Tanya:
“Bismillah, ustadz…di
masjid kami yg jadi imam shalat berjema’ah adalah:
1. Imamnya kurang fasih
baca’annya tapi mereka disegani dimasyarakat.dan juga akhulurriba’.bagaimana ?
hukumnya sebagai makmumnya.
2. Yg jdi imam shalat.di
masjid dalam keluarganya bermasalah.karena mengizinkan isterinya jadi TKW.ke
orang kafir/muslim kami sebagai makmum bagaimana hukumnya?
3. imamnya Fasih dan faham
tentang fiqih & syari’at islam tapi mereka menyendiri/tdk berkeluarga
setelah isterinya meninggal dunia.
mohon penjelasannya. Jazakumullah
khoiran” (H. Saiful Pesawaran Lampung)
Jawab:
Beberapa hal yang perlu
diperhatikan:
[Pertama] Hendaknya ada dari salah satu tokoh masyarakat
yang lebih disegani untuk memberikan nasehat padanya agar meninggalkan riba.
Dosa riba sangat besar di sisi Allah.
Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أَتَيْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِي عَلَى قَوْمٍ بُطُونُهُمْ كَالْبُيُوتِ فِيهَا الْحَيَّاتُ تُرَى مِنْ خَارِجِ بُطُونِهِمْ فَقُلْتُ مَنْ هَؤُلَاءِ يَا جِبْرَائِيلُ قَالَ هَؤُلَاءِ أَكَلَةُ الرِّبَا
“Pada malam Isra’, aku
mendatangi suatu kaum yang perutnya seperti rumah. Di dalamnya terdapat
ular-ular yang bisa dilihat dari luar perut mereka. Lalu aku bertanya,
“Siapakah mereka itu, jibril?” Jibril menjawab ”Mereka adalah para pemakan
riba” [HR. Ibnu Majah no. 2264 dan Ahmad, 3/363]
Ibnu Mas’ud radhiyallahu
‘anhu berkata: nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
الرِّبَا سَبْعُونَ حُوبًا أَيْسَرُهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّه
“Riba memiliki 73 pintu.
(Dosa riba dari pintu -pen) yang paling ringan seperti orang yang berzina
dengan ibu kandungnya” [HR. Ibnu Majah no. 2275, Al-Hakim, 2/37 dan Al-Baihaqi
no. 5519]
[Kedua] Jika ia enggan untuk bertaubat dan tidak mau
meninggalkan riba, maka ia tidak berhak menjadi imam. Karena imam shalat
memiliki kedudukan yang mulia dalam Islam. Hendaknya pengurus masjid
mencopotnya dari posisi imam, lalu menggantikannya dengan orang yang memiliki
kriteria berikut:
a. yang paling banyak
memiliki hafalan qur’an sekaligus yang paling baik dalam membaca baik dari sisi
tajwid maupun keindahan suaranya, kemudian
b. yang paling mengerti
tentang hukum-hukum shalat dan hukum islam secara umum, kemudian
c. yang lebih tua usianya
[Ketiga] Mengenai hukum shalat di belakang imam yang fasik,
jumhur (kebanyakan) ulama berpendapat shalatnya sah, namun hukumnya makruh.
Imam An-Nawawi rahimahullah
berkata:
قَالَ أَصْحَابُنَا : الصَّلاةُ وَرَاءَ الْفَاسِقِ صَحِيحَةٌ لَيْسَتْ مُحَرَّمَةً , لَكِنَّهَا مَكْرُوهَةٌ , وَكَذَا تُكْرَهُ وَرَاءَ الْمُبْتَدِعِ الَّذِي لا يَكْفُرُ بِبِدْعَتِهِ , وَتَصِحُّ , فَإِنْ كَفَرَ بِبِدْعَتِهِ فَقَدْ قَدَّمْنَا أَنَّهُ لا تَصِحُّ الصَّلاةُ وَرَاءَهُ كَسَائِرِ الْكُفَّارِ , وَنَصَّ الشَّافِعِيُّ فِي الْمُخْتَصَرِ عَلَى كَرَاهَةِ الصَّلاةِ خَلْفَ الْفَاسِقِ وَالْمُبْتَدِعِ , فَإِنْ فَعَلَهَا صَحَّتْ
“Para sahabat kami (ulama
syafi’iyyah) menyatakan bahwa shalat di belakang imam yang fasik dihukumi sah
dan makruh, namun tidak sampai haram…Terdapat nash dari Imam Asy-Syafi’i dalam
Al-Mukhtashar bahwa beliau berpendapat makruhnya shalat di belakang imam yang
fasik dan mubtadi’. Namun jika ia tetap shalat di belakangnya, maka shalatnya
sah” [Al- Majmu' Syarh Al-Muhadzab, 4/151]
Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah rahimahullah berkata:
وَلا يَجُوزُ تَوْلِيَةُ الْفَاسِقِ مَعَ إمْكَانِ تَوْلِيَةِ الْبَرِّ
“Tidak diperbolehkan
memberikan posisi imam kepada orang yang fasik, selama di sana masih ada
orang-orang yang baik agamanya” [Majmu' Al-Fatawa, 23/341]
[Keempat] Jika masih ada masjid lain yang memiliki kriteria
dalam point kedua, maka lebih utama shalat di masjid tersebut, seandainya tidak
memberatkan.
[Kelima] Hukum menikah bagi pemuda lajang maupun duda yang
ditinggal mati istrinya sebenarnya sama. Hukumnya bisa wajib, ketika ia
khawatir terjatuh pada perbuatan haram jika ia tidak menikah. Atau hukumnya
bisa sunah, jika ia mampu menikah, namun tidak ada kekhawatiran tersebut. Jika
memang duda tersebut bisa bersabar dan memilih tidak menikah lagi, hal itu
bukanlah sebuah aib atau celaan bagi dirinya. Ia juga berhak untuk menjadi
imam.
wabillahittaufiq
Assalamualaikum....bagaimana pula hukumnya jika imam itu adalah pemberi riba?pengurus masjid dan bilal juga pemberi riba.?sedang kan rasulullah melaknat keempat2 golongan.boleh kah saya menjadi makmum kepada imam yang dilaknat rasulullah?
ReplyDeleteJawabannya ada dalam artikel di atas. Silahkan dibaca ulang ya..
ReplyDeleteSecara ringkas,
1. Jika Anda shalat di belakang mereka, shalat Anda tetap SAH namun dihukumi MAKRUH
2. Jika ada masjid lain, lebih utama Anda shalat di masjid tersebut
3. Kaidah penting: "Selama imam shalat masih berstatus muslim, maka makmum SAH shalat di belakangnya".
Sama saja apakah imam shalat tersebut seorang pembunuh, pemakan riba, pezina, dll. Karena dosa besar menurut aqidah ahlussunnah tidaklah mengeluarkan seorang dari agama Islam. Namun ia menjadi seorang fasiq yang terancam dengan azab di akhirat.
wabillahittaufiq