Sebagian orang memahami zuhud dengan artian yang sempit. Kata sebagian orang, zuhud adalah meniggalkan dunia, tidak hidup dalam kemewahan, memakai pakaian ala kadarnya dan makna yang semisal. Apakah memakai pakaian yang indah tidak termasuk makna zuhud?
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
ومن لبس جميل الثياب إظهارا لنعمة الله واستعانة
على طاعة الله كان مأجورا
"Barangsiapa
yang memakai pakaian yang indah untuk menampakkan nikmat Allah, serta
membantunya dalam melakukan ketaatan pada Allah, maka ia diberikan pahala"
[Majmuu' Al-Fatawaa, 22/139]
Zuhud adalah
meninggalkan segala sesuatu yang tidak bermanfaat untuk akhirat. Segala sesuatu
yang mendatangkan pahala tentu sangat bermanfaat di akhirat, dan memakai
pakaian indah dengan niat tersebut termasuk amal shalih yang mendatangkan
pahala.
Menurut
saya, orang yang berpakaian lusuh, justru ia tidak zuhud, karena ia tidak
beramal dengan firman Allah ta'ala:
وأما بنعمة ربك فحدث
"Adapun
nikmat dari Rabb-mu, ceritakanlah" [QS. Adh-Dhuhaa: 11]
Dalam ayat
ini, Allah ta'ala memerintahkan kaum mukminin untuk menampakkan nikmat Allah,
dan pakaian yang indah termasuk nikmat yang Allah anugrahkan kepada mereka.
Allah ta'ala
juga berfirman:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ
مَسْجِدٍ
"Wahai
anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah saat engkau memasuki masjid"
[QS. Al-A'raaf: 31]
Ketika
menafsirkan ayat di atas, Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata:
يستحب التجمل عند الصلاة، ولا سيما
يوم الجمعة ويوم العيد، والطيب لأنه من الزينة، والسواك لأنه من تمام ذلك، ومن
أفضل الثياب البياض
“Disunahkan
berhias (memakai pakaian yang indah), memakai parfum dan bersiwak saat hendak
shalat, terutama hari Jum’at dan hari ‘Ied, karena hal itu termasuk keindahan
dan kesempurnaan berhias. Diantara pakaian yang paling utama dipakai adalah
pakaian yang berwarna putih…” [Tafsir Ibnu Katsir, 3/406]
Seorang yang
zuhud dari pahala dan perintah Allah, bukanlah zuhud yang sebenar-benarnya...
No comments:
Post a Comment