tag:blogger.com,1999:blog-8712813564438690772.post1856788697005427112..comments2023-09-29T20:20:01.283+07:00Comments on Blog Abul-Harits: Fatwa Syaikh Al-Albani tentang Pemilu dan Masuk ParlemenAbul-Haritshttp://www.blogger.com/profile/07490194813459429323noreply@blogger.comBlogger5125tag:blogger.com,1999:blog-8712813564438690772.post-89568595930058632072012-08-02T06:59:29.921+07:002012-08-02T06:59:29.921+07:00Jadi inget ucapan:
(إن من السِّياسَة تركُ السِّيا...Jadi inget ucapan:<br /><br />(إن من السِّياسَة تركُ السِّياسَة)<br /><br />kata ustadz saya, ini ucapan emas Syaikh Al-Albani.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8712813564438690772.post-63192207750241101712012-07-31T17:35:19.222+07:002012-07-31T17:35:19.222+07:00Kami katakan: Kami berkeyakinan bahwa taqlid (cuma...Kami katakan: Kami berkeyakinan bahwa taqlid (cuma sekedar ikut-ikutan tanpa dasar ilmu) adalah haram. Oleh karena itu, tidak boleh bagi kita hanya sekedar ikut pendapat Syaikh Al Albani, Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),<br /><br />اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ<br /><br />“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya).” (QS. Al A’raaf: 3).<br /><br />وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ<br /><br />“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.” (QS. Al Isro’: 36). Ahlus Sunnah itu melarang taqlid buta.<br /><br />Kemudian kami katakan kepada para ulama yang berpendapat demikian:<br /><br />Sesungguhnya fatwa kalian ini amatlah berbahaya. Tidakkah kalian tahu bahwa Bush –semoga Allah menjadikannya sebagai orang yang hina- ketika dia menjabat sebagai Presiden Amerika mengatakan: Sesungguhya Saudi Arabia dan Kuwait tidak menerapkan sistem demokrasi.<br /><br />Para ulama yang berpendapat demikian hendaklah meralat pendapatnya. Aku pun menegaskan meralat semua kesalahan yang ada pada kitab, kaset atau dalam dakwahku. Aku ralat dalam keadaan hati merasa tenang. Para ulama tersebut tidaklah dosa jika meralat pendapat mereka. Mereka sebenarnya tidak mengetahui apa yang terjadi di Yaman (akibat pemilu, -pen), apa yang terjadi di parlemen (dewan perwakilan rakyat). Mereka pun tidak tahu akibat buruk dari pemilu. Timbul berbagai macam pembunuhan dan bentrok/ baku hantam disebabkan pemilu. Para wanita keluar dari rumah mereka dalam keadaan berdandan (berhias) untuk nyoblos. Gambar-gambar wanita pun bermunculan karena ikut mencalonkan diri sebagai caleg. Penyamaan Al Kitab, As Sunnah, agama dengan kekufuran demi pemilu. Maslahat mana yang bisa diwujudkan oleh Pemilu?!<br /><br />Wajib bagi para ulama yang berpendapat demikian untuk meralat pendapat mereka. Insya Allah, kami akan mengirimkan surat kepada para ulama tersebut. Seandainya mereka tidak mau meralat, maka kami pun menjadikan Allah sebagai saksi bahwa kami berlepas diri dari fatwa mereka karena pendapat mereka ini telah menyelisihi Al Kitab dan As Sunnah baik mereka ridho ataukah marah. Jika mereka marah, kehormatan dan darah telah kami relakan demi Islam. Kami pun tidak mempedulikan hal itu, wal hamdu lillah.<br /><br />[Maktabah Asy Syaikh Muqbil, Al Ish-darul Awwal, 405-Hurmatul Intikhobat]Abul-Haritshttps://www.blogger.com/profile/07490194813459429323noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8712813564438690772.post-852302363346011972012-07-31T17:35:09.043+07:002012-07-31T17:35:09.043+07:00Syaikh Muqbil termasuk ulama yang antum kritik kar...Syaikh Muqbil termasuk ulama yang antum kritik karena "menyempitkan sesuatu yang luas"<br /><br />Ulama yang melarang keikutsertaan dalam pemilu secara mutlak adalah Syaikh Muqbil bin Al Wadi’i –rahimahullah- dalam Tuhfatul Mujib (hal. 314-318). Beliau adalah ulama besar dari negeri Yaman, terkenal dengan zuhud, luasnya ilmu dan masyhur dengan penguasaannya terhadap ilmu hadits.