Monday, July 30, 2012

Fatwa Syaikh Al-Albani tentang Pemilu dan Masuk Parlemen


Pernahkah Anda membaca artikel “Mungkinkah Salafy ikut Pemilu dan Berparlemen”..

Dalam artikel ini, saya hendak menukil beberapa fatwa  Syaikh Al-Albani rahimahullah yang menurut saya pribadi penting untuk menjadi bahan pertimbangan demi mendapatkan kesimpulan opini yang benar dalam permasalahan ini, dimana sang ustadz tidak mencantumkannya dalam artikel tersebut, sekaligus sebagai koreksi terhadap sebuah kekeliruan sang ustadz ketika beliau ditanya “mungkinkah salafy membentuk partai?” lalu sang ustadz hafidzahullah menjawab :

Kalau kita memakai kaedah fiqhiyyah, maka partai adalah far' (cabang) dari kebolehan mengikuti Pemilu dan berparlemen yang merupakan ashl (pokok). Maksudnya begini,.... seandainya ulama membolehkan nyoblos dan membolehkan seseorang bergabung di parlemen; bukankah itu artinya ulama membolehkan memilih dan bergabung  pada partai tertentu ?. Jika demikian, apa bedanya antara partai lama dan partai baru, sementara yang ditimbang adalah partai yang paling dekat dengan kebenaran. Dan 'illat fatwa tadi adalah pertimbangan maslahat dan mafsadat bagi Islam dan kaum muslimin?

Kembali  pada pertanyaan antum : "Mungkinkah Salafiy membentuk partai?". Jawab saya : "Mungkin".”

Mudah-mudahan beliau berkenan menarik ucapannya kembali dan meralatnya, kemudian lebih berhati-hati dalam menjawab pertanyaan yang sifatnya kontemporer di kesempatan yang lain. Ini nasehat saya...

Dalam sebuah kaset Silsilatul Huda wan Nuur (1/352) seseorang bertanya kepada Syaikh Al-Albani rahimahullah:

Penanya: Wahai Syaikh, kami dengar Anda membolehkan masuk parlemen dengan beberapa syarat.


Syaikh Al Albani : "Tidak, saya tidak membolehkannya! Kalaupun syarat itu terpenuhi hanyalah bersifat teoritis belaka tidak mungkin diwujudkan. Apakah Anda ingat syarat-syarat tersebut?"

Penanya: "Syarat pertama, ia harus dapat menjaga keselamatan dirinya."

Syaikh Al-Albani : "Mungkinkah itu?" 

Penanya : "Saya belum mencobanya!"

Syaikh Al-Albani : "Insya Allah Anda tidak akan mencobanya! Syarat-syarat tersebut tidak mungkin terpenuhi. Banyak kita saksikan orang-orang yang memiliki prinsip hidup yang lurus, kelihatan dari penampilannya, cara berpakaian islami...memelihara jenggot. Namun ketika menjadi anggota parlemen penampilan mereka langsung berubah! Tentu saja mereka mengemukakan alasan dan mencari-cari pembenaran, kata mereka untuk menyesuaikan diri.

Banyak kita lihat orang-orang yang menjadi anggota parlemen dengan mengenakan pakaian tradisional arab yang islami. Selang beberapa hari kemudian mereka merubah pakaian dan penampilan. Apakah ini bukti kebaikan ataukah kerusakan?" 

Penanya : "Syaikh, yang dimaksud adalah saudara-saudara kita di Aljazair, tentang usaha mereka dan keikutsertaan mereka dalam kancah politik."

Syaikh Al-Albani : "Zaman sekarang ini saya tidak menganjurkan kaum muslimin di negeri Islam manapun terlibat dalam kegiatan politik..."

Dalam Silsilah itu juga nomor 353 side A, Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata:

"Kami melarang kaum muslimin dari ikatan-ikatan hizbiyyah dengan mengatasnamakan Islam! sekelompok orang mendirikan partai Islam ini ....yang lain membentuk partai Islam itu....Itulah salah satu bentuk hizbiyyah! Padahal semuanya berjuang untuk Islam dan untuk kebaikan Islam. Hanva Allah yang tahu apa sebenarnya yang terselip dalam hati mereka itu!

