Tanya:
Tanya
ustadz, bagaimana hukum menumpuk beberapa buku dan Al-Qur’an
nya tertumpang buku yang lain?
Jawab:
Para ulama
telah bersepakat (ijma’) bahwa seorang muslim wajib memuliakan dan mengagungkan
Al-Qur’an, juga diharamkan mengolok-olok dan merendahkannya.
Allah ta’ala
berfirman:
ذَلِكَ وَمَنْ
يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
“Siapa
yang mengagungkan syiar-syiar Allah, sungguh hal itu berasal dari ketakwaan
hati” [QS. Al-Hajj: 32]
Tidak
diragukan lagi bahwa memuliakan mushaf Al-Qur’an termasuk bentuk pengagungan
terhadap syiar Allah di muka bumi.
Lalu apakah
meletakkan buku di atas mushaf Al-Qur’an merupakan bentuk perendahan terhadap
mushaf? Hukum permasalahan ini dirinci: