tag:blogger.com,1999:blog-8712813564438690772.post4734870404598780780..comments2023-09-29T20:20:01.283+07:00Comments on Blog Abul-Harits: Jika Ulama Kibar Berselisih dalam Menilai Seseorang, Pendapat Manakah yang Diambil?Abul-Haritshttp://www.blogger.com/profile/07490194813459429323noreply@blogger.comBlogger24125tag:blogger.com,1999:blog-8712813564438690772.post-79630069735167150962014-09-04T14:01:35.728+07:002014-09-04T14:01:35.728+07:00Baca artikel Sebagian Kaidah dalam Tabdi' (Von...Baca artikel <a href="http://abul-harits.blogspot.com/2014/09/sebagian-kaidah-dalam-tabdi-vonis.html" rel="nofollow">Sebagian Kaidah dalam Tabdi' (Vonis Mubtadi')</a>Abul-Haritshttps://www.blogger.com/profile/07490194813459429323noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8712813564438690772.post-73055840384646398552014-09-04T06:41:41.004+07:002014-09-04T06:41:41.004+07:00Ustadz, afwan ana bingung bbrp waktu lalu diajarka...Ustadz, afwan ana bingung bbrp waktu lalu diajarkan bhw syaikh Abdulmuhsin adl seorang salafy tapi putra beliau yaitu syaikh Abdurrazaq dipertanyakan kesalafiannya krn sering memenuhi undangan hizbiyin mjd pembicara & bukan menasehati.<br />Bahkan Syaikh Badr melarang mengambil ilmu dr beliau seperti halnya kpd syaikh Ali Hasan.<br />Tapi sekarang, dikatakan masyaikh tsb bukan mubtadi' padahal masih aktif & akrab dg hizbiyun.<br />Antum jg membuat link kpd Syaikh Muhammad al-Imam yg telah divonis mubtadi' dhol oleh syaikh Ubaid, padahal kesalahan syaikh al-Imam dlm perkara aqidah sama halnya dengan syaikh Ibrahim ar-Ruhaili.<br />Kenapa teori dan penerapannya berganti-ganti? Padahal kami diajarkan bahwa kebenaran hanya satu. Jadi bingung ustadz?Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8712813564438690772.post-21514156746209510502014-02-23T16:15:46.902+07:002014-02-23T16:15:46.902+07:00tadz, ana ngirim email lagi, ada 3. tlng buka &...tadz, ana ngirim email lagi, ada 3. tlng buka & balas syukron. salimAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8712813564438690772.post-70371498064326514702014-02-23T16:15:27.544+07:002014-02-23T16:15:27.544+07:00tadz, ana ngirim email lagi, ada 3. tlng buka &...tadz, ana ngirim email lagi, ada 3. tlng buka & balas syukron. salimAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8712813564438690772.post-18166168768109689762014-02-23T11:53:48.333+07:002014-02-23T11:53:48.333+07:00Pertama, sebab yang mendorong saya menuliskan arti...Pertama, sebab yang mendorong saya menuliskan artikel ini adalah salah seorang teman memberitakan pada saya bahwa telah beredar di “facebook” pernyataan sebagian ikhwah yang menurut saya keliru. Pernyataan yang saya maksud adalah “barangsiapa yang menyatakan bahwa ilmu jarh dan ta’dil adalah khilafiyah, maka ia seorang yang bodoh” atau dengan redaksi yang semakna. <br /><br />Mendengar hal itu, saya pun heran, kok bisa menyimpulkan demikian !! Padahal dalam kitab-kitab rijal hadits begitu banyak bertebaran perselisihan para ulama salaf dalam memberikan jarh atau ta’dil kepada seorang perawi. Di sini, saya hanya ingin meluruskan anggapan keliru ikhwah tersebut dengan menyebutkan contoh nyata perselisihan ini di kalangan ulama salaf. Adakah yang dapat mengingkari sesuatu yang nyata dan terjadi?