<br /><br />Pertanyaan no. 211: Para pendukung pemilu biasa beralasan dengan fatwa Syaikh Al Albani, Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Bagaimana pendapatmu mengenai hal ini?<br /><br />Syaikh rahimahullah menjawab:<br /><br />Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah, keluarga, para sahabat, dan pengikutnya. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Amma ba’du:<br /><br />Sebenarnya para pembela pemilu mereka adalah musuh dari para ulama tadi. …<br /><br />Fatwa Syaikh Al Albani rahimahullah ini pernah kuutarakan secara langsung pada beliau: Bagaimana engkau bisa membolehkan mengikuti pemilu? Syaikh Al Albani menjawab: Aku sebenarnya tidak membolehkan pemilu, namun ini adalah mengambil bahaya yang lebih ringan di antara dua bahaya yang ada.<br /><br />Maka coba kita lihat, apakah betul di Aljazair dihasilkan bahaya yang lebih ringan ataukah bahaya yang lebih besar? Silakan baca biografi Abu Hanifah, kalian akan temui bahwa para ulama kita melarang dari logika dan hanya sekedar anggapan baik. Para ulama menilai bahwa logika hanyalah jalan menuju paham Mu’tazilah dan Jahmiyah [maksud beliau: membolehkan ikut memilih dalam pemilu hanyalah logika yang tanpa dasar, ed]. Adapun fatwa Syaikh Al Albani, maka mereka mencomotnya dari fatwa beliau sejak zaman dulu.<br /><br />Sedangkan fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin adalah fatwa yang sedikit aneh, padahal beliau adalah orang yang mengharamkan multi partai dalam satu negara. Namun beliau malah membolehkan perkara yang lebih bahaya daripada hal tadi yaitu masalah pemilu. Padahal pemilu adalah sarana menuju Demokrasi.<br /><br />Aku katakan pada orang-orang yang sengaja mendatangkan kerancuan semacam ini: Seandainya para ulama tersebut (yakni Syaikh Al Albani, Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikh Ibnu Baz) meralat fatwa mereka, apakah kalian akan ikut merubah pendapat kalian mengenai hal ini?Abul-Haritshttps://www.blogger.com/profile/07490194813459429323noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8712813564438690772.post-14920356844164797002012-07-31T17:29:50.912+07:002012-07-31T17:29:50.912+07:00akhi,
sebelum kita membuat kesimpulan atau meraji...akhi,<br /><br />sebelum kita membuat kesimpulan atau merajihkan pendapat ulama yang diperselisihkan, kita perlu tahu kenapa para ulama berbeda pendapat, apa sebabnya? Apa perkara yang mereka sepakati dalam masalah ini (masuk dalam parlemen)?<br /><br />Diantara perkara yang disepakati para ulama kita alhamdulillah :<br /><br />1)Demokrasi (parlemen) bukan berasal dari Islam dan para ulama sepakat tentang ketidakbolehan berpartisipasi dan mendukung sistem yang menyelisihi syariat tersebut jika memang tidak ada maslahat yang dapat dicapai dengan terjun ke dalamnya.<br /><br />Al-Ustadz sendiri mengakuinya, ketika menukil fatwa Syaikh bin Baz. Beliau berkata :<br /><br />"Begitu juga dengan Lajnah Daaimah yang diketuai Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah, pernah ditanya : "Bolehkah ikut mencoblos dalam Pemilu dan mencalonkan diri padanya dimana negeri kami ini masih berhukum dengan selain hukum Allah ? (هل يجوز التصويت في الانتخابات والترشيح لها ؟