Menikah adalah satu-satunya cara terbaik untuk mendapatkan keturunan.
Karena itulah Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkannya untuk segenap
hamba-hamba-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan
orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang
perempuan.” (An-Nuur: 32)
Kaum jin memiliki keturunan dan anak keturunannya beranak-pinak,
sebagaimana manusia berketurunan dan anak keturunannya beranak-pinak.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Patutkah kalian mengambil dia dan turunan-turunannya sebagai
pemimpin selain-Ku, sedangkan mereka adalah musuh kalian?” (Al-Kahfi:
50)
Kalangan kaum jin itu ada yang berjenis laki-laki dan ada juga
perempuan, sehingga untuk mendapatkan keturunan merekapun saling
menikah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka
(penghuni-penghuni surga yang menjadi suami mereka) dan tidak pula oleh
jin.” (Ar-Rahman: 56)
Artha’ah Ibnul Mundzir rahimahullahu berkata: “Dhamrah ibnu Habib
pernah ditanya: ‘Apakah jin akan masuk surga?’ Beliau menjawab: ‘Ya, dan
mereka pun menikah. Untuk jin yang laki-laki akan mendapatkan jin yang
perempuan, dan untuk manusia yang jenis laki-laki akan mendapatkan yang
jenis perempuan’.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya,
4/288)
Termasuk kasih sayang Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap Bani Adam,
Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan untuk mereka suami-suami atau
istri-istri dari jenis mereka sendiri. Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan
untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan
merasa tenteram kepadanya. Dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan
sayang.” (Ar-Rum: 21)
Perkara ini, yakni pernikahan antara manusia dengan manusia adalah
hal yang wajar, lumrah dan sesuai tabiat, karena adanya rasa cinta dan
kasih sayang di tengah-tengah mereka. Persoalannya, mungkinkah terjadi
pernikahan antara manusia dengan jin, atau sebaliknya jin dengan
manusia?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu berkata: “Pernikahan
antara manusia dengan jin memang ada dan dapat menghasilkan anak.
Peristiwa ini sering terjadi dan populer. Para ulama pun telah
menyebutkannya. Namun kebanyakan para ulama tidak menyukai pernikahan
dengan jin.” (Idhahu Ad-Dilalah hal. 16) [1]
Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullahu mengatakan: “Para ulama
telah berselisih pendapat tentang perkara ini sebagaimana dalam kitab
Hayatul Hayawan karya Ad-Dimyari. Namun menurutku, hal itu
diperbolehkan, yakni laki-laki yang muslim menikahi jin wanita yang
muslimah. Adapun firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan
untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan
merasa tenteram kepada-nya…” (Ar-Rum: 21),
maka –maknanya– ini adalah anugrah yang terbesar di mana manusia yang
jenis laki-laki menikah dengan manusia yang jenis perempuan, dan jin
laki-laki dengan jin perempuan.
Tetapi jika seorang laki-laki dari kalangan manusia menikah dengan
seorang perempuan dari kalangan jin, maka kita tidak memiliki alasan
dari syariat yang dapat mencegahnya. Demikian juga sebaliknya. Hanya
saja Al-Imam Malik rahimahullahu tidak menyukai bila seorang wanita
terlihat dalam keadaan hamil, lalu dia ditanya: “Siapa suamimu?” Dia
menjawab: “Suamiku dari jenis jin.”
Saya (Asy-Syaikh Muqbil) katakan: “Memungkinkan sekali fenomena yang
seperti ini membuka peluang terjadinya perzinaan dan kenistaan.”
(Nashihatii li Ahlis Sunnah Minal Jin)
Wallahu a’lam bish-shawab.
________________________
[1] Di antara ulama yang berpendapat terlarangnya hal itu adalah
Asy-Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullahu. Beliau
mengatakan: “Saya tidak mengetahui dalam Kitabullah maupun Sunnah
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adanya dalil yang menunjukkan
bolehnya pernikahan antara manusia dan jin. Bahkan yang bisa dijadikan
pendukung dari dzahir ayat adalah tidak bolehnya hal itu.” (Adhwa`ul
Bayan, 3/321)
Badruddin Asy-Syibli dalam bukunya Akamul Mirjan mengemukakan bahwa
sekelompok tabi’in membenci pernikahan jin dengan manusia. Di antara
mereka adalah Al-Hasan, Qatadah, Az-Zuhri, Hajjaj bin Arthah, demikian
pula sejumlah ulama Hanafiyah.
Diambil dari artikel “Berinteraksi dengan Jin dari http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=350
No comments:
Post a Comment