<br /><br />Kalo dicermati.....2 paragraf di atas yg antum tulis....beda sekali pemahaman nya. <br />Paragraf pertama berbicara tentang ilmu jarh wa ta'dil adalah ilmu yg disepakati keberadaannya oleh para ulama, sedang paragraf kedua antum menjawab perselisihan yg terjadi dalam men jarh dan men ta'dil seseorang. Bukankah begitu makna apa yg tertulis?Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8712813564438690772.post-53330848017003004082014-02-22T13:37:06.848+07:002014-02-22T13:37:06.848+07:00tadz, tlong antum buka email ya. tadi ana baru ngi...tadz, tlong antum buka email ya. tadi ana baru ngirim sesuatu. syukron akhuka fiddin. salim attambakiAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8712813564438690772.post-64197477095732316922014-02-22T12:13:41.195+07:002014-02-22T12:13:41.195+07:00Abul-Harits yang antum maksud adalah Abul-Harits ...Abul-Harits yang antum maksud adalah Abul-Harits Muhammad Mushlih hafizhahullah, bukan saya. Beliau yang dulu belajar di Ma'had Al-Ustadz Qomar Su'aidi, Lc di Temanggung. Kemudian beliau bermulazamah dengan Asy-Syaikh Abdullah Shalfiq hafizhahullah, dan sekarang beliau berada di Madinah.<br /><br />Dalam permasalahan fitnah, setiap kubu yang berseteru akan mencari-cari dalil yang mendukung pendapatnya, bahkan terkadang sampai pada taraf menyembunyikan dalil, jika memang dalil itu mendukung lawannya. Ini merupakan kenyataan yang tidak bisa dipungkiri. Bukankah kita sering melihat, ketika dua orang bertikai di hadapan hakim, keduanya akan saling menghujat satu sama lain. Contoh lain adalah ketika seorang menulis sebuah artikel, demi mendukung pendapatnya, penulisnya terkadang tidak jujur menukil perkataan ulama. Ia hanya menukilkan perkataan ulama yang mendukung, kemudian memotong kelanjutan perkataan tersebut yang kira-kira tidak sesuai dengan apa yang ia maukan. <br /><br />Dalam kondisi fitnah seperti ini tidak ada pihak yang 100 % benar, saya meyakini masing-masing pihak terjatuh pada kesalahan. Kesalahan itu juga bertingkat-tingkat. Ingatkah antum ishlah asatidzah yang terjadi di depan Asy-Syaikh Abdullah Al-Mar'i dan Asy-Syaikh Salim Bamuhriz hafizhahumullah dulu saat daurah masyayikh pertama. Bukankah masing-masing pihak mengakui kekeliruannya, kemudian rujuk dari kesalahannya. Pengakuan adalah bukti yang tidak terbantahkan. Ini menunjukkan bahwa dulu masing-masing pihak memeliki kesalahan, terutama ketergesa-gesaan dalam memvonis saudaranya sesama salafiyyin. Jika setiap individu asatidzah dicari dan dikumpulkan kesalahannya, maka tidak ada seorang pun yang akan selamat.<br /><br />Dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:<br /><br />إنك إن اتبعت عورات الناس أفسدتهم أو كدت أن تفسدهم<br /><br />“Sungguh jika engkau mencari-cari aib manusia, engkau akan merusak mereka atau hampir-hampir engkau akan merusak mereka” [HR. Abu Daud no. 4888 dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud, 10/388]<br /><br />Allahua'lamAbul-Haritshttps://www.blogger.com/profile/07490194813459429323noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8712813564438690772.post-26902174230832752092014-02-22T11:56:21.757+07:002014-02-22T11:56:21.757+07:00Akh mohammed najem, apa yg beliau tulis adalah ilm...Akh mohammed najem, apa yg beliau tulis adalah ilmu bg kita. Tdk ada yg perlu dipermasalahkan. Barokallahu fikumAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8712813564438690772.post-55994551662154300882014-02-22T04:00:36.413+07:002014-02-22T04:00:36.413+07:00afwan ini ustadz abul harits yg dulu belajar di te...afwan ini ustadz abul harits yg dulu belajar di temangggung dng ust qomar suaidy lc bukan ?