Asy-Syaikh
Muqbil Al-Wadi'i rahimahullah berkata: "Jika wanita memakai parfum agar
manusia (laki-laki yang bukan mahram) bisa mencium bau wanginya, maka ia adalah
pezina[1] sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ta'ala
a'nhu[2]
Dan jika ia
berdandan keluar rumah tanpa menampakkan perhiasannya di depan laki-laki (yang
bukan mahram), ia hanya menampakkannya di antara akhwat-akhwat yang amanah dan
aman, maka hal itu tidak apa-apa insya Allah" [As'ilah Nisa'il Hajj]
Allahua'lam, semoga bermanfaat
______________________
[1] Bukan
pezina secara hakiki yang dijatuhkan hukuman had karena perbuatannya tersebut,
namun ia memiliki kemiripan dengan pezina dari beberapa sisi.
Al-Munawi
rahimahullah berkata: "Jika wanita memakai parfum, kemudian melewati
sekumpulan laki-laki (yang bukan mahram), ia bisa membangkitkan syahwat
laki-laki dan mendorong mereka untuk melihatnya. Setiap laki-laki yang melihat
wanita tersebut, maka matanya telah berzina. Wanita itu berdosa karena
memancing pandangan laki-laki kepadanya dan membuat hati laki-laki menjadi
gelisah. Ia merupakan penyebab zina mata, sehingga ia pantas disebut pezina.”
(Faidhul Qadir, 5/27)
[2]
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى
قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
No comments:
Post a Comment