Tanya:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Teman saya (wanita) saat ini ada di luar negri menemui teman
online nya tanpa sepengetahuan orangtuanya. Setelah mereka bertemu
mereka memutuskan untuk menikah. masalahnya dia belum diizin kan orang
tuanya buat menikah, jadi dia enggan menghubungi orangtunya dan
orangtuanya juga jarang shalat (bahkan dalam setahun mungkin tidak
pernah shalat). Jadi dia berencana menghubungi saudara laki2nya untuk
memberikannya izin buat menikah. dia bertanya sama saya seandainya dia
tidak diizinkan saudara laki2nya, bolehkah dia meminta wali hakim
untuk menjadi walinya. karena ini sangat mendesak.
Tolong dijawab segera, karena mereka berencana menikah besok dan dia sangat menantikan jawabannya
Sukran
Wasalam mualaikum warahmatullahi wabarakatuh
yunitaidrus
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Tidak boleh bagi perempuan tersebut untuk melakukan pernikahan kecuali dengan izin ayahnya sebagai walinya yang paling berhak. Karena Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada nikah kecuali dengan wali.”.
Kecuali kalau pelarangan sang ayah untuk menikah karena hal yang tidak syar’iy,
maka boleh dinikahkan oleh kakaknya. Tapi harus diingat seluruh hal
tersebut harus berjalan melalui proses mahkamah syari’at (kalau dia
berada di negeri Islam) atau melalui markaz Islam dikenal dan terpercaya
(kalau dia berada di negeri kafir).
oleh Al-Ustadz Dzulqornain hafidzahullah
SUMBER : milinglist nashihah@yahoogroups.com http://kaahil.wordpress.com
No comments:
Post a Comment