tag:blogger.com,1999:blog-8712813564438690772.post9127178769711708900..comments2023-09-29T20:20:01.283+07:00Comments on Blog Abul-Harits: Rincian Fatwa Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad Tentang Ikut Serta Dalam PemiluAbul-Haritshttp://www.blogger.com/profile/07490194813459429323noreply@blogger.comBlogger3125tag:blogger.com,1999:blog-8712813564438690772.post-70735770770640502762014-03-28T14:34:04.999+07:002014-03-28T14:34:04.999+07:00Jazakumullahu khairan, atas nasehatnya.
dari penga...Jazakumullahu khairan, atas nasehatnya.<br />dari pengamatan saya, tidak ada maslahat yang akan dicapai dengan saya ikut pemilu yang akan datang, karena suara saya hanya satu dari lebih seratus juta suara lain, dan hampir dipastikan akan ada manipulasi suara.<br />Wallahu a'lam.subhanhttps://www.blogger.com/profile/12661247488038622175noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8712813564438690772.post-56035050655926298742014-03-24T22:04:12.445+07:002014-03-24T22:04:12.445+07:00Wa'alaikumussalam warahmatullah,
Pertanyaan i...Wa'alaikumussalam warahmatullah,<br /><br />Pertanyaan ini telah diajukan oleh teman kami kepada tiga ulama kibar yang mengajar di Masjid An-Nabawi belum lama ini. Ketiga ulama tersebut adalah Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad, Asy-Syaikh Shalih As-Suhami dan Asy-Syaikh Shalih Al-Hudaitsi hafizhahumullah.<br /><br />Asy-Syaikh Shalih As-Suhaimi tidak menganjurkan secara mutlak keikut-sertaan dalam pemilu. Asy-Syaikh Shalih Al-Hudaitsi menganjurkan untuk memilih calon yang paling baik diantara calon-calon yang ada. Sementara Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad merinci jawaban, jika ikut serta dalam pemilu mendatangkan maslahat bagi kaum muslimin, maka silahkan Anda ikut pemilu. Namun jika keikutsertaan Anda tidak berpengaruh apa-apa, maka tidak perlu ikut pemilu.<br /><br />Para ulama seluruhnya bersepakat bahwa pemilu adalah produk demokrasi yang bertentangan dengan syariat Islam. Para ulama juga bersepakat bahwa mendukung sistem demokrasi tanpa ada maslahat yang diperoleh juga diharamkan. Perselisihan ulama kita adalah dalam hal menimbang maslahat dan mudharat.<br /><br />Saya akan memberikan beberapa contoh kasus:<br /><br />1. Jika terdapat dua calon, muslim dan kafir, maka pilihlah calon yang muslim<br /><br />2. Jika terdapat dua calon, kafir harbi (memusuhi Islam) dan kafir yang toleran terhadap Islam, maka pilihlah calon kafir yang toleran kepada Islam<br /><br />3. Jika terdapat dua calon, syi'ah dan sunni, maka pilihlah calon yang sunni.<br /><br />4. Jika terdapat dua calon, muslim yang taat beragama dan muslim yang fasik, maka pilihlah calon muslim yang taat beragama<br /><br />5. Jika terdapat dua calon, keduanya sama-sama muslim yang fasik, maka tidak perlu memilih salah satu dari keduanya (golput), karena tidak ada maslahat yang diperoleh.<br /><br />Jika ternyata tidak ada maslahat yang diperoleh, maka kembali kepada hukum asal bahwa mendukung sistem demokrasi yang bertentangan dengan syariat Islam adalah diharamkan<br /><br />Allahua'lamAbul-Haritshttps://www.blogger.com/profile/07490194813459429323noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8712813564438690772.post-54754083258364061372014-03-24T16:43:49.743+07:002014-03-24T16:43:49.743+07:00Assalamu 'alaikum.
mohon nasehatnya, bagaimana...Assalamu 'alaikum.<br />mohon nasehatnya, bagaimana sikap kita dalam menghadapi pemilu di indonesia yang sebentar lagi akan dilaksanakan.subhanhttps://www.blogger.com/profile/12661247488038622175noreply@blogger.com