/ tepat.
Hukum adalah sesuatu yang terkandung dalam Al-Qur'an dan sunnah yang berkaitan dengan perbuatan hamba.
M. Ali. H
ReplyDeleteFaidah=asal nya hukum ushul fiqih membahas dalil yang global adapun fiqih membahas secara rinci, manfaat =ilmu sangat mulia yang banyak sekali faedahnya, dan bisa mengambil langsung faedah yang benar dan tepat
Wildan Nashir Amrullah 11B
ReplyDelete-Penyebutan dalil secara perinci dalam ushulfiqh adalah sebagai contoh
-طلب maksud penulis adalah beban syariat yaitu perintah dan larangan
Rizky Abdulloh Azzam 11B 17
ReplyDelete"Ilmu Ushul fiqh adalah ilmu yang sangat bermanfaat dan mengandung banyak faidah. Karena, dengan mempelajari Ushul fiqh seseorang bisa mengeluarkan hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah yang didasari dengan pondasi yang benar dan kokoh.
Hudzaifah 11 b
ReplyDeleteFaedah dari usu l fiqh adalh seorang dapat menentukan sebuah hukum syariat langsung dari dalil2 al-kitab dan as-sunnah
M.ammar muzakki 11B 20
ReplyDeleteDefinisi ushul fiqih di liat dari 2 sisi:
~makna dari masing-masing kata
~kata ushul dan kalimat fiqih.
Shidqi naufal adna witama 11B 20
ReplyDeleteILmu ushulfiqih sangat bermanfaat kar mempelajari tentang dasar memahami hukum dari alquran dan sunah
Faiz najmuddin al ramadhan 11A 7
ReplyDeleteImam yg pertama kali mengumpulkan ilmu ushul fiqih menjadi 1 buku yaitu imam syafii,
Ushul fiqih adalah ilmu yg bersandarakan dgn alquran dan sunnah
Agmal Raihan 11A
ReplyDeleteFaidah= usul fiqih adalah ilmu yang membahas tentang dalil secara umum tidak bahas secara teperinci kecuali memberi contoh.ada pun membahas teperinci itu adalah ilmu fiqih
Pradipta widya putra 11A
ReplyDeleteMempelajari ushul fiqh adalah salah satu pondasi kuatnya kita dlm mengajukan suatu dalil...
Karena dlm ilmu ini kita diberikan pondasi dri ilmu fiqh yg luas....
Rio Firman. R 11 A
ReplyDeleteFaidah :
- ilmu ushul hanya membahas tentang dalil² yg di artikan secara global
- mempelajari ilmu ini sangatlah penting , karna dengan mempelajari ny kita bisa mengambil hukum yg terdapat dalam suatu nash secara langsung
Farros Rizal Abdul Wahhab (11A)
ReplyDeletePengertian Ushul fiqih yakni, definisi Ushul fiqih dilihat dari istilah tertentu. Di dalam cabang ilmu agama. Yaitu dikatakan ilmu yang membahas tentang dalil-dalil fiqih secara global. dan membahas tentang bagaimana cara mengambil faedah dari dalil tersebut. Juga membahas tentang orang yang mengambil faidah. Yaitu kaidah-kaidah umum Tentang larangan atau menghalalkan. Dan nash-nash yang terperinci tidak disebutkan di dalam Ushul fiqih kecuali sebagai contoh pembahasan dalil. Usul fiqih hanya membahas dalil secara global yaitu secara umum. Seperti : makna al Qur'an, sunnah, ijma', qiyas, dan yang seperti itu. Adapun apabila pada ilmu fiqih maka baru dibahas secara terperinci seperti masalah sholat, hukum jual beli, hukum tentang menikah, dan seterusnya dengan menyebutkan dalilnya. Usul fiqih juga menjelaskan bagaimana cara mengambil faidah dari sebuah dalil untuk mengetahui bagaimana cara mengambil hukum dari dalilnya dengan mempelajari hukum-hukum lafadz dan makna-maknanya berupa lafadz yang umum ataupun yang khusus. Dan yang lainya.
Kemudian faedah-faedah belajar ilmu usul fiqih. Diantaranya, Seseorang mampu untuk mengambil faedah secara langsung. Yaitu ia mengambil hukum syar'i langsung dari kitab dan Sunnah di atas kaidah-kaidah yang benar atau tepat. Kita mengetahui bahwa ulama atau orang yang pertama kali mengumpulkan ilmu usul fiqih pada kitab khusus, yaitu imam Asy Syafi'i rohimahullahu ta'ala. Dalam kitab Ar-Risalah baru setelah itu ulama yang lain mengikuti metode beliau.
Anas Hisyam Maulana 11b
ReplyDelete--Mengetahui pengertian ushul fiqh jika dulihat dr cabang ilmu
--Ulama yg pertama kali membukukan ilmu ushul fiqh adl imam Syafi'i
--Mengetahui definisi hukum secara bahasa dan istilah, dan mengetahui sedikit tentang hukum².
Idris riza 11a ushul fiqh adalah sesuatu pondasi yg dibanugun diatasnya.
ReplyDeleteIlmu usul fiqh mengajarkn dsar dasar hukum syareat islm secara bahasa maupun istilah.
Ulama yg pertama menerbitkan ushul ushu adalah imam syafii.
Dimas arif 11b
ReplyDelete--membahas ilmu fiqih secara terperinci
--wajib mempelajari ilmu fiqih karna
didalamnya terdapat amalan sehari hari
--mengetahui hukum hukum dan mempelajari dalil
dalil yang berada di usul fiqih
Ali jidan 11B
ReplyDelete~usul fiqih adalah ilmu yang membahas ttg dalil dalil fiqih secara global dan cara mengambil faidah tersebut
-memahami ta'riif Ushul fiqih .Baik secara bahasa maupun istilah
ReplyDelete-imam Syafi beliau penulis kitab Ushul fiqh yg pertama kalinya
Tegar tadzz☝️☝️
DeleteFaisal Abdurrahman/11A
ReplyDelete- Dapat/paham tentang pengertian ushul fiqih secara bahasa dan istilah.
- Ushul fiqh adalah ilmu yg berkaitan tentang amalan2 yg dilakukan setiap hari.
Zaid aslam atsari(11a)
ReplyDelete-pengertian ushul fiqih pada istilah tertentu dalam cabang ilmu agama yaitu membahas tentang dalil" fiqih secara global, bagaimana cara mengambil faidah dari dalil tersebut, dan juga bagaimana org yang mengambil faidah / yang ner ijtihad yaitu ulama yg memiliki ilmu yg tinggi
Dan manfaat kita belajar ilmu ini adalah seorang mampu untuk mengambil hukum syari langsung dari alquran dan sunnah
Candra11B
ReplyDeleteFaidah
Pentingnya mempelajari ilmu ushul fiqih
Memahami ushul fiqih baik secara bahasa maupun istilah
Abdul Aziz / 11A
ReplyDelete-Ushul fiqih adl ilmu yg membahas dalil secara global dan cara mengambil faidah darix serta hukum2x
-Faifdah dr ushul fiqih yakni merupakan ilmu yg sangat penting serta mulia dan bnyk faidahx
-Ulama yg pertama kali mengkhususkan ushul fiqih dlm satu kitab yakni imam syafi'i rahimahullah
-Mengetahui dgn jelas dan rinci pengertian hukum baik secara bahasa maupun istilah dgn penjelasan dan pembaguanx
Isa Abdullah ahmad 11B
ReplyDeleteUshul fiqih merupakan ilmu fiqih yg umum,adapun yg khusus aakan di bahas di ilmu fiqih faqot
Sangat penting mempelejari ilmu ushul fiqih, karena agar tdk tersesat
Imam syafii termasuk imam awalan dalam ilmu ushul fiqih
Dalam mengajukan suatu dalil, di butuhkannya ilmu ushul fiqih
-Faedah dari Ushul fiqh sangat penting serta mulia dan banyak faedahnya
ReplyDelete-"Ilmu Ushul fiqh adalah ilmu yang sangat bermanfaat dan mengandung banyak faidah. Karena, dengan mempelajari Ushul fiqh seseorang bisa mengeluarkan hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah yang didasari dengan pondasi yang benar dan kokoh.
Muhammad Naufal Kifayah XI-B
ReplyDeleteIlmu Usul Fiqh, ilmu yang membahas tentang dalil dalil fiqh secara global dan membahas tentang bagaimana cara mengambil faedah dari dalil tersebut dan juga membahas kondisi orang yang mengambil faedah.
Mempelajaran usul fiqh juga yang membahas cara mengambil faedah daripada dalil, yaitu mengetahui bagaimana mengambil faedah, hukum dari dalilnya dengan mempelajari hukum² lafadh dan maknanya berupa umum lafadh yang umum lafadh yang khusus lafadh muqayyat nashi manshuh dan lainnya. maka orang yang mengetahui lafadh umum lafadh khusus lafadh muqayyat nashi manshuh maka ia bisa mengambil faedah mengambil feadah mengambil hukum dari dalil dalilnya.
Apa faedah kita belajar usul fiqh? seseorang mampu mengambil faedah secara langsung dari kita Al Qur'an dan Sunnah.
