Tuesday, July 17, 2012

Hukum Kawin Lari

Tanya:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Teman saya (wanita) saat ini ada di luar negri menemui teman online nya tanpa sepengetahuan orangtuanya. Setelah mereka bertemu mereka memutuskan untuk menikah. masalahnya dia belum diizin kan orang
tuanya buat menikah, jadi dia enggan menghubungi orangtunya dan orangtuanya juga jarang shalat (bahkan dalam setahun mungkin tidak pernah shalat). Jadi dia berencana menghubungi saudara laki2nya untuk
memberikannya izin buat menikah. dia bertanya sama saya seandainya dia tidak diizinkan saudara laki2nya, bolehkah dia meminta wali hakim untuk menjadi walinya. karena ini sangat mendesak.

Tolong dijawab segera, karena mereka berencana menikah besok dan dia sangat menantikan jawabannya
Sukran

Wasalam mualaikum warahmatullahi wabarakatuh

yunitaidrus

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Tidak boleh bagi perempuan tersebut untuk melakukan pernikahan kecuali dengan izin ayahnya sebagai walinya yang paling berhak. Karena Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada nikah kecuali dengan wali.”.

Kecuali kalau pelarangan sang ayah untuk menikah karena hal yang tidak syar’iy, maka boleh dinikahkan oleh kakaknya. Tapi harus diingat seluruh hal tersebut harus berjalan melalui proses mahkamah syari’at (kalau dia berada di negeri Islam) atau melalui markaz Islam dikenal dan terpercaya (kalau dia berada di negeri kafir).

oleh Al-Ustadz Dzulqornain hafidzahullah


No comments:

Post a Comment