مع العلم أن بلادنا تحكم بغير ماأنزل الله) ?.<br />Setelah memaparkan KETIDAKBOLEHAN mencalonkan diri dalam rangka turut serta dalam aturan yang berhukum dengan selain hukum Allah, dan memilih orang yang akan menyukseskan hukum selain hukum Allah, maka Lajnah berkata..."<br /><br />2)Para Ulama bersepakat bahwa semata-mata masuk dalam parlemen adalah sebuah mafsadah,<br /><br />dapat diambil dari kaidah ushul fiqh yang diterapkan dalam masalah ini bahwa mereka mengambil mafsadah yang lebih ringan (masuk parlemen) diantara dua mafsadah, mafsadah rusaknya sistem hukum selain Islam".<br /><br />3)Para ulama besepakat bahwa hukum asal masuk dalam parlemen adalah diharamkan, hampir sama dengan point 1<br /><br />4)Para ulama yang membolehkan masuk parlemen, mereka memberikan syarat-syarat yang harus dipenuhi..bukan secara mutlak membolehkan<br /><br />Dalam hal ini, Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Al-Albani pun sependapat tentang bolehnya masuk parlemen dengan syarat,<br /><br />Syaikh Al-Albani berkata :<br /><br />"Tidak, saya tidak membolehkannya! Kalaupun syarat itu terpenuhi hanyalah bersifat teoritis belaka tidak mungkin diwujudkan. Apakah Anda ingat syarat-syarat tersebut?"<br /><br />Penanya berkata: "Syarat pertama, ia harus dapat menjaga keselamatan dirinya".<br /><br />Syaikh Al-Albani berkata : "Mungkinkah itu?"<br />-selesai nukilan fatwa-<br /><br />Ketika Syaikh Al-Albani melihat kenyataan yang ada dan fenomena yang terjadi di berbagai negeri Islam tentang terjun dalam parlemen, maka Syaikh Al-Albani rujuk dari fatwa beliau yang pertama (yang membolehkan masuk dalam parlemen).<br /><br />Apa yang membuat Syaikh Al-Albani rujuk dari fatwanya? karena Syaikh melihat tidak ada maslahat yang akan dicapai jika seorang berparlemen, yang ada hanyalah mafsadah.<br /><br />Jika antum diberi pilihan, mengambil sebuah mafsadah yang pasti namun tidak ada maslahat yang didapatkan (atau maksimalnya tidak ada kepastian tercapainya maslahat tersebut) atau meninggalkan mafsadah demi menjaga agama antum, mana yang akan antum pilih?<br /><br />Di sini Syaikh Al-Albani memiliki tambahan ilmu yang belum diketahui Syaikh Ibnu Baz yakni pengamatan beliau yang mendalam tentang permasalahan ini di berbagai negeri sehingga menyimpulkan di zaman ini syarat-syarat berparlemen tersebut tidak mungkin dapat dipenuhi.<br /><br />Seandainya syaratnya memang tidak mungkin terpenuhi, kiranya apakah yang akan difatwakan Syaikh Ibnu Baz? tentu kembali pada hukum asal<br /><br />Apakah mereka yang berparlemen dapat merubah sistem yang rusak menjadi syariat Islam?<br /><br />Di negara ini, kita tahu ada 2 orang tokoh yang berparlemen dan berpolitik, yang satu seorang Doktor lulusan Universitas Islam Madinah, yang lain Doktor lulusan Univresitas Ummul Qura'. Apakah mereka berhasil merubah sistem?Abul-Haritshttps://www.blogger.com/profile/07490194813459429323noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8712813564438690772.post-11489703425467104562012-07-31T13:57:26.857+07:002012-07-31T13:57:26.857+07:00akhi,
apakah ulama kontemporer sepakat dengan jaw...akhi,<br /><br />apakah ulama kontemporer sepakat dengan jawaban dari pertanyaan : "apakah seorang salafiy mungkin masuk parlemen?"<br />ataukah mereka berbeda pendapat?<br />Kalo berbeda, harapan Antum supaya al-ustadz mengoreksi/ menarik ucapannya juga bermakna supaya ulama yang pendapatnya diikuti oleh al-ustadz menarik kembali fatwanya.Anonymousnoreply@blogger.com