Siapa ulama yang mengkhususkan bab usul fiqh dalam satu kitab ? dia adalah imam Syafi'i
Dalam istilah usul fiqh al ahkam adalah, seauatu yang terkandung yang ditunjukan dalam kitab wasunnah yang berkaitan dengan perbuatan orang yang telah baligh dan berakal
Ilmu Fiqh, membahas secara terperinci tentang syarat² sholat, hukum jual beli, hukum nikah, syarat² jual beli,dan seterusnya beserta dalil nya.
الله اعلم
ABSENSI USHUL FIQH (AHAD, 16 AGUSTUS 2020)
ReplyDeleteTulis nama lengkap, kelas dan faidah materi Ushul Fiqh hari ini (Audio2 New)!
Pembagian hukum syar'i yaitu:
Delete1.makruh.
2.wajib.
3.sunnah.
4.haram.
Ryan Hidayat XI B (*Izin)
ReplyDeleteUsamah zaid haritsah 11B
ReplyDeleteWajib adalah sesuatu yang syariat memerintahkannya yang sifatnya harus.Sunnah secara bahasa adalah yang di panggil. Secara istilah adalah sesuatu yang syariat memerintahkan namun sifatnya tidak harus.Haram secara bahasa adalah terlarang. Secara istilah adalah sesuatu yang syariat melarangnya yang sifatnya harus di tinggalkan.
M.Fikri Abdillah 11a
ReplyDeletePerbedaan antara makruh wajib Sunnah haram
Muhammad fathi farhat 11A
ReplyDeletePembagian hukum syar'i. Wajib adalah sesuatu yang syariat memerintahkan yang sifatnya harus. Sunnah adalah anjuran. Haram secara bahasa terlarang dan secara istilah sesuatu yang syariat melarang nya dan sifatnya harus ditinggalkan.
Hudzaifah 11 b
ReplyDeleteHukum syariah terbagi menjadi 2 yaitu hukum taklifiyah dan hukum wadhoiyah hukum taklifiyah ada 5 yaitu wajib, sunnah, mubah, haram, makruh.
Wjib :yg gugur dan yang harus / sesuatu yang syariat perintahkan nya yang sifat nya harus, maka haram dan makruh tidak termasuk dlam hal ini, orang yg mengerjakan hal wajib maka dapat pahala jika dia ikhlas serta mutabaah rasul ada pun orang yg meninggal kan nya akan di berikan hukuman.
Sunnah secara bhs adalh yang di panggil , scr syariat adalh amalan yang diperintah kan syariat tapi sifat nya tidak harus, orang yang mengerjakan sunnah akan di berikan pahala dan yang meninggal kan nya tidak di hukum.
Haram scr bhs di larang secara syariat adalah sesuatu yang dilarang syariat dan sifat nya harus di tinggal kan, orang yg meninggal kan hal2 haram dengan ikhlas maka dia di beri pahala dan orang yg melakukan nya berhaq di beri hukuman.
Makruh scr bhs di benci scr syariat adalah yg di larang oleh syariat tapi bersifat tidak harus di tinggal kan , orang yang meninggal kan nya dapat pahala dan tidak di ancam dengan hukuman jika di lakukan.
Mubah scr bhs hal yang di boleh kan, scr syariat adalah sesuatu yg tidak terdapat perintah dan larangan secara dzat nya, jika dia menjadi wasilah untuk hal wajib/sunnah maka hukum nya menjadi ibadah begitu pula sebalik nya, tapi hukum asal nya adalah mubah.
Zaki Muhammad Najib XI B
ReplyDelete- Wajib : Sifatnya harus di kerjakan
- Sunnah : Sifatnya tidak harus di kerjakan
- Dan org yg mengerjakan amalan sunnah akan di beri pahala oleh Allah jika ikhlas dalam mengerjakannya
- Tapi orang yang tidak mengerjakan amalan sunnah tidak berdosa
Safa Al Fauzan 10B
ReplyDeleteSecara syariat adalah sesuatu yg tdk terdapat perintah dan larangan secara dzatnya,jika menjadi wasilah untuk hal wajib/Sunnah maka hukumnya menjadi ibadah.
Farhab 11B
ReplyDeletePEMBAGIAN HUKUM-HUKUM SYAR'I:
Pembagian hukum syar'i terbagi menjadi 2 Taklifiyah dan wawadiiayah:
Taklifiyah ada 5:
1.Wajib: Apa* yang diperintahkan dan wajib dilaksanakan dan yang meningalkannya diancam dgn dosa atau azab
2.Sunnah:Sesuatu yang diperintahkan tapi tidak harus dikerjakan.
3.Keharaman:Apa* yang syariat melarangnya dan harus di tinggalkan.
4.Makruh:Sesuatu yang syariat melarangnya tapi tidak harus ditinggalkan.
5.Mubah:Sesuatu yang tidak berkaitan dgn perintah dan larangan
Candra 11B
ReplyDeleteWajib=harus dikerjakan
Sunnah=tidak wajib,namun jika dikerjakan mendapatkan pahala
MUHAMMAD RAIHAN AKBAR 11B
ReplyDeleteFAIDAH:Sesuatu Yang Wajib akan berpahala jika dilakukan dengan ikhlas dan ittiba kepada rosul.Seseorang yang melakukan dosa belum tentu mendapat adzab dari allah selagi dosa itu dibawah dosa kesyirikan,semuanya terserah kepada allah.Hal yang mubah jika dilakukan untuk wasilah kepada kebaikan maka akan bernilai ibadah begitupun sebaliknya.
Rio Firman. R 11A
ReplyDelete- di dalam pengertian wajib di dalam nya tidak termasuk hukum sunnah
- begitu juga dengan haram tidak termasuk di dalam nya makruh
- semua hukum asal itu mubah selagi tidak ada yang mewajibkan dan mengharamkan, juga di liat dari sisi wasilah yang di kerjakan atau tujuan akhir nya
muhammad ismail hady 11a
ReplyDeleteWajib = harus di kerjakan
Sunnah = tidak harus di kerjakan Dan org yg mengerjakan sunnah akan di beri pahala oleh Allah jika ikhlas dalam mengerjakannya dan orang yang tidak mengerjakan amalan sunnah tidak berdosa
Wajib yaitu harus dikerjakan,jikalau meninggalkannya maka akan dosa
ReplyDeleteSunnah yaitu hal yang tidak diwajibkan untuk dilakukan tapi akan diberikan pahala oleh Allah Subhanahu wata'ala kalau dia melakukan perkara Sunnah tersebut dan kalau meninggalkan tidak mendapatkan dosa
والله اعلم
"Ali jidan kelas sebelas be"
ReplyDeleteHUKUM SYARI DIBAGI MENJADI 2;
1.HUKUM TAKLIFIYAH
2.HUKUM WADHOIYAH
~HUKUM TAKLIFIYAH
1.Wajib ;yang gugur,dan harus
2.sunnah;yang dipanggil,disyariatkan tpi Tdk dilarang
3.harom/mamnu'/maudhur;yang dilarang
4.makruh;tdk dikerjakan lebih afdhol
5.mubah/halal/Jaiz;umum,tdk diperintah tdk dilarang
~setiap dosa dibawah syirik dan kufur itu tergantung kpd Allah yang memutuskan~
Gufron Dava Fahrizal 11b
ReplyDeleteWajib yaitu harus dikerjakan,jikalau meninggalkannya maka akan dosa
Sunnah yaitu hal yang tidak diwajibkan untuk dilakukan tapi akan diberikan pahala oleh Allah Subhanahu wata'ala kalau dia melakukan perkara Sunnah tersebut dan kalau meninggalkan tidak mendapatkan dosa
والله اعلم
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteIbrohim 11A
ReplyDeleteHukum Syar'i dibagi menjadi 2, yaitu:
1. Hukum Taklifiyah (Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh,& Haram)
2. Hukum Wadhoiyah
ReplyDeleteFaisal Abdurrahman/11 A
Faidah:
-Pembagian hukum syar'i:
1.Taklifiyah
~Hukum Taklifiyah:
-Hukum wajib
Hukum wajib jg dinamakan hukum fardhu. Orang yg melakukan amalan wajib akan mendapatkan pahala jika mengikuti rasul dan ikhlas mengharapkan ridha allah ta'ala.
-Hukum sunnah
Sesuatu yg syariat perintahkan lebih baik dikerjakan tidak dikerjakan juga tidak apa2.
Pelaku yg melakukan perkara sunnah jg mendapatkan pahala seperti org yg melakukan perkara wajib bedanya org yg tidak melakukan perkara sunnah tidak mendapatkan balasan/dosa atau iqab.
-Hukum haram
Sesuatu yg syariat melarangnya yg sifatnya harus ditinggalkan. Org yg meninggalkan perkara haram secara ikhlas akan mendapatkan pahala. Dan org yg berbuat keharaman berhak mendapat adzab jika allah menghendaki. Haram nama lainnya mahdur dan mamnu'.
