Wednesday, January 25, 2017

Hukum Meletakkan Sesuatu di Atas Mushaf Al-Qur’an

Tanya:

Tanya ustadz, bagaimana hukum menumpuk beberapa buku dan Al-Qur’an nya tertumpang buku yang lain?

Jawab:

Para ulama telah bersepakat (ijma’) bahwa seorang muslim wajib memuliakan dan mengagungkan Al-Qur’an, juga diharamkan mengolok-olok dan merendahkannya.

Allah ta’ala berfirman:

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

Siapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah, sungguh hal itu berasal dari ketakwaan hati” [QS. Al-Hajj: 32]

Tidak diragukan lagi bahwa memuliakan mushaf Al-Qur’an termasuk bentuk pengagungan terhadap syiar Allah di muka bumi.

Lalu apakah meletakkan buku di atas mushaf Al-Qur’an merupakan bentuk perendahan terhadap mushaf? Hukum permasalahan ini dirinci:

Tuesday, January 24, 2017

Hukum Nadzar Dalam Hati

Pertanyaan:

Aslmkm
Ada org sering nazar tapi dlm hati dan blm diucapkan. Itu kena gak? Bgmn hukumnya? Trus kalo gak dijalanin apa konskwensinya? Trima kasih..
(N..N..)

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,