Oleh sebab itu menurut kami setiap negara Islam, janganlah memberi angin munculnya fenomena seperti ini, meskipun mengatasnamakan Islam. Cara-cara seperti itu bukan termasuk kebiasaan kaum muslimin! Namun merupakan kebiasaan kaum kafir: Itulah sebabnya Allah ta’ala berfirman:

Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah, yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan.Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka. [QS. Ar-Ruum: 31-32]

"Semua kebaikan berada pada mengikuti orang-orang yang telah lalu (sahabat), dan semua kejelekan berada pada mengikuti kebid'ahan orang-orang kemudian."

Pertanyaan :

"Bagaimana menurut hukum syar'i mengenai bantuan dan dukungan yang diberikan untuk kegiatan pemilu?"

Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany rahimahullah menjawab:

"Sekarang ini kami tidak menganjurkan siapapun saudara kita sesama muslim untuk mencalonkan dirinya menjadi anggota parlemen di negara yang tidak menjalankan hukurn Allah. Sekalipun undang-undang dasarnya menyebutkan Islam sebagai agama negara. Karena dalam prakteknya hanya untuk membius anggota parlemen yang lurus hatinya.

Dalam negara semacam itu, para anggota parlemen sedikitpun tidak pernah mampu merubah undang-undang yang berlawanan dengan Islam. Fakta itu telah terbukti di beberapa negara yang menyatakan Islam sebagai agama negaranya. Jika berbenturan dengan tuntutan zaman maka beberapa hukum yang bertentangan dengan Islam sengaja disahkan oleh parlemen dengan dalih  belum tiba waktu untuk melakukan perubahan! Itulah realita yang kami lihat di sejumlah negara.

 Para anggota parlemen rnulai menanggalkan ciri dan identitas keislamannya dan berpenampilan ala barat supaya tidak canggung dengan anggota-anggota parlemen lainnya. la masuk parlemen dengan tujuan memperbaiki orang lain, tapi malahan ia sendiri yang rusak. “hujan itu pada awalnya rintik-rintik kemudian berubah menjadi hujan lebat! "

Oleh karena itu, kami tidak menyarankan siapapun untuk mencalonkan dirinya menjadi anggota parlemen.

Namun menurut saya, bila rakyat muslim melihat adanya calon-calon anggota parlemen yang jelas-jelas memusuhi Islam, sedang di situ terdapat calon-calon beragama Islam dari berbagai partai Islam, maka dalam kondisi semacam ini, saya sarankan kepada setiap muslim agar memilih calon-calon dari partai Islam saja dan calon-calon yang lebih mendekati manhaj ilmu yang benar, seperti yang diuraikan di atas.

Demikianlah menurut pendapat saya, sekalipun saya meyakini bahwa pencalonan diri dan keikutsertaan dalam proses pemilu tidaklah bisa mewujudkan tujuan yang diinginkan, seperti yang diuraikan di atas. Langkah tersebut hanyalah untuk memperkecil kerusakan atau untuk menghindarkan kerusakan yang lebih besar dengan memilih kerusakan yang lebih ringan, sebagaimana yang telah digariskan oleh ahli fiqh." –selesai nukilan fatwa-