-Hukum makruh
Makruh(dibenci) sesuatu yg syariat melarangnya tapi tidak harus ditinggalkan. Org yg meninggalkan perkara makruh akan mendapatkan pahala jika ikhlas dan org yg mengerjakan perkara makruh tidak mendapatkan iqab dan dosa.
-Hukum mubah
Mubah(yg diumumkan dan yg diizinkan) sesuatu yg tidak berkaitan dengan perintah dan larangan. Mubah itu sifatnya boleh karena tidak ada keterkaitannya dengan perintah dan larangan. Nama lain mubah (halai/jaiz)
2.Wadoiyah(pertemuan selanjutnya)
Ubaidullah 11b
ReplyDeleteHukum Syar'i dibagi menjadi 2, yaitu:
1. Hukum Taklifiyah (Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh,& Haram)
2. Hukum Wadhoiyah
W, ojo nyalin
DeletePenjelasan dgn rinci dan mendetail terkait hukum syar'i wajib haram sunnah makruh mubah...
ReplyDelete-wajib adl sesuatu yg diperintahkan dan mengerjakan mendapat pahala meninggalkan mendapat dosa
-haram adl sesuatu yg dilarang dan kebalikan dr wajib
-Sunnah adl sesuatu yg di perintahkan dan mengerjakan mendapat pahala dan meninggalkan tdk berdosa
-makruh adl sesuatu yg di larang dan mengerjakan tidak mendapat dosa dan meninggalkan mendapat pahala
-mubah adl sesuatu yg dikerjakan atau ditinggalkan tdk mendapat pahala ato dosa kecuali jika berkaitan dgn perijtah dan larangan
Abdul Aziz 11 A.... Yg atas nya
ReplyDelete-Pembagian hukum Syar'i,
ReplyDeleteTerbagi menjadi 2 :
1.Hukum Taklifiyah
*Wajib :Sesuatu yg harus di lakukan, dan apabila tdk, mk berdosa.
*Sunnah :Sesuatu yg di syari'atkan dan tdk di larang, boleh di kerjakan dan juga tdk.
*Haram :Sesuatu yg di larang dan tdk boleh di lakukan.
*Makruh :Sesuatu yg apabila tdk di lakukan lebih baik, dan jangan di lakukan.
*Mubah :halal, boleh, tdk di larang.
2.Hukum Wadhoiyah.
Rizky abdulloh Azzam 11B
ReplyDelete____________________________
Hukum syar'i terbagi menjadi 2 yaitu hukum taklifiyyah dan wadhoiyyah. Hukum taklifiyyah terbagi menjadi 5:
1. Wajib: yang dituntut syariat untuk harus dikerjakan.
2. Sunnah: yang diperintahkan syariat untuk dikerjakan tetapi tidak ada keharusan dalam perintahnya(anjuran).
3. Haram: yang dilarang syariat dan harus ditinggalkan.
4. Mubah: yang tidak ada perintah atau larangan untuk melakukan nya.
5. Makruh: yang dibenci/yang lebih diperintahkan untuk meninggalkan nya atau menghindari nya.
Wallahu a'lam
Haedar Dzaki Muhammadi
ReplyDelete11A
.
.
Faedah :
Pembagian hukum² syariah : taklifiyyah dan wadhi'iyyah.
.
.
Taklifiyyah ada 5 :
•wajib
•sunnah
•haram
•makruh
•boleh
_____________
Wallahu a'lam
Bismillah
ReplyDeleteIsa Abdullah ahmad 11B
-hukum taklifiyyah ada 5:wajib, sunnah, haram, makruh,mubah
-sunnah itu hanya anjuran
-sunnah jika di kerjakan dapat pahala dan jika di tinggalkan tdk dapat dosa
-nama laen wajib:fardhu,laazim dll
-makruh itu larangan tapi hanya bersikap anjuran tdk harus di tinggalkan
-jika ikhlas meninggalkan suatu yg haram,maka bisa jadi dapat pahala
-tdk mesti orang yg berbuat haram di adzab di akhirat
-dosa di bawah syirik, maka dalam kehendak allah
-orang yg meninggalkan perkara makruh maka bisa dapet pahala kalau ikhlas
-dan yg melakukannya tdk dpt iqob,tapi lebih afdhol meninggalkannya
-jalan hukumnya mubah, tetapi klo jalan menuju k masjid bisa jadi sunnah dan berpahala
Shidqi naufal adna witama 11B
ReplyDeleteHukum taklifiyyah ada 5..yaitu wajib,sunah,haram,makruh,dan mubah
Wajib=fardhu,laazim
Sunah=yang di anjurkan atau apabila dilakukan mendapat pahala apabila tidak juga tdk dpt dosa
Nama: Wildan Nashir Amrullah 11B
ReplyDeleteFaedah:
-Wajib secara istilah : sesuatu yg syariat memerintahkan nya yg sifatnya dan Harus dan diberi pahala bagi yg mengerjakannya jika dia ikhlas dan mengikuti Rosul dan di beri hukuman kepada orang yg meninggalkannya
-Sunnah secara istilah : sesuatu yg syariat perintahkan tetapi tidak bersifat Harus diberi pahala jika ikhlas dan mutabaah dan tidak di hukum orang yg meninggalkannya
-Haroh secara istilah : sesuatu yg syariat melarangnya dan bersifat meninggalkan mwninggalkannya diberi pahala jika dia Ikhlas dan yg melakukannya mendapat dosa tetapi tidak setiap dosa diberi Azab jika dosa tersebut di bawah syirik sampai dia bertaubat dari syirik
-Makruh secara istilah : sesuatu yg syariat melarangnya dan tidak bersifat harus di tinggalkan yg meniggalkannya di beri pahala jika ikhlas dan tidak di beri dosa jika melakukannya
-Mubah secara istilah : sesuatu yg tidak memiliki sifat perintah maupun larangan
Sesuatu yg mubah bisa menjadi pahala dan dosa jika di kaitkan dengan sesuatu yg memengaruhi mubah tersebut contoh:
Berjalan ketempat maksiat : Dosa
Makan berniat Agar kuat ibadah : pahala
Sengaja tidur untuk tidak sholat : Dosa
Dll
Agmal raihan 11A
ReplyDelete*Haram:apa bila kita meninggalkan pekara haram
Itu karna Allah maka dia akan mendapatkan pahala
*Makruh:jika kita meninggalkan hal makruh itu akan mendapatkan pahala jika orng mengerjakan hal makruh itu maka tidak di ancam hukuman
Hukum syar'i terbagi menjadi 2
ReplyDeleteTaklifiyah dan wadhoiyah
Taklifiyah ada 5:wajib,Sunnah,haram,makruh,mubah
Wajib yg harus dikerjakan
Sunnah yg apabila kita mengerjakannya dapat pahala jika tidak tidak apa apa
Haram yg harus ditinggalkan
Makruh sesuatu yg dilarang syariat yg sifatnya tdk harus ditinggalkan
Mubah sesuatu yg tdk berkaitan dengan perintah dan larangan
Abrar Adiyasa P. A 11A
ReplyDeleteHukum syar'i dibagi menjadi 2: hukum taklifiyah dan hukum wadhoiyah.
Hukum taklifiyah ada 5: wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah.
Wajib secara bahasa artinya sakit yang gugur dan yang harus, secara istilah artinya sesuatu yang syariat memerintahkannya yang sifatnya harus. Bila melakukan perkara wajib berhak mendapat pahala apabila mengerjakannya dengan ikhlas, sedangkan meninggalkannya akan mendapatkan hukuman. Wajib juga dapat dipanggil fardu.
Sunnah secara bahasa artinya yang dipanggil, secara istilah adalah sesuatu yang syariat memerintahkan tetapi tidak harus sifatnya. Apabila mengerjakan dengan iklas akan mendapat pahala, sedangkan bila tidak dikerjakan maka tidak mendapat hukuman.
Haram secara bahasa artinya terlarang, secara istilah adalah sesuatu yang syariat melarangnya dan sifatnya harus ditinggalkan, contoh: durhaka kepada orang tua. Jika meninggalkannya dengan ikhlas maka akan mendapatkan pahala, bila melakukannya maka berhak mendapat hukuman.
Makruh secara bahasa artinya dibenci, sedangkan menurut istilah adalah sesuatu yang syariat melarangnya tetapi sifatnya tidak harus ditinggalkan.jika meninggalkannya dengan ikhlas akan mendapatkan pahala, sedangkan bila masih dikerjakan maka tidak berdosa.
Mubah secara bahasa artinya sesuatu yang diumumkan dan yang diizinkan, secara istilah adalah sesuatu yang tidak berkaitan dengan perintah atau larangan pada dzatnya, contoh makan dimalam hari.
Auliya Ikhlasul A'mal Al atsari 11b no 4
ReplyDelete*Hukum syar'i terbagi menjadi 2:-taklifiyah
-dan wadhoiyah
*Takliylfiyah ada 5:-wajib
-Sunnah
-haram
- makruh
- mubah
Hukum syar'i terbagi menjadi 2 yaitu hukum taklifiyyah dan wadhoiyyah. Hukum taklifiyyah terbagi menjadi 5:
ReplyDelete1. Wajib: yang dituntut syariat untuk harus dikerjakan.