<br /><br />maksud ana diatas cb ustadz lihat artikel2 dari blog pelita yg memasang artikel antm ini ust<br /><br />klo bole ana tau kira2 apa yg di maukan pelita dng memasang artikel ustadz ini ya ?<br /><br />barokallohufikumChef NAJEMhttps://www.blogger.com/profile/05050050275361050287noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8712813564438690772.post-45215171568015331902014-02-21T19:23:50.753+07:002014-02-21T19:23:50.753+07:00Saya tidak tahu, sebaiknya antum bertanya langsung...Saya tidak tahu, sebaiknya antum bertanya langsung pada pihak yang bersangkutan, karena saya bukan pelaku sejarah. Saat zaman Laskar Jihad, saya hanyalah seorang anak polos berseragam SMP yang tidak tahu apa-apa. Kemudian tentang beberapa penyimpangan dan kezaliman dalam Laskar Jihad, maka ini benar adanya, karena penyimpangan itulah para ulama memfatwakan pembubaran Laskar . Allahua'lam<br /><br />Saya mempersilahkan bagi siapapun untuk membaca dan menyebarkan artikel ini, tentunya dengan tetap menjaga amanah ilmiyyah. Karena isi artikel ini adalah sebuah kebenaran yang saya yakini. Mudah-mudahan bermanfaat...<br /><br />wabillahittaufiiqAbul-Haritshttps://www.blogger.com/profile/07490194813459429323noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8712813564438690772.post-41947261200039833942014-02-21T18:02:13.397+07:002014-02-21T18:02:13.397+07:00bismillahi
afwan ustadz
tulisan ustadz dipasang ...bismillahi <br />afwan ustadz <br />tulisan ustadz dipasang <br />di http://pelita-sunnah.blogspot.com/2014/02/jika-ulama-kibar-berselisih-dalam.html<br />barokallohufikumChef NAJEMhttps://www.blogger.com/profile/05050050275361050287noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8712813564438690772.post-76114274160246459322014-02-21T15:24:32.709+07:002014-02-21T15:24:32.709+07:00Afwan ust, tlg dijawab agar tdk menjadi syubhat bg...Afwan ust, tlg dijawab agar tdk menjadi syubhat bg kami:<br />1.Benarkh surat syeikh Hani disimpan oleh ust. Luqman slama 2 bulan. Krn pihak ust Dzul mngatakn bhw andaikt surat tsb diserahin baik2 kpd ust. Dzul mk keadaan akn mnjd lbh baik?<br />2.kt mrk bhw ust. Luqman hnya mengambil perkataan ulama yg mncocokinya?<br />3.kt mrk bhw jk ust. Luqman mmpersyaratkn 3 syarat taubat mk bliau sndiri blum brtobat dr kesalahan2 lskar jihad dahulu? Apalagi ikhwah2 yg dizolimi bliau blum istihlal? (Ikhwah2 yg dipukulin).<br />Tlg dijawab agar tdk jd syubhat bg kami. Jazakallahu khoiron ustadzAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8712813564438690772.post-41210640474133305792014-02-21T15:11:06.853+07:002014-02-21T15:11:06.853+07:00Masa fitnah memang rawan dgn su'uzzhonn... Wal...Masa fitnah memang rawan dgn su'uzzhonn... Wallahul musta'anAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8712813564438690772.post-91469615434809095702014-02-21T14:59:49.566+07:002014-02-21T14:59:49.566+07:00Baarokallahu fiikumBaarokallahu fiikumAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8712813564438690772.post-82965574716167409142014-02-21T12:37:35.117+07:002014-02-21T12:37:35.117+07:00MasyaAllah...MasyaAllah...Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8712813564438690772.post-64810980785530191982014-02-21T03:58:14.277+07:002014-02-21T03:58:14.277+07:003. Jarh yang disematkan pada ulama kibar yang memi...3. Jarh yang disematkan pada ulama kibar yang memiliki jasa-jasa besar terhadap Islam, meskipun ulama itu terjatuh dalam kesalahan aqidah ataupun hanya tuduhan tanpa dasar yang berasal dari kedangkalan ilmu pihak yang menuduh. Apalagi yang memberikan jarh dan kritikan adalah seorang penuntut ilmu, bukan ulama. <br /><br />Contoh dalam permasalahan ini adalah jarh Mahmud Al-Haddad terhadap Al-Hafizh Ibnu Hajar dan Al-Imam An-Nawawi karena keduanya terjatuh dalam ta’wil model Asy’ariyyah, jarh Safar Al-Hawali terhadap Asy-Syaikh Al-Albani karena tuduhan irja’, jarh Fauzi Al-Atsari terhadap Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad, jarh para du’at fitnah kepada Asy-Syaikh Rabi’ karena beliau mengkritik kesalahan dan penyimpangan mereka dengan haq dan bukti-bukti yang kuat. Tentunya sebab kritikan para penuntut ilmu tersebut berasal dari hawa nafsu dan sikap sombong menolak nasehat para ulama. Seandainya mereka para du’at fitnah mau rujuk dari kesalahannya, tentu fitnah ini tidak akan berlanjut dan akan padam dengan sendirinya.<br /><br />4. Jarh yang disebabkan oleh kesalahan tertentu yang masih diperselisihkan dalam cara menyikapinya. Misalkan sebagian ulama menganggap kesalahan tersebut cukup menjadi celaan dalam riwayat dan kredibilitasnya, sementara ulama yang lain menganggap tidak cukup. Dalam keadaan ini, kedua ulama tersebut telah mengetahui sebab-sebab jarh terhadap seseorang. Keliru jika dikatakan bahwa ulama fulan lebih mengetahui sebab-sebab jarh, sedangkan ulama ‘allan tidak tahu apa-apa serta tidak mendalami permasalahan tersebut. Namun perselisihan ini memang didasarkan oleh ijtihad dalam menyikapi kesalahan seseorang.<br /><br />Contoh penyikapan yang lain, sebagian ulama berijtihad bahwa solusi terbaik agar seseorang rujuk dari kesalahannya adalah ditahdzir, sementara ulama yang lain berpendapat tidak diperlu ditahdzir, cukup diberikan nasehat melalui tulisan. Perbedaan ijtihad semacam ini terjadi di kalangan para ulama. Masing-masing ulama tersebut mengambil sikap yang menurutnya lebih maslahat bagi umat dan bagi orang yang terjatuh dalam kesalahan. Keduanya tidak boleh dicela dalam ijtihadnya.<br /><br />Keempat, saya kembali terheran-heran, kok tulisan saya ada yang membantah. Apakah ada yang tersinggung dengan artikel ini? Bukankah pembahasan saya masih terlalu global..<br /><br />Jika memang terjadi perselisihan diantara ulama kibar dan masing-masing ulama memiliki sisi pandang pendalilan yang kuat, tentu kewajiban kita sebagai penuntut ilmu adalah meneliti, mencari tahu dan meyakini pendapat yang lebih mendekati kebenaran. Apakah saya sedang menolak mentah-mentah jarh sebagian ulama secara mutlak? Tentu tidak, Jika memang ada dari perkataan saya yang menujukkan demikan, silahkan ditunjukkan dan dikoreksi.. Saya hanya menyebutkan beberapa keadaan jarh yang ditolak oleh para ulama, jadi tidak semua jarh dari ulama harus diterima secara mutlak...bukankah demikian? <br /><br />Jika memang jarh ulama mesti diterima secara mutlak, berarti kita harus men-jarh seluruh ulama tsiqaat yang dijarh Yahya bin Ma’in bukan? kita harus meninggalkan Asy-Syafi’i, Az-Zuhri, Thawus bin Kaisan, Al-Auza’i dan Ikrimah. Jawabannya kembali pada inti dari penulisan artikel ini bahwa jarh sebagian ulama tidaklah diterima secara mutlak... Jarh yang diterima memiliki beberapa persyaratan yang telah dibahas dalam ilmu musthalah hadits, saya tidak hendak membahasnya dalam artikel ini.