Berikut ini adalah penjelasan secara ringkas beberapa istilah-istilah dasar dalam ilmu hadits (musthalah): 
1. Mutawatir
Hadits yang diriwayatkan dari banyak jalan (sanad) yang lazimnya 
dengan jumlah dan sifatnya itu, para rawinya mustahil bersepakat untuk 
berdusta atau kebetulan bersama-sama berdusta. Dan perkara yang mereka 
bawa adalah perkara yang inderawi yakni dapat dilihat atau didengar. 
Hadits mutawatir memberikan faidah ilmu yang harus diyakini tanpa perlu 
membahas benar atau salahnya terlebih dahulu.
2. Ahad
Hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir.
3. Shahih 
Hadits yang dinukilkan oleh orang yang adil (muslim, baligh, berakal,
 bebas dari kefasiqan yaitu melakukan dosa besar atau selalu melakukan 
dosa kecil, dan bebas dari sesuatu yang menjatuhkan muru’ah/kewibawaan) 
dan sempurna hafalannya/penjagaan kitabnya terhadap hadist itu, dari 
orang yang semacam itu juga dengan sanad yang bersambung, tidak memiliki
 ‘illah (penyakit/kelemahan) dan tidak menyelisihi yang lebih kuat. 
Hadits shahih hukumnya diterima dan berfungsi sebagai hujjah.
4. Hasan (baik)
Hadits yang sama dengan hadits yang shahih kecuali pada sifat rawinya
 di mana hafalannya/penjagaan kitabnya terhadap hadits tidak sempurna, 
yakni lebih rendah. Hadits hasan hukumnya diterima.
5. Dha’if (lemah)
Hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits shahih atau hasan. Hadits dha’if hukumnya ditolak.
6. Maudhu’ (palsu)
Hadits yang didustakan atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam padahal beliau tidak pernah mengatakannya, hukumnya ditolak.
7. Mursal
Yaitu seorang tabi’in menyandarkan suatu ucapan atau perbuatan kepada
 Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Hukumnya tertolak karena ada rawi 
yang hilang antara tabi’in tersebut dan Nabi shallallahu ‘alaihi 
wasallam, dan mungkin yang hilang itu adalah rawi yang lemah.
8. Syadz
Hadits yang sanadnya shahih atau hasan namun isinya menyelisihi 
riwayat yang lebih kuat dari hadits itu sendiri, hukumnya tertolak.
9. Mungkar
Hadits yang sanadnya dha’if dan isinya menyelisihi riwayat yang 
shahih atau hasan dari hadits itu sendiri, hukumnya juga tertolak.
10. Munqathi’
Hadits yang terputus sanadnya secara umum, artinya hilang salah satu 
rawinya atau lebih dalam sanad, bukan di awalnya dan bukan di akhirnya 
dan tidak pula hilangnya secara berurutan. Hukumnya tertolak.
11. Sanad
Rangkaian para rawi yang berakhir dengan matan.
12. Matan
Ucapan rawi atau redaksi hadits yang terak dalam sanad.
13. Rawi
Orang yang meriwayatkan atau membawakan hadits.
14. Atsar
Suatu ucapan atau perbuatan yang disandarkan kepada selain Rasulullah
 shallallahu ‘alaihi wasallam, yakni kepada para shahabat dan tabi’in.
15. Marfu’
Suatu ucapan atau perbuatan atau persetujuan yang disandarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
16. Mauquf
Suatu ucapan atau perbuatan yang disandarkan kepada shahabat.
17. Jayyid (bagus)
Suatu istilah lain untuk shahih.
18. Muhaddits
Orang yang menyibukkan diri dengan ilmu hadits secara riwayat dan 
dirayat (fiqih hadits), serta banyak mengetahui para rawi dan keadaan 
mereka.
19. Al-Hafidz
Orang yang kedudukannya lebih tinggi dari muhaddits, di mana ia lebih banyak mengetahui rawi di setiap tingkatan sanad.
20. Majhul
(Rawi yang) tidak dikenal, artinya tidak ada yang menganggapnya cacat
 sebagaimana tidak ada yang men-ta’dil-nya, dan yang meriwayatkan 
darinya cenderung sedikit. Bila yang meriwayatkan darinya hanya satu 
orang maka disebut majhul al-’ain, dan bila lebih dari satu maka disebut
 majhul al-hal. Hukum haditsnya termasuk hadits yang lemah.
21. Tsiqah
(Rawi yang) terpercaya, artinya terpercaya kejujurannya dan keadilannya serta kuat hafalan dan penjagaannya terhadap hadits.
22. Jarh
Cacat, dan majruh artinya dinilai cacat 
23. Ta’dil
Dinilai adil.
24. Muttafaqun ‘alaih
Maksudnya hadits yang disepakati oleh Al-Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih mereka.
25. Mu’allaq/Ta’liq
Hadits yang terputus sanadnya dari bawah, satu rawi atau lebih.
Sumber: Majalah Asy Syariah no. 06/I/Muharram 1425 H/Maret 2004, hal. 35 via fadhlihsan.wordpress.com

No comments:
Post a Comment