2. Sunnah: yang diperintahkan syariat untuk dikerjakan tetapi tidak ada keharusan dalam perintahnya(anjuran).
3. Haram: yang dilarang syariat dan harus ditinggalkan.
4. Mubah: yang tidak ada perintah atau larangan untuk melakukan nya.
5. Makruh: yang dibenci/yang lebih diperintahkan untuk meninggalkan nya atau menghindari nya.
Hisyam
ReplyDelete11B
Hukum syar'i terbagi menjadi 2:
-hukum taklifiyyah
-hukum wadhoiyyah
Org yg berbuat dosa gk mesti di adzab, bisa jadi allah mengampuni nya karena maha luas rahmat ny. Bisa jdi allah mengadzab nya karena maha adill, bisa juga mungkin karena amal sholih nya lebuh banyak jadi dosa nya di gugur kan, atau karena musiba dan sebagainya. ALLAHU A'LAM BIS SHOWAB
ReplyDeleteFaiz najmuddin al ramadhan 11A
DeleteFarros Rizal Abdul Wahhab (11A)
ReplyDeletePembagian Hukum syar'i
Terbagi menjadi 2 :
- TAKLIFIYYAH, ada 5 : wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah.
WAJIB: sesuatu yang syariat memerintahkannya. Yang sifatnya harus. Contohnya sholat 5 waktu. Maka makruh dan mubah bukan termasuk wajib. Orang yang meninggalkan kewajiban maka berhak mendapatkan iqob. Nama lain dari wajib : fardhon.
seseorang yang melakukan kewajiban perlu yang namanya nya mengikuti Rasulullah dan ikhlas mengerjakannya.
SUNNAH: sesuatu yang di diperintahkan syariat namun tidak harus dilaksanakan. Seperti, sholat qobliyyah. Nama lain: mandub, masnu' tathowwu'
HARAM : sesuatu yang dilarang oleh syariat Yang mana tidak boleh mengerjakannya yakni harus ditinggalkan. Contohnya: durhaka kepada orang tua, zina dan yang lainya. Dan apabila melakukan amalan tersebut maka akan mendapatkan dosa. dan akan diberikan pahala oleh Allah apabila meninggalkan amalan yang haram. yaitu dengan syarat ikhlash. Nama lain: mahdhur, mamnu'
MAKRUH: Secara bahasa artinya dibenci. secara istilah, artinya sesuatu yang syariat melarangnya yang sifatnya tidak harus ditinggalkan. seperti, mengambil dengan tangan kiri, atau memberi dengan tangan kiri. Tidak seperti haram yang harus ditinggalkan yang diancam dengan hukuman.
MUBAH: sesuatu yang tidak mencakup perkara wajib dan sunnah. sesuatu yang tidak berkaitan dengan larangan maka tidak berkaitan dengan makruh dan haram yang keduanya sama-sama diharamkan. Contoh, berjalan di malam hari. Kecuali apabila berjalan di malam hari menuju ke tempat-tempat kemaksiatan, naudzubillah.
Nama lain : halal,jaiz. Sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan perintah atau larangan dengan dzatnya.
والله اعلم
Anas Hisyam 11b
ReplyDelete--Hukum syar'i dibagi mjd 2, taklifiyyah & wadho'iyyah
--Pengertian wajib,sunnah,makruh,haram,mubah secara bahasa dan istilah
--Nama lain wajib,sunnah,makruh,haram,mubah
Dll..
Zaky wahyu rahmadhani 11B
ReplyDeleteFaidah pembelajaran ushul fiqih
*HUKUM syari ad 2
-ta'lifiyah dan wadhiyah
Adapun ta'lifiya itu ad 5 yaitu wajib sunnah mubah maksruh dan haram
Masih panjang penjelasan dn faidahnua
Dimas arif 11 b
ReplyDelete-Ushul fiqih mempelajari pokok ilmu fiqih secara terperinci
Sedangkan-fiqih membahas hukum hukum agama secara terperinci
-talklifiyah ada 5 hukum;wajib sunnah haram makruh mubah
M.ammar muzakki 11 A
ReplyDeleteHukum taklifiyah adalah ketentuan hukum yang menuntut para mukallaf (aqil-baligh) atau orang yang dipandang oleh hukum cakap melakukan perbuatan hukum baik dalam bentuk hak, kewajiban, maupun dalam bentuk larangan.
Afin Giri Malaya/04/11A
ReplyDeleteUsul fiqih hanya membahas dalil2dasar
Tegar Prakoso 11a
ReplyDelete- Ushul fiqih : Ilmu yang berkaitan dgn dalil² fiqih secara global , sedangkan fiqih dibbahas secara terperinci
- Manfaat belajar ushul fiqih : seorang mampu untuk mengambil faedah secara langsung di atas kaedah² yg tepat
- Ulama yg pertama kali mengumpulkan ilmu ushul fiqih secara khusus adalah imam asy - syafii rahimakumullah
ABSENSI USHUL FIQH (Ahad, 30 Agustus 2020)
ReplyDeleteTulis nama lengkap, kelas dan faidah materi Ushul Fiqh hari ini!
Apa faedah kita belajar usul fiqh? seseorang mampu mengambil faedah secara langsung dari kita Al Qur'an dan Sunnah.
ReplyDeleteSiapa ulama yang mengkhususkan bab usul fiqh dalam satu kitab ? dia adalah imam Syafi'i
Dalam istilah usul fiqh al ahkam adalah, seauatu yang terkandung yang ditunjukan dalam kitab wasunnah yang berkaitan dengan perbuatan orang yang telah baligh dan berakal
Ilmu Fiqh, membahas secara terperinci tentang syarat² sholat, hukum jual beli, hukum nikah, syarat² jual beli,dan seterusnya beserta dalil nya.
Apa faedah kita belajar usul fiqh? seseorang mampu mengambil faedah secara langsung dari kita Al Qur'an dan Sunnah.
ReplyDeleteSiapa ulama yang mengkhususkan bab usul fiqh dalam satu kitab ? dia adalah imam Syafi'i
Dalam istilah usul fiqh al ahkam adalah, seauatu yang terkandung yang ditunjukan dalam kitab wasunnah yang berkaitan dengan perbuatan orang yang telah baligh dan berakal
Ilmu Fiqh, membahas secara terperinci tentang syarat² sholat, hukum jual beli, hukum nikah, syarat² jual beli,dan seterusnya beserta dalil nya.
Gufron Dava Fahrizal. 11b
ReplyDelete-faedah belajar fiqih yaitu seseorang mampu mengambil faedah secara langsung dari kita Al Qur'an dan Sunnah.
-khamr itu haram
-fiqih membahas hukum hukum agama secara terperinci
Hudzaifah 11 b
ReplyDeletefaedah : ilmu adalah mengetahui sesuatu sesuai dengan keadaan nya dan dengan pengetahuan yang pasti,orang yang tidak tahu sama sekali istilah nya adalah jahl bashid,ada pun orang yang sudah tau tapi dia salah paham dalam memahami nya maka dia jahl murokkap,orang yang mmiliki pengetahuan tapi masih ada keraguan pada nya mka tidak dianggap ilmu,ada pun pengetahuan yang tidak ada kesalah pahaman dan keraguan di sebut ilmu,ilmu terbagi menjadi 2 yaitu ilmu dhoruri yaitu ilmu yang di ketahui dengan sangat jelas dan ilmu nadhori yaitu ilmu yang butuh akan pengamatan dan pembahasan .
Zaki Muhammad Najib 11B
ReplyDelete- ilmu yg di condongi : rojih
- ilmu yg di tidak condong : marjuh
- Ragu² : Syak
- Menyelisihi kenyataan : jahl
- Memilih kemungkinan yg lebih kuat : dzon
Zaky wahyu rahmadhani 11B
ReplyDeleteBab ilmu
Faedah ;
Ilmu adalah mengetahui sesuatu sesuai dgn pengetahuan yang pasti
Ada 6 tingkatan ilmu
العلم اليكين
جهل بسيد
جهل مركب
ظن
وهم
شاق
Dan adapun pembagian ilmu ad 2
ضروري ;ilmu yg pasti yang sudah tau dan tanpa pengadilan atau dalil
نظري ; ilmu yg butuh oebgamatan yg butuh dalil dan ijtihad
Abrar Adiyasa P. A 11A
ReplyDeleteIlmu adalah mengetahui sesuatu sesuai dengan kenyataannya dengan pengetahuan yg pasti, seperti pengetahuan bahwa seluruh lebih besar dari sebagian, sholat itu wajib. Dan kebalikannya adalah tidak tahu / jahl bashid. Bodoh yg bertingkat/ jahl murokab adalah tahu tetapi salah. Sedangkan bila masih ragu dan condong pada satu kemungkinan disebut dhon. Shak yaitu ragu2 dan tidak cndong kepada salah satunya. Marjuh adalah pendapat yg lemah/ salah dalam memahami, rojih adalah pendapat yg kuat.
Ilmu dibagi menjadi dua yaitu ilmu pasti dan ilmu yg butuh pengamatan dan pendalilan, ilmu pasti adalah ilmu yg tidak perlu dilakukannya pengamatan, pendalilan dll, contoh ilmu Nabi Muhammad adalah rasul.