Berikut teks fatwanya,



********************************************
جاء في شريط مسجَّل من((سلسلة الهدى والنور )) رقم  (۱-۳۵۲) أن سائ   لا قال للشيخ الألباني: سمعنا أنك قلت—يا شيخ! —يجوز ( أي دخول البرلمانات ) ولكن بشروط؟!
قال الشيخ: “لا! ما يجوز! هذه الشروط—إذا كانت—تكون نظرية وغير عملية، فهل أنت تذكر ما هي الشروط التي بَلغتك عنّي؟“
قال: الشرط الأول: أن يحافظ الإنسان على نفسه.
قال الشيخ: ” وهل يمكن هذا؟“
قال: ما جرَّبتُ!
قال الشيخ: “إن شاء الله ما تجرِّب! هذه الشروط لا يمكن تحقيق ها؛ ونحن نشاهد كثيرًا من الناس الذين كان لهم منطلق في حياﺗﻬم—على الأقل—في مظهرهم .. في لباسهم .. في لحيتهم .. حينما يدخلون ذلك اﻟﻤﺠلس—أي مجلس البرلمانات—وإذا بظاهرهم تَغيَّر
وتبدَّل! وطبعًا هم يبرِّرون ذلك ويسوِّغونه: وأنّ هذا من باب المسايرة …
فرأينا ناسًا دخلوا البرلمان باللباس العربيّ الإسلاميّ، ثم بعد أيام قليلة غيَّروا لباسهم وغيَّروا زيَّهم!! فهذا دليل الفساد أو الصلاح؟!”
قال السائل: الشيخ يعني الإخوة في الجزائر وعملهم هذا ودخولهم المعترك السياسي؟
قال الشيخ: “ما ننصح! ما ننصح في هذه الأيا م بالعمل السياسي في أيّ بلد من بلاد الإسلام…”

Jawaban ringkas saya pribadi terhadap artikel “Mungkinkah Salafy Ikut Pemilu dan Berparlemen” adalah dirinci,

Jika ditanya, mungkinkah salafy berpartisipasi dalam pemilu ?

Jawabannya : mungkin, dalam keadaan tertentu.

Lalu mungkinkah salafy masuk dalam parlemen?

Jawabannya : mungkin saja, jika Anda mau mengorbankan agama Anda demi mewujudkan maslahat yang tidak mungkin, jadi jangan coba-coba (!)

Allahu a’lam wa ahkam



Sumber : Majalah Al-Ashalah edisi keempat halaman 15-22
              Kaset Silsilah Huda Wa Nuur 1/352
              Nasehatuntukwahdah.wordpress.com

5 comments:

  1. akhi,

    apakah ulama kontemporer sepakat dengan jawaban dari pertanyaan : "apakah seorang salafiy mungkin masuk parlemen?"
    ataukah mereka berbeda pendapat?
    Kalo berbeda, harapan Antum supaya al-ustadz mengoreksi/ menarik ucapannya juga bermakna supaya ulama yang pendapatnya diikuti oleh al-ustadz menarik kembali fatwanya.

    ReplyDelete
  2. akhi,

    sebelum kita membuat kesimpulan atau merajihkan pendapat ulama yang diperselisihkan, kita perlu tahu kenapa para ulama berbeda pendapat, apa sebabnya? Apa perkara yang mereka sepakati dalam masalah ini (masuk dalam parlemen)?

    Diantara perkara yang disepakati para ulama kita alhamdulillah :

    1)Demokrasi (parlemen) bukan berasal dari Islam dan para ulama sepakat tentang ketidakbolehan berpartisipasi dan mendukung sistem yang menyelisihi syariat tersebut jika memang tidak ada maslahat yang dapat dicapai dengan terjun ke dalamnya.

    Al-Ustadz sendiri mengakuinya, ketika menukil fatwa Syaikh bin Baz. Beliau berkata :

    "Begitu juga dengan Lajnah Daaimah yang diketuai Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah, pernah ditanya : "Bolehkah ikut mencoblos dalam Pemilu dan mencalonkan diri padanya dimana negeri kami ini masih berhukum dengan selain hukum Allah ? (هل يجوز التصويت في الانتخابات والترشيح لها ؟مع العلم أن بلادنا تحكم بغير ماأنزل الله) ?.
    Setelah memaparkan KETIDAKBOLEHAN mencalonkan diri dalam rangka turut serta dalam aturan yang berhukum dengan selain hukum Allah, dan memilih orang yang akan menyukseskan hukum selain hukum Allah, maka Lajnah berkata..."

    2)Para Ulama bersepakat bahwa semata-mata masuk dalam parlemen adalah sebuah mafsadah,

    dapat diambil dari kaidah ushul fiqh yang diterapkan dalam masalah ini bahwa mereka mengambil mafsadah yang lebih ringan (masuk parlemen) diantara dua mafsadah, mafsadah rusaknya sistem hukum selain Islam".