<br /><br />Kelima, beberapa dari perkataan ulama yang saya sebutkan berasal dari kitab Al-Ibanah karya Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam hafizhahullah, silahkan antum mengecek langsung dalam kitab tersebut, saya tidak mengada-ada, tidak pula mengambil istinbath hukum sendiri. Sebagian nukilan lain berasal dari perkataan ulama salaf dan fatwa ulama kontemporer.. Namun apa dikata, fitnah ini memang tidak menyisakan sikap husnudzan kepada saudaranya... Allahulmusta’an<br /> <br />Allahua’lam, mudah-mudahan bisa dipahami..Abul-Haritshttps://www.blogger.com/profile/07490194813459429323noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8712813564438690772.post-55288188579781057922014-02-21T03:48:38.083+07:002014-02-21T03:48:38.083+07:00Ketiga, dalam artikel ini, saya tidak bermaksud me...Ketiga, dalam artikel ini, saya tidak bermaksud menolak jarh para ulama terhadap tokoh-tokoh menyimpang yang diketahui dengan jelas penyimpangannya. Saya hanya ingin menjelaskan bahwa dalam permasalahan jarh wa ta’dil, tidak berlaku hukum mutlak artinya “jika sebagian ulama telah men-jarh sesorang, maka jarh-nya wajib dierima secara mutlak” atau sebaliknya “jika seseorang diberikan ta’dil (rekomendasi) oleh sebagian ulama, maka jarh-nya tidak diterima secara mutlak”. Kemudian saya menjelaskan beberapa keadaan kapan jarh sebagian ulama diterima dan kapan boleh ditolak. Diantara bentuk jarh yang tidak diterima oleh ulama adalah sebagai berikut:<br /><br />1. Jarh yang terjadi diantara aqraan (teman selevel). Contoh nyata yang terjadi di kalangan ulama salaf, misalkan jarh Sufyan At-Tsauri kepada Abu Hanifah, jarh Ibnu Ma’in kepada Asy-Syafi’i atau jarh An-Nasa’i kepada Ahmad bin Shalih. Kemudian contoh pada zaman ini, jarh Asy-Syaikh Yahya Al-Hajuri terhadap Asy-Syaikh Abdurrahman Al-‘Adani. Kenapa saya menyimpulkan demikian? Karena mayoritas para ulama Yaman tidak menerima jarh Asy-Syaikh Yahya tersebut, meskipun jarh-nya mufassar. <br /><br />Sebut saja ulama yang menolak jarh mufassar ini semisal Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Al-Wushabi, Asy-Syaikh Utsman As-Salimi, Asy-Syaikh Abdullah Adz-Dzamari dan selainnya, bahkan Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam menulis kitab khusus berjudul “Al-Ibanah ‘an Kaifiyyah At-Ta’amul ma’al Khilaf baina Ahlis-Sunnah wal Jama’ah” untuk meredam fitnah ini. Alhamdulillah kitab ini mendapatkan sambutan yang hangat dari para ulama, baik di dalam negeri Yaman, maupun di luar. Diantara ulama di luar Yaman yang memberikan rekomendasi terhadap kitab ini adalah Asy-Syaikh Rabi’ Al-Madkhali, Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad dan Asy-Syaikh Shalih As-Suhaimi hafizhahumullah. Rekomendasi tersebut tertulis dalam muqaddimah kitab Al-Ibanah. <br /><br />Faktor yang lain, dahulu Asy-Syaikh Yahya dan Asy-Syaikh Abdurrahman, keduanya adalah sama-sama murid Asy-Syaikh Muqbil Al-Wadi’i. Namun terjadi perselisihan pribadi diantara keduanya hingga Asy-Syaikh Abdurrahman mengalah keluar dari Ma’had Darul Hadits, Dammaj, kemudian berdakwah di ‘Adan.