Hanif 11A
ReplyDeleteIlmu terbagi menjadi 2
الضروري: ilmu yang pasti yang tidak oerlu perincian
النظري: ilmu yang masih perlu perincian.
جهل مركب: adalah orang yang salah dalam memahami syariat atau menyelisihi kenyataan.
FARHAN 11B
ReplyDeleteILMU
Tahapan dalam mengetahuisesuatu:
1.Ilmu:tahu sesuatu sesuai dgn kenyataanya
2.jahlu basid: tidak tahu sama sekali
3.jahlu murokkab:tahu sesuatu tapi tdk sesuai kenyataanya
4.dzon:tahu sesuatu dan condong dgn salah satunya
5.wahm:tahu sesuatu tapi bimbang dgn salah satunya
6.syak:tahu sesuatu tapi setara (tdk condong dgn salah satunya)
ILMU TERBAGI MENJADI 2:
1.ILMU YG SUDAH PASTI
2.ILMUYANG BUTUH PENGAMATAN
Orang apabila salah dlm memahami.ilmu maka bisa menyesatkan org laen oleh krn itu pastikan ilmumu dri sumber yg.bnr
ReplyDeleteSafa Al Fauzan 11B
ReplyDeleteFaedahnya:
Menyelisihi kenyataan : jahl
- Memilih kemungkinan yg lebih kuat : dzon
- ilmu fiqih sangat membantu dalam pengetahuan
- Ilmu:tahu sesuatu sesuai dgn kenyataanya
- jahlu basid: tidak tahu sama sekali
- jahlu murokkab:tahu sesuatu tapi tdk sesuai kenyataanya
bismillah
ReplyDeleteisa abdullah ahmad 11B
-ilmu adalah mengetahui sesuatu dgn kenyataan dan dengan pengetahuan yg pasti
-keterkaitannya pengetahuan pada sesuatu ada tahapannya:
1-ilmu
2-jahl basiith
3-jahl murakkab
4-dhonn
5-wahemm
6-syakk atau ragu
-pengetahuan yg tdk pasti tdk di katakan ilmu
-marjuuh adalah ilmu yg tdk condong
-ilmu ada 2 yaitu:
1-adhoruri
2-annadhori
wallahutaala a'lam
Anas Hisyam 11b
ReplyDelete-Defnisi ilmu
-Pembagian mengetahui sesuatu
a.Ilmu
b.Jahl basith
c.Jahl murokkab
d.Dzon
e.Wahm
f.Syak
-Ilmu dibagi mjd 2
a.Ilmu dhoruri(pasti)
b.Ilmu nadzori(butuh pengamatan dan pendalilan)
Hisyam 11B
ReplyDeleteIlmu adalah mengetahui sesuatu dengan sesuai kenyataan dan dengan pengetahuan yg pasti
Rizal azka 11a
ReplyDeleteFaedah:
Bahwasanya ilmu adalah dia tahu sesuatu sesuai keadaan dan sg pengetahuan yg pasti
-jahl bashid adalah org yg tidak tahu dan sekali
-jahl murokab adalah org yg sudah tahu tapi dia salah paham dlm memahaminya
-ilmu terbagi menjadi 2
1.ilmu yg sudah pasti
2.ilmu yg butuh pengamatan/perincian
والله اعلم
Ryan Hidayat 11b
ReplyDelete•Ilmu terbagi menjadi 2 =
- الضروري = Ilmu yang sudah jelas/pasti
- النظري = Ilmu yang masih membutuhkan pengamatan dengan dalil dan ijtihad
•Tingkatan2 Ilmu =
العلم اليقين-جهل البسيد-جهل المركب-ظن-وهم-شق
Muhammad Hamzah Al Mubarok 11B
ReplyDeleteIlmu adalah tahu sesuatu (sesuai dengan kenyataan)dengan owngwtahuan yg pasti
Ilmu yg dicondongi:Rojih
Ilmu yg tdk dicondongi:marjuh
Hukum syar'i tingkatannya ada 5:
1.ilmu yg yakin
2.dzon
3.wahm
4.syaq
Ilmu terbagi menjadi 2 yaitu ilmu yg sudah pasti,dan ilmu yg butuh pengamatan
Faiz najmuddin al ramadhan 11A
ReplyDeleteشك yaitu ragu di antara dua perkara tanpa condong kpd salah satunya
ظن prasangka ketika ragu kepada 1 perkara yg mungkin telah ia kerjakan namun itu masih prasangka blm pasti
وهم pendapat yg di tinggal kan ketika ragu. Yaitu tidak condong kpd sesuatu yg memang kemungkinan blum di lakuin
Haedar Dzaki Muhammadi
ReplyDelete..11A_
.
______
Faedah
.. pengertian ilmu dan pembahasannya.
__
Muhammad Raihan Akbar 11B
ReplyDeleteFaidah:-Ilmu adalah mengetahui sesuatu sesuai kenyataaan dan dengan pengetahuan yang pasti
-Tingkatan mengetahui sesuatu:
1.ilmu:tau secara pasti dan sesuai kenyataan
2.Jahl Basith:Tidak tau sama sekali
3.Jahl Murokkab:Tau tapi pengetahuannya salah
4.Dhon:Tau sesuatu tapi dia ragu namun condong ke salah satu sisi
5.wahm:Tahu sesuatu tapi dia lawan dari yang lebih kuat
6.ragu:keraguannya setara tdk condong ke salah satu sis
Rio Firman. R / 11A
ReplyDeletePengetahuan di bagi 5 :
- علم
- جهل البسيط
- جهل المركب
- ظن
- وهم
- شك
Sedangkan ilmu di bagi menjadi 2
- الضروري ilmu yg pasti tidak perlu penilitian/pengamatan lebih lanjut
- النظري ilmu yg butuh penelitian/pengamatan lebih lanjut
Muhammad fathi farhat 11A
ReplyDeleteIlmu mengetahui sesuatu dengan, kenyataannya dengan pengetahuan yang pasti. Contoh: khamar itu haram, zina itu haram. علم tau sesuatu sesuai dengan ilmunya. جهل بسيط tidak tau sama sekali. جهل مركب dia tau sesuatu tapi menyelisihi. طن dia tau sesuatu tapi masih ragu. وهم tau sesuatu tapi masih ragu dan lawan yang lebih kuat. شك tau sesuatu tapi kemungkinannya sama sama.
Candra 11b
ReplyDeleteIlmu adalah mengetahui sesuatu sesuai kenyataan dengan pengetahuan yang pasti
Muhammad Ade Razif 11B
ReplyDeletePengetauhan dibagi menjadi lima sedangkan ilmu dibagi menjadi dua.
Muhammad Ade Razif 11B
ReplyDeletePengetauhan dibagi menjadi lima sedangkan ilmu dibagi menjadi dua.
Usamah zaid haritsah 11B
ReplyDeleteilmu adalah mengetahui sesuatu sesuai dengan keadaan nya dan dengan pengetahuan yang pasti
Abdul Aziz 11A
ReplyDeleteFaidahx adl :
-Ilmu adalah mengetahui sesuatu sesuai kenyataaan dan dengan pengetahuan yang pasti
-Tingkatan mengetahui sesuatu:
*Ilmu:tau secara pasti dan sesuai kenyataan
*Jahl Basith:Tidak tau sama sekali
*Jahl Murokkab:Tau tapi pengetahuannya salah
*Dhon:Tau sesuatu tapi dia ragu namun condong ke salah satu sisi
*Wahm:Tahu sesuatu tapi dia lawan dari yang lebih kuat
*Ragu:keraguannya setara tdk condong ke salah satu sisi
-Ilmu dibagi menjadi 2 :
*Dhorury:Ilmu yg pasti dan tdk butuh pengamatan
*Nadhory: Ilmu yg blm pasti dan butuh pengamatan
I B R O H I M 11A
ReplyDeleteFAWAAID :
Ilmu adalah mengetahui sesuatu sesuai kenyataaan dan dengan pengetahuan yang pasti
DAN DERAJAT2 PENGETAHUAN TERBAGI MENJADI 6, YAITU :
1. علم (Mengetahui secara pasti dan sesuai kenyataan), dan ilmu terbagi 2 :
- الضروري (Ilmu yg dipastikan tidak perlu penelitian/pengamatan lebih lanjut)
- النظري (Ilmu yg masih butuh penelitian/pengamatan lebih lanjut)
2. جهل البسيط (Tidak mengetahui sama sekali)
3. جهل المركب (Mengetahui tetapi pengetahuannya keliru)
4. ظن (Mengetahui sesuatu tetapi dia ragu, namun condong ke salah satu sisi)
5. وهم (Tahu sesuatu tetapi dia lawan dari yang lebih kuat)
6. شك (Keraguannya setara -tdk condong ke salah satu sisi)
Dimas Arif 11b
ReplyDeleteUlama yg pertama kali mengkhususkan bab usul fiqih adalah imam asy syafi'i
Shidqi naufal adna witama 11 B
ReplyDeleteilmu adalah mengetahui sesuatu sesuai dengan keadaan nya dan dengan pengetahuan yang pasti
Agmal raihan 11A
ReplyDelete-ilmu:mengatahui sesuatu sesuai dengan kenyataan dengan pengakuan yang pasti
-الضروري:ilmu yang di ketahui sangat jelas dimana ilmu itu tanpa dalil
-النظري: ilmu yang harus ada pengatahuan seperti ilmu wajib niat dalam sholat
Orang yang tidak memahami benar sebuah ilmu ataupun mendapat ilmu dari orang yang salah maka orang tersebut dapat menyesatkan orang lain
ReplyDeleteRizky Abdulloh Azzam 11B
ReplyDelete__________________________
Ilmu adalah mengetahui sesuatu sesuai dengan kenyataannya dan dengan pengetahuan yang pasti. Sehingga bukan ilmu kalau sesuai dengan kenyataan.
Wallahu a'lam
Farros Rizal Abdul Wahhab 11A
ReplyDeleteFaedah-faedah yang dapat kita ambil yakni..
Kita mengetahui bahwasanya Ilmu yaitu adalah mengetahui sesuatu yaitu sesuai kenyataaan dan dengan pengetahuan yang pasti (Benar)
1. Al ilmu : Mengetahui secara pasti dan sesuai dengan kenyataan kemudian ilmu terbagi menjadi dua:
- الضروري : ilmu yang telah dipastikan dan sesuai dengan kenyataan.
- النظري :yaitu adalah ilmu yang masih membutuhkan penelitian lebih lanjut
2. جهل البسيط (Tidak mengetahuinya sama sekali)
3. جهل المركب (Mengetahui tetapi pengetahuannya salah)
4. ظن (Mengetahui sesuatu tetapi dia ragu, namun condong kepada salah satu kemungkinan/sisi)
5. وهم (Tahu sesuatu tetapi dia lawan dari kemungkinan yang lebih kuat)
6. شك (Keraguannya setara yaitu tidak condong ke salah satu sisi)
WALLAHU A'LAM
Achmad Kumambang (11A)
ReplyDelete*Ilmu adalah mengetahui sesuatu dengan
sesuai kenyataan dan dengan pengetahuan yg pasti.
> الضروري:ilmu yang di ketahui sangat jelas dimana ilmu itu tanpa dalil
> النظري: ilmu yang harus ada pengatahuan seperti ilmu wa.
M.ammar muzakki 11 A
ReplyDelete(Izin)
M. Ali. H. (10.a)
ReplyDeleteDefinisi ilmu=mengetahui sesuatu sesuai dengan kenyataannya sesuai dengan pasti,
M. Ali. H. (10.a)
ReplyDeleteDefinisi ilmu=mengetahui sesuatu sesuai dengan kenyataannya sesuai dengan pasti,
Zaid aslam atsari 11a
ReplyDeleteYang dimaksud dengan ilmu adalah mengetahui sesuai dengan kenyataannya/benar(pasti)
ABSENSI USHUL FIQH (Ahad, 6 September 2020)
ReplyDeleteTulis nama lengkap, kelas dan beberap faidah materi Ushul Fiqh hari ini!
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteRyan hidayat 11b
ReplyDelete-Ilmu adalah mengetahui sesuatu sesuai dengan fakta/kebenarannya
-Kalam adalah suatu lafadz yang berfaidah/mengandung faidah didalamnya
Hudzaifah 11 b
ReplyDeletekalam secara bahasa adalah lafadz yang di letakan untuk suatu makna.
ada pun secara istilah adalah lafadz yang memberikan faedah.
al kalam terdiri dari 2 isim atau fiil dan isim dll.
Haedar Dzaki Muhammadi
ReplyDelete•••kls_11A
.
.
Hadir
_______
Faedah:
.
Ta'rifuhul Kalam
(Pengertian Kalam)
*Sec. Bahasa adlh lafadz yg diletakkan utk semua makna.
*Sec. Istilah adlh lafadz yg memiliki faedah.
.
.
Faisal Abdurrahman
ReplyDelete11 A
Pengertian Al Kalam
-Secara Bahasa : lafadz yg diletakkan untuk suatu makna.
-Secara istilah : lafadz yg memberikan faedah.
M.fikri Abdillah 11a
ReplyDeleteManfaatkan belajar usul fiqih
Zaky wahyu rahmadhani
ReplyDeleteFaidah bab kalam
*kalam adalah lafadz di letakkan dalam makna
Klw istilah lafadz yg memeberikan faedah*
-Kalimat
-dan pembagian"isim fiil, da harf,
M.ammar muzakki 11 A
ReplyDelete(Izin ada acara aqiqah)
Hanif 11A
ReplyDeleteDi bahasnya ilmh nahwu di dalam kitab Ushul fiqh adalah agar semakin mendalami makna al Qur'an dan sunnah
Abrar Adiyasa P. A / 11A
ReplyDeleteAl-kalam secara bahasa adalah lafadz yg diletakkan untuk suatu makna, sedangkan sacara isyarat adalah lafadz yg memberikan faidah/ lafadz yg memiliki makna yg jelas.
Kalam biasanya tersusun dari 2isim/ fi'il & isim.
Mufrod dari kalam adalah kalimatun/ kalimah, yaitu lafadz yg diletakkan untuk makna mufrod.
Ali jidan 11b
ReplyDelete~Kalam secara bahasa; lafadz yg diletakan disuatu makna
~Dan kalam secara istilah ;Lafadz yang memberikan faedah
(Berbagai penjelasan isim, fiil, harf)
Ushul fiqih adl ilmu yg membahas dalil secara global dan cara mengambil faidah darinya serta hukum²nya
ReplyDelete-Faidah dari ushul fiqih yakni merupakan ilmu yg sangat penting serta mulia dan banyak faidahnya
-Ulama yg pertama kali kali ushul fiqih dlm satu kitab yakni imam syafi'i rahimahullah
Muhammad Raihan Akbar 11B
ReplyDeleteFaidah:1.Isim:lafadz yang menunjukkan makna dirinya sendiri dan tidak terikat waktu,isim ada 3:-Berfaedah Umum
-Berfaedah mutlak
-Berfaedah khusus
2.Fiil:Lafadz yang menunjukka makna dirinya sendiri dan terikat waktu fiil ada 3:
-fiil maadhi
-fiil mudhori
-fiil amr
3.huruf:lafadz yang menunjukkan makna selain dirinya
bismillah
ReplyDeleteisa abdullah ahmad 11B
-kalam artinya lafadh yg di letakkan pada makna
-kalam secara istilah adalah memberikan faedah
-lafadh yg di letakkan pada makna mufrad ada isim atau fiil atau huruf
-isim=lafadh yg menunjukkan makna sendiri dan tdk berkaitan dgn waktu
-fiil=lafadh yg menunjukkan maknanya
-huruf=lafadh yg menunjukkan makna selainnya
wallahutaalaa'lam
Kalam adl jama dri kalimat yaitu isim mufrod...nah kalam adl susunan dri berbagai kalimat utk memberikan makna yg jelas
ReplyDeleteFarros Rizal Abdul Wahhab 11A
ReplyDeletePengertian al kalam secara bahasa diletakkan ke dalam suatu makna.
Secara istilah adalah kalam yang memberikan faedah.
Kalam paling sedikit tersusun dalam dua isim.
Isim dalam usul fiqih yaitu Makna yang menunjukkan lafadz tersendiri dan tidak menunjukkan waktu.
Ada tiga macam.
1. Isim yang berfaedah umum
Contoh isim mausul.
2. Lafadz-lafadz atau isim-isim yang mutlak.
3. Isim-isim yang berfaedah khusus.
Seperti nama orang,nama tempat, nama waktu. WALLAHU A'LAM.
Rio Firman. R / 11A
ReplyDelete- Kalam Secara Bahasa : lafadz yg diletakkan untuk
Suatu makna.
-Sedangkan secara istilah : lafadz yg memberikan
faedah.
- Sebenar nya bab kalam ada di pembahasan nahwu
Sedangkan kita mempelajari ushul fiqih, pengarang
mamasukkan bab kalam karna ilmu nahwu juga wasilah
untuk memahami kitab² yang berbahasa arab.
Muhammad fathi farhat 11A
ReplyDeleteKalam secara bahasa lafadz yang diletakkan untuk suatu makna
Secara istilah lafadz yang memberikan faedah.
Abdul Aziz
ReplyDelete11 A
*Pengertian Al Kalam
-Secara Bahasa : Lafadz yg diletakkan untuk suatu makna.
-Secara Istilah : Lafadz yg memberikan faedah.
*Salah satu dari kalam adl kalimat
*Kalimat ad 3 jenis
-Isim : umum mutlaq khusus
-Fi'il : madhi mudhari amr
-Hurf
Auliya Ikhlasul A'mal Al atsari 11b
ReplyDeleteلام للجارّة: punya banyak makna di antaranya adalah:
لام التعليل(صليت لله)
لام اللتمليك(لمن هذا الكتاب؟)
Farhan 11B
ReplyDeleteDidalam ilmu Usul Fiqih ada padanya Ilmu Nahwu.
