tag:blogger.com,1999:blog-8712813564438690772.post2410056397494977862..comments2023-09-29T20:20:01.283+07:00Comments on Blog Abul-Harits: Hukum Menyembelih Binatang dengan Sengatan ListrikAbul-Haritshttp://www.blogger.com/profile/07490194813459429323noreply@blogger.comBlogger2125tag:blogger.com,1999:blog-8712813564438690772.post-88331637491949567142013-03-25T20:08:02.144+07:002013-03-25T20:08:02.144+07:00Berikut, ringkasan berbagai persyaratan yang telah...Berikut, ringkasan berbagai persyaratan yang telah dijelaskan oleh para ulama bagi orang yang hendak memperjualbelikan saham suatu perusahaan:<br /><br />1. Perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut adalah perusahaan yang telah beroperasi, baik perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi, atau jasa atau penambangan atau lainnya. Saham perusahaan semacam ini boleh diperjualbelikan dengan harga yang disepakati antara kedua belah pihak, baik dengan harga yang sama dengan nilai saham yang tertera pada surat saham atau lebih sedikit atau lebih banyak.<br /><br />Adapun perusahaan yang sedang dirintis, sehingga perusahaan tersebut belum beroprasi, dan kekayaannya masih dalam wujud dana (uang) yang tersimpan, maka sahamnya tidak boleh diperjualbelikan, kecuali dengan harga yang sama dengan nilai yang tertera pada surat saham tersebut dan dengan pembayaran dilakukan dengan cara kontan. <br /><br />Hal ini dikarenakan, setiap surat saham perusahaan jenis ini mewakili sejumlah uang modal yang masih tersimpan, dan bukan aset. Sehingga bila diperjualbelikan lebih mahal dari nilai yang tertera pada surat saham, berati telah terjadi praktek riba.<br /><br />2. Perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut bergerak dalam usaha yang dihalalkan oleh syariat, dan tidak menjalankan usaha haram walau hanya sebagian kecil dari kegiatan perusahaan. Sebab, pemilik saham -seberapapun besarnya- adalah pemilik perusahaan tersebut, sehingga ia ikut bertanggung jawab atas setiap usaha yang dijalankan oleh perusahan tersebut.<br /><br />Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,<br /><br />وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ. المائدة: 2<br /><br />“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Qs. al-Maidah: 2)<br /><br />3. Perusahaan tersebut tidak melakukan praktik riba, baik dalam cara pembiayaan atau penyimpanan kekayaannya atau lainnya. Bila suatu perusahaan dalam pembiayaan, atau penyimpanan kekayaannya dengan riba, maka tidak dibenarkan bagi seorang muslim untuk membeli saham perusahaan tersebut. Walaupun kekayaan dan keuntungan perusahaan tersebut diperoleh dari usaha yang halal, akan tetapi telah dicampuri oleh riba yang ia peroleh dari metode pembiayaan atau penyimpanan tersebut.<br /><br />Sebagai contoh, misalnya suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi perabotan rumah tangga, akan tetapi kekayaan perusahaan tersebut ditabungkan di bank atau modalnya diperoleh dari berhutang kepada bank dengan bunga tertentu, menjual sebagian saham perusahaannya, maka tidak dibenarkan bagi seorang muslim untuk membeli saham perusahaan tersebut. Hal ini selaras dengan kaidah dalam ilmu fiqih,<br /><br />إذا اجتمع الحلال والحرام، غُلِّب الحرام<br /><br />“Bila tercampur antara hal yang halal dengan hal yang haram, maka lebih dikuatkan yang haram.” (Al-Mantsur Fi al-Qawa’id oleh Az Zarkasyi, 1/50 dan Al-Asybah wa an-Nazhair oleh Jalaluddin As Suyuthy, 105).<br /><br />Dinukil dari <a href="http://al-atsariyyah.com/hukum-jual-beli-saham.html" rel="nofollow">sini</a>Abul-Haritshttps://www.blogger.com/profile/07490194813459429323noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8712813564438690772.post-23000448004558498842013-03-25T19:43:46.349+07:002013-03-25T19:43:46.349+07:00Maaf. Bagaimana hukum jual beli saham? Kalau didal...Maaf. Bagaimana hukum jual beli saham? Kalau didalamnya ada laba, apa termasuk riba?Anonymousnoreply@blogger.com