<br /><br />2. Jarh yang terjadi karena faktor permusuhan, fanatik madzhab, hawa nafsu atau hasad. Contoh yang terjadi di kalangan ulama salaf karena faktor hasad adalah jarh Al-Imam Muhammad bin Yahya Adz-Dzuhli kepada muridnya Al-Imam Muhammad bin Isma’il Al-Bukhari yang majelis beliau lebih banyak dihadiri oleh para penuntut ilmu dibandingkan gurunya. Al-Imam Al-Bukhari difitnah dengan berbagai tuduhan keji, misalkan tuduhan dusta bahwa beliau meyakini “khalqul Qur’an (Al-Qur’an adalah makhluk)”, hingga beliau pun diboikot dan terusir dari negerinya.<br /><br />Contoh jarh yang disebabkan oleh fanatik madzhab adalah jarh Ibnu Hajar Al-Haitami Asy-Syafi’i kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Al-Hambali. Apa sebabnya? Tidak lain adalah karena Ibnu Taimiyyah sangat gencar dalam membantah pemikiran bid’ah Asy’ariyyah dan Shufiyyah yang beredar di kitab-kitab para ulama muhaqqiq madzhab Asy-Syafi’i. Diantaranya adalah pembelaan sebagian ulama Syafi’iyyah terhadap perayaan maulid nabi, keyakinan adanya wali kutub yang mengatur alam, ta’wil yang batil dalam penetapan asma’ wa shifat, keyakinan masih hidupnya Nabi Khidir hingga saat ini, keyakinan bahwa dunia ini diciptakan karena nur Muhammad, keyakinan bahwa nabi dapat dilihat dalam keadaan terjaga (bukan dalam mimpi) maupun keyakinan shufi dan khurafat dalam kitab Ihya Ulumuddin yang merupakan karya seorang ulama besar muhaqqiq madzhab yaitu Al-Ghazali, dan masih banyak contoh pembahasan yang lain. Jarh yang disebabkan hal ini juga tidak diterima<br />Abul-Haritshttps://www.blogger.com/profile/07490194813459429323noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8712813564438690772.post-40163475734121715242014-02-21T03:46:27.209+07:002014-02-21T03:46:27.209+07:00Wa’alaikum salamun warahmatullah..
Sebelumnya say...Wa’alaikum salamun warahmatullah..<br /><br />Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada Al-Akh Arsyad Makassar dan Al-Akh Abul-Harits Muhammad Mushlih yang keduanya merupakan teman sekaligus senior kami di Madinah. Keduanya telah meluangkan waktunya untuk membaca, mengoreksi dan memberikan masukan pada tulisan saya ini, jazakumullah khairan..<br /> <br />Barangkali para pembaca bingung, tulisan dalam artikel ini tertuju kepada siapa dan apa alasan yang mendorong saya menuliskannya. Oleh karena itu, saya akan menjelaskan beberapa point berikut:<br /><br />Pertama, sebab yang mendorong saya menuliskan artikel ini adalah salah seorang teman memberitakan pada saya bahwa telah beredar di “facebook” pernyataan sebagian ikhwah yang menurut saya keliru. Pernyataan yang saya maksud adalah “barangsiapa yang menyatakan bahwa ilmu jarh dan ta’dil adalah khilafiyah, maka ia seorang yang bodoh” atau dengan redaksi yang semakna. <br /><br />Mendengar hal itu, saya pun heran, kok bisa menyimpulkan demikian !! Padahal dalam kitab-kitab rijal hadits begitu banyak bertebaran perselisihan para ulama salaf dalam memberikan jarh atau ta’dil kepada seorang perawi. Di sini, saya hanya ingin meluruskan anggapan keliru ikhwah tersebut dengan menyebutkan contoh nyata perselisihan ini di kalangan ulama salaf. Adakah yang dapat mengingkari sesuatu yang nyata dan terjadi?<br /><br />Kedua, inti dalam suatu tulisan dapat dilihat dari judulnya. Jika kita melihat judul artikel ini “Jika Ulama Kibar Berselisih dalam Menilai Seseorang, Pendapat Manakah yang Diambil?”, bukankah point pembahasan saya masih global. Kenapa mesti ditujukan pada person-person tertentu. Barangkali setiap pembaca dapat menarik kesimpulan masing-masing, terbetik dalam hatinya bahwa artikel ini mendukung apa yang ia yakini selama ini. <br /><br />Dalam prolog tulisan ini, saya memberikan beberapa permisalan agar para pembaca memahami permasalahan apa yang hendak saya bahas. Saya menyatakan “Misalkan Asy-Syaikh Muqbil berselisih dengan Asy-Syaikh Al-Utsaimin dalam menilai suatu hukum permasalahan kontemporer, atau Asy-Syaikh Ahmad An-Najmi berselisih dengan Asy-Syaikh Bakr Abu Zaid dalam menilai person tertentu, atau Asy-Syaikh Rabi’ memiliki penilaian yang berbeda dengan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan rahimahumullah.”<br /><br />Dalam kalimat tersebut, saya hanya ingin menyebutkan serta mengenalkan pada para pembaca beberapa ulama kibar yang ma’ruf di negeri ini. ”Jika” diantara mereka terjadi perselisihan dalam ijtihad terutama dalam pembahasan jarh dan ta’dil yang seringkali menimbulkan fitnah, manakah pendapat yang mesti kita ambil? Apakah perselihan diantara mereka termasuk dalam ranah ijtihadiyyah atau bukan? Jika dijawab “permasalahan jarh dan ta’dil bukan khilafiyyah”, maka pernyataan ini keliru, saya bermaksud menyebutkan sisi pandang kekeliruannya dengan menukil perkataan para ulama. Inilah inti dari penulisan artikel ini, barakallahu fiikum..<br />Abul-Haritshttps://www.blogger.com/profile/07490194813459429323noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8712813564438690772.post-43398266203928837262014-02-21T02:12:49.077+07:002014-02-21T02:12:49.077+07:00Semoga Allah memberi taufiq kpd kita semua... amin...Semoga Allah memberi taufiq kpd kita semua... amin...Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8712813564438690772.post-25919990127567470992014-02-20T15:48:56.580+07:002014-02-20T15:48:56.580+07:00This comment has been removed by the author.NASEHAT MENASEHATI DIATAS KEBENARAN DAN KESABARANhttps://www.blogger.com/profile/12819672399145206849noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8712813564438690772.post-28602442646768798332014-02-20T15:32:05.944+07:002014-02-20T15:32:05.944+07:00This comment has been removed by the author.NASEHAT MENASEHATI DIATAS KEBENARAN DAN KESABARANhttps://www.blogger.com/profile/12819672399145206849noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8712813564438690772.post-33714366340372572422014-02-20T15:27:56.890+07:002014-02-20T15:27:56.890+07:00This comment has been removed by the author.NASEHAT MENASEHATI DIATAS KEBENARAN DAN KESABARANhttps://www.blogger.com/profile/12819672399145206849noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8712813564438690772.post-77521023303037965722014-02-20T14:07:51.841+07:002014-02-20T14:07:51.841+07:00Kesimpulannya bagaimana ya ustadz? Jangan kemudian...Kesimpulannya bagaimana ya ustadz? Jangan kemudian pembaca yg disuruh menyimpulkan sendiri. Antum pasti punya tujuan kan menulis artikel ini. Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8712813564438690772.post-54252456537120825632014-02-20T06:15:18.839+07:002014-02-20T06:15:18.839+07:00Bismillaah
Salamun 'alaykum. Masya Allaah.. tu...Bismillaah<br />Salamun 'alaykum. Masya Allaah.. tulisan yg bagus yaa Ustadz.. Semoga Allaah merohmati dan menjaga Antum. Aamiin Allaahumma aamiinAbu Dzarnoreply@blogger.com