Karena ilmu Nahwu merupakan dasar dasar untuk memahami al-quran
Candra 11b
ReplyDeletePengertian al kalam
Secara bahasa berarti lafadz yang terletak pada suatu makna
Secara istilah berarti lafadz yang memberikan faedah
Anas Hisyam 11b
ReplyDelete-Pengertian & pembagian kalam
-Pengertian & jenis² isim
-Pengertian & jenis² fi'il
-Pengertian & jenis² harf beserta fungsinya
Auliya Ikhlasul A'mal Al atsari 11b
ReplyDeletedi bahas ilmu nahwu di kitab Ushul fiqh adalah agar semakin mendalami ilmu syariat, Al-Qur'an dan Sunnah
Zaki Muhammad Najib 11B
ReplyDelete- Kalam Secara Bahasa : lafadz yg diletakkan untuk
Suatu makna.
-Sedangkan secara istilah : lafadz yg memberikan
faedah.
- Penulis memasukkan bab kalam karna ilmu nahwu juga wasilah untuk memahami kitab² yang berbahasa arab.
Yang bener yang ini tazd punya auliya ikhlasul a'mal
ReplyDeleteMuhammad Hamzah Al Mubarok 11B
ReplyDeleteKalam secara bahasa adalah lafadz yg diletakkan untuk suatu makna
Secara istilah adalah lafadz yg memberi faedah
Huruf adalah lafadz yg menunjukkan makna selainnya,dan jika berdiri sendiri tidak bermakna/tidak jelas maknanya
Shidqi naufal adna witama 11B
ReplyDeleteKalam secara bahasa:lafadz yg diletakkan untuk suatu makna
Secara istilah:lafadz yg memberi faedah
Achmad Kumambang (11A)
ReplyDelete- Pengertian Al Kalam -
• Bahasa : Lafadz yg diletakkan untuk suatu makna.
• Istilah : Lafadz yg memberikan faedah.
Muhammad Ade Razif 11B
ReplyDeletekalam artinya lafadh yg di letakkan pada makna.
Kalimat ada 3 jenis yaitu
-fiil
-huruf
-isim
Afin Giri Malaya/11A
ReplyDeleteArti sebuah kata kalam secara bahasa yaitu=suatu lafad yang diletakkan unttuk suatu atau sebuah makna,sedangkan menurut istilah yaitu suatu lafadz yang lafad tersebut memberikan suatu faedah yang jelas
Muhammad Ismail Hady
ReplyDeleteBahasa : Lafadz yg diletakkan untuk suatu makna.
Istilah : Lafadz yg memberikan faedah.
Rizky Abdulloh Azzam 11 B
ReplyDelete__________________________
Kalam adalah perkataan yang mengandung makna dan jelas maknanya untuk dicerna.
Kenapa tata bahasa Arab juga dipelajari dalam ilmu Ushul fiqih? Karena Ushul fiqh adalah dasar untuk memahami Qur'an dan sunnah. Dan Al-Qur'an diturunkan dengan bahasa Arab, begitu juga Sunnah. Agama ini diturunkan dengan bahasa arab.maka sebelum mempelajari nya kita harus mempelajari dasar-dasar nya terlebih dahulu termasuk ilmu Ushul fiqih ini.
Wallahu a'lam
Faiz najmuddin al ramadhan 11A
ReplyDeleteTersusun nya kalam minimal dari 2 kalimat, isim dam isim/fiil dgn isim
Hisyam 11B
ReplyDeleteKalam artinya lafadz Yg terletak pada suatu makna
Istilah:lafadz yg berfaedah
Idris riza 11a
ReplyDeleteMengapa kita harus memahami ilmu ushul fiqh
Agar kita dapat memahami dalam kitab sunnah.
Dan apa itu sunnah. sunnah adalah sesuatu yg dikerjakn dapat phahala ketika tak dikerjakan tidak dapat dosa.
Usamah zaid haritsah 11B
ReplyDeleteKalam Secara Bahasa : lafadz yg diletakkan untuk
Suatu makna.Sedangkan secara istilah : lafadz yg memberikan
faedah.
ReplyDeleteUshul fiqh membahas tentang dalil dasar saja bukan perincian dri ilmu fiqh keseluruhan
Pengertian dari ilmu dan macam2 nya
Tegar 11a
ReplyDeleteAgmal raihan 11A
ReplyDeleteIsim: menunjukkan makna pada dirinya tidak berkaitan waktu
Dimas Arif 11
ReplyDeleteUshul fiqih membawakan kepada kita dalil dalil dalam Alquran yg menunjukan hukum hukum Allah
Pengertian al kalam
ReplyDeleteSecara bahasa berarti lafadz yang terletak pada suatu makna
Isim dalam usul fiqih yaitu Makna yang menunjukkan lafadz tersendiri dan tidak menunjukkan waktu.
Ada tiga macam.
1. Isim yang berfaedah umum
Contoh isim mausul.
2. Lafadz-lafadz atau isim-isim yang mutlak.
3. Isim-isim yang berfaedah khusus.
Seperti nama orang,nama tempat, nama waktu. WALLAHU A'LAM.
Kalam artisnya : lafadz yg terletak pada suatu makna
ReplyDeletepembahasan ilmu usul fiqh hanya membahas ilmu menurut pemikiran pemikiran secara umum, global, dan mendasar tanpa adanya dalail dr Qur'an dan Hadits
ReplyDeleteMuhammad Naufal Kifayah XI-B
Zakariya 11bhe
ReplyDeleteKalam Secara Bahasa : lafadz yg diletakkan untuk
Suatu makna.Sedangkan secara istilah : lafadz yg memberikan
faedah.
Zakariya 11bhe
ReplyDeleteKalam Secara Bahasa : lafadz yg diletakkan untuk
Suatu makna.Sedangkan secara istilah : lafadz yg memberikan
faedah.
Humam Ammar Faruq 11A:
ReplyDelete-Secara Bahasa:lafadz yg diletakkan untuk
Suatu makna.
Sedangkan secara istilah:lafadz yg memberikan
faedah.
-Ilmu adalah mengetahui sesuatu sesuai dengan keadaan nya dan dengan pengetahuan yang pasti.
Wildan Nashir Amrullah
ReplyDelete11B
Kalimat : lafaz untuk makna mufrod
Ifil : adalah makna yg berkaitan pada dirinya yg berkaitan dengan 3 waktu dan hanya berfaedah mutlaq.
Huruf : tidak memiliki makna tanpa di barengi kata lain
Intinya blajar ilmu agama dengan memahami bahasa Aranb
Allahu a'lam
ABSENSI USHUL FIQH (Ahad, 13 September 2020)
ReplyDeleteTulis nama lengkap, kelas dan faidah materi Ushul Fiqh!
Abrar Adiyasa P. A / 11A
ReplyDeletePembagian kalam, dilihat dari benar/ salahnya dibagi menjadi 2, yaitu khobar dan insya'. Khobar adalah kalimat yg dzatnya bisa disifatkan dengan jujur/ dusta, misal berita (kita bisa menanggapi apakah itu benar/ tidak). Sedangkan insya' tidak bisa disifatkan dengan keduanya (jujur/ dusta), contohnya adalah perintah (kita tidak bisa mensifati perintah). Khabar yg tidak mengandung kebenaran/ khobar yg tidak mengandung kedustaan dilihat dari orang yg mengabarkan dibagi jadi 3 macam:
1. Khobar yg tidak mungkin disifatkan dengan kedustaan, misal khobar Nabi Muhammad dari Allah.
2. Khobar yg tidak mungkin disifatkan dengan kebenaran, seperti berita yg mengaku- ngaku sebagai nabi setelah nabi Muhammad/ mengumpulkan dua sifat yg bertentangan disatu waktu, misal kepalaku bergerak dan diam disaat yg bersamaan.
3. Khobar yg mungkin disifatkan dengan benar/ dusta.
Sedangkan insya' adalah yg ridak dapat disifati dengan benar/ dusta, contohnya adalah perintah/ larangan
muhammad ismail hady 11A
ReplyDelete- Bahasa : lafadz yg diletakkan untuk
Suatu makna.
- istilah : lafadz yg memberikan
faedah.
Farhan 11B
ReplyDeleteKhobar dibagi menjadi 3 dilihat dari pembawanya:
1.Khobar yang tidak mungkin disifati dengan khobar DUSTA
Contoh: khobar Nabi dari Allah
2.Khobar yang tidak mungkin disifati dengan khobar yang BENAR
Contoh:Orang yang mengaku nabi setelah nabi muhammad.
3.Ungkapan yang mungkin disifati dengan BENAR atau Dusta.
Contoh:mengabarkan tentang kembalinya seseorang setelah bertahun-tahun tidak kembalu
Silmykaffah Xl-A
ReplyDelete-Secara Bahasa:lafadz yg diletakkan untuk
Suatu makna.
Sedangkan secara istilah:lafadz yg memberikan
faedah.