    3)Para ulama besepakat bahwa hukum asal masuk dalam parlemen adalah diharamkan, hampir sama dengan point 1

    4)Para ulama yang membolehkan masuk parlemen, mereka memberikan syarat-syarat yang harus dipenuhi..bukan secara mutlak membolehkan

    Dalam hal ini, Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Al-Albani pun sependapat tentang bolehnya masuk parlemen dengan syarat,

    Syaikh Al-Albani berkata :

    "Tidak, saya tidak membolehkannya! Kalaupun syarat itu terpenuhi hanyalah bersifat teoritis belaka tidak mungkin diwujudkan. Apakah Anda ingat syarat-syarat tersebut?"

    Penanya berkata: "Syarat pertama, ia harus dapat menjaga keselamatan dirinya".

    Syaikh Al-Albani berkata : "Mungkinkah itu?"
    -selesai nukilan fatwa-

    Ketika Syaikh Al-Albani melihat kenyataan yang ada dan fenomena yang terjadi di berbagai negeri Islam tentang terjun dalam parlemen, maka Syaikh Al-Albani rujuk dari fatwa beliau yang pertama (yang membolehkan masuk dalam parlemen).

    Apa yang membuat Syaikh Al-Albani rujuk dari fatwanya? karena Syaikh melihat tidak ada maslahat yang akan dicapai jika seorang berparlemen, yang ada hanyalah mafsadah.

    Jika antum diberi pilihan, mengambil sebuah mafsadah yang pasti namun tidak ada maslahat yang didapatkan (atau maksimalnya tidak ada kepastian tercapainya maslahat tersebut) atau meninggalkan mafsadah demi menjaga agama antum, mana yang akan antum pilih?

    Di sini Syaikh Al-Albani memiliki tambahan ilmu yang belum diketahui Syaikh Ibnu Baz yakni pengamatan beliau yang mendalam tentang permasalahan ini di berbagai negeri sehingga menyimpulkan di zaman ini syarat-syarat berparlemen tersebut tidak mungkin dapat dipenuhi.

    Seandainya syaratnya memang tidak mungkin terpenuhi, kiranya apakah yang akan difatwakan Syaikh Ibnu Baz? tentu kembali pada hukum asal

    Apakah mereka yang berparlemen dapat merubah sistem yang rusak menjadi syariat Islam?

    Di negara ini, kita tahu ada 2 orang tokoh yang berparlemen dan berpolitik, yang satu seorang Doktor lulusan Universitas Islam Madinah, yang lain Doktor lulusan Univresitas Ummul Qura'. Apakah mereka berhasil merubah sistem?

    ReplyDelete
  3. Syaikh Muqbil termasuk ulama yang antum kritik karena "menyempitkan sesuatu yang luas"

    Ulama yang melarang keikutsertaan dalam pemilu secara mutlak adalah Syaikh Muqbil bin Al Wadi’i –rahimahullah- dalam Tuhfatul Mujib (hal. 314-318). Beliau adalah ulama besar dari negeri Yaman, terkenal dengan zuhud, luasnya ilmu dan masyhur dengan penguasaannya terhadap ilmu hadits.

    Pertanyaan no. 211: Para pendukung pemilu biasa beralasan dengan fatwa Syaikh Al Albani, Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Bagaimana pendapatmu mengenai hal ini?

    Syaikh rahimahullah menjawab:

    Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah, keluarga, para sahabat, dan pengikutnya. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Amma ba’du:

    Sebenarnya para pembela pemilu mereka adalah musuh dari para ulama tadi. …

    Fatwa Syaikh Al Albani rahimahullah ini pernah kuutarakan secara langsung pada beliau: Bagaimana engkau bisa membolehkan mengikuti pemilu? Syaikh Al Albani menjawab: Aku sebenarnya tidak membolehkan pemilu, namun ini adalah mengambil bahaya yang lebih ringan di antara dua bahaya yang ada.