Pembagian kalam, dilihat dari benar/ salahnya dibagi menjadi 2, yaitu khobar dan insya'. Khobar adalah kalimat yg dzatnya bisa disifatkan dengan jujur/ dusta, misal berita (kita bisa menanggapi apakah itu benar/ tidak). Sedangkan insya' tidak bisa disifatkan dengan keduanya (jujur/ dusta), contohnya adalah perintah (kita tidak bisa mensifati perintah). Khabar yg tidak mengandung kebenaran/ khobar yg tidak mengandung kedustaan dilihat dari orang yg mengabarkan dibagi jadi 3 macam:
1. Khobar yg tidak mungkin disifatkan dengan kedustaan, misal khobar Nabi Muhammad dari Allah.
2. Khobar yg tidak mungkin disifatkan dengan kebenaran, seperti berita yg mengaku- ngaku sebagai nabi setelah nabi Muhammad/ mengumpulkan dua sifat yg bertentangan disatu waktu, misal kepalaku bergerak dan diam disaat yg bersamaan.
3. Khobar yg mungkin disifatkan dengan benar/ dusta.
Sedangkan insya' adalah yg ridak dapat disifati dengan benar/ dusta, contohnya adalah perintah/ larangan
Zaky wahyu rahmadhani 11B
ReplyDeleteBab kalam
Di lihat dari mungkin atau tdkny ad 2 yaitu khobar dn insya'
Khobar adalah kalimat yg dzatnya d sifati dgn jujur
Sedangkan insya' adalah lawan dari khobar yaitu bentuk perintah
Zaki Muhammad Najib 11B
ReplyDelete- Khobar : Ungakapan atau kalimat yg di ucapkan dgn benar atau dusta
- Khabar di lihat dari
1. Khabar yg pasti benar
2. Khabar yg tidak mungkin di sifatkan dgn
kebenaran
3. Ungkapan yg mungkin di sifatkan betul atau
dusta
- insya' : Ungkapan yg tidak mungkin di sifati dgn benar atau dusta
Hudzaifah 11 b
ReplyDeletefaedah :
khabar di lihat dari jujur atau tidak terbagi menhadi 2 yaitu :
1.khabar.
2.insya'.
ada pun khabar itu mungkin di sifat dengan jujur dan bohong karna khabar adalah kabar.
ada pun insya' tdk mungkin untuk di sifat dengan jujur dan bohong karena insya' adalah perintah dan tidak mungkin perintah itu mengandung kebohongan atau kejujuran.
khabar terbagi menjadi 3 yaitu :
1.tidak mungkin di sifati dengan kebohongan
2.tidak mungkin di sifati dengan kejujuran
3.mungkin di sifati dengan kebohongan dan kejujuran.
terkadang ada kalam yang mengandung kedua2 nya seperti akad jual beli dan beberapa ayat di al quran allahu a'lam.
Ali jidan 11B
ReplyDelete■kalam dilihat dari benar atau salahnya terbagi menjadi 2;
○KHOBAR;kalimat yang pada dzatnya bisa disifatkan salah atau benar,jujur atau dusta.
○INSYA';lawan dari khobar yaitu perintah insya'tidak bisa dikatakan benar atau salah ,jujur atau dusta karna perintah iti bukan berita.
Hisyam 11B
ReplyDeleteSecara Bahasa:lafadz yg diletakkan untuk
Suatu makna.
Sedangkan secara istilah:lafadz yg memberikan
faedah.
-Ilmu adalah mengetahui sesuatu sesuai dengan keadaan nya dan dengan pengetahuan yang pasti.
Ryan Hidayat 11b
ReplyDelete•Khobar
Lafadz/ungkapan yang munglin disifatkan dengan benar/dusta
•Insya'
Ungkapan yang tidak mungkin disifati dengan benar/dusta seperti perintah dan larangan.
Tegar 11a
ReplyDeleteKhabar di lihat dari,sebagai berikut:
1. Khabar yg pasti benar
2. Khabar yg tidak mungkin di sifatkan dengan
kebenaran
3. Ungkapan yg mungkin di sifatkan betul atau
dusta
- insya'adalah Ungkapan yg tidak mungkin di sifati dgn benar/dusta
Ubaidullah 11b
ReplyDelete- Khobar : Ungakapan atau kalimat yg di ucapkan dgn benar atau dusta
Bismillah
ReplyDeleteIsa abdullah ahmad 11B
_khobar dilihat dari jujur tdk nya dibagi menjadi 2,yaitu:khobar dan insya'
_khobar yaitu ungkapan atau kalimat yg di ucapkan dgn jujur atau dusta
_wallahutaalaa'lam
Muhammad hamzah al mubarok 11B
ReplyDeleteKalam dilihat dari mungkin tidaknya atau jujur tidaknya terbagi jadi 2
Khabar(kalimat yg dzatnya bisa disifati dg jujur atau dusta)
Insya'tdk bisa disifati oleh ke2 nya sperti perintah karena perintah pada umumnya bukan perintah
Khabar dilihat dri yg menyampaikan ada 3
1.khabar yg tdk mungkin disifati dg dusta
2.khabar yg tdk bisa disifati dg kebenaran
3.khabar yg tentang berkumpulnya 2 hal yg bertentangan
Muhammad Raihan Akbar 11B
ReplyDeleteFaidah,Kalam Dibagi 2:
1.Khobar:Bisa disifati dengan jujur atau dusta
khobar dibagi 3:
-Tidak mungkin disifatkan dengan dusta
-tidak mungkin disifatkan dengan jujur
-disifati dengan dusta dan jujur
2.Insya:tidak munhkin disifati dengan dusta atau jujur.
ada kalam yanh berbentuk khobar tapi maksudnya insya begitu juga sebaliknya
Abdul Aziz
ReplyDelete11 A
Faidah :
Pembagian kalam, dilihat dari benar/ salahnya dibagi menjadi 2, yaitu khobar dan insya'.
*Khobar adalah kalimat yg memungkinkan dzatnya bisa disifatkan dengan jujur/ dusta.
*Insya' adalah kalimat yg tdk memungkinkan bisa disifatkan seperti perintah atau larangan
*Khabar di bagi menjadi 3 macam :
-Tidak mungkin disifatkan dgn dusta seperti kabar dr allah
-Tidak mungkin disifatkan dgn benar seperti kabar bahwa ada nabi setelah nabi muhammad
-Mungkin disifatkan dgn benar atau dusta seperti berita kedatangan org yg telah lama pergi
Muhammad Ade razif 11 B
ReplyDeletekhobar dibagi 3:
-Tidak mungkin disifatkan dengan dusta
-tidak mungkin disifatkan dengan jujur
-disifati dengan dusta dan jujur.
Kalam dibagi menjadi 2 yaitu Khobar dan insya.
Shidqi naufal A W 11B
ReplyDeletePembagian kalam, dilihat dari benar/ salahnya dibagi menjadi 2, yaitu khobar dan insya'.
*Khobar adalah kalimat yg memungkinkan dzatnya bisa disifatkan dengan jujur/ dusta.
*Insya' adalah kalimat yg tdk memungkinkan bisa disifatkan seperti perintah atau larangan
Safa Al Fauzan 11B
ReplyDeleteFaid :
Pembagian kalam, dilihat dari benar/ salahnya dibagi menjadi 2, yaitu khobar dan insya'.
*Khobar adalah kalimat yg memungkinkan dzatnya bisa disifatkan dengan jujur/ dusta.
*Insya' adalah kalimat yg tdk memungkinkan bisa disifatkan seperti perintah atau larangan
Muhammad fathi farhat 11A
ReplyDeletePembagian kalam, dilihat dari benar / salahnya dibagi menjadi 2, yaitu khobar dan insya '.
Khobar adalah kalimat yg memungkinkan dzatnya bisa disifatkan dengan jujur / dusta.
Insya 'adalah kalimat yg tdk memungkinkan bisa disifatkan seperti perintah atau larangan.
Khabar di bagi menjadi 3 macam:
Tidak mungkin disifatkan dgn dusta seperti kabar dr allah.
Tidak mungkin disifatkan dgn benar seperti kabar bahwa ada nabi setelah nabi muhammad.
Mungkin disifatkan dgn benar atau dusta seperti berita kedatangan org yg telah lama pergi.
Usamah Zaid Haritsah 11B
ReplyDeletePembagian kalam, dilihat dari benar / salahnya dibagi menjadi 2, yaitu khobar dan insya ':
- Khobar adalah kalimat yg memungkinkan dzatnya bisa disifatkan dengan jujur / dusta.
- Insya 'adalah kalimat yg tdk memungkinkan bisa disifatkan seperti perintah atau larangan.
Achmad Kumambang (11A)
ReplyDelete.
.
.
>khobar dilihat dari jujur tidaknya dibagi menjadi 2,yaitu: khobar dan insya'
*khobar yaitu ungkapan atau kalimat yg di ucapkan dengan jujur atau dusta.
Kalam bisa dibagi menjadi khobar dan insya
ReplyDeleteCandra 11b
ReplyDeletePembagian kalam yaitu ada 2
Khobar
Insya
Auliya ikhlasul A'mal Al atsari 11b
ReplyDelete#pelajaran pada hari ini membahas tentang pembagian kalam dan kalam dibagi menjadi dua yaitu khobar dan insya.