    Maka coba kita lihat, apakah betul di Aljazair dihasilkan bahaya yang lebih ringan ataukah bahaya yang lebih besar? Silakan baca biografi Abu Hanifah, kalian akan temui bahwa para ulama kita melarang dari logika dan hanya sekedar anggapan baik. Para ulama menilai bahwa logika hanyalah jalan menuju paham Mu’tazilah dan Jahmiyah [maksud beliau: membolehkan ikut memilih dalam pemilu hanyalah logika yang tanpa dasar, ed]. Adapun fatwa Syaikh Al Albani, maka mereka mencomotnya dari fatwa beliau sejak zaman dulu.

    Sedangkan fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin adalah fatwa yang sedikit aneh, padahal beliau adalah orang yang mengharamkan multi partai dalam satu negara. Namun beliau malah membolehkan perkara yang lebih bahaya daripada hal tadi yaitu masalah pemilu. Padahal pemilu adalah sarana menuju Demokrasi.

    Aku katakan pada orang-orang yang sengaja mendatangkan kerancuan semacam ini: Seandainya para ulama tersebut (yakni Syaikh Al Albani, Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikh Ibnu Baz) meralat fatwa mereka, apakah kalian akan ikut merubah pendapat kalian mengenai hal ini?

    ReplyDelete
  4. Kami katakan: Kami berkeyakinan bahwa taqlid (cuma sekedar ikut-ikutan tanpa dasar ilmu) adalah haram. Oleh karena itu, tidak boleh bagi kita hanya sekedar ikut pendapat Syaikh Al Albani, Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),

    اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ

    “Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya).” (QS. Al A’raaf: 3).

    وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ

    “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.” (QS. Al Isro’: 36). Ahlus Sunnah itu melarang taqlid buta.

    Kemudian kami katakan kepada para ulama yang berpendapat demikian:

    Sesungguhnya fatwa kalian ini amatlah berbahaya. Tidakkah kalian tahu bahwa Bush –semoga Allah menjadikannya sebagai orang yang hina- ketika dia menjabat sebagai Presiden Amerika mengatakan: Sesungguhya Saudi Arabia dan Kuwait tidak menerapkan sistem demokrasi.

    Para ulama yang berpendapat demikian hendaklah meralat pendapatnya. Aku pun menegaskan meralat semua kesalahan yang ada pada kitab, kaset atau dalam dakwahku. Aku ralat dalam keadaan hati merasa tenang. Para ulama tersebut tidaklah dosa jika meralat pendapat mereka. Mereka sebenarnya tidak mengetahui apa yang terjadi di Yaman (akibat pemilu, -pen), apa yang terjadi di parlemen (dewan perwakilan rakyat). Mereka pun tidak tahu akibat buruk dari pemilu. Timbul berbagai macam pembunuhan dan bentrok/ baku hantam disebabkan pemilu. Para wanita keluar dari rumah mereka dalam keadaan berdandan (berhias) untuk nyoblos. Gambar-gambar wanita pun bermunculan karena ikut mencalonkan diri sebagai caleg. Penyamaan Al Kitab, As Sunnah, agama dengan kekufuran demi pemilu. Maslahat mana yang bisa diwujudkan oleh Pemilu?!

    Wajib bagi para ulama yang berpendapat demikian untuk meralat pendapat mereka. Insya Allah, kami akan mengirimkan surat kepada para ulama tersebut. Seandainya mereka tidak mau meralat, maka kami pun menjadikan Allah sebagai saksi bahwa kami berlepas diri dari fatwa mereka karena pendapat mereka ini telah menyelisihi Al Kitab dan As Sunnah baik mereka ridho ataukah marah. Jika mereka marah, kehormatan dan darah telah kami relakan demi Islam. Kami pun tidak mempedulikan hal itu, wal hamdu lillah.

    [Maktabah Asy Syaikh Muqbil, Al Ish-darul Awwal, 405-Hurmatul Intikhobat]

    ReplyDelete
  5. Jadi inget ucapan:

    (إن من السِّياسَة تركُ السِّياسَة)

    kata ustadz saya, ini ucapan emas Syaikh Al-Albani